TATA CARA PENANGANAN KELUHAN
Tata cara Penanganan Keluhan dilakukan melalui tahapan:
a. pelaporan;
b. Klasifikasi;
c. Verifikasi;
d. Klarifikasi; dan
e. Rekomendasi.
(1) Pelaporan Keluhan ditujukan kepada Kompolnas.
(2) Pelapor dalam melaporkan Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a. identitas;
b. laporan kronologis; dan
c. bukti pendukung.
(3) Ketentuan mengenai identitas pelapor Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap identitas pelapor Keluhan.
(4) Laporan kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa laporan mengenai:
a. kronologis kejadian;
b. waktu kejadian;
c. tempat kejadian, dan
d. pihak yang terlibat.
(5) Laporan kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani Pelapor atau diberikan tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa bukti yang dapat menjelaskan:
a. kronologis kejadian;
b. waktu kejadian;
c. tempat kejadian;
d. pihak yang terlibat; dan/atau
e. laporan polisi.
(1) Pelapor yang menyampaikan Keluhan mendapatkan tanda terima melalui E-SKM.
(2) Pelapor berhak mendapatkan pemberitahuan atas penanganan Keluhan yang dilaporkan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanda terima didapatkan melalui E-SKM.
(1) Keluhan yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan pemeriksaan awal oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat terhadap:
a. tujuan Pelaporan Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
b. kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), paling lama 3 (tiga) Hari sejak Keluhan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keluhan dinyatakan tidak lengkap, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan materi Keluhan yang paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pemberitahuan diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelapor tidak melengkapi materi Keluhan, Keluhan diarsipkan dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
(4) Dalam hal Keluhan dinyatakan lengkap, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. identifikasi subjek dan objek Keluhan; dan
b. penentuan wewenang penanganan Keluhan.
(1) Dalam hal penanganan Keluhan bukan merupakan wewenang Kompolnas, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meneruskan Keluhan dan hasil analisis kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas menggunakan Persuratan Elektronik.
(2) Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan disposisi penyusunan Rekomendasi penanganan Keluhan kepada instansi yang berwenang.
(3) Penyusunan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat.
(4) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat menyusun surat pemberitahuan Keluhan telah diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Pelapor.
(1) Unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat melakukan Klasifikasi terhadap Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan MENETAPKAN kategori materi Keluhan berupa:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. dugaan korupsi;
c. pelayanan buruk;
d. perlakuan diskriminatif; dan/atau
e. penggunaan diskresi yang keliru.
(1) Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan penyelidikan yang tidak sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. pelaksanaan penyidikan yang tidak sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
c. meminta atau menerima imbalan;
d. menangani kasus yang masuk dalam ranah hukum perdata;
e. menyalahgunakan, mengurangi, menambah, mengubah, dan/atau menghilangkan barang bukti;
f. menghilangkan berkas perkara;
g. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
h. melakukan intervensi dalam proses penyidikan secara melawan hukum;
i. memanipulasi fakta hukum; dan/atau
j. penyalahgunaan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan/atau meminta bantuan ahli secara sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan asas legalitas dan asas prosedural;
b. penetapan status tersangka yang tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. proses penyidikan tanpa bukti awal yang cukup.
Dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b meliputi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelayanan buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c meliputi:
a. menolak laporan masyarakat;
b. penundaan berlarut proses penyelidikan atau penyidikan yang berakibat pada tidak tercapainya kepastian hukum bagi pencari keadilan;
c. tidak memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan layak kepada masyarakat sebagaimana petunjuk teknis pelayanan Polri; dan/atau
d. memaksakan pengakuan dan/atau perbuatan tidak sesuai norma yang berlaku.
Perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d meliputi memberikan perlakuan yang berbeda dalam proses penegakan hukum karena alasan:
a. suku, ras, agama, antargolongan, kondisi fisik, gender, status sosial dan/atau kondisi perekonomian; dan/atau
b. berpihak dan tidak netral dalam pelayanan penegakan hukum.
Diskresi yang keliru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e merupakan diskresi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan hasil Klasifikasi, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat melakukan Verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak hasil Klarifikasi diterima.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun laporan hasil Verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Verifikasi dilakukan.
(3) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. pendahuluan;
b. hasil Klasifikasi;
c. validitas identitas Pelapor;
d. validitas bukti pendukung; dan
e. kesimpulan.
(4) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan bahwa:
a. materi Keluhan tidak dapat ditindaklanjuti karena identitas Pelapor, laporan kronologis, dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan tidak valid; atau
b. materi Keluhan dapat ditindaklanjuti karena identitas Pelapor, laporan kronologis, dan/atau bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dinyatakan valid.
(5) Laporan hasil Verifikasi disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas menggunakan Persuratan Elektronik.
(1) Dalam hal laporan hasil Verifikasi menyebutkan bahwa materi Keluhan tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat menyusun surat pemberitahuan laporan hasil Verifikasi.
(2) Surat pemberitahuan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor.
(3) Surat pemberitahuan laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Pelapor dapat mengajukan kembali keluhan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui E-SKM.
(1) Dalam hal laporan hasil Verifikasi yang menyebutkan bahwa materi Keluhan dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b, anggota Kompolnas memberikan disposisi tindaklanjut penanganan Keluhan.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyampaian permintaan Klarifikasi atas Keluhan;
dan/atau
b. Klarifikasi secara langsung oleh anggota Kompolnas.
(3) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disusun oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat paling
lama 3 (tiga) Hari setelah disposisi diterima.
(4) Permintaan Klarifikasi disampaikan kepada:
a. Inspektur Pengawasan Umum dengan tembusan kepada Kapolri dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan markas besar Polri; atau
b. Inspektur Pengawasan Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Daerah dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan kepolisian daerah, melalui Persuratan Elektronik.
(5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Kompolnas dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan Klarifikasi diterima.
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (5) Terlapor tidak memberikan Klarifikasi, Kompolnas menerbitkan permintaan Klarifikasi kedua paling lama 3 (tiga) Hari sejak masa Klarifikasi pertama selesai.
(2) Permintaan Klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) melalui Persuratan Elektronik.
(3) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kapolri dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan markas besar Polri; atau
b. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan kepolisian daerah.
(4) Terlapor wajib memberikan Klarifikasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan Klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Dalam hal telah disampaikan permintaan Klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali Terlapor tidak memberikan Klarifikasi, Kompolnas dapat melakukan Klarifikasi secara langsung.
(1) Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 ayat (4) dapat dilakukan dalam hal:
a. menjadi perhatian publik; dan/atau
b. pertimbangan lain, yang diputuskan oleh anggota Kompolnas melalui Rapat Pleno.
(2) Kompolnas menyampaikan pemberitahuan Klarifikasi secara langsung kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(3) Pelaksanaan Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan anggota Polri pada:
a. Inspektorat Pengawasan Umum atau Inspektorat Pengawasan Daerah;
b. divisi atau bidang profesi dan pengamanan Polri;
dan/atau
c. pejabat lain yang ditunjuk.
Anggota Kompolnas dapat menyelenggarakan Rapat Pleno atas Keluhan yang telah mendapatkan Klarifikasi dari Terlapor dalam hal:
a. hasil Klarifikasi tidak sesuai dengan permintaan Klarifikasi Keluhan;
b. Terlapor menyanggah hasil Klarifikasi Keluhan; dan/atau
c. menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil Klarifikasi dan/atau hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Keluhan masyarakat menyusun:
a. surat pemberitahuan hasil Klarifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil klarifikasi diterima; dan
b. materi Rekomendasi paling lama 6 (enam) Hari sejak hasil Klarifikasi diterima.
(1) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a disampaikan kepada Pelapor.
(2) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(1) Pelapor dapat memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak surat pemberitahuan hasil Klarifikasi diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelapor tidak memberikan tanggapan, Pelapor dianggap menerima hasil Klarifikasi dan penanganan Keluhan dinyatakan selesai.
(3) Apabila Pelapor memberikan tanggapan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor dianggap melaporkan Keluhan baru.
(1) Materi Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas untuk memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal anggota Kompolnas menyetujui materi Rekomendasi, Rekomendasi disampaikan kepada:
c. Kapolri dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan markas besar Polri; atau
d. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan kepolisian daerah.
(3) Dalam hal anggota Kompolnas tidak menyetujui materi Rekomendasi, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Keluhan masyarakat melakukan perbaikan atas materi yang tidak disetujui.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa Rekomendasi agar Terlapor yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi, dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.