Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divisi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c mempunyai tugas: a. memfasilitasi pembentukan komite sektoral dan tim koordinas daerah revitalisasi Pendikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. menyusun analisis dan evaluasi tentang regulasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; c. melakukan pengkajian kelembagaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d. menyusun rekomendasi tentang regulasi peraturan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan e. menyusun rekomendasi tentang pengembangan kelembagaan.
Your Correction