Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
Pelayanan buruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf c meliputi:
a. menolak laporan masyarakat;
b. penundaan berlarut proses penyelidikan atau penyidikan yang berakibat pada tidak tercapainya kepastian hukum bagi pencari keadilan;
c. tidak memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan layak kepada masyarakat sebagaimana petunjuk teknis pelayanan Polri; dan/atau
d. memaksakan pengakuan dan/atau perbuatan tidak sesuai norma yang berlaku.
Your Correction
