Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat melakukan Klasifikasi terhadap Keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan MENETAPKAN kategori materi Keluhan berupa:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. dugaan korupsi;
c. pelayanan buruk;
d. perlakuan diskriminatif; dan/atau
e. penggunaan diskresi yang keliru.
Your Correction
