Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional;
b. penyamaan masa berlaku ISR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR;
c. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi;
d. penyesuaian masa laku izin penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal;
e. Umur Satelit;
f. Masa Pakai Satelit; dan/atau
g. masa berlaku Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR yang diterbitkan kepada pemohon yang melampirkan dokumen bukti nomor induk berusaha (NIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 2 diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Pemegang ISR yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ISR berakhir.
(5) Apabila pemegang ISR tidak menyampaikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ISR tidak dapat diperpanjang.
(6) Perpanjangan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa berlaku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru ISR.
(8) Pemegang ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru ISR sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dengan memperhatikan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional;
b. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. pemenuhan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran;
d. Umur Satelit;
e. Masa Pakai Satelit; dan
f. masa berlaku Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing.
Your Correction
