Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a disampaikan kepada Pelapor. (2) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction