Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kerja komite sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan tim yang beranggotakan profesional, praktisi, akademisi, perwakilan kementerian/lembaga, dan/atau perwakilan asosiasi profesi/industri yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga sesuai sektor masing-masing setelah berkoordinasi dengan TKNV. (2) Kelompok kerja komite sektoral sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada kementerian/lembaga terkait kebutuhan tenaga kerja di sektor industri saat ini dan masa depan yang meliputi informasi jumlah kebutuhan, lokasi kebutuhan, dan keterampilan yang dibutuhkan; b. membantu mengembangkan peta okupasi dan kerangka kualifikasi dari sektor yang ditangani; c. memberikan telaah dan masukan terhadap standar kompetensi yang diperlukan; d. memberikan rekomendasi terkait desain program dan kurikulum penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; e. membantu pengembangan pemagangan/prakerin/PKL; f. menjembatani proses pemutakhiran dari lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keterampilan di industri; dan g. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sektor masing-masing dan ketua tim pelaksana.
Your Correction