Correct Article 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (5) Terlapor tidak memberikan Klarifikasi, Kompolnas menerbitkan permintaan Klarifikasi kedua paling lama 3 (tiga) Hari sejak masa Klarifikasi pertama selesai.
(2) Permintaan Klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) melalui Persuratan Elektronik.
(3) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kapolri dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan markas besar Polri; atau
b. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal Terlapor bertugas di lingkungan kepolisian daerah.
(4) Terlapor wajib memberikan Klarifikasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan Klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Dalam hal telah disampaikan permintaan Klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali Terlapor tidak memberikan Klarifikasi, Kompolnas dapat melakukan Klarifikasi secara langsung.
Your Correction
