Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divisi kerja sama industri dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d mempunyai tugas: a. membangun skema kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja; b. membangun jejaring kerja sama internasional; c. mengembangkan strategi pelibatan pemangku kepentingan dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan d. memfasilitasi kerja sama dalam rangka rekognisi standar kompetensi.
Your Correction