Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 26 ayat (4) dapat dilakukan dalam hal:
a. menjadi perhatian publik; dan/atau
b. pertimbangan lain, yang diputuskan oleh anggota Kompolnas melalui Rapat Pleno.
(2) Kompolnas menyampaikan pemberitahuan Klarifikasi secara langsung kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
(3) Pelaksanaan Klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan anggota Polri pada:
a. Inspektorat Pengawasan Umum atau Inspektorat Pengawasan Daerah;
b. divisi atau bidang profesi dan pengamanan Polri;
dan/atau
c. pejabat lain yang ditunjuk.
Your Correction
