Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Current Text
TKNV dan tim pelaksana berkoordinasi dengan tim koordinasi daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Your Correction
