Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-bergerak maritim, dinas Satelit-bergerak penerbangan, dinas Satelit-radionavigasi maritim, dan dinas Satelit- radionavigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf k dan huruf l di pesawat udara dan kapal digunakan untuk keperluan: a. laporan masuk dan laporan keluar wilayah udara atau wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keselamatan penerbangan; dan c. keselamatan pelayaran. (2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pesawat udara dan kapal berbendera INDONESIA wajib berdasarkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Your Correction