Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan masyarakat wajib: a. menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi Pelapor, materi Saran dan Keluhan, dan dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian Saran dan Keluhan yang bersifat rahasia dan merupakan informasi publik yang dikecualikan; dan b. menyelesaikan penanganan Saran dan Keluhan sesuai dengan jangka waktu penanganan Saran dan Keluhan. (2) Anggota Kompolnas dan pegawai Sekretariat Kompolnas dalam melakukan penanganan Saran dan Keluhan masyarakat dilarang: a. menghentikan proses tindak lanjut penanganan Saran dan Keluhan tanpa alasan yang sah; b. menyebarluaskan identitas Pelapor; c. menyebarluaskan informasi dan dokumen Saran dan Keluhan yang bersifat rahasia dan merupakan informasi publik yang dikecualikan; dan d. memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penanganan Saran dan Keluhan.
Your Correction