Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
