Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TKNV dan tim pelaksana berkoordinasi dengan tim koordinasi daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Your Correction