Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penyelenggaraan Penyiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang menggunakan Satelit atau Konstelasi Satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ISR angkasa; atau
b. ISR Stasiun Bumi.
(3) ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sebagai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk semua Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan di wilayah INDONESIA ke dan/atau dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.
(4) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sebagai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan di wilayah INDONESIA ke dan/atau dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.
Your Correction
