Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Kelompok kerja KADIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dipimpin oleh tenaga profesional/praktisi dan bertanggung jawab kepada ketua umum KADIN INDONESIA dan ketua tim pelaksana.
(2) Kelompok kerja KADIN mempunyai tugas:
a. meningkatkan peran KADIN dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja;
b. meningkatkan peran KADIN dalam penyusunan standar kompetensi kerja;
c. meningkatkan peran KADIN dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. meningkatkan peran KADIN dalam menggerakkan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. meningkatkan peran KADIN dalam pendirian lembaga penyelenggara vokasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat;
f. meningkatkan peran KADIN dalam pembentukan komite sektoral dan tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
g. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua unsur dalam TKNV serta Pemerintah Daerah dalam revitalisasi pendidikan vokasi dan/atau pelatihan vokasi; dan
h. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan/atau Pelatihan Vokasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan keanggotaan kelompok kerja KADIN sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh ketua umum KADIN INDONESIA.
(4) Bila dipandang perlu kelompok kerja KADIN dapat membentuk sekretariat.
Your Correction
