Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Kompolnas memeriksa kelengkapan identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Saran diterima. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) identitas dinyatakan tidak lengkap, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor untuk melengkapi identitas paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak pemberitahuan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelapor tidak melengkapi identitas, Saran diarsipkan dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. (4) Dalam hal identitas dinyatakan lengkap, unit kerja di Sekretariat Kompolnas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penerimaan dan analisis Saran dan Keluhan masyarakat menentukan kewenangan Kompolnas dalam penanganan Saran.
Your Correction