Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya TKNV dan tim pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Your Correction
