Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk tim pelaksana. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua pengarah TKNV. (4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membantu pengarah dalam menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan; b. memberikan pertimbangan kepada pengarah dalam menentukan arah kebijakan; c. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam implementasi program pengembangan vokasi di kementerian/lembaga terkait mengacu pada strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan d. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. (5) Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; dan c. anggota. (6) Anggota tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c terdiri dari beberapa divisi yaitu: a. divisi standar; b. divisi riset dan inovasi; c. divisi kelembagaan; dan d. divisi kerja sama industri dan internasional.
Your Correction