Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Kompolnas dapat menyelenggarakan Rapat Pleno atas Keluhan yang telah mendapatkan Klarifikasi dari Terlapor dalam hal: a. hasil Klarifikasi tidak sesuai dengan permintaan Klarifikasi Keluhan; b. Terlapor menyanggah hasil Klarifikasi Keluhan; dan/atau c. menjadi perhatian publik.
Your Correction