Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
(1) Kelompok kerja kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga dan bertanggung jawab kepada menteri masing-masing kementerian/lembaga dan ketua tim pelaksana.
(2) Ketua kelompok kerja kementerian/lembaga melaporkan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada masing-masing kementerian/lembaga kepada ketua tim pelaksana.
(3) Kelompok kerja kementerian/lembaga mempunyai tugas:
a. melakukan identifikasi dan menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten sesuai dengan sektor masing-masing;
b. melakukan revitalisasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor masing-masing dengan berpedoman kepada strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
c. mendukung revitalisasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bawah pembinaan kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal:
1. penyelarasan kurikulum;
2. penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana;
3. penyediaan akses magang atau praktik kerja;
4. penyediaan infrastruktur kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi; dan/atau
5. fasilitasi kemitraan yang berkelanjutan antara dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dengan satuan Pendidikan Vokasi yang sesuai sektornya masing-masing.
d. memfasilitasi kerja sama antara penyelenggara Pendidikan Vokasi dan/atau penyelenggara pelatihan vokasi dengan mitra dunia usaha, dunia industri, dunia kerja sesuai sektor masing-masing.
e. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua unsur dalam TKNV serta pemerintah daerah dalam revitalisasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi;
f. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi di kementerian/lembaga masing-masing.
(4) Susunan keanggotaan kelompok kerja kementerian/lembaga sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(5) Bila dipandang perlu, kelompok kerja kementerian/lembaga dapat membentuk sekretariat di masing-masing kementerian/lembaga.
Your Correction
