Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a bertugas memimpin tim pelaksana TKNV.
(2) Ketua tim pelaksana adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mengoordinasikan bidang pendidikan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Ketua tim pelaksana bertanggung jawab kepada ketua pengarah TKNV.
Your Correction
