Correct Article 33
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa Rekomendasi agar Terlapor yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi, dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
