Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok kerja kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga dan bertanggung jawab kepada menteri masing-masing kementerian/lembaga dan ketua tim pelaksana. (2) Ketua kelompok kerja kementerian/lembaga melaporkan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada masing-masing kementerian/lembaga kepada ketua tim pelaksana. (3) Kelompok kerja kementerian/lembaga mempunyai tugas: a. melakukan identifikasi dan menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten sesuai dengan sektor masing-masing; b. melakukan revitalisasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor masing-masing dengan berpedoman kepada strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan c. mendukung revitalisasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bawah pembinaan kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal: 1. penyelarasan kurikulum; 2. penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana; 3. penyediaan akses magang atau praktik kerja; 4. penyediaan infrastruktur kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi; dan/atau 5. fasilitasi kemitraan yang berkelanjutan antara dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dengan satuan Pendidikan Vokasi yang sesuai sektornya masing-masing. d. memfasilitasi kerja sama antara penyelenggara Pendidikan Vokasi dan/atau penyelenggara pelatihan vokasi dengan mitra dunia usaha, dunia industri, dunia kerja sesuai sektor masing-masing. e. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua unsur dalam TKNV serta pemerintah daerah dalam revitalisasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi; f. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi di kementerian/lembaga masing-masing. (4) Susunan keanggotaan kelompok kerja kementerian/lembaga sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga. (5) Bila dipandang perlu, kelompok kerja kementerian/lembaga dapat membentuk sekretariat di masing-masing kementerian/lembaga.
Your Correction