Correct Article 31
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
Satelit Asing dapat dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dalam hal:
a. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2) telah berakhir dan tidak diperpanjang;
b. Satelit Asing tidak berada di slot/lokasi Orbit Satelit;
c. Berdasarkan hasil evaluasi, Satelit Asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan/atau ayat (5) dan Pasal 26; dan/atau
d. terdapat pertimbangan lain dari Menteri.
Your Correction
