Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penanganan Saran merupakan wewenang Kompolnas, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) meneruskan Saran dan hasil analisis kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas menggunakan Persuratan Elektronik. (2) Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan disposisi tindaklanjut penanganan Saran berupa penyusunan Rekomendasi. (3) Materi Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat. (4) Materi Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada anggota Kompolnas melalui Kepala Sekretariat Kompolnas untuk memperoleh persetujuan. (5) Dalam hal anggota Kompolnas menyetujui materi Rekomendasi, Rekomendasi disampaikan kepada: a. Kapolri; b. Inspektur Pengawasan Umum; c. Kepala Kepolisian Daerah; d. Inspektur Pengawasan Daerah; dan/atau e. Terlapor. (6) Dalam hal anggota Kompolnas tidak menyetujui materi Rekomendasi, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan perbaikan atas materi yang tidak disetujui. (7) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Klarifikasi Saran dan Keluhan masyarakat menyusun surat pemberitahuan Saran telah ditindaklanjuti. (8) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pelapor.
Your Correction