Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Kelompok kerja komite sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan tim yang beranggotakan profesional, praktisi, akademisi, perwakilan kementerian/lembaga, dan/atau perwakilan asosiasi profesi/industri yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga sesuai sektor masing-masing setelah berkoordinasi dengan TKNV.
(2) Kelompok kerja komite sektoral sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada kementerian/lembaga terkait kebutuhan tenaga kerja di sektor industri saat ini dan masa depan yang meliputi informasi jumlah kebutuhan, lokasi kebutuhan, dan keterampilan yang dibutuhkan;
b. membantu mengembangkan peta okupasi dan kerangka kualifikasi dari sektor yang ditangani;
c. memberikan telaah dan masukan terhadap standar kompetensi yang diperlukan;
d. memberikan rekomendasi terkait desain program dan kurikulum penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. membantu pengembangan pemagangan/prakerin/PKL;
f. menjembatani proses pemutakhiran dari lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keterampilan di industri; dan
g. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sektor masing-masing dan ketua tim pelaksana.
Your Correction
