Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Pemegang ISR angkasa dan/atau ISR Stasiun Bumi dapat melakukan perubahan data administrasi ISR dan/atau data parameter teknis ISR.
(2) Perubahan data administrasi ISR dan/atau data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
