Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Divisi kerja sama industri dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d mempunyai tugas:
a. membangun skema kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja;
b. membangun jejaring kerja sama internasional;
c. mengembangkan strategi pelibatan pemangku kepentingan dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
d. memfasilitasi kerja sama dalam rangka rekognisi standar kompetensi.
Your Correction
