Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Pemegang ISR angkasa dapat melakukan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf e.
(2) Permohonan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi, persetujuan, dan penolakan terhadap permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk ketentuan mengenai evaluasi, persetujuan, dan penolakan terhadap permohonan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
