Correct Article 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal laporan hasil Verifikasi yang menyebutkan bahwa materi Keluhan dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b, anggota Kompolnas memberikan disposisi tindaklanjut penanganan Keluhan.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. penyampaian permintaan Klarifikasi atas Keluhan;
dan/atau
b. Klarifikasi secara langsung oleh anggota Kompolnas.
(3) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disusun oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat paling
lama 3 (tiga) Hari setelah disposisi diterima.
(4) Permintaan Klarifikasi disampaikan kepada:
a. Inspektur Pengawasan Umum dengan tembusan kepada Kapolri dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan markas besar Polri; atau
b. Inspektur Pengawasan Daerah dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian Daerah dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan kepolisian daerah, melalui Persuratan Elektronik.
(5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Kompolnas dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan Klarifikasi diterima.
Your Correction
