Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor wajib melampirkan identitas dalam menyampaikan Saran kepada Kompolnas. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kartu tanda penduduk atau kartu identitas yang resmi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pelapor orang perseorangan; b. surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Pelapor organisasi masyarakat; c. surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian bagi Pelapor badan hukum; dan d. surat dengan kop kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi Pelapor kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (3) Dalam hal pelapor diwakili oleh kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), identitas kuasa berupa surat kuasa dan kartu tanda pengenal advokat yang masih berlaku. (4) Pelapor mendapatkan tanda terima melalui E-SKM terhadap Saran yang disampaikan.
Your Correction