Correct Article 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a disampaikan kepada Pelapor.
(2) Surat pemberitahuan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
