Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Pelapor menyampaikan Saran dan Keluhan secara langsung kepada Kompolnas, Kompolnas mengarahkan Pelapor untuk melaporkan Saran dan Keluhan melalui E-SKM.
(2) Dalam hal Pelapor sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mampu menggunakan E-SKM dan/atau merupakan kelompok rentan, Kompolnas membantu Pelapor dalam
melaporkan Saran dan Keluhan melalui E-SKM.
Your Correction
