Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelaporan Keluhan ditujukan kepada Kompolnas.
(2) Pelapor dalam melaporkan Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a. identitas;
b. laporan kronologis; dan
c. bukti pendukung.
(3) Ketentuan mengenai identitas pelapor Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap identitas pelapor Keluhan.
(4) Laporan kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa laporan mengenai:
a. kronologis kejadian;
b. waktu kejadian;
c. tempat kejadian, dan
d. pihak yang terlibat.
(5) Laporan kronologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani Pelapor atau diberikan tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa bukti yang dapat menjelaskan:
a. kronologis kejadian;
b. waktu kejadian;
c. tempat kejadian;
d. pihak yang terlibat; dan/atau
e. laporan polisi.
Your Correction
