Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dipimpin serendah-rendahnya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya;
e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada TKNV; dan
g. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan/atau pelatihan vokasi di daerah masing-masing.
Your Correction
