Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Divisi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pembentukan komite sektoral dan tim koordinas daerah revitalisasi Pendikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. menyusun analisis dan evaluasi tentang regulasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
c. melakukan pengkajian kelembagaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. menyusun rekomendasi tentang regulasi peraturan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
e. menyusun rekomendasi tentang pengembangan kelembagaan.
Your Correction
