Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal penanganan Keluhan bukan merupakan wewenang Kompolnas, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meneruskan Keluhan dan hasil analisis kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas menggunakan Persuratan Elektronik.
(2) Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan disposisi penyusunan Rekomendasi penanganan Keluhan kepada instansi yang berwenang.
(3) Penyusunan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat.
(4) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat menyusun surat pemberitahuan Keluhan telah diteruskan kepada instansi yang berwenang.
(5) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Pelapor.
Your Correction
