Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. ketua : menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. wakil ketua : 1. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian; dan 2. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. (2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan f. Ketua Umum KADIN INDONESIA. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan b. memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah. (4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi kepada Pengarah; c. menyusun pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; d. melakukan kajian untuk pengembangan dan peningkatan kualitas Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan e. melakukan hubungan kerjasama nasional maupun internasional.
Your Correction