Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang ISR angkasa dapat melakukan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e. (2) Permohonan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai evaluasi, persetujuan, dan penolakan terhadap permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk ketentuan mengenai evaluasi, persetujuan, dan penolakan terhadap permohonan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction