Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disebut TKNV adalah tim yang mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
2. Pendidikan Vokasi adalah adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
3. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.
4. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha INDONESIA dan bergerak dalam bidang perekonomian.
5. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.