Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TKNV menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. penyinergian seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
