Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TKNV dibantu oleh sekretariat (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada deputi yang mengkoordinasikan bidang pendidikan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengarah TKNV. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis dan administratif kepada TKNV dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya; b. menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c. menyiapkan bahan kebijakan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan e. tugas lain yang diberikan oleh TKNV.
Your Correction