Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b mempunyai tugas:
a. membantu ketua tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana; dan
c. melaksanakan tugas dan fungsi ketua tim pelaksana apabila berhalangan.
Your Correction
