Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. badan hukum; atau
c. organisasi kemasyarakatan.
(2) Selain Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saran dan Keluhan dapat dilaporkan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
(3) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa.
Your Correction
