Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b mempunyai tugas: a. membantu ketua tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya; b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana; dan c. melaksanakan tugas dan fungsi ketua tim pelaksana apabila berhalangan.
Your Correction