Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2024
MENTERI PERHUBUNGAN
Œ
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
PEMERIKSAAN KESELAMATAN KAPAL
1. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (The Cargo Ship Safety Equipment Certificate) (E)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (EI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 EI Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
- Pemeriksaan rencana pompa pemadam kebakaran, termasuk pompa pemadam darurat, jika memungkinan termasuk pemadam utama, hidran, selang dan pipa pancar, dan Sambungan darat examining the plans for the fire pumps including the emergency fire pump,footnote if applicable, fire mains, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection Refer to the Unified interpretation of chapter 12 of the International Code for Fire Safety Systems (MSC.1/Circ.
1388).
(SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.2 and
10.4.4 and FSS Code chs.2 and 12);
1.2
- Pemeriksaan persyaratan spesifikasi dan pengaturan pemadam kebakaran checking the provision, specification and arrangements of the fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3) (SOLAS 74/88 reg.II- LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
2/6);
1.3
- Pemeriksaan persyaratan spesifikasi dan pengaturan Baju Pemadam, termasuk Breathing Apparatus, EEBD, tabung isi ulang untuk breathing apparatus yang digunakan saat latihan atau jumlah tabung cadangan dan persyaratan untuk peralatan radiotelephone jinjing dua arah tipe anti explosion atau jenis yang aman checking the provision, specification and arrangements of the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, emergency escape breathing devices (EEBDs), onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4,
13.4.3 and
15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code, ch.III, part E);
1.4
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan pemadam kebakaran di ruang permesinan examining the plans for the fire-extinguishing arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4 and
10.5 (except
10.5.5); FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/7);
1.5
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan khusus pemadam kebakaran di ruang permesinan
examining the plans for the special arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00 regs.II-2/5.2,
8.3 and 9.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11);
1.6
- Pemeriksaan persyaratan sistem pemadam api tetap dan sistem alarm untuk ruang permesinan termasuk ruang permesinana yang tidak diawaki secara periodik dan ruang tertutup yang terpasang alat pembakar sampah (incinerator) checking the provision of a fixed fire detection and fire alarm system for machinery spaces including periodically unattended machinery spaces and enclosed spaces containing incinerators (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3 and 7.4;
FSS Code ch.9) (SOLAS 74/88 regs.II-2/13 and 14);
1.7
- Pemeriksaan persyaratan alat deteksi api (SOLAS
tetap dan sistem alarm kebakaran dan/atau alat pemercik api, alat deteksi api pada ruang akomodasi dan ruang pelayanan dan ruang control checking the provision of a fixed fire detection and fire alarm system and/or a sprinkler, fire detection and fire alarm system in accommodation and service spaces and control stations 74/00 regs.II-2/7.2,
7.3, 7.5.5,
7.7 and
10.6.2; FSS Code chs.8 and 9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/52);
1.8
- Pemeriksaan persyaratan sistem pemadam api tetap dan sistem alarm untuk ruang penyimpanan cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan masak pada ruang akomodasi dan ruang pelayanan checking the provision of a fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4; FSS Code chs.5 and 7) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E);
1.9
- Pemeriksaan pengaturan untuk katup penutup jarak jauh untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak lain yang mudah terbakar
examining the arrangements for remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
1.10
- Pemeriksaan rencana pengaturan perlindungan kebakaran pada ruang muatan untuk kapal General Cargo dan Barang Berbahaya;
examining the plans for the fire protection arrangements in cargo spaces for general cargo and dangerous goods;
(SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1,
10.7.2 and 19) (SOLAS 74/88 regs.II-2/53 and 54);
1.11
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan perlindungan terhadap kebakaran untuk kapal yang didesain untuk mengangkut petikemas yang berada pada atau diatas geladak cuaca, termasuk persyaratan pipa kabut air, dan jika memungkinkan termasuk water monitor yang dapat digerakkan dan semua selang yang dibutuhkan, alat penyambung dan peralatan yang dibutuhkan beserta peralatan tambahan yang dibutuhkan pada pompa kebakaran, pemadam (SOLAS 74/00/14 reg.II 2/10.7.3);
kebakaran, selang pemadam dan hidran;
examining the plans for the fire protection arrangements for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, including provision of the water mist lance, and as appropriate, mobile water monitors and all necessary hoses, fittings and required fixing hardware together with the requirements additional to fire pumps, fire mains, fire hoses and fire hydrants;
1.12
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan perlindungan terhadap kebakaran di kapal pengangkut kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, termasuk pengaturan keselamatan terhadap kebakaran untuk kapal pengangkut kendaraan bermotor yang dilengkapi muatan hidrogen bertekanan atau gas alam pada tangkinya sebagai tenaga penggerak, jika ada;
examining the plans for the fire protection arrangements in vehicle, special category and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable;
(SOLAS 74/00/14 reg.II-2/20 (except
20.2.2 and
20.5) and 20- 1; FSS Code chs.5, 6, 7, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 53);
1.13
- Pemeriksaan jarak pandang navigasi pada anjungan;
checking navigation bridge visibility;
(SOLAS 74/00 reg.V/22);
1.14
- Pemeriksaan rencana untuk fasilitas helicopter;
examining the plans for the helicopter facilities;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
1.15
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan khusus untuk pengangkutan barang berbahaya, jika dibutuhkan, termasuk suplai air, peralatan kelistrikan dan kabel, deteksi api termasuk sistem deteksi asap, ventilasi, pompa bilga, perlindungan personal dan sistem penyemprot air;
examining the plans for the special arrangements for the carriage of dangerous goods, when appropriate, including water supplies, electrical equipment and wiring, fire detection including sample extraction smoke (SOLAS 74/00 reg.II- 2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4); FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54);
detection systems, where applicable, ventilation, bilge pumping, personnel protection and any water spray system;
1.16
- Pemeriksaan persyaratan dan penempatan sekoci penolong dan perahu penyelamat, dan jika memungkinkan, sistem evakuasi marine (MES);
examining the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and, where applicable, marine evacuation systems (MESs);
(SOLAS 74/88 regs.III/11 to 16, 31 and 33);
1.17
- pemeriksaan terhadap dokumen, jika memungkinkan, dokumen alternatif desain dan pengaturan yang telah disetujui;
examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements;
(SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
1.18
- Pemeriksaan desain sekoci penolong, termasuk perlengkapan, alat penyambung, mekanisme peralatan pelepasan dan penarikan dan embarkasi dan penataan peluncuran;
examining the design of the survival craft, including their construction equipment, fittings, release mechanisms and recovery appliances and embarkation and launching arrangements;
(SOLAS 74/96/06/11 regs.III/4,16, 31, 32 to 33;
LSA Code sections 3.2,
4.1 to 4.9,
6.1 and 6.2);
1.19
- Pemeriksaan alat keselamatan mempunyai warna secara internasional berwarna orange atau cerah pada semua bagaian sehingga memudahkan deteksi di laut;
checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea;
(LSA Code section
1.2.2.6);
1.20
- Pemeriksaan desain desain kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan peralatan serta penataan peluncuran dan pemulihannya;
examining the design of the rescue boats, including their equipment and launching and recovery appliances and arrangements;
(SOLAS 74/00 regs.III/17 and 31; LSA Code sections
5.1 and 6.1);
1.21
- Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari radio telepon VHF dua- arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan;
(SOLAS 74/88/08 reg.III/6);
examining the provision, specification and stowage of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices;
1.22
- Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari suar marabahaya dan alat pelontar tali dan persyaratan peralatan komunikasi diatas kapal dan system alarm umum;
examining the provision, specification and stowage of the distress flares and the line- throwing appliance and the provision of onboard communications equipment and the general alarm system;
(SOLAS 74/00 regs.II- 2/12.1 and
12.2, and regs.III/6 and 18; and LSA Code sections
3.1, 7.1 and
7.2);
1.23
- Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat menyala sendiri dan tali pelampung, jaket penolong, baju cebur, dan baju perlindungan;
examining the provision, specification and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and anti- exposure suits;
(SOLAS 74/00/06 regs.III/7 and 32; LSA Code sections 2.1 to 2.5 and
3.1 to 3.3);
1.24
- Pemeriksaan baju cebur yang dirancang untuk digunakan bersama dengan jaket penolong diberi tanda yang sesuai;
checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked;
(LSA Code section
2.3.1);
1.25
- Pemeriksaan rencana untuk penerangan tempat berkumpul dan tempat embarkasi, dan lorong, tangga, dan jalan keluar menuju ke tempat berkumpul dan tempat embarkasi, termasuk pemenuhan sumber tenaga darurat;
examining the plans for the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including the supply from the emergency source of power;
(SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and III/11);
1.26
- Pemeriksaan rencana penempatan, dan spesifikasi untuk lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara;
examining the plans for the positioning of, (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
and the specification for, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment;
1.27
- Pemeriksaan rencana yang berkaitan dengan desain anjungan dan penataan sistem dan peralatan navigasi dan prosedur anjungan;
examining the plans relating to the bridge design and arrangement of navigational systems and equipment and bridge procedures;
(SOLAS 74/00 regs.V/15 and 19);
1.28
- Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi peralatan navigasi seperti: lampu isyarat siang hari, Pedoman Magnit, alat pancar penuntun Haluan, Pedoman gasing, Repeter Pedoman gasing, Peralatan radar, sistem identifikasi otomatis, alat bantu ploting elektronika, alat bantu garis haluan otomatis atau alat bantu ploting radar otomatis, perum gema, alat ukur kecepatan dan jarak, penunjuk sudut daun kemudi, penunjuk kecepatan revolusi baling – baling, penunjuk variable slip, slip baling – baling dan mode operasional, Penunjuk lingkaran putar, sistem kendali hakuna atau lintasan, penerima sistem satelit navigasi global, sistem navigasi radio terrestrial dan sistem penerima suara, alat koreksi komunikasi dengan posisi kemudi darurat, pelorus atau alat baringan pedoman, alat koreksi garis haluan dan baringan, sistem alarm jaga navigasi anjungan (BNWAS) yang berlaku dan sistem peraga peta dan informasi elektronik (ECDIS) termasuk penataan cadangan yang berlaku;
checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), automatic identification system, electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance measuring device(s), rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable-pitch, propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19);
system and sound reception system, means of communication with emergency steering position, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a bridge navigational watch alarm system (BNWAS) as applicable and an electronic chart display and information system (ECDIS) including backup arrangements as applicable;
1.29
- Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi dari pencatat data pelayaran;
checking the provision and specification of voyage data recorder;
(SOLAS 74/00 reg.V/20);
1.30
- Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi dari sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh;
checking the provision and specification of the long-range identification and tracking system;
(SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
1.31
- Pemeriksaan rencana dan spesifikasi untuk penataan transfer pilot, tangga pilot, penataan kombinasi, jika dapat diterapkan. Akses ke geladak kapal dan peralatan dan penerangan;
checking the plans and specification for the pilot transfer arrangement, the pilot ladders, the combination arrangements, where applicable, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting;
(SOLAS 74/88/10 reg.V/23);
1.32
- Pemeriksaan persyaratan alat dari embarkasi dan pendaratan dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan operasi yang berhubungan dengan pelabuhan, seperti lorong dan tangga akomodasi;
checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders;
(SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9).
2 EI Untuk Pemeriksaan rencana dan desain alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, Persyaratan tambahan untuk kapal tanker harus terdiri dari:
For the examination of plans and designs of the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, the additional requirements for tankers should consist of:
2.1
- Pemeriksaan rencana untuk proteksi tangki muatan;
examining the plans for the cargo tank protection;
(SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.5,
4.5.6 and
10.8;
FSS Code chs.14 and 15) (SOLAS 74/88 regs.II-2/60 and 62);
2.2
- Pemeriksaan rencana untuk pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang dasar ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai;
examining the plans for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate;
(SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2);
2.3
- Pemeriksaan untuk kapal tanker minyak berbobot mati 20.000 ton keatas, rencana sistem deteksi gas hdirokarbon tetap untuk mengukur konsentrasi gas hidrokarbon di semua tangki balas dan ruang kosong lambung ganda dan ruang dasar ganda yang berdekatan dengan tanki muatan, termasuk tangki ceruk Haluan dan tangki lainnya dan ruang dibawah geladak sekat yang berdekatan dengan tangki muatan;
examining, for oil tankers of 20,000 tonnes deadweight and above, the plans for the fixed hydrocarbon gas detection system for measuring hydrocarbon gas concentrations in all ballast tanks and void spaces of double hull and double bottom spaces adjacent to the cargo tanks, including the forepeak tank and any other tanks and spaces under the bulkhead deck adjacent to cargo tanks;
(SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16);
2.4
- Pemeriksaan rencana untuk perlindungan ruang pompa muatan examining the plans for protection of the cargo pump-rooms (SOLAS 78/00 regs.II- 2/4.5.10 and
10.9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63).
3 EI Untuk pemeriksaan rencana dan desain alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapa kargo menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang sesuai
ketentuan IGC code, persyaratan tambahan harus terdiri dari:
For the examination of plans and designs of the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the additional requirements should consist of:
3.1
- Pemeriksaan rencana, untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran dan Penataan pemadam kebakaran;
examining the plans, for the fire detection and alarm system and fire-fighting arrangements;
(IGF Code paras.11.4,
11.5,
11.6 and 11.7).
4 EI Untuk Peralatan keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of:
4.1
- Pemeriksaan pompa kebakaran dan pemadam utama dan penempatan hidran, selang dan pipa pancar dan sambungan darat internasional dan Pemeriksaan setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat di operasikan secara terpisah sehingga pancaran air dihasilkan secara bersamaan dari hidran yang berbeda disetiap bagian kapal Ketika tekanan yang diperlukan dipertahankan di pemadam utama, dan pengujian bahwa pompa pemadam darurat memenuhi kapasitas yang diperlukan, dan jika pompa kebakaran darurat adalah pasokan utama air untuk setiap sistem pemadam kebakaran tetap, periksa bawa pompa kebakaran darurat memilik kapasistas untuk sistem;
examining the fire pumps and fire main and the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19);
main; and testing that the emergency fire pump has the required capacity, and if the emergency fire pump is the main supply of water for any fixed fire-extinguishing system, checking that the emergency fire pump has the capacity for this system;
4.2
- Untuk kapal yang didesain untuk membawa peti kemas yang berada atau diatas geladak cuaca, jika dapat diterapkan, uji pipa kabut air, jika dapat diterapkan, water monitor yang dapat digerakkan dan pemeriksaan semua selang dibutuhkan, alat peyambung dan peralatan yang dibutuhkan dan uji water monitor yang dapat digerakkan mampu dipasang secara tetap ke struktur kapal untuk memastikan operasi yang aman dan efektif, dan uji bahwa pancaran water monitor yang dapat digerakan dapat mencapai titik teratas peti kemas dengan semua monitor yang diperlukan dan pancaran air dari selang kepakaran yang di operasikan secara bersamaan;
for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, testing the water mist lance, and as appropriate, the mobile water monitors and examining all necessary hoses, fittings and required fixing hardware, and testing that the mobile water monitors are capable of being securely fixed to the ship structure ensuring safe and effective operation, and testing that the mobile water monitor jets reach the top tier of containers with all required monitors and water jets from fire hoses operated simultaneously;
(SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3);
4.3
- Pemeriksaan persyaratan dan penempatan alat pemadam kebakaran;
examining the provision and disposition of the fire extinguishers;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17);
4.4
- Pemeriksaan baju pemadam termasuk Breathing Apparatus, EEBD, tabung isi ulang untuk breathing apparatus yang digunakan saat Latihan atau jumlah tabung cadangan dan persyaratan untuk peralatan radiotelephone jinjing dua arah tipe anti explosion atau jenis yang aman;
examining the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4,
13.4.3 and
15.2.2;
FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II-
apparatus, emergency escape breathing devices (EEBDs), onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or the provision of a suitable number of spare cylinders to replace those used, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe;
2/17) (BCH Code ch.III, part E);
4.5
- Pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran;
checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/14.1) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/21);
4.6
- Pemeriksaan sistem kebakaran tetap untuk permesinan, muatan, kendaraan, kategori khusus, dan ruangan ro-ro, dan jika memungkinkan, dan pastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dan bahwa sarana operasi ditandai dengan jelas examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, as appropriate, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/08/12 /14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1,
10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53);
4.7
- Pemeriksaan bahwa sistem pemadam kebakaran karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang permesinan dan ruang pompa muatan, jika memungkinkan, disediakan dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu untuk mengeluarkan gas dari tempat penyimpanan, masing- masing dari kontrol tersebut terletak di kotak pelepasan yang diidentifikasi jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces and cargo pump-rooms, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4.1.5);
4.8
- Pemeriksaan pemadam kebakaran dan penataan di ruang permesinan dan dipastikan, sejauh dapat digunakan dan dan jika memungkinkan, pengoperasian jarak jauh yang disediakan untuk (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS
membuka dan menutup lubang cahaya langit – langit, pelepasan asap, menutup corong dan bukaan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, berhentinya ventilasi dan pemanas boiler dan kipas induksi, dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang membuang cairan mudah terbakar.
examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids 74/88 regs.II-2/7 and 11);
4.9
- Pemeriksaan setiap sistem deteksi api tetap dan sistem alarm dan pemancar air otomatis, sistem deteksi api dan sistem alarm, dan sampel setiap sistem deteksi asap ekstraksi dan pastikan bahwa pengujian pemasangan dilakukan.
examining any fixed fire detection and alarm system and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, and any sample extraction smoke detection system, and confirming that installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3,
7.4,
7.5.1,
7.5.5,
19.3.3 and
20.4;
FSS Code chs.8, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 13, 14, 53 and 54);
4.10
- Pemeriksaan sistem pemadam kebakaran untuk ruangan yang berisi cat dan/atau cairan mudah terbakar lainnya dan peralatan memasak deep fat di akomodasi dan ruang servis dan pastikan bahwa pengujian pemasangan dilakukan dan pastikan pada operasi ditandai dengan jelas examining the fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces and confirming that installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.4 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E);
4.11
- Pemeriksaan pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengujian penutupan valve jarak jauh untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas, dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
4.12
- Pemeriksaan pengaturan perlindungan kebakaran di ruang muat kendaraan dan ruang ro-ro, termasuk pengaturan keselamatan kebakaran untuk pembawa kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen kompresi atau gas alam di tangki kendaraan yang digunakan sebagai sistem penggerak dan muatan, jika memungkinkan dan pastikan, selama masih bisa diterapkan dan dipenuhi,.
examining the fire protection arrangements in cargo vehicle and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable, and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1,
10.7.2,
20.2.1, 20.3,
20.6.2, 20-
1.2.1, 20-1.3, and 20-1.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53);
4.13
- Pemeriksaan detektor gas jinjing yang sesusai untuk mendeteksi bahan bakar gas, untuk Pembawa kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen kompresi atau gas alam di tangki kendaraan yang digunakan sebagai sistem penggerak dan muatan examining the portable gas detectors suitable for the detection of the gas fuel, for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo (SOLAS 74/14 regs.II-2/20-
1.2.1 and 20-
1.5);
4.14
- Pemeriksaan, jika dibutuhkan, desain dan pengaturan alternatif untuk alat keselamatan atau alat penanganan kebakaran, sesuai dengan persyaratan dari pengujian dan inspeksi, yang (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for fire safety or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation
4.15
- memeriksa fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa bila perlu examining the helicopter facilities, including foam firefighting appliances when appropriate SOLAS 74/00/16 reg.II-2/18;
FSS Code ch.17) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8
4.15
- Pemeriksaan, jika dibutuhkan, pengaturan khusus untuk membawa barang – barang berbahaya, termasuk pemeriksaan peralatan listrik dan kabel, ventilasi, persyaratan baju pelindung dan peralatan jinjing dan uji pasokan air, pompa bilga dan sistem penyemprot air examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, the ventilation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4);
FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54);
4.16
- Pemeriksaan alat Keselamatan internasional atau berwarna oranye kemerahan terang, atau warna yang sangat terlihat jelas di semua bagian dimana ini akan mudah dideteksi di laut checking that the life-saving appliances are of international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section
1.2.2.6);
4.17
- Pemeriksaan persyaratan dan penempatan sekoci penolong, dan jika memungkinkan, sistem evakuasi marine (MES) dan perahu penyelamat checking the provision and disposition of the survival craft, where applicable, marine evacuation systems and rescue boats (SOLAS 74/88 regs.III/11 to 16 and 31;
LSA Code section 6.2);
4.18
- 50% dari Sistem evakuasi marine (MES) dikerahkan setelah pemasangan deployment of 50% of the MES after (LSA Code paragraph
6.2.2.2);
installation
4.19
- Pemeriksaan untuk setiap sekoci penolong, termasuk peralatan;
rakit penolong disediakan untuk memudahkan pemindahan sisi ke sisi, periksa bahwa berat rakit penolong kurang dari 185 kg examining each survival craft, including its equipment; for liferafts provided for easy side- to-side transfer, verifying that they are less than 185 kg (SOLAS 74/88 reg.III/31;
LSA Code sections 2.5,
3.1 to
3.3 and
4.1 to
4.9) (SOLAS 74/00 reg.III/31.1);
4.20
- Pemeriksaan Pengaturan embarkasi untuk setiap sekoci penolong dan pengujian alat peluncuran, termasuk pengujian kelebihan beban, pengujan untuk MENETAPKAN kecepatan menurunkan dan menurunkan setiap sekoci penolong dari kapal ke air pada saat sarat paling ringan kondisi berlayar, dan, jika memungkinkan peluncuran saat berlayar pada
knot, Periksa pemulihan untuk setiap sekoci;
examining the embarkation arrangements for each survival craft and the testing of each launching appliance, including overload tests, tests to establish the lowering speed and the lowering of each survival craft to the water with the ship at its lightest seagoing draught, and, where applicable, launching underway at 5 knots, checking the recovery of each lifeboat;
(SOLAS 74/00 regs.III/11, 12, 13, 16, 31 and 33;
LSA Code section 6.1);
4.21
- Pemeriksaan pengaturan embarkasi untuk setiap perangkat evakuasi marine, jika memungkinkan, dan pengaturan peluncuran, termasuk inspeksi untuk kekurangan dari bukaan dari kulit samping kapal antara tempat embarkasi dengan garis air, tinjau jarak antara baling-baling dan alat keselamatan lain dan memastikan bahwa posisi penyimpanan terlindungi dari cuaca buruk, sebisa mungkin;
examining the embarkation arrangements for each marine evacuation device, where applicable, and the launching arrangements, including inspection for lack of side shell opening between the embarkation station and waterline, review of distance to the propeller and other life-saving appliances and ensuring (SOLAS 74/00 reg.III/15;
LSA Code section 6.2);
that the stowed position is protected from heavy weather damage, as much as practicable;
4.22
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk peralatannya; untuk perahu penyelamat tiup, memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi sepenuhnya siap untuk dikembungkan;
examining each rescue boat, including its equipment;
for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition;
(SOLAS 74/88 regs.III/14 and 31; LSA Code sections
2.5, 5.1 and
6.1);
4.23
- memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat dan menguji setiap alat peluncuran dan pemulihan, termasuk tes kelebihan beban, tes untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan pemulihan dan memastikan bahwa setiap kapal penyelamat dapat diturunkan ke air dan dipulihkan dengan kapal pada sarat air laut paling ringan, peluncuran berlangsung pada 5 knot;
examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat and testing each launching and recovery appliance, including overload tests, tests to establish the lowering and recovery speeds and ensuring that each rescue boat can be lowered to the water and recovered with the ship at its lightest seagoing draught, launching underway at 5 knots;
(SOLAS 74/88 regs.III/14, 17 and 31;
LSA Code section 6.1);
4.24
- Menguji bahwa mesin kapal penyelamat dan setiap sekoci, ketika dipasang, dapat dihidupkan dengan lancar dan beroperasi baik di maju maupun mundur;
testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern;
(SOLAS 74/00 reg.III/19);
4.25
- mengkonfirmasi bahwa ada poster atau tanda di sekitar Survival Craft dan stasiun peluncuran dan wadahnya, bracket, rak, dan lokasi penyimpanan serupa lainnya untuk peralatan penyelamat jiwa;
confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations and containers, brackets, racks and other similar stowage locations for (SOLAS 74/88 regs.III/9 and 20);
life-saving equipment;
4.26
- memeriksa penyediaan dan penyimpanan dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi onboard portabel, jika disediakan, dan peralatan telepon radio VHF dua arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan (SAR) examining the provision and stowage and checking the operation of portable onboard communications equipment, if provided, and two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 regs.II- 2/12.2 and III/6);
4.27
- memeriksa penyediaan dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar tali, memeriksa penyediaan dan pengoperasian peralatan komunikasi permanen diatas kapal, jika disediakan, dan menguji sarana pengoperasian sistem alarm umum examining the provision and stowage of the distress flares and the line-throwing appliance, checking the provision and operation of fixed onboard communications equipment, if provided, and testing the means of operation of the general alarm system (SOLAS 74/00 regs.III/6 and 18; LSA Code sections 3.1,
7.1 and 7.2);
4.28
- memeriksa penyimpanan, perpindahan, dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang menyala sendiri, sinyal asap yang mengaktifkan sendiri dan tali pelampung, jaket pelampung,* pakaian perendaman dan pakaian anti-paparan examining the provision, disposition and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and anti-exposure suits (SOLAS 74/00/06 regs.III/7 and 32; LSA Code sections
2.1 to
2.5 and
3.1 to 3.3);
4.29
- memeriksa penerangan tempat berkumpul dan lokasi embarkasi dan gang-gang, tangga dan pintu keluar yang memberikan akses ke tempat berkumpul dan tempat embarkasi, termasuk ketika dipasok dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and III/11);
power
4.30
- memeriksa ketentuan dan penentuan posisi dan memeriksa pengoperasian, sebagaimana mestinya, lampu navigasi, bentuk dan peralatan sinyal suara examining the provision and positioning and checking the operation of, as appropriate, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
4.31
- memeriksa bahwa jarak aman minimum dari kemudi dan kompas magnetik standar untuk semua peralatan listrik dipenuhi;
checking that the minimum safe distances from the steering and standard magnetic compasses for all electrical equipment are complied with (SOLAS 74/00 regs.V/17 and 19);
4.32
- memeriksa kompatibilitas elektromagnetik peralatan listrik dan elektronik yang ada di atau di sekitar anjungan checking the electromagnetic compatibility of electrical and electronic equipment on or in the vicinity of the bridge (SOLAS 74/00 reg.V/17);
4.33
- memeriksa, sebagaimana mestinya, penyediaan dan pengoperasian peralatan sistem navigasi kapal, yaitu sebagai berikut:
checking, as appropriate, the provision and operation of the following shipborne navigational systems equipment (SOLAS 74/00 reg.V/19):
4.33.
1
- kompas magnetik, termasuk memeriksa dudukan, gerakan dan penerangan dan pelorus atau perangkat bantalan kompas the magnetic compass, including examining the siting, movement and illumination and a pelorus or compass bearing device (SOLAS 74/00 reg.V/19);
4.33.
2
- peta laut dan publikasi nautika yang diperlukan untuk pelayaran yang dimaksudkan tersedia dan telah diperbarui, dan, di mana ECDIS digunakan, grafik elektronik telah diperbarui dan sistem cadangan yang diperlukan disediakan dan diperbarui nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are (SOLAS 74/00/09 reg.V/19);
available and have been updated, and, where ECDIS is used, the electronic charts have been updated and the required backup system is provided and updated
4.33.
3
- penerima sistem satelit navigasi global atau sistem navigasi radio terestrial global navigation satellite system receiver or terrestrial radionavigation system
4.33.
4
- sistem penerimaan suara, ketika jembatan benar-benar tertutup sound-reception system, when bridge is totally enclosed
4.33.
5
- sarana komunikasi ke posisi kemudi darurat, jika tersedia means of communication to emergency steering position, where provided
4.33.
6
- kompas magnetik cadangan spare magnetic compass
4.33.
7
- lampu sinyal siang hari daylight signalling lamp
4.33.
8
- perangkat yang terdengar gema echo-sounding device
4.33.
9
- radar, termasuk memeriksa pandu gelombang dan jalur kabel untuk rute dan perlindungan dan unit tampilan yang mengonfirmasi pencahayaan, operasi yang benar dari semua kontrol, dan fungsi radar(s), including examining the waveguide and cable runs for routeing and protection and the display unit confirming lighting, correct operation of all controls, and functions
4.33.
10
- alat bantu perencanaan elektronik, alat bantu penjaluran otomatis atau alat bantu perencanaan radar otomatis yang sesuai, dengan menggunakan fasilitas uji yang sesuai electronic plotting aid, automatic tracking aid or automatic radar plotting aid as appropriate, using the appropriate test facilities
4.33.
11
- alat pengukur kecepatan dan jarak "melalui air" dan "di atas tanah" speed and distance measuring devices "through the water" and "over the ground"
4.33.
12
- perangkat pemancar yang memberikan informasi arah ke radar, alat bantu plotting dan peralatan sistem identifikasi otomatis transmitting heading device providing heading information to radar, plotting aids and automatic identification system equipment
4.33.
13
- sistem identifikasi otomatis automatic identification system
4.33.
14
- gyrocompass, termasuk memeriksa penjajaran master dan semua repeater gyrocompass, including examining the alignment of the master and all repeaters
4.33.
15
- indikator sudut kemudi rudder angle indicator
4.33.
16
- indikator laju putaran baling-baling propeller rate of revolution indicator
4.33.
17
- baling-baling, mode operasional, daya dorong, dan indikator pitch propeller, operational mode, thrust, and pitch indicator
4.33.
18
- indikator tingkat putaran rate-of-turn indicator
4.33.
19
- sistem kontrol heading atau track heading or track control system
4.33.
20
- BNWAS BNWAS
4.34
- pemeriksaan penyediaan dan pengoperasian perekam data pelayaran checking for the provision and operation of the voyage data recorder (SOLAS 74/00 reg.V/20);
4.35
- pemeriksaan catatan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran checking the record of the voyage data recorder annual performance test (SOLAS 74/00 reg.V/18);
4.36
- memeriksa visibilitas jembatan navigasi checking navigation bridge visibility (SOLAS 74/00 reg.V/22);
4.37
- memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
pelacakan jarak jauh tersedia di kapal checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board
4.38
- memeriksa ketentuan pengaturan transfer pilot, akses ke geladak kapal dan peralatan terkait dan penerangan, memeriksa pengoperasian tangga pilot dan pengaturan kombinasi checking the provision of the pilot transfer arrangement, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting, checking the operation of the pilot ladders and the combination arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
4.39
- memeriksa penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
4.40
- memeriksa, jika sesuai, penyediaan instrumen yang sesuai untuk mengukur konsentrasi gas atau oksigen di udara bersama dengan petunjuk rinci penggunaannya checking, when appropriate, the provision of an appropriate instrument for measuring the concentration of gas or oxygen in the air together with detailed instructions for its use (SOLAS 74/08 reg.VI/3).
5 EI Untuk peralatan penyelamat hidup dan peralatan kapal kargo lainnya untuk persyaratan tambahan bagi kapal tanker, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships for the additional requirements for tankers the survey during construction and after installation should consist of:
5.1
- memeriksa sistem busa geladak, termasuk persediaan konsentrat busa, dan menguji bahwa jumlah semburan air minimum pada tekanan yang diperlukan di pipa utama kebakaran diperoleh (lihat (EI)
1.1.3.1) ketika sistem sedang SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.8; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II-
beroperasi checking the deck foam system, including the supplies of foam concentrate, and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EI) 1.1.3.1) when the system is in operation 2/61);
5.2
- memeriksa sistem gas inert examining the inert gas system and in particular:
SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/4.5.5; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62)
5.2.1
- memeriksa secara eksternal tanda-tanda kebocoran gas atau efluen examining externally for any sign of gas or effluent leakage
5.2.2
- mengkonfirmasikan pengoperasian yang tepat dari kedua blower gas inert confirming the proper operation of both inert gas blowers
5.2.3
- mengamati pengoperasian sistem ventilasi ruang scrubber observing the operation of the scrubber-room ventilation system
5.2.4
- memeriksa segel air geladak untuk pengisian dan pengurasan otomatis, dan pengaturan untuk melindungi sistem dari pembekuan checking the deck water seal for automatic filling and draining, and the arrangements for protecting the system against freezing
5.2.5
- di mana blok ganda dan katup pembuangan dipasang, memeriksa operasi otomatis blok dan katup pembuangan saat kehilangan daya where a double block and bleed valve is installed, checking the automatic operations of the block and the bleed valves upon loss of power;
5.2.6
- di mana dua katup penutup secara seri dengan katup ventilasi di antaranya digunakan sebagai perangkat satu arah, memeriksa operasi otomatis katup ventilasi, dan alarm untuk operasi katup
yang salah where two shut-off valves in series with a venting valve in between are used as non- return devices, checking the automatic operation of the venting valve, and the alarm for faulty operation of the valves
5.2.7
- memeriksa pengoperasian semua katup yang dioperasikan dari jarak jauh atau yang dikendalikan secara otomatis dan, khususnya, katup isolasi gas buang examining the operation of all remotely operated or automatically controlled valves and, in particular, the flue gas isolating valves;
5.2.8
- mengamati uji fitur interlocking dari jelaga observing a test of the interlocking feature of soot blowers
5.2.9
- mengamati bahwa katup pengatur tekanan gas secara otomatis menutup ketika blower gas inert diamankan observing that the gas pressure-regulating valve automatically closes when the inert gas blowers are secured
5.2.1 0
- memeriksa sarana untuk memisahkan tangki muatan yang tidak inersia dari saluran gas lembam checking the means for separating the cargo tank not being inerted from the inert gas main;
5.2.1 1
- memeriksa alarm dari dua sensor oksigen yang ditempatkan di ruang atau ruang yang berisi sistem gas inert checking the alarms of the two oxygen sensors positioned in the space or spaces containing the inert gas system;
5.2.1 2
- memeriksa, sejauh dapat dilakukan, alarm dan perangkat keselamatan berikut dari sistem gas lembam menggunakan kondisi simulasi bila perlu checking, as far as practicable, the following alarms and safety devices of the inert gas system using simulated conditions where necessary:
5.2.1
2.1
- Kandungan oksigen yang tinggi pada gas utama gas inert
high oxygen content of gas in the inert gas main;
5.2.1
2.2
- tekanan gas rendah di saluran utama gas inert low gas pressure in the inert gas main;
5.2.1
2.3
- tekanan rendah dalam suplai ke sil air geladak low pressure in the supply to the deck water seal;
5.2.1
2.4
- suhu tinggi gas di saluran utama gas inert high temperature of gas in the inert gas main;
5.2.1
2.5
- tekanan air rendah atau laju aliran air rendah low water pressure or low water-flow rate;
5.2.1
2.6
- keakuratan peralatan pengukur oksigen portabel dan tetap dengan cara dari gas kalibrasi accuracy of portable and fixed oxygen- measuring equipment by means of calibration gas;
5.2.1
2.7
- ketinggian air di scrubber high water level in the scrubber;
5.2.1
2.8
- kegagalan blower gas inert failure of the inert gas blowers;
5.2.1
2.9
- kegagalan catu daya ke sistem kontrol otomatis untuk katup pengatur gas dan ke instrumentasi untuk penunjukan terus menerus dan pencatatan tekanan dan kandungan oksigen secara permanen di saluran utama gas lembam failure of the power supply to the automatic control system for the gas regulating valve and to the instrumentation for continuous indication and permanent recording of pressure and oxygen content in the inert gas main;
5.2.1
2.10
- gas bertekanan tinggi di saluran utama gas inert high pressure of gas in the inert gas main;
5.2.1 3
- memeriksa pengoperasian yang benar dari sistem gas inert setelah menyelesaikan pemeriksaan yang
tercantum di atas checking the proper operation of the inert gas system on completion of the checks listed above;
5.3
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo, mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan sarana operasinya ditandai dengan jelas dan, bila sesuai, memeriksa pengoperasian alat jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-room, confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked and, when appropriate, checking the operation of the remote means for closing the various openings;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; FSS Code chs.5, 6, 7 and 8, as applicable)
5.4
- memeriksa perlindungan ruang pompa kargo dan memastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dengan memuaskan examining the protection of the cargo pump- rooms and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58);
5.5
- memeriksa, untuk semua kapal tanker, pengaturan perlindungan tangki kargo, examining, for all tankers, the arrangements for cargo tank protection (SOLAS 74/00/10/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.6 and
10.8;
FSS Code chs.14 and 15) (SOLAS 74/88 regs.II-2/60 and 62);
5.6
- memeriksa, untuk semua kapal tanker, penyediaan setidaknya satu instrumen portabel untuk mengukur oksigen dan satu untuk mengukur konsentrasi uap yang mudah terbakar, bersama dengan satu set suku cadang yang memadai, dan sarana yang sesuai untuk kalibrasi instrumen ini checking, for all tankers, the provision of at least one portable instrument for measuring oxygen and one for measuring flammable (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.1);
vapour concentrations, together with a sufficient set of spares, and suitable means for the calibration of these instruments
5.7
- memeriksa pengaturan pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang alas ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the arrangements for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2);
5.8
- memeriksa, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 20.000 ton ke atas, sistem deteksi gas hidrokarbon tetap untuk mengukur konsentrasi gas hidrokarbon di semua tangki pemberat dan ruang kosong lambung ganda dan ruang dasar ganda yang berdekatan dengan tangki muatan, termasuk tangki bagian depan dan lainnya tangki dan ruang di bawah sekat geladak yang berdekatan dengan tangki kargo, dan mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan.
examining, for oil tankers of 20,000 tonnes deadweight and above, the fixed hydrocarbon gas detection system for measuring hydrocarbon gas concentrations in all ballast tanks and void spaces of double hull and double bottom spaces adjacent to the cargo tanks, including the forepeak tank and any other tanks and spaces under the bulkhead deck adjacent to cargo tanks, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16).
6 EI Untuk peralatan penyelamat dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the survey during construction and after installation should consist of:
6.1
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11);
6.2
- memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1);
6.3
- memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank(s) is located on the open deck (IGF Code para.11.4.2);
6.4
- memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation (IGF Code para.11.5);
6.5
- memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area (IGF Code para.11.6.1);
6.6
- memeriksa alat pemadam bubuk kering portabel examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2);
6.7
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap examining the fixed fire detection and alarm system (IGF Code para.11.7).
7 EI Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other
equipment of cargo ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of:
7.1
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, buklet darurat telah disediakan dan bahwa duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, emergency booklets have been provided and that a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse (SOLAS 74/00 reg.II- 2/15.2.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20);
7.2
- mengonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and
14.4);
7.3
- mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/15.2.3,
16.2 and
16.3)
7.4
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangement is on board (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
7.5
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya confirming, where appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirement for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08, reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54(3));
7.6
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37);
dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places and that they are in a language understood by the persons on board
7.7
- mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1);
7.8
- mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat jiwa telah disediakan dan tersedia dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances have been provided and are available in the working language of the ship SOLAS 74/00 reg.III/35);
7.9
- mengonfirmasikan bahwa instruksi untuk perawatan peralatan penyelamat hidup di atas kapal telah diberikan confirming that the instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances have been provided (SOLAS 74/88 reg.III/36);
7.10
- mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, dan bahwa diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass has been provided, and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19);
7.11
- memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 reg.V/16);
7.12
- memeriksa bahwa catatan disediakan, mengidentifikasi setiap tangga percontohan yang digunakan checking that records are provided, identifying any pilot ladders placed into (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ;
service
7.13
- memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/88 reg.V/27);
7.14
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan salinan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21);
7.15
- memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities and daily reporting (SOLAS 74/00/03 reg.V/28);
7.16
- memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29);
7.17
- mengonfirmasi bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5).
8 EI Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the check that the required documentation has been placed on board should consist of:
8.1
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa instruksi manual untuk sistem gas inert telah disediakan confirming, when appropriate, that the instruction manuals for the inert gas system have been provided (FSS Code ch.15 paragraph
2.2.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62.21);
8.2
- mengkonfirmasikan bahwa petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan untuk sistem deteksi gas hidrokarbon tetap disediakan confirming that the operating and maintenance instructions for the fixed hydrocarbon gas detection system are provided (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16).
9 EI Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal barang lainnya, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the initial survey should consist of:
9.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang dan Catatan Peralatan terkait (Formulir E) harus diterbitkan.
after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate and its associated Record of Equipment (Form E) should be issued.
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (EA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the
Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate
1.2
- memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Kutub;
checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.3
- memeriksa validitas Sertifikat Manajemen Keselamatan dan
Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan ada di kapal;
checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.4
- pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional;
checking the validity of the International Ship Security Certificate;
1.5
- memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional;
checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate
1.6
- memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak;
checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate
1.7
- pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi;
checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.8
- memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya secara Curah;
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.9
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Pengangkutan Gas Cair Curah;
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.10
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Bahan cair beracun secara curah;
checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.11
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Kotoran;
checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.12
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara;
checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.13
- mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Internasional Efisiensi Energi;
confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.14
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal;
confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*;
1.15
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak;
confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.16
- memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Manajemen Air Balas Kapal;
checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management
Certificate;
1.17
- memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.18
- memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.19
- pemeriksaan pengawakan dan pengawasan kapal penolong;
checking the manning and supervision of survival craft (SOLAS 74/00 reg.III/10);
1.20
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal;
confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38)
1.21
- memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai;
checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.22
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah disediakan dan bahwa duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal;
confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided and that a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently (SOLAS 74/00 reg.II- 2/15.2.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20);
marked enclosure external to the ship's deckhouse
1.23
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan;
confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and
14.4);
1.24
- mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/15.2.3,
16.2 and
16.3);
1.25
- memeriksa apakah telah terjadi kebakaran di atas kapal yang memerlukan pengoperasian sistem pemadam api tetap atau alat pemadam api portabel sejak survei terakhir;
checking whether any fire has occurred on board necessitating the operation of the fixed fire-extinguishing systems or the portable fire extinguishers since the last survey;
1.26
- memeriksa, bila sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya;
checking, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods;
(SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54(3));
1.27
- mengkonfirmasikan, jika perlu, bahwa ada daftar khusus, manifes atau rencana penyimpanan untuk pengangkutan barang berbahaya;
confirming, when appropriate, that there is a special list, manifest or stowage plan for the carriage of dangerous goods;
(SOLAS 74/88 reg.VII/5(3));
1.28
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa instruksi manual untuk sistem gas inert telah disediakan dan memeriksa dari catatan tekanan dan kandungan oksigen bahwa sistem gas inert dioperasikan dengan benar;
confirming, when appropriate, that the instruction manuals for the inert gas system have been provided and checking from the (FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62);
records of the pressure and oxygen content that the inert gas system is being operated correctly;
1.29
- mengkonfirmasikan bahwa, jika memungkinkan, pernyataan faktual telah disediakan di atas kapal oleh produsen sistem pelepasan dan pengambilan sekoci atau salah satu perwakilan mereka yang mengonfirmasi keberhasilan penyelesaian pemeriksaan perbaikan sistem pelepasan dan pengambilan sekoci yang ada dan ditemukan sesuai dengan paragraf
4.4.7.6.4 hingga 4.4.7.6.6 dari LSA Code, atau, sebagai alternatif, bahwa pernyataan penerimaan dari pemasangan sistem pelepasan pengganti dan pengambilan pada sekoci yang ada tersebut tersedia;
confirming that, where applicable, a factual statement has been provided on board by the lifeboat release and retrieval system manufacturer or one of their representatives that confirms the successful completion of the overhaul examination of an existing lifeboat release and retrieval system found to be compliant with paragraphs
4.4.7.6.4 to
4.4.7.6.6 of the LSA Code, or, alternatively, that a statement of acceptance of the installation of a replacement release and retrieval system to an existing lifeboat is available;
SOLAS 74/11 reg.III/1.5;
LSA Code section
4.4.7.6);
1.30
- memeriksa bahwa entri buku catatan dibuat;
checking that logbook entries are being made and in particular;
(SOLAS 74/00/12 regs.III/19 and 20)
1.30.
1
- tanggal saat pengumpulan penuh awak kapal untuk latihan kapal dan kebakaran terakhir dilakukan, dan tanggal saat latihan masuk ruang tertutup dan latihan penyelamatan terakhir dilakukan;
the date when the last full muster of the crew for boat and fire drill took place, and the date when the last enclosed space entry and rescue drills took place;
1.30.
2
- catatan yang menunjukkan bahwa perlengkapan sekoci pada saat itu telah diperiksa dan dinyatakan lengkap;
the records indicating that the lifeboat equipment was examined at that time and found to be complete;
1.30.
3
- kesempatan terakhir ketika sekoci diayunkan dan ketika masing-masing diturunkan ke dalam air;
the last occasion when the lifeboats were swung out and when each one was lowered into the water;
1.30.
4
- catatan yang menunjukkan bahwa anggota kru telah menerima pelatihan onboard yang sesuai;
the records indicating that crew members have received the appropriate onboard training;
1.30.
5
- catatan yang menunjukkan bahwa pada pelayaran di mana penumpang dijadwalkan berada di atas kapal selama lebih dari 24 jam, muster penumpang baru telah dilakukan sebelum atau segera setelah keberangkatan;
the records indicating that on voyages where passengers are scheduled to be on board for more than 24 h, musters of newly embarked passengers have taken place prior to or immediately upon departure;
1.31
- mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat hidup tersedia di atas kapal dalam bahasa kerja kapal;
confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances are available on board in the working language of the ship;
(SOLAS 74/00 reg.III/35);
1.32
- mengonfirmasikan bahwa daftar periksa dan instruksi untuk pemeliharaan di atas kapal untuk peralatan penyelamat jiwa ada di kapal;
confirming that the checklist and instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances are on board (SOLAS 74/00 reg.III/36);
1.33
- mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, buku penyimpangan kompas telah dipelihara dengan baik dan diagram sektor (SOLAS 74/00 reg.V/19);
bayangan instalasi radar ditampilkan;
confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass has been provided, the compass deviation book has been properly maintained and a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed;
1.34
- memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan;
checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided;
(SOLAS 74/00 reg.V/16);
1.35
- memeriksa bahwa peta bahari dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui, dan, jika sistem elektronik digunakan, sistem cadangan yang diperlukan disediakan;
checking that nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated, and, where electronic systems are used, the required backup system is provided;
(SOLAS 74/00 regs.V/19 and 27);
1.36
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan salinan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan;
checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21);
1.37
- memeriksa apakah catatan dipelihara dengan mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan dan setiap perbaikan yang dilakukan;
checking that records are maintained identifying any pilot ladders placed into service and any repair effected;
(SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4);
1.38
- memeriksa apakah tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat jiwa yang digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia;
checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, (SOLAS 74/00 reg.V/29);
aircraft or persons in distress is available;
1.39
- memeriksa bahwa catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian telah dipelihara;
checking that records of navigational activities and daily reporting have been maintained;
(SOLAS 74/00/03 reg.V/28);
1.40
- mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan;
confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5);
1.41
- mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional.
confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable.
AFS 2001 annex 4 reg.2), 2 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the annual survey should consist of:
2.1
- memeriksa pompa pemadam kebakaran, saluran pemadam kebakaran, hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air diproduksi secara bersamaan dari hidran yang berbeda di bagian mana pun kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran utama kebakaran;
examining the fire pumps, fire main, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main;
(SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/4 and 19);
2.2
- untuk kapal yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air dan, jika sesuai, pemantau air bergerak dan semua selang, perlengkapan, dan perangkat keras yang diperlukan;
for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance and, as appropriate, the mobile water monitors and all necessary hoses, fittings and required fixing hardware;
(SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3);
2.3
- memeriksa ketentuan dan memeriksa secara acak kondisi alat pemadam kebakaran portabel dan non portabel;
checking the provision and randomly examining the condition of the portable and non-portable fire extinguishers;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3;
FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/6);
2.4
- mengkonfirmasikan bahwa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD) lengkap dan dalam kondisi baik, bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari setiap alat bantu pernapasan mandiri yang diperlukan adalah diisi daya yang sesuai, dan sarana pengisian ulang tabung alat bantu pernapasan di atas kapal yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan silinder yang digunakan disediakan, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik;
confirming that the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus and emergency escape breathing devices (EEBDs) are complete and in good condition, that the cylinders, including the spare cylinders, of any required self-contained breathing apparatus are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion- proof type or intrinsically safe;
(SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4, 13.4.3 and
15.2.2;
FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code, ch.III, part E);
2.5
- pengecekan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran;
checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88/91 reg.II-2/21);
2.6
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, yang sesuai, dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas;
examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, as appropriate, and confirming that its means of operation is clearly marked;
(SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1, 10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/7 and 53);
2.7
- memeriksa pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan bukaan corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler memaksa dan menginduksi kipas draft dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar;
examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids;
(SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/7 and 11);
2.8
- memeriksa bahwa sistem pemadam kebakaran karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang mesin dan ruang pompa kargo, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing dari (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4.1.5);
mereka terletak di kotak rilis yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu;
checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces and cargo pump-rooms, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space;
2.9
- memeriksa, sejauh mungkin, dan menguji, jika memungkinkan, setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel;
examining, as far as possible, and testing, as feasible, any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system;
(SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3,
7.4,
7.5.1,
7.5.5,
19.3.3 and
20.4;
FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/11, 13, 14, 53 and 54);
2.10
- memeriksa sistem pemadam kebakaran untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak di ruang akomodasi dan layanan;
examining the fire-extinguishing systems for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces;
(SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E);
2.11
- memeriksa fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa bila perlu;
examining the helicopter facilities;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
2.12
- memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoprasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangka yang berisi bahan bakar minyak, pelumas minyak dan minyak mudah terbakar lainnya;
examining the arrangements for oil fuel, (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils;
2.13
- pemeriksaan dan pengujian sistem alarm darurat umum;
examining and testing of the general emergency alarm system;
(SOLAS 74/88 reg.III/20);
2.14
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran di ruang kargo, kendaraan dan ro- ro, termasuk pengaturan keselamatan kebakaran untuk pengangkut kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen terkompresi atau gas alam di dalam tangki mereka untuk penggerak mereka sendiri sebagai kargo sebagaimana berlaku, dan mengkonfirmasi, sejauh dapat di praktikkan dan sesuai pengopraian control yang disediakan untuk menutup berbagai bukaan;
examining the fire protection arrangements in cargo, vehicle and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable, and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means of control provided for closing the various openings;
(SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1,
10.7.2,
20.2.1, 20.3,
20.6.2, 20-
1.2.1, 20-1.3, and 20-1.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53);
2.15
- memeriksa dan menguji detektor gas portabel yang cocok untuk mendeteksi bahan bakar gas, untuk pengangkut kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen terkompresi atau gas alam di dalam tangkinya untuk penggeraknya sendiri sebagai kargo;
examining and testing the portable gas detectors suitable for the detection of the gas fuel, for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo;
(SOLAS 74/00/14 regs.II-2/20-
1.2 and 20-
1.5);
2.16
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk peralatan dan pengaturan keselamatan kebakaran atau penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui;
examining, where applicable, the alternative design and arrangements for fire safety or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation;
(SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
2.17
- memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, ventilasi, penyediaan pakaian pelindung dan peralatan portabel dan pengujian persediaan air, pemompaan lambung kapal dan sistem penyemprot air;
examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, the ventilation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system;
(SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4)) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54);
2.18
- memeriksa bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa salinan dari muster list yang telah diperbarui yang sesuai ditempelkan di tempat yang mencolok, dan bahwa daftar tersebut dalam bahasa yang dimengerti oleh semua orang di kapal, dan memastikan bahwa ada poster atau tanda di papan sekitar kapal penolong dan stasiun peluncurannya;
checking that emergency instructions are available for each person on board, that copies of the suitably updated muster list are posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by all persons on board, and confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations;
(SOLAS 74/00 regs.III/8, 9 and 37);
2.19
- memeriksa apakah peralatan yang penyelamat jiwa tersebut bertaraf internasional atau berwarna oranye cerah kemerahan, atau warna yang sangat terlihat pada semua bagian di mana ini (LSA Code section
1.2.2.6);
akan membantu deteksi di laut;
checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea;
2.20
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan, jika dipasang, mekanisme pelepasan beban dan kunci hidrostatik dan, untuk sekoci tiup, unit pelepasan hidrostatik dan pengaturan bebas pelampung;
memeriksa apakah flare genggam tidak ketinggalan zaman;
examining each survival craft, including its equipment and, when fitted, the on-load release mechanism and hydrostatic lock and, for inflatable liferafts, the hydrostatic release unit and float-free arrangements; checking that the hand-held flares are not out of date;
(SOLAS 74/00 regs.III/16, 20 and 31;
LSA Code sections 2.5,
3.1 to
3.3,
4.1.5,
4.4.7 and 4.4.8);
2.21
- untuk rakit penolong yang disediakan untuk pemindahan sisi ke sisi yang mudah, memverifikasi bahwa beratnya kurang dari 185 kg;
for liferafts provided for easy side-to-side transfer, verifying that they are less than 185 kg;
(SOLAS 74/00 reg.III/31.1);
2.22
- memeriksa bahwa jatuh yang digunakan dalam peralatan peluncuran telah diperiksa secara berkala dan telah diperbarui seperlunya dalam lima tahun terakhir;
checking that the falls used in launching appliances have been periodically inspected and have been renewed as necessary in the past five years;
(SOLAS 74/00 reg.III/20);
2.23
- memeriksa pengaturan embarkasi dan meluncurkan peralatan untuk setiap kapal penyelamat; setiap sekoci harus diturunkan ke posisi embarkasi atau, jika posisi penyimpanan adalah posisi embarkasi, diturunkan jarak pendek dan, jika memungkinkan, salah satu sekoci penyelamat harus diturunkan ke air;
pengoperasian peralatan peluncur untuk sekoci yang diluncurkan davit harus didemonstrasikan;
examining the embarkation arrangements and launching appliances for each survival craft; each lifeboat should be lowered to the (SOLAS 74/00 regs.III/11, 12, 13, 16, 20 and 31; LSA Code section
6.1);
embarkation position or, if the stowage position is the embarkation position, lowered a short distance and, if practicable, one of the survival craft should be lowered to the water;
the operation of the launching appliances for davit-launched liferafts should be demonstrated;
2.24
- memeriksa bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan peluncuran, termasuk pengujian dinamis rem winch, dan servis sekoci dan peralatan pelepas muatan sekoci penyelamat, termasuk peralatan pelepas kapal penyelamat cepat, sistem pelepas sekoci jatuh bebas dan sekoci darurat yang diluncurkan davit otomatis kait pelepasan, dan bahwa pemeriksaan menyeluruh dan uji operasional sekoci dan kapal penyelamat termasuk kapal penyelamat cepat, telah dilakukan sesuai dengan Persyaratan untuk pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, perombakan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan lepaskan gigi (resolusi MSC.402(96)),.
Pengujian operasional sistem pelepasan sekoci jatuh bebas harus dilakukan baik dengan peluncuran jatuh bebas hanya dengan awak kapal yang beroperasi di atas kapal atau dengan pengujian tanpa meluncurkan sekoci yang dilakukan sesuai dengan Persyaratan pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, pemeriksaan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan peralatan pelepas;
checking that a thorough examination of launching appliances, including the dynamic testing of the winch brake, and servicing of lifeboat and rescue boat on-load release gear, including free-fall lifeboat release systems and davit-launched liferaft automatic release hooks, has been carried out; the operational testing of free-fall lifeboat release systems shall be performed either by free-fall launch with only the operating crew on board or by a simulated launching carried out based on MSC.1/Circ.1206/Rev.1;
(SOLAS 74/00/12 reg.III/ 20);
2.25
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya;
untuk kapal penyelamat tiup, yang memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi terisi penuh;
examining each rescue boat, including its equipment;
for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition;
(SOLAS 74/88 reg.III/14 and 31; LSA Code sections
2.5 and 5.1);
2.26
- mengkonfirmasikan bahwa ada poster atau tanda di sekitar kapal penolong, stasiun peluncuran dan wadahnya, braket, rak, dan lokasi penyimpanan serupa lainnya untuk peralatan penyelamat jiwa;
confirming that there are posters or signs in the vicinity of the survival craft, their launching stations and containers, brackets, racks and other similar stowage locations for life-saving equipment;
(SOLAS 74/00 regs.III/9 and 20);
2.27
- memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat;
jika memungkinkan, sekoci penyelamat harus diturunkan ke air dan pemulihannya ditunjukkan;
examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat;
if practicable, the rescue boat(s) should be lowered to the water and its recovery demonstrated;
(SOLAS 74/00 regs.III/14, 17 and 31;
LSA Code section 6.1);
2.28
- menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, dapat dihidupkan dengan baik dan beroperasi baik di depan maupun di belakang;
testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern;
2.29
- memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan;
examining and checking the operation of two- way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices;
(SOLAS 74/88/08 reg.III/6);
2.30
- memeriksa alat pelempar tali dan memeriksa bahwa roketnya dan sinyal marabahaya kapal tidak ketinggalan zaman, dan memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan sistem alarm darurat umum;
examining the line-throwing appliance and checking that its rockets and the ship's distress signals are not out of date, and examining and checking the operation of onboard communications equipment and the general emergency alarm system;
(SOLAS 74/00 regs.II- 2/12.2 and III/6 and 18;
LSA Code sections 3.1,
7.1 and 7.2);
2.31
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan dan kondisi pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat mengaktifkan sendiri dan tali pelampung, jaket pelampung dan peluit dan lampunya, pakaian pemadaman dan pakaian anti- paparan dan memeriksa apal baterai terkait tidak kedaluwarsa;
examining the provision, disposition, stowage and condition of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejacket* and their whistles and lights, immersion suits and anti-exposure suits and checking that their associated batteries are not out of date;
(SOLAS 74/88/06 regs.III/7 and 32, LSA Code sections
2.1 to 2.5);
2.32
- memeriksa bahwa pakaian imersi yang dirancang untuk dipakai bersama dengan jaket pelampung diberi tanda yang sesuai;
checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked;
(LSA Code section
2.3.1);
2.33
- memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi dan lorong, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk saat disuplai dari sumber listrik darurat;
checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power;
(SOLAS 74/88 regs.II- 1/42 or 43 and III/11);
2.34
- memeriksa apakah lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara yang diperlukan sudah beres;
checking that the required navigation lights, shapes and sound signalling equipment are in order;
(COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
2.35
- memeriksa bahwa item peralatan navigasi berikut dalam urutan kerja, sebagaimana mestinya:
lampu sinyal siang hari, kompas magnetik, perangkat tujuan transmisi, kompas gyro, repeater kompas gyro, instalasi radar, alat bantu plotting elektronik, alat bantu pelacakan otomatis atau alat bantu perencanaan radar otomatis, alat pengeras suara gema, alat pengukur kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju putaran baling- baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, sistem kendali pos atau jalur, penerima Sistem Satelit Navigasi Global (GNSS), sistem navigasi radio terestrial dan sistem penerimaan suara, sarana komunikasi dengan posisi kemudi darurat, perangkat bantalan pelorus atau kompas, sarana untuk mengoreksi arah dan arah, BNWAS sebagaimana berlaku dan ECDIS termasuk pengaturan cadangan, sebagaimana berlaku;
barang-barang yang tidak dapat diperiksa dengan kapal di pelabuhan harus diverifikasi dari catatan;
checking that the following items of navigation equipment are in working order, as appropriate: daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance measuring device(s), rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable-pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, Global Navigation Satellite System (GNSS) receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, means of communication with emergency steering position, a pelorus or (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19);
compass bearing device, means for correcting heading and bearings, BNWAS as applicable and ECDIS including backup arrangements, as applicable; items that cannot be checked with the ship in port should be verified from records
2.36
- memeriksa apakah Kode Sinyal Internasional tersedia;
checking that the International Code of Signals is available (SOLAS 74/00 reg.V/21);
2.37
- memeriksa penerapan rotasi sistem evakuasi laut (MES) checking the rotational deployment of the marine evacuation system (MES) (SOLAS 74/88 reg.III/20.8.2;
LSA Code section
6.2.2.2);
2.38
- memeriksa ketentuan, spesifikasi, pengoperasian dan uji kinerja tahunan dari perekam data pelayaran, jika dipasang checking the provision, specification, operation and annual performance test of the voyage data recorder, where fitted (SOLAS 74/00/04 reg.V/20);
2.39
- memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis, jika dipasang, dan apakah pengujian tahunan telah dilakukan dan salinan laporan pengujian ada di kapal checking the provision and operation of the automatic identification system, where fitted, and whether the annual test has been carried out and a copy of the test report is on board (SOLAS 74/00/04/10 regs.V/18.9 and 19);
2.40
- memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal, jika dipasang checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board, where fitted (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
2.41
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi tangga pilot dan pengaturan perpindahan pilot checking the provision and specification of the pilot ladders and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
2.42
- memeriksa bahwa sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi, dalam kondisi memuaskan, (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
sebagaimana berlaku checking that the means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders, are in satisfactory condition, as applicable
2.43
- memeriksa, jika sesuai, penyediaan instrumen yang sesuai untuk mengukur konsentrasi gas atau oksigen di udara bersama dengan petunjuk rinci penggunaannya checking, when appropriate, the provision of an appropriate instrument for measuring the concentration of gas or oxygen in the air together with detailed instructions for its use (SOLAS 74/08 reg.VI/3);
2.44
- mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1).
3 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker, survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the annual survey should consist of:
3.1
- memeriksa sistem busa geladak, termasuk persediaan konsentrat busa dan menguji bahwa jumlah semburan air minimum pada tekanan yang diperlukan di pipa utama kebakaran diperoleh (lihat (EA)
1.2.2.1) saat sistem sedang beroperasi checking the deck foam system, including the supplies of foam concentrate and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EA) 1.2.2.1) when the system is in operation (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.8;
FSS Code ch.14) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/61);
3.2
- memeriksa sistem gas inert examining the inert gas system and in particular:
(SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/4.5.5; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II-
2/62),
3.2.1
- memeriksa secara eksternal tanda-tanda kebocoran gas atau efluen examining externally for any sign of gas or effluent leakage;
3.2.2
- mengkonfirmasikan pengoperasian yang tepat dari kedua blower gas confirming the proper operation of both inert gas blowers;
3.2.3
- mengamati pengoperasian sistem ventilasi ruang scrubber observing the operation of the scrubber-room ventilation system;
3.2.4
- memeriksa segel air geladak untuk pengisian dan pengurasan otomatis, dan pengaturan untuk melindungi sistem dari pembekuan checking the deck water seal for automatic filling and draining, and the arrangements for protecting the system against freezing;
3.2.5
- di mana blok ganda dan katup pembuangan dipasang, memeriksa operasi otomatis blok dan katup pembuangan saat kehilangan daya where a double block and bleed valve is installed, checking the automatic operations of the block and the bleed valves upon loss of power;
3.2.6
- di mana dua katup penutup secara seri dengan katup ventilasi di antaranya digunakan sebagai perangkat satu arah, memeriksa operasi otomatis katup ventilasi, dan alarm untuk operasi katup yang salah where two shut-off valves in series with a venting valve in between are used as non- return devices, checking the automatic operation of the venting valve, and the alarm for faulty operation of the valves;
3.2.7
- memeriksa pengoperasian semua katup yang dioperasikan dari jarak jauh atau yang dikendalikan secara otomatis dan, khususnya, katup isolasi gas buang
examining the operation of all remotely operated or automatically controlled valves and, in particular, the flue gas isolating valves;
3.2.8
- mengamati uji fitur interlocking dari jelaga observing a test of the interlocking feature of soot blowers;
3.2.9
- mengamati bahwa katup pengatur tekanan gas secara otomatis menutup ketika blower gas inert diamankan observing that the gas pressure regulating valve automatically closes when the inert gas blowers are secured;
3.2.1 0
- memeriksa sarana untuk memisahkan tangki muatan yang tidak inersia dari saluran gas lembam checking the means for separating the cargo tank not being inerted from the inert gas main;
3.2.1 1
- memeriksa alarm dari dua sensor oksigen yang ditempatkan di ruang atau ruang yang berisi sistem gas inert checking the alarms of the two oxygen sensors positioned in the space or spaces containing the inert gas system;
3.2.1 2
- memeriksa, sejauh dapat dilakukan, alarm dan perangkat keselamatan berikut dari sistem gas lembam menggunakan kondisi simulasi bila perlu checking, as far as practicable, the following alarms and safety devices of the inert gas system using simulated conditions where necessary:
3.2.1
2.1
- kandungan oksigen yang tinggi pada gas utama gas inert high oxygen content of gas in the inert gas main;
3.2.1
2.2
- tekanan gas rendah di saluran utama gas inert low gas pressure in the inert gas main;
3.2.1
2.3
- tekanan rendah di suplai ke sil air geladak low pressure in the supply to the deck water seal;
3.2.1
2.4
- suhu tinggi gas di saluran utama gas inert high temperature of gas in the inert gas main;
3.2.1
2.5
- tekanan air rendah atau laju aliran air rendah low water pressure or low water-flow rate;
3.2.1
2.6
- akurasi peralatan pengukur oksigen portabel dan tetap dengan menggunakan gas kalibrasi accuracy of portable and fixed oxygen- measuring equipment by means of calibration gas;
3.2.1
2.7
- tinggi muka air di scrubber high water level in the scrubber;
3.2.1
2.8
- kegagalan blower gas inert failure of the inert gas blowers;
3.2.1
2.9
- kegagalan catu daya ke sistem kontrol otomatis untuk katup pengatur gas dan ke instrumentasi untuk penunjukan terus-menerus dan pencatatan tekanan dan kandungan oksigen secara permanen di saluran utama gas lembam failure of the power supply to the automatic control system for the gas regulating valve and to the instrumentation for continuous indication and permanent recording of pressure and oxygen content in the inert gas main;
3.2.1
2.10
- gas bertekanan tinggi di saluran utama gas inert high pressure of gas in the inert gas main;
3.3
- memeriksa, jika dapat dilakukan, operasi yang tepat dari sistem gas inert setelah menyelesaikan pemeriksaan yang tercantum di atas checking, when practicable, the proper operation of the inert gas system on completion of the checks listed above (FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62);
3.4
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo dan mengonfirmasi, sejauh dapat dipraktikkan dan bila perlu, (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9) (SOLAS
pengoperasian sarana jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-rooms and confirming, as far as practicable and when appropriate, the operation of the remote means for closing the various openings;
74/88 reg.II- 2/63)
3.5
- memeriksa semua kapal tanker penyediaan setidaknya satu instrumen portabel untuk mengukur oksigen dan satu untuk mengukur konsentrasi uap yang mudah terbakar, bersama dengan satu set suku cadang yang memadai, dan sarana yang sesuai untuk kalibrasi instrumen ini checking for all tankers the provision of at least one portable instrument for measuring oxygen and one for measuring flammable vapour concentrations, together with a sufficient set of spares, and suitable means for the calibration of these instruments (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.1);
3.6
- memeriksa pengaturan pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang alas ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the arrangements for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2);
3.7
- memeriksa, sejauh mungkin, dan menguji sistem deteksi gas hidrokarbon tetap examining, as far as possible, and testing the fixed hydrocarbon gas detection system (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16);
3.8
- memeriksa kondisi dan pengoperasian semprotan air dan sistem pasokan udara yang berada di sekoci yang benar-benar tertutup dan memiliki sistem pendukung udara mandiri checking the condition and operation of water spray and air supply systems that are in totally enclosed lifeboats and have self- contained air support systems (LSA Code sections
4.4 and
4.6 to
4.9);
3.9
- memeriksa perlindungan ruang pompa kargo dan khususnya checking the protection of the cargo pump- room and in particular:
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.10)
3.9.1
- memeriksa perangkat penginderaan suhu untuk kelenjar sekat dan alarm checking temperature sensing devices for bulkhead glands and alarms;
3.9.2
- memeriksa interlock antara pencahayaan dan ventilasi checking the interlock between lighting and ventilation;
3.9.3
- memeriksa sistem deteksi gas checking the gas detection system;
3.9.4
- memeriksa perangkat dan alarm pemantauan tingkat lambung kapal checking bilge level monitoring devices and alarms.
4
Untuk peralatan penyelamat hidup dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the annual survey should consist of:
4.1
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11);
4.2
- memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1);
4.3
- memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank(s) is located on the open deck (IGF Code para.11.4.2);
4.4
- memeriksa sistem semprotan air untuk pendinginan, proteksi kebakaran dan perlindungan kru examining the water spray system for cooling, fire protection and crew protection (IGF Code para.11.5);
4.5
- memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation (IGF Code para.11.5);
4.6
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap examining the fixed fire detection and alarm system (IGF Code para.11.7);
4.7
- memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area (IGF Code para.11.6.1);
4.8
- memeriksa alat pemadam bubuk kering portabel examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2).
5 EA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the annual survey should consist of:
5.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate should be endorsed;
5.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
c. Pemeriksaan Periode (Periodical Survey) (EP) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (EA) 1.2.1.
the provisions of (EA) 1.2.1.
2 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the periodical survey should consist of:
2.1
- ketentuan (EA) 1.2.2 the provisions of (EA) 1.2.2;
2.2
- mengkonfirmasikan, selama pemeriksaan sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, bahwa, sebagaimana mestinya, setiap senyawa busa dan kapasitas CO2 telah diperiksa dan bahwa pipa distribusi telah terbukti jelas confirming, during the examination of the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, that, as appropriate, any foam compounds and the CO2 capacity have been checked and that the distribution pipework has been proved clear (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1,
10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53);
2.3
- menguji pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk pembukaan dan penutupan jendela atap, pelepasan asap, penutupan lubang corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan paksa ketel dan kipas angin yang diinduksi dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar testing the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11);
2.4
- menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel testing any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3,
7.4,
7.5.5, 19.3.3 and
20.4;
FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 13, 14, 53 and 54);
2.5
- pengujian, jika memungkinkan, sistem pemadam api untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak dalam lemak di ruang akomodasi dan layanan testing, as feasible, the fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7);
2.6
- pengujian penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils
2.7
- menguji pengoperasian sarana kontrol yang disediakan untuk menutup berbagai bukaan untuk ruang kargo, kendaraan, kategori khusus dan ro- ro testing the operation of the means of control provided for closing the various openings for the cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/5.2 and
20.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53);
2.8
- pengujian, jika memungkinkan, fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa jika sesuai testing, as feasible, the helicopter facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8).
3 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan lainnya untuk persyaratan tambahan bagi kapal tanker, survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment for the additional requirements for tankers the periodical survey should consist of:
3.1
- ketentuan (EA) 1.2.3 the provisions of (EA) 1.2.3;
3.2
- mengkonfirmasikan selama pemeriksaan sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo bahwa, sebagaimana mestinya, setiap senyawa busa telah diperiksa dan bahwa pipa distribusi telah terbukti bersih (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; Kode FSS chs.5 hingga 7) (SOLAS 74/88 reg.II-2/63) dan memeriksa pengoperasian sarana jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan confirming during the examination of the fixed fire-fighting system for the cargo pump-rooms that, as appropriate, any foam compounds have been checked and that the distribution pipework has been proved clear and checking the operation of the remote means for closing the various openings.
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63)
EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang tercakup dalam Kode IGC, survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the periodical survey should consist of:
4.1
- ketentuan (EA) 1.2.4.
the provisions of (EA) 1.2.4.
5 EP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the periodical survey should consist of:
5.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang harus disahkan;
after a satisfactory survey, the cargo Ship Safety Equipment Certificate should be endorsed;
5.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (ER) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (EA) 1.2.1, kecuali berlakunya Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang.
the provisions of (EA) 1.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
2 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the renewal survey should consist of:
2.1
- ketentuan (EP) 1.3.2; Dan the provisions of (EP) 1.3.2; and
2.2
- untuk kapal yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, pengujian bahwa pemantau air bergerak dapat dipasang dengan aman ke struktur kapal untuk memastikan operasi yang aman dan efektif, dan menguji bahwa jet pemantau air bergerak mencapai tingkat atas peti kemas dengan semua monitor yang diperlukan dan pancaran air dari selang kebakaran dioperasikan secara bersamaan for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, testing that the mobile water monitors can be securely fixed to the ship structure ensuring safe and effective operation, and testing that the mobile water monitor jets reach the top tier of containers with all required monitors and water jets from fire hoses operated simultaneously (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3).
3 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, sehubungan dengan persyaratan tambahan untuk kapal tanker, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the renewal survey should consist of:
3.1
- ketentuan (EP) 1.3.3;
the provisions of (EP) 1.3.3;
3.2
- memeriksa segel air geladak untuk sistem gas inert secara internal dan memeriksa kondisi katup satu arah examining the deck water seal for the inert gas system internally and checking the condition of the non-return valve (FSS Code ch.15, paragraphs
2.2.3.1 and
2.3.1.6.2) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62).
4 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the renewal survey should consist of:
4.1
- ketentuan (EP) 1.3.4 the provisions of (EP) 1.3.4.
5 ER Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the renewal survey should consist of:
5.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal B a r a n g harus diterbitkan.
after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate should be issued
2. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang (The Cargo Ship Construction Equipment Certificate) (C)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (CI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 CI Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of
cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
- memeriksa rencana lambung kapal examining the plans for the hull (SOLAS 74/88 regs.II-1/11, 12-1, 14, 18 and 19) (SOLAS 74/06 regs.II-1/9, 10, 11, 12, 13-1, 15, 15- 1, 16 and 16- 1);
1.2
- memeriksa rencana untuk memverifikasi bahwa kapal curah dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku dari organisasi yang diakui oleh Administrasi, atau standar nasional Administrasi, sesuai dengan persyaratan fungsional Konstruksi Kapal Berbasis Sasaran Standar untuk Pengangkut Curah dan Tanker Minyak examining plans to verify that bulk carriers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, or national standards of the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal-based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10);
1.3
- memeriksa rencana sistem pemompaan dan drainase lambung kapal examining the plans for the bilge pumping and drainage systems (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05/08/09 regs.II-1/35- 1 and II- 2/20.6.1.4);
1.4
- memeriksa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan examining the stability information and the damage control plans (SOLAS 74/88/00 regs.II-1/22, 23-1 and 25- 8) (SOLAS 74/06/08 regs.II-1/5, 5-1 and 19;
IS Code chs.1, 2 and 3);
1.5
- meneliti rencana instalasi mesin examining the plans for the machinery installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/26 to 36);
1.6
- meneliti rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/40, 41, 43, 44 and 45);
1.7
- memeriksa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements (SOLAS 74/00/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code, ch.2);
1.8
- memeriksa rencana ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala examining the plans for the periodically unattended machinery spaces (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.5) (SOLAS 74/88 regs.II-1/46 to 53);
1.9
- memeriksa rencana perlindungan kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang akomodasi dan layanan, stasiun kontrol dan ruang mesin dan sistem bahan bakar minyak dan minyak pelumas examining the plans for the structural fire protection, including ventilation systems, in accommodation and service spaces, control stations and machinery spaces and oil fuel and lubricating oil systems (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/4.2.2,
4.2.2.3,
4.2.2.4,
4.2.2.5,
4.4,
5.2,
5.3.1,
5.3.2,
6.2,
6.3,
7.5.5,
7.7, 8.2, 8.4,
9.2.1,
9.3,
9.5,
9.7.1,
9.7.2,
9.7.3,
9.7.5.2,
9.7.6,
11.2,
11.3,
11.4,
11.5 and 17) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 52 (except 45 and 51));
1.10
- memeriksa rencana proteksi kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang kargo examining the plans for the structural fire protection, including ventilation systems, in cargo spaces (SOLAS 74/00/15 regs.II-2/5.2,
9.7.1,
9.7.2,
9.7.3,
9.7.6,
11.2,
11.3,
11.5, 19.3.8,
19.3.10,
20.2.1, 20.3, 20-1.2.1, 20-
1.3 and 20-
1.4) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 54);
1.11
- memeriksa rencana sarana untuk melarikan diri examining the plans for the means of escape (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/13.2,
13.3.1,
13.3.3,
13.4.2 and
13.6;
FSS Code ch.13 paragraph 3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45);
1.12
- mengkaji rencana pengaturan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga examining the plans for the arrangements for gaseous fuel for domestic purposes (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/51);
1.13
- memeriksa pengaturan bukaan pada pelat kulit di bawah geladak lambung timbul examining the arrangements for the openings in the shell plating below the freeboard deck SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
1.14
- mengkaji rencana fasilitas helikopter untuk kapal yang dilengkapi dengan fasilitas tersebut examining the plans for helicopter facilities for ships fitted with such facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
1.15
- meneliti Pedoman Pengamanan Kargo untuk kapal yang mengangkut muatan selain muatan curah padat dan cair, unit muatan dan unit angkutan muatan examining the Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6);
1.16
- memeriksa buklet pemuatan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah besar checking for the loading booklet for carriage of cargoes in bulk (SOLAS 74/00 reg.VI/7);
1.17
- pemeriksaan alat muat kapal curah dengan panjang 150 m ke atas examining the loading instrument for bulk carriers of 150 m in length and upwards (SOLAS 74/97/04 reg.XII/11);
1.18
- mengkonfirmasikan bahwa kapal curah, jika sesuai, memenuhi persyaratan stabilitas kerusakan dan kekuatan struktural dengan ruang muatannya yang tergenang air, termasuk persyaratan struktural lainnya confirming that bulk carriers, when appropriate, meet the requirements of damage stability and structural strength with its cargo hold(s) flooded, including other structural requirements (SOLAS 74/97/04 regs.XII/3, 4, 5 and 6);
1.19
- memeriksa fungsi alarm sumur lambung kapal untuk semua ruang kargo dan terowongan konveyor examining the functionality of bilge well alarms to all cargo holds and conveyor tunnels (SOLAS 74/97/04 reg.XII/9);
1.20
- mengkonfirmasikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan persyaratan dari badan klasifikasi yang diakui, atau standar nasional yang setara confirming that the ship is constructed in accordance with the requirements of a recognized classification society, or one with equivalent national standards (SOLAS 74/00 reg.II- 1/3-1);
1.21
- mengkonfirmasikan bahwa sistem pencegahan korosi dipasang, jika sesuai, di tangki ballast air laut khusus yang diatur di kapal dan ruang kulit sisi ganda yang diatur di kapal curah dengan panjang 150 m ke atas confirming that a corrosion prevention system is fitted, when appropriate, in dedicated seawater ballast tanks arranged in ships and double-side skin spaces arranged in bulk carriers of 150 m in length and upwards (SOLAS 74/04/06 reg.II-1/3-2);
1.22
- memeriksa, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah bila perlu, Pedoman Akses Struktur Kapal examining, for oil tankers and bulk carriers when appropriate, the Ship Structure Access Manual (SOLAS 74/00/02/04 reg.II-1/3- 6(4));
1.23
- untuk kapal curah, memeriksa pengaturan penahan, pemberat, dan detektor ketinggian air ruang kering serta alarm suara dan visualnya for bulk carriers, checking the arrangements for hold, ballast and dry space water level detectors and their audible and visual alarms (SOLAS 74/02 reg.XII/12);
1.24
- untuk kapal curah, memeriksa pengaturan ketersediaan sistem pengurasan dan pemompaan di depan sekat tubrukan for bulk carriers, checking the arrangements for availability of draining and pumping systems forward of the collision bulkhead (SOLAS 74/02 reg.XII/13);
1.25
- menguji perhitungan dan gambar untuk beban kerja peralatan penarik dan tambat yang cukup aman untuk memungkinkan pelaksanaan yang aman dari semua operasi penarik dan tambat dalam operasi normal kapal examining the calculation and drawings for the sufficient safe working load of towing and mooring equipment to enable the safe conduct of all towing and mooring operation in normal operation of the ship (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-8);
1.26
- memeriksa peralatan untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk ruang kendaraan dan ruang ro-ro yang tertutup dan ruang-ruang khusus yang dilengkapi dengan sistem penyemprotan air bertekanan tetap checking the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water- spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5).
2 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai pemeriksaan rencana dan desain, persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, kapal tanker kimia dan kapal pengangkut gas harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the examination of plans and designs the additional requirements for oil tankers, chemical tankers and gas carriers should consist of:
2.1
- memeriksa rencana perangkat kemudi examining the plans for the steering gear (SOLAS 74/14 reg.II- 1/29);
2.2
- meneliti rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installation (SOLAS 74/00 reg.II- 1/43) (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45);
2.3
- memeriksa rencana proteksi kebakaran struktural examining the plans for the structural fire protection SOLAS 74/00/15 regs.II-2/1.6,
4.5.1,
4.5.2,
4.5.9,
9.2.4,
9.3, 9.4, 9.5,
9.6.3 and
11.6) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58);
2.4
- memeriksa rencana ventilasi tangki muatan, pembersihan tangki muatan dan pembebasan gas serta pengaturan ventilasi lainnya dan perlindungan struktur tangki muatan terhadap tekanan atau vakum examining the plans for the cargo tank venting, cargo tank purging and gas freeing and other ventilation arrangements and protection of the cargo tank structure against pressure or vacuum (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.4,
4.5.6,
4.5.8,
11.6 and
16.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/59);
2.5
- mengkaji rencana akses haluan examining the plans of access to bow (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-3);
2.6
- memeriksa rencana penarikan darurat, untuk kapal tanker dengan bobot mati tidak kurang dari 20.000 ton examining the plans for emergency towing, for tankers of not less than 20,000 tonnes deadweight (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-4);
2.7
- memeriksa akses ke ruang di area kargo kapal tanker minyak checking the access to spaces in the cargo area of oil tankers (SOLAS 74/88/92/00 reg.II-1/12-2) (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-6);
2.8
- memeriksa rencana untuk memverifikasi bahwa kapal tanker minyak dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku dari organisasi yang diakui oleh Pemerintah, sesuai dengan persyaratan fungsional dari Standar Konstruksi Kapal berbasis sasaran untuk pengangkut curah dan kapal tanker minyak.
examining plans to verify that oil tankers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal-based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10).
3 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai pemeriksaan rencana dan desain persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the examination of plans and designs additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code should consist of:
3.1
- memeriksa rencana sistem penahanan bahan bakar, kontrol ruang uap tangki bahan bakar gas cair, deteksi uap, pengukuran, batas pemuatan tangki bahan bakar gas cair dan persyaratan khusus lainnya examining the plans for the fuel containment systems, control of vapour space of liquefied gas fuel tanks, vapour detection, gauging, loading limits for liquefied gas fuel tanks and other special requirements (IGF Code chs.5, 6, 7, 8 and 15));
3.2
- memeriksa rencana pengaturan kapal examining the plans for the ship arrangements (IGF Code ch.5);
3.3
- memeriksa rencana sistem perpipaan examining the plans for piping systems (IGF Code chs.5, 6, 7 and 9);
3.4
- memeriksa rencana untuk kontrol tekanan examining the plans for the pressure control (IGF Code ch.6);
3.5
- memeriksa rencana pengendalian lingkungan examining the plans for the environmental control (IGF Code ch.6);
3.6
- memeriksa rencana pemasangan mesin examining the plans for machinery installation (IGF Code ch.10);
3.7
- memeriksa rencana proteksi kebakaran examining the plans for fire protection (IGF Code section 11.3);
3.8
- memeriksa rencana untuk sistem ventilasi examining the plans for the ventilation systems (IGF Code chs.12 and 13);
3.9
- memeriksa rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installations (IGF Code chs.12 and 14);
3.10
- memeriksa rencana sistem kontrol, pemantauan dan keselamatan examining the plans for the control, monitoring and safety systems (IGF Code ch.15).
4 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of:
4.1
- memastikan bahwa sekat tubrukan kedap air sampai ke geladak lambung timbul, bahwa katup yang dipasang pada pipa yang menembus sekat tubrukan dapat dioperasikan dari atas geladak lambung timbul dan bahwa (SOLAS 74/88 reg.II- 1/11) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/12);
tidak ada pintu, lubang got, saluran ventilasi atau bukaan lainnya confirming that the collision bulkhead is watertight up to the freeboard deck, that the valves fitted on the pipes piercing the collision bulkhead are operable from above the freeboard deck and that there are no doors, manholes, ventilation ducts or any other openings
4.2
- mengkonfirmasikan sesuai dengan rencana survei bahwa kapal curah dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku dari suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau standar nasional Pemerintah, sesuai dengan persyaratan fungsional dari Goal- berdasarkan Standar Pembangunan Kapal untuk Pengangkut Curah dan Tanker Minyak confirming in accordance with the survey plan that bulk carriers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, or national standards of the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal-based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3.10);
4.3
- mengkonfirmasikan bahwa sekat subdivisi dibuat dan diuji kedap air sampai ke geladak lambung timbul, sebagaimana berlaku confirming that the subdivision bulkheads are constructed and tested as watertight up to the freeboard deck or margin line, as applicable (SOLAS 74/88 reg.II- 1/14) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/10 and 11);
4.4
- mengkonfirmasikan bahwa setiap pintu kedap air telah diuji confirming that each watertight door has been tested (SOLAS 74/88 reg.II- 1/18) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16);
4.5
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan pintu kedap air umumnya sesuai dengan persyaratan untuk kapal penumpang dan melakukan pengujian serupa (lihat (PI) (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II-
5.1.2.6 hingga (PI) 5.1.2.8 confirming that the arrangements for operating any watertight doors are generally in accordance with the requirements for passenger ships and carrying out similar tests (see (PI) 5.1.2.6 to (PI) 5.1.2.8) 1/13-1);
4.6
- mengkonfirmasikan dengan selang atau uji banjir kedap air dari geladak dan batang kedap air, terowongan dan ventilator confirming by a hose or flooding test the watertightness of watertight decks and trunks, tunnels and ventilators (SOLAS 74/88 reg.II- 1/19) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16-1);
4.7
- memastikan bahwa setiap pompa lambung kapal dan sistem pompa lambung kapal yang disediakan untuk setiap kompartemen kedap air bekerja secara efisien confirming that each bilge pump and the bilge pumping system provided for each watertight compartment are working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
4.8
- memastikan bahwa sistem drainase ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul bekerja secara efisien confirming that the drainage system of enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
4.8.1
- memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro-ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan air tekanan tetap digunakan examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5);
4.9
- melakukan tes kemiringan, jika diperlukan conducting an inclining test, when this is required (SOLAS 74/88 reg.II- 1/22) (SOLAS 74/06 reg.II-
1/5);
4.10
- memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dipasang dan dilindungi sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya (SOLAS 74 /00/15 reg.II-2/4.2 (kecuali4.2.2.3.4 terkait dengan penutupan jarak jauh katup yang termasuk dalam peralatan keselamatan)) confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are installed and protected so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/4.2 (except 4.2.2.3.4 relating to remote closing of valves included in safety equipment)) (SOLAS 74/88 regs.II-1/26, 32, 33 and 34) (SOLAS 74/88/06 reg.II-2/15 (except
15.2.5 ));
4.11
- mengkonfirmasikan bahwa operasi normal mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that the normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
4.12
- mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
4.13
- mengkonfirmasikan bahwa ketel uap, semua bagian mesin, semua sistem uap, hidrolik, pneumatik dan sistem lainnya serta perlengkapan terkait yang berada di bawah tekanan internal telah menjalani pengujian yang sesuai, termasuk pengujian tekanan (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
sebagaimana ditentukan dalam persyaratan Administrasi atau badan klasifikasi confirming that the boilers, all parts of the machinery, all steam, hydraulic, pneumatic and other systems and their associated fittings which are under internal pressure have been subjected to the appropriate tests, including a pressure test as may be specified in the requirements of the Administration or the classification societies
4.14
- mengonfirmasikan bahwa sarana disediakan untuk memastikan bahwa kecepatan aman tidak terlampaui jika terdapat risiko kecepatan berlebih mesin confirming that means are provided to ensure that the safe speed is not exceeded where there is the risk of machinery overspeeding (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
4.15
- mengkonfirmasikan bahwa, jika dapat dilakukan, sarana disediakan untuk melindungi dari tekanan berlebih pada bagian mesin utama, bantu dan lainnya yang terkena tekanan internal dan dapat terkena tekanan berlebih yang berbahaya confirming that, where practicable, means are provided to protect against overpressure in the parts of main, auxiliary and other machinery that are subject to internal pressure and may be subject to dangerous overpressure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
4.16
- mengkonfirmasikan bahwa, jika diperlukan, perangkat pelepas ledakan karter dipasang pada mesin pembakaran internal dan bahwa perangkat tersebut diatur sedemikuan rupa untuk meminimalkan kemungkinan cedera pada personel.
confirming that, when required, crankcase explosion relief devices are fitted to internal combustion engines and that they are arranged so as to minimize the possibility of injury to personnel (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
4.17
- memastikan bahwa mesin propulsi turbin utama dan, jika berlaku, mesin propulsi pembakaran internal utama dan mesin bantu dilengkapi dengan pengaturan mati otomatis jika terjadi kegagalan, seperti kegagalan suplai oli (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
pelumas, yang dapat dengan cepat menyebabkan kerusakan total, serius kerusakan atau ledakan confirming that main turbine propulsion machinery and, where applicable, main internal combustion propulsion machinery and auxiliary machinery are provided with automatic shut-off arrangements in the case of failures, such as lubricating oil supply failure, which could rapidly lead to a complete breakdown, serious damage or explosion
4.18
- mengkonfirmasikan dan merekam kemampuan mesin untuk membalikkan arah dorongan baling-baling dalam waktu yang cukup dan untuk membawa kapal berhenti dalam jarak yang wajar, termasuk keefektifan sarana tambahan untuk menggerakkan atau menghentikan kapal confirming and recording the ability of the machinery to reverse the direction of the thrust of the propeller in sufficient time and to bring the ship to rest within a reasonable distance, including the effectiveness of any supplementary means of manoeuvring or stopping the ship* (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
4.19
- mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama dan tambahan diatur sedemikian rupa sehingga kegagalan salah satunya tidak membuat yang lain tidak beroperasi confirming that the main and auxiliary steering gear are so arranged that the failure of one of them does not render the other inoperative (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.20
- mengkonfirmasikan bahwa, jika sesuai, komponen penting dari perangkat kemudi dilumasi secara permanen atau dilengkapi dengan perlengkapan pelumasan confirming that, where appropriate, essential components of the steering gear are permanently lubricated or provided with lubrication fittings (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.21
- memastikan bahwa katup pelepas dipasang pada bagian mana pun dari sistem hidrolik perangkat kemudi yang dapat diisolasi dan di mana tekanan dapat dihasilkan dari sumber daya atau dari gaya eksternal dan bahwa katup (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
pelepas ini disetel ke tekanan yang tidak melebihi tekanan desain confirming that relief valves are fitted to any part of a steering gear hydraulic system which can be isolated and in which pressure can be generated from the power source or from external forces and that these relief valves are set to a pressure not exceeding the design pressure
4.22
- mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama mampu mengemudikan kapal pada kecepatan servis maksimum di depan dan mampu menempatkan kemudi dari 35° di satu sisi ke 35° di sisi lain dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan di depan pada kecepatan dinas maksimum di depan dan, dalam kondisi yang sama, dari 35° di salah satu sisi hingga 30° di sisi lainnya dalam waktu tidak lebih dari 28 detik,‡ atau, jika demonstrasi di sarat laut terdalam tidak dapat dilakukan, dengan pemuatan uji coba laut alternatif yang diizinkan kondisi confirming that the main steering gear is capable of steering the ship at maximum ahead service speed and is capable of putting the rudder over from 35° on one side to 35° on the other side with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at maximum ahead service speed and, under the same conditions, from 35° on either side to 30° on the other side in not more than 28 s,* or, where demonstration at the deepest seagoing draught is impracticable, with alternative permissible sea trial loading condition (SOLAS 74/88 reg.II- 1/29);
4.23
- mengkonfirmasikan bahwa alat bantu kemudi mampu mengemudikan kapal pada kecepatan yang dapat dilayari dan dibawa dengan cepat ke dalam tindakan dalam keadaan darurat dan mampu menempatkan kemudi dari 15° di satu sisi ke 15° di sisi lain di tidak lebih dari 60 detik dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan maju dengan setengah dari kecepatan dinas depan maksimum atau 7 knot, mana yang lebih besar,** atau, jika hal ini tidak dapat dilakukan, dengan kondisi pemuatan uji coba laut alternatif yang (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
diizinkan confirming that the auxiliary steering gear is capable of steering the ship at navigable speed and of being brought speedily into action in an emergency and that it is capable of putting the rudder over from 15° on one side to 15° on the other side in not more than 60 s with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at one half of the maximum ahead service speed or 7 knots, whichever is the greater,‡ or, where this is impracticable, with an alternative permissible sea trial loading condition
4.24
- mengkonfirmasikan bahwa unit daya perangkat kemudi utama dan tambahan memulai kembali secara otomatis ketika daya dipulihkan setelah listrik padam, bahwa mereka mampu dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi dan bahwa, jika terjadi kegagalan daya ke salah satu dari unit daya perangkat kemudi, alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi confirming that the main and auxiliary steering gear power units restart automatically when power is restored after a power failure, that they are capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge and that, in the event of a power failure to any one of the steering gear power units, an audible and visual alarm is given on the navigating bridge (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.25
- mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya yang identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, cacat dapat diisolasi sehingga kemampuan kemudi dapat dipertahankan atau diperoleh kembali dengan cepat setelah kegagalan tunggal dalam sistem perpipaannya atau dalam satu unit daya confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, a defect can be isolated so that steering capability can be maintained or speedily regained after a single failure in its piping system or in one of the power units (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.26
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama dari anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the control systems for the main steering gear from both the navigating bridge and the steering gear compartment are operating satisfactorily (SOLAS 74/8814 reg.II-1/29);
4.27
- mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, dua sistem kontrol independen dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, the two independent control systems from the navigating bridge are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.28
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi tambahan di kompartemen perangkat kemudi dan, jika roda gigi ini dioperasikan dengan tenaga, dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan dan yang terakhir tidak bergantung pada sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama confirming that the control system for the auxiliary steering gear in the steering gear compartment and, if this gear is power- operated, from the navigating bridge are operating satisfactorily and that the latter is independent of the control system for the main steering gear (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.29
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk setiap sistem kontrol perangkat kemudi utama dan tambahan yang dapat dioperasikan dari anjungan navigasi dapat dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi, sarana tersebut disediakan di kompartemen perangkat kemudi untuk melepaskannya dari perangkat kemudi bahwa itu berfungsi, dan bahwa alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi jika terjadi kegagalan catu daya listrik confirming that the control system for any main and auxiliary steering gear control system operable from the navigating bridge is (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge, that means are provided in the steering gear compartment for disconnecting it from the steering gear that it serves, and that an audible and visual alarm is given on the navigating bridge in the event of a failure of electrical power supply
4.30
- memastikan bahwa sirkuit tenaga listrik dan sistem kontrol perangkat kemudi, bersama dengan komponen terkait, kabel dan pipa, dipisahkan, sejauh dapat dilakukan, sepanjang panjangnya confirming that the electric power circuits and steering gear control systems, together with their associated components, cables and pipes, are separated, as far as practicable, throughout their length (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.31
- mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi antara anjungan dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan dan bahwa, dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, telepon atau alat komunikasi lain untuk menyampaikan informasi arah dan memasok bacaan kompas visual ke posisi kemudi darurat disediakan confirming that the means of communication between the bridge and the steering gear compartment is operating satisfactorily and that, with ships having emergency steering positions, a telephone or other means of communication for relaying heading information and supplying visual compass readings to the emergency steering position are provided (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19);
4.32
- memastikan bahwa posisi sudut kemudi diindikasikan secara independen dari sistem kontrol kemudi di anjungan navigasi jika roda kemudi utama dioperasikan dengan tenaga dan bahwa posisi sudut ini diberikan di kompartemen perangkat kemudi confirming that the angular position of the rudder is indicated independently of the steering control system on the navigating bridge if the main steering gear is power- operated and that this angular position is given in the steering gear compartment (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19);
4.33
- memastikan bahwa dengan perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidraulik, alarm suara dan visual tingkat rendah di anjungan navigasi dan di ruang mesin untuk setiap reservoir fluida hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan setidaknya satu sistem penggerak daya termasuk reservoir dapat diisi ulang dari posisi di dalam kompartemen perangkat kemudi melalui tangki penyimpanan tetap (di mana pengukur isi dipasang) dengan pipa tetap confirming that with a hydraulic power- operated steering gear the audible and visual low-level alarms on the navigating bridge and in the machinery space for each hydraulic fluid reservoir are operating satisfactorily and that at least one power actuating system including the reservoir can be recharged from a position within the steering gear compartment by means of a fixed storage tank (to which a contents gauge is fitted) with fixed piping (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.34
- memastikan bahwa kompartemen perangkat kemudi dapat diakses dengan mudah, dipisahkan, sejauh mungkin, dari ruang mesin dan dilengkapi dengan pengaturan yang sesuai untuk memastikan akses kerja ke mesin perangkat kemudi dan kontrol dalam kondisi aman confirming that the steering gear compartment is readily accessible, that it is separated, as far as practicable, from machinery spaces and that it is provided with suitable arrangements to ensure working access to steering gear machinery and controls under safe conditions (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
4.35
- mengkonfirmasikan bahwa dengan perangkat kemudi elektrik dan elektro- hidraulik sarana disediakan untuk menunjukkan pada anjungan navigasi dan pada posisi kontrol mesin utama bahwa motor sedang berjalan dan bahwa alarm kelebihan beban dan alarm untuk hilangnya fase dalam fase tiga fase pasokan yang terletak di posisi kontrol mesin utama beroperasi dengan memuaskan confirming that with electric and electro- hydraulic steering gear the means are (SOLAS 74/88 reg.II- 1/30);
provided for indicating on the navigating bridge and at a main machinery control position that the motors are running and that the overload alarm and alarm for the loss of a phase in a three-phase supply located at the main machinery control position are operating satisfactorily
4.36
- mengkonfirmasikan bahwa mesin utama dan tambahan yang penting untuk propulsi dan keselamatan kapal dilengkapi dengan sarana yang efektif untuk pengoperasian dan pengendaliannya confirming that the main and auxiliary machinery essential for propulsion and the safety of the ship are provided with the effective means for its operation and control (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
4.37
- mengkonfirmasikan bahwa sarana yang sesuai telah disediakan jika dimaksudkan bahwa mesin propulsi harus dikendalikan dari jarak jauh dari anjungan navigasi, termasuk, jika perlu, tindakan pengendalian, pemantauan, pelaporan, peringatan dan keselamatan confirming that appropriate means are provided where it is intended that the propulsion machinery should be remotely controlled from the navigating bridge, including, where necessary, the control, monitoring, reporting, alert and safety actions (SOLAS 74/00/02 reg.II-1/31);
4.38
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin sudah memuaskan confirming that arrangements to operate main and other machinery from a machinery control room are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
4.39
- mengonfirmasikan bahwa, secara umum, cara disediakan untuk mengesampingkan kontrol otomatis secara manual dan bahwa kegagalan tidak mencegah penggunaan pengesampingan manual confirming that, in general, means are provided for manually overriding automatic controls and that a failure does not prevent the use of the manual override (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
4.40
- memastikan bahwa boiler berbahan bakar minyak dan gas buang, generator uap yang tidak dibakar, sistem pipa uap, dan sistem tekanan udara dilengkapi dengan fitur keselamatan yang sesuai.
confirming that oil-fired and exhaust gas boilers, unfired steam generators, steam pipe systems and air pressure systems are fitted with the appropriate safety features (SOLAS 74/88 regs.II-1/32, 33 and 34);
4.41
- mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- 1/35);
4.42
- bila perlu, mengonfirmasi bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif atau mengkonfirmasikan bahwa kapal dibangun untukmengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di atas Kapal, diadopsi oleh resolusi MSC.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- 1/36 and SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12.2);
(SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
4.43
- mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin yang memberikan indikasi visual tentang perintah dan jawaban baik di ruang mesin maupun di anjungan navigasi berfungsi dengan baik confirming that the engine-room telegraph giving visual indication of the orders and answers both in the machinery space and on the navigating bridge is operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37);
4.44
- mengkonfirmasikan bahwa alat komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin juga beroperasi dengan memuaskan dan bahwa alat yang sesuai disediakan untuk setiap posisi lain dari mana mesin dikendalikan confirming that the second means of (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37);
communication between the navigation bridge and machinery space is also operating satisfactorily and that appropriate means are provided to any other positions from which the engines are controlled
4.45
- mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 reg.II- 1/38);
4.46
- memastikan bahwa tindakan pencegahan, yang diambil untuk mencegah oli apa pun yang dapat keluar di bawah tekanan dari pompa, filter, atau pemanas apa pun agar tidak bersentuhan dengan permukaan yang dipanaskan, adalah efisien.
confirming that precautions, taken to prevent any oil that may escape under pressure from any pump, filter or heater from coming into contact with heated surfaces, are efficient (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3);
4.47
- memastikan bahwa sarana untuk memastikan jumlah minyak yang terkandung dalam tangki minyak dalam kondisi kerja yang baik confirming that the means of ascertaining the amount of oil contained in any oil tank are in good working condition (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.5);
4.48
- memastikan bahwa perangkat yang disediakan untuk mencegah tekanan berlebih di tangki oli apa pun atau di bagian mana pun dari sistem oli, termasuk pipa pengisian, dalam kondisi kerja yang baik.
confirming that the devices provided to prevent overpressure in any oil tank or in any part of the oil system, including the filling pipes, are in good working condition (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.4);
4.49
- mengkonfirmasikan bahwa tangki bagian depan tidak dimaksudkan untuk pengangkutan bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya confirming that forepeak tanks are not intended for carriage of oil fuel, lubrication oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3);
4.50
- memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk sumber daya utama dan sistem penerangan, dipasang sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the electrical installations, including the main source of power and lighting systems, are installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/88 regs.II-1/40 and 41);
4.51
- mengkonfirmasikan bahwa sumber daya listrik darurat mandiri telah disediakan dan bahwa sistem yang sesuai dipasok dengan memuaskan confirming that a self-contained emergency source of electrical power has been provided and that the appropriate systems are satisfactorily supplied (SOLAS 74/88 reg.II- 1/43);
4.52
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan start dari setiap genset darurat memuaskan confirming that the starting arrangements of each emergency generating set are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/44);
4.53
- mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan telah diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang berasal dari listrik confirming that precautions have been provided against shock, fire and other hazards of electrical origin (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45);
4.54
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan ruang mesin tanpa pengawasan secara berkala memuaskan dan khususnya:
confirming that the arrangements for periodically unattended machinery spaces are satisfactory and in particular:
(SOLAS 74/88 regs.II-1/46 to 53)
4.54.
1
- memeriksa tindakan pencegahan kebakaran dan menguji alarm, yang sesuai checking the fire precautions and testing alarms, as appropriate;
4.54.
2
- memeriksa sarana perlindungan terhadap banjir checking the means for the protection against flooding;
4.54.
3
- memeriksa sarana untuk mengontrol propulsi dari jembatan navigasi checking the means to control the propulsion from the navigating bridge;
4.54.
4
- memastikan bahwa sarana komunikasi vokal antara ruang kendali mesin utama atau posisi kendalinya, sebagaimana mestinya, dan anjungan navigasi dan akomodasi perwira masinis tersedia dan efektif ensuring that a means of vocal communication between the main machinery control room or its control position, as appropriate, and the navigating bridge and engineer officer's accommodation is provided and is effective
4.54.
5
- memeriksa apakah sistem alarm dilengkapi dengan pengujian fungsi secara acak checking that an alarm system is provided with random testing of functions
4.54.
6
- memeriksa bahwa sarana disediakan untuk mematikan operasi mesin atau ketel secara otomatis jika terjadi kegagalan fungsi yang serius, dan menguji alarm checking that means are provided to automatically shut down machinery or boiler operations in the event of serious malfunction, and testing the alarms
4.54.
7
- memastikan bahwa persyaratan khusus untuk mesin, boiler dan instalasi listrik, yang sesuai, disediakan ensuring that special requirements for the machinery, boiler and electrical installations, as appropriate, are provided
4.55
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik atau sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar dengan titik nyala rendah, atau keselamatan kebakaran, sesuai dengan persyaratan pengujian dan inspeksi, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations or low-flashpoint fuel (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code ch.2);
storage and distribution systems, or fire safety, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation
4.56
- mengkonfirmasikan bahwa semua aspek proteksi kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang akomodasi dan layanan, stasiun kontrol dan ruang mesin dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, menguji pengoperasian peredam api saluran ventilasi dan sarana penutup inlet dan outlet utama dari semua sistem ventilasi dan membuktikan bahwa ventilasi listrik mampu dihentikan dari luar ruang yang dilayani confirming that all aspects of the structural fire protection, including the ventilation systems, in accommodation and service spaces, control stations and machinery spaces are installed in accordance with the approved plans, testing the operation of fire dampers of ventilation ducts and the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation systems and proving that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/4.4,
5.2,
5.3.1,
5.3.2,
6.2,
6.3,
7.5.5,
7.7, 8.2, 8.4,
9.2.1,
9.3,
9.4.2,
9.5,
9.7.1,
9.7.2,
9.7.3,
9.7.5.2,
9.7.6,
11.2,
11.3,
11.4 and
11.5) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 44, 46 to 50 and 52);
4.57
- mengkonfirmasikan bahwa semua aspek proteksi kebakaran struktural, termasuk sistem ventilasi, di ruang kargo dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, menguji pengoperasian peredam api saluran ventilasi dan cara menutup saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ventilasi dan membuktikan bahwa ventilasi listrik mampu dihentikan dari luar ruang yang dilayani confirming that all aspects of the structural fire protection, including the ventilation systems, in cargo spaces are installed in accordance with the approved plans, testing the operation of fire dampers of ventilation ducts and the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation systems and proving that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/5.2.1,
9.7.1,
9.7.2,
9.7.3,
9.7.6,
11.2,
11.3,
11.5, 19.3.8,
19.3.10,
20.2.1, 20.3, 20-1.2.1, 20-
1.3 and 20-
1.4) (SOLAS 74/88 regs.II-2/42 to 44, 46 to 50 and 52 to 54);
4.58
- mengkonfirmasikan bahwa tangga dan tangga diatur sedemikian rupa untuk menyediakan sarana keluar dari semua ruang akomodasi dan dari ruang di (SOLAS 74/00 regs.II- 2/13.2,
mana awak biasanya bekerja, selain ruang mesin, ke dek terbuka dan kemudian ke sekoci dan sekoci penyelamat confirming that stairways and ladders are so arranged as to provide a means of escape from all accommodation spaces and from spaces in which the crew is normally employed, other than machinery spaces, to the open deck and thence to the lifeboats and liferafts and in particular that:
13.3.1,
13.3.3 and13.6; FSS Code ch.13 paragraph 3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45)
4.58.
1
- di semua tingkat akomodasi tersedia setidaknya dua sarana keluar yang terpisah jauh dari setiap ruang terbatas atau kelompok ruang at all levels of accommodation there are provided at least two widely separated means of escape from each restricted space or group of spaces;
4.58.
2
- di bawah geladak terbuka terendah sarana utama untuk melarikan diri adalah tangga (yang kedua adalah bagasi atau tangga below the lowest open deck the main means of escape is a stairway (the second being a trunk or a stairway);
4.58.
3
- di atas geladak terbuka terendah sarana jalan keluar adalah tangga atau pintu ke geladak terbuka atau kombinasinya above the lowest open deck the means of escape are stairways or doors to an open deck or a combination of them;
4.58.
4
- stasiun telegraf radio memiliki akses langsung ke geladak terbuka atau dilengkapi dengan dua sarana akses atau jalan keluar, salah satunya adalah lubang intip atau jendela dengan ukuran yang memadai the radiotelegraph station has direct access to the open deck or is provided with two means of access or egress, one of which is a porthole or window of sufficient size;
4.59
- mengkonfirmasikan bahwa dua sarana penyelamatan diri yang terpisah jauh dan, jika sesuai, tempat perlindungan api dari bagian bawah ruangan, disediakan dari setiap ruang mesin Kategori A dan bahwa jalur penyelamatan diri yang sesuai (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/13.4.2;
FSS Code ch.13 paragraph 3)
disediakan dari ruang mesin lainnya, dan bahwa dua sarana untuk melarikan diri jalan keluar disediakan untuk ruang kontrol mesin dan untuk bengkel utama yang terletak di dalam ruang mesin Kategori A, sebagaimana berlaku confirming that two widely separated means of escape and, when appropriate, a fire shelter from the lower part of the space, are provided from each machinery space of Category A and that suitable escape routes are provided from other machinery spaces, and that two means of escape are provided for machinery control rooms and for main workshops located within the machinery space of Category A, as applicable (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45);
4.60
- menelaah pengaturan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga examining the arrangements for gaseous fuel for domestic purposes (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.3);
4.61
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa semua aspek fasilitas helikopter dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming, when appropriate, that all aspects of the helicopter facilities are installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
4.62
- memastikan bahwa bahan yang dipasang tidak mengandung asbes confirming that installed materials do not contain asbestos (SOLAS 74/00/09 reg.II-1/3-5);
4.63
- mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa tangki ballast air laut khusus memiliki sistem perlindungan korosi yang efisien seperti lapisan keras confirming, for bulk carriers, that dedicated seawater ballast tanks have an efficient corrosion protection system such as hard coating (SOLAS 74/00 reg.II- 1/3-2);
4.64
- mengkonfirmasikan bahwa tangki ballast air laut khusus yang diatur dalam kapal dan ruang kulit sisi ganda yang diatur dalam kapal curah dengan panjang 150 m dan ke atas bila sesuai telah dilapisi sesuai dengan resolusi MSC.215(82), sebagaimana telah diubah confirming that dedicated seawater ballast SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
tanks arranged in ships and double side skin spaces arranged in bulk carriers of 150 m in length and upward when appropriate have been coated in accordance with resolution MSC.215(82), as amended
4.65
- sebelum meninjau file teknis pelapisan prior to the review of the coating technical file:
4.65.
1
- memeriksa bahwa Lembar Data Teknis dan Pernyataan Kepatuhan atau Sertifikat Pengesahan Jenis sesuai dengan Standar checking that the Technical Data Sheet and Statement of Compliance or Type Approval Certificate comply with the Standard;
4.65.
2
- memeriksa bahwa identifikasi pelapisan pada wadah representatif konsisten dengan pelapisan yang diidentifikasi dalam Lembar Data Teknis checking that the coating identification on representative containers is consistent with the coating identified in the Technical Data Sheet;
4.65.
3
- memeriksa apakah inspektur memenuhi syarat sesuai dengan standar kualifikasi;
checking that the inspector is qualified in accordance with the qualification standards;
4.65.
4
- memeriksa apakah laporan inspektur tentang persiapan permukaan dan aplikasi pelapis menunjukkan kesesuaian dengan pabrikan Lembar Data Teknis dan Pernyataan Kepatuhan atau Persetujuan Tipe Sertifikat;
checking that the inspector's reports of surface preparation and the coating's application indicate compliance with the manufacturer's Technical Data Sheet and Statement of Compliance or Type Approval Certificate;
4.65.
5
- memantau pelaksanaan persyaratan inspeksi pelapisan monitoring the implementation of the coating inspection requirements
4.66
- meninjau file teknis lapisan reviewing the coating technical file (SOLAS 74/00/06/10 regs.II-1/3-2 and II-1/3- 11;
MSC.215(82), as amended, and MSC.288(87), as amended);
4.67
- mengkonfirmasikan untuk kapal tanker minyak dan kapal curah, bila sesuai, penyediaan sarana akses ke kargo dan ruang lain sesuai dengan pengaturan dalam Panduan Akses Struktur Kapal confirming for oil tankers and bulk carriers, when appropriate, the provision of means of access to cargo and other spaces in accordance with the arrangements in the Ship Structures Access Manual (SOLAS 74/00/02/04 reg.II-1/3-6, SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87)) ;
4.68
- untuk kapal curah, memeriksa dan menguji detektor ketinggian air palka, pemberat, dan ruang kering serta alarm suara dan visualnya for bulk carriers, examining and testing the hold, ballast and dry space water level detectors and their audible and visual alarms (SOLAS 74/02 reg.XII/12);
4.69
- untuk kapal curah, memeriksa pengaturan ketersediaan sistem pengurasan dan pemompaan di depan sekat tubrukan for bulk carriers, checking the arrangements for availability of draining and pumping systems forward of the collision bulkhead (SOLAS 74/02 reg.XII/13);
4.70
- mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa instrumen pemuatan ada di kapal dan berfungsi confirming, for bulk carriers, that the loading instrument is on board and functioning (SOLAS 74/97/04 reg.XII/11);
4.71
- mengkonfirmasikan bahwa nomor identifikasi kapal ditandai secara permanen confirming that the ship's identification number is permanently marked (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/3);
4.72
- mengkonfirmasikan bahwa peralatan penarik dan tambat ditandai dengan benar dengan batasan apa pun yang terkait dengan pengoperasian yang aman confirming that the towing and mooring equipment is properly marked with any restriction associated with its safe operation (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-8);
4.73
- mengonfirmasi, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen* pengujian atmosfer portabel yang sesuai ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;† dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments* is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;† and checking the appropriateness of the testing and calibration (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7).
5 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for oil tankers the survey during construction and after installation should consist of:
5.1
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa perangkat kemudi utama terdiri dari dua unit daya identik atau lebih yang diperlukan dan pengaturan yang diperlukan untuk mendapatkan kembali kemampuan kemudi jika terjadi kegagalan tunggal yang ditentukan confirming, when appropriate, that the main steering gear comprises the necessary two or more identical power units and the requisite arrangements to regain steering capability in the event of the prescribed single failure (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
5.2
- mengkonfirmasikan sesuai dengan rencana survei bahwa kapal tanker minyak dengan panjang 150 m atau lebih, jika sesuai, memenuhi persyaratan struktural yang berlaku (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10);
dari suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau standar nasional Pemerintah, sesuai dengan fungsional persyaratan Standar Konstruksi Kapal Berbasis Sasaran untuk Pengangkut Curah dan Tanker Minyak confirming in accordance with the survey plan that oil tankers of 150 m in length and above, where appropriate, meet the applicable structural requirements of an organization recognized by the Administration, or national standards of the Administration, conforming to the functional requirements of the Goal- based Ship Construction Standards for Bulk Carriers and Oil Tankers
5.3
- mengkonfirmasikan bahwa sistem distribusi pengembalian lambung dan sistem distribusi yang dibumikan tidak digunakan confirming that a hull return system of distribution and earthed distribution system are not used (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45);
5.4
- mengkonfirmasikan bahwa semua aspek dari lokasi ruang dan proteksi kebakaran struktural, termasuk pengaturan khusus ketika kapal merupakan pengangkut kombinasi, sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that all aspects of the location of spaces and the structural fire protection, including the special arrangements when the ship is a combination carrier, are in accordance with the approved plans (SOLAS 74/00/12 regs.II-2/1.6,
4.5.1,
4.5.2,
4.5.9,
9.2.4,
9.3 and
9.6.3) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58);
5.5
- mengkonfirmasikan bahwa kandang penerangan gastight permanen yang disetujui untuk menerangi ruang pompa kargo, memiliki kekuatan yang memadai dan tidak merusak integritas dan keketatan gas sekat atau geladak, dipasang di sekat dan geladak yang memisahkan ruang pompa kargo dan ruang lainnya confirming that permanent approved gastight lighting enclosures for illuminating cargo pump-rooms, having adequate strength and not impairing the integrity and gas tightness of the bulkheads or decks, are fitted in bulkheads and decks separating cargo pump- rooms and other spaces (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.2.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/58.5);
5.6
- mengkonfirmasikan bahwa semua aspek ventilasi tangki kargo, pembersihan tangki kargo dan pembebasan gas serta pengaturan ventilasi lainnya dan perlindungan struktur tangki kargo terhadap tekanan atau vakum sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that all aspects of the cargo tank venting, cargo tank purging and gas freeing and other ventilation arrangements and protection of the cargo tank structure against pressure or vacuum are in accordance with the approved plans (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.4,
4.5.6,
4.5.8 and
11.6) (SOLAS 74/88 regs.II-2/59 and
62.13.1 to 62.13.3);
5.7
- mengkonfirmasikan bahwa akses ke haluan diatur sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that access to bow is arranged in accordance with approved plans (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-3);
5.8
- mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker dengan bobot mati tidak kurang dari
20.000 ton, bahwa penarik darurat diatur sesuai dengan rencana yang disetujui confirming, for tankers of not less than 20,000 tonnes deadweight, that emergency towing is arranged in accordance with approved plans (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-4);
5.9
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa tangki balas air laut khusus memiliki sistem perlindungan korosi yang efisien seperti lapisan keras confirming, when appropriate, that dedicated seawater ballast tanks have an efficient corrosion protection system such as hard coating (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
5.10
- mengkonfirmasikan bahwa semua tangki minyak kargo di kapal tanker minyak mentah memiliki confirming that all cargo oil tanks in crude oil tankers have either:
5.10.
1
- telah dilapisi sesuai dengan MSC.288(87), sebagaimana telah diubah;
atau been coated in accordance with MSC.288(87), as amended;
5.10.
2
- telah dilindungi dengan cara alternatif perlindungan korosi atau penggunaan bahan tahan korosi (baja) yang disetujui sesuai dengan MSC.289(87) been protected by alternative means of corrosion protection or utilization of approved corrosion-resistant material (steel) in accordance with MSC.289(87) (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-11).
6 CI Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the survey during construction and after installation should consist of:
6.1
- ketentuan (CI) 2.1.5 kecuali (CI) 2.1.5.2.
the provisions of (CI) 2.1.5 except (CI) 2.1.5.2.
7 CI - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the survey during construction and after installation should consist of:
7.1
- memastikan bahwa pengaturan akomodasi, sistem penahanan bahan bakar, ruang servis dan mesin sesuai dengan rencana yang disetujui dan bahwa sistem kontrol, pemantauan, dan keselamatan memuaskan confirming that the arrangement of the accommodation, the fuel containment system, service and machinery spaces are in accordance with the approved plans and that control, monitoring and safety systems are satisfactory (IGF Code chs.4, 5, 6, 8, 9 and 15);
7.2
- memastikan sistem gas lembam memuaskan confirming the inert gas system is satisfactory (IGF Code ch.6);
7.3
- mengkonfirmasikan bahwa sistem penahanan bahan bakar diatur dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, memeriksa secara internal sistem penahanan bahan bakar dan memastikan bahwa pengujian yang sesuai telah dilakukan confirming that the fuel containment systems are arranged and installed in accordance with the approved plans, internally examining the fuel containment systems and ensuring that the appropriate testing is carried out (IGF Code chs.6 and 16);
7.4
- pemeriksaan instalasi mesin examining of machinery installations (IGF Code ch.10);
7.4.1
- sistem ventilasi ventilation systems
7.4.2
- mesin bahan bakar ganda dual-fuel engines
7.4.3
- mesin khusus gas gas-only engines;
7.4.4
- mesin multi-bahan bakar multi-fuel engines
7.4.5
- boiler utama dan tambahan main and auxiliary boilers
7.4.6
- turbin gas gas turbines
7.5
- mengkonfirmasikan bahwa proteksi kebakaran dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the fire protection is installed in accordance with the approved plans (IGF Code ch.11.3);
7.6
- memastikan pengaturan ventilasi memuaskan confirming the ventilation arrangements are satisfactory (IGF Code chs.12 and 13);
7.7
- memeriksa instalasi listrik dengan referensi khusus untuk peralatan tipe aman bersertifikat yang dipasang di ruang dan zona berbahaya gas examining the electrical installations with particular reference to the certified safe type equipment fitted in gas-dangerous spaces and zones (IGF Code chs.12 and 14).
8 CI - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of:
8.1
- mengonfirmasi bahwa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan telah disediakan confirming that the stability information and the damage control plans and damage control booklets have been provided (SOLAS 74/88 regs.II-1/22 and 23-1) (SOLAS 74/06 regs.II-1/5-1 and 19);
8.2
- memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
8.3
- mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver telah disediakan dan bahwa informasi manuver telah ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet has been provided and that the manoeuvring information has been displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
8.4
- mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unitkargo dan unit transportasi kargo disediakan di atas kapal confirming that the approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is provided on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6);
8.5
- mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah jika perlu, bahwa Panduan Akses Struktur Kapal ada di kapal confirming, for oil tankers and bulk carriers when appropriate, that the Ship Structure Access Manual is on board (SOLAS 74/00/02/04 reg.II-1/3- 6(4));
8.6
- mengkonfirmasikan bahwa satu set gambar konstruksi as-built tersedia di kapal confirming that a set of as-built construction drawings is available on board (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-7);
8.7
- mengkonfirmasikan bila sesuai bahwa file teknis pelapisan yang ditinjau oleh Administrasi telah disediakan di atas kapal confirming when appropriate that a coating technical file reviewed by the Administration has been provided on board (SOLAS 74/00/06/10 regs.II-1/3-2 and 3-11);
8.8
- memeriksa ketentuan prosedur penarikan darurat khusus kapal checking the provision of a ship-specific emergency towing procedure (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-4);
8.9
- mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah dengan panjang 150 m ke atas, bahwa File Konstruksi Kapal telah disediakan confirming, for oil tankers and bulk carriers of 150 m in length and above, that the Ship Construction File has been provided (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.290(87)) ;
8.10
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa berkas teknis yang diverifikasi oleh Administrasi telah disediakan di kapal confirming, when appropriate, that a technical file verified by the Administration has been provided on board SOLAS 74/10 reg.II- 1/3 11 and MSC.289(87)) ;
8.11
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code ch.2).
9 CI - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the completion of the initial survey should consist of:
9.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang harus diterbitkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be issued
b. Pemeriksaan Annual (Annual Survey) (CA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 CA Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate;
1.2
- memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Kutub checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.3
- memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.4
- pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate;
1.5
- memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.6
- memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate;
1.7
- pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.8
- memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya secara Curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.9
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Pengangkutan Gas Cair Curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.10
- memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Barang Curah Beracun checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention
Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.11
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.12
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.13
- mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.14
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship
(MARPOL Annex VI, reg.
5.4.5)*;
1.15
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.16
- memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Manajemen Air Balas checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate
1.17
- memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.18
- memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention
1.19
- memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
1.20
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17);
1.21
- memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, konfirmasikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirm that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.22
- memeriksa ketentuan prosedur penarikan darurat khusus kapal checking the provision of a ship-specific emergency towing procedure (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-4);
1.23
- mengonfirmasikan bahwa informasi stabilitas, termasuk stabilitas kerusakan, jika berlaku, dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan sudah tersedia confirming that the stability information, including damage stability, where applicable, and the damage control plans and damage control booklets are on board (SOLAS 74/88 regs.II- 1/22, 23 and 25) (SOLAS 74/06 regs.II- 1/5-1 and 19);
1.24
- mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver ada di kapal dan bahwa informasi manuver ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet is on board and that the manoeuvring information is displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
1.25
- memeriksa dengan entri buku catatan bahwa pengujian dan latihan darurat perangkat kemudi telah dilakukan checking by the logbook entries that the testing and the emergency drills of the steering gear have been carried out (SOLAS 74/00 reg.V/26) (SOLAS 74/88 reg.V/19);
1.26
- memeriksa bahwa survei rutin dari ketel uap dan bejana tekan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah, telah dilakukan sesuai kebutuhan dan bahwa perangkat keselamatan, seperti katup pengaman ketel, telah diuji checking that the routine surveys of the boilers and other pressure vessels, as determined by the Administration, have been carried out as required and that safety devices, such as the boiler safety valves, have been tested
1.27
- memeriksa bahwa, sebagaimana mestinya, lambung dan mesin telah diajukan untuk survei sesuai dengan skema survei berkelanjutan yang disetujui oleh Pemerintah atau badan klasifikasi checking that, as appropriate, the hull and machinery has been presented for survey in accordance with the continuous survey scheme approved by the Administration or a classification society;
1.28
- mengkonfirmasikan, jika perlu, bahwa file lengkap dari laporan survei yang disempurnakan dan Laporan Evaluasi Kondisi ada di kapal confirming, when appropriate, that a complete file of the enhanced survey reports and the Condition Evaluation Report are on board;*
1.29
- mengkonfirmasikan bahwa Lembar Data Keselamatan Bahan yang sesuai tersedia di kapal confirming that suitable Material Safety Data Sheets are available on board;
1.30
- mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa buklet bongkar/muat yang disyaratkan dalam peraturan SOLAS VI/7.2 ada di kapal confirming, for bulk carriers, that the loading/unloading booklet required in SOLAS regulation VI/7.2 is on board (SOLAS 74/97/04 reg.XII/8.1);
1.31
- mengkonfirmasikan, bahwa kapal curah dengan panjang 150 m ke atas dengan konstruksi kulit satu sisi yang dirancang untuk mengangkut kargo curah padat dengan kepadatan 1.780 kg/m3 ke atas, dibangun sebelum 1 Juli 1999, setelah tanggal pelaksanaan yang diberikan dalam SOLAS 74 /94/97 reg.XII/3, stabilitas dan kekuatan yang cukup untuk menahan banjir ruang kargo terdepan confirming, that bulk carriers of 150 m in length and upwards of single side skin construction designed to carry solid bulk cargoes having a density of 1,780 kg/m3 and above, constructed before 1 July 1999, have, after the implementation date given in SOLAS 74/94/97 reg.XII/3, sufficient stability and strength to withstand flooding of the foremost cargo hold (SOLAS 74/97/04 regs.XII/3, 4 and 6);
1.32
- mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo ada di kapal confirming that approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6);
1.33
- mengkonfirmasikan bahwa buklet pemuatan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah besar ada di atas kapal confirming that the loading booklet for carriage of cargoes in bulk is on board (SOLAS 74/00 reg.VI/7);
1.34
- mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah bila (SOLAS 74/00/02,
perlu, bahwa Panduan Akses Struktur Kapal ada di kapal confirming, for oil tankers and bulk carriers when appropriate, that the Ship Structure Access Manual is on board reg.II-1/3- 6(4));
1.35
- mengkonfirmasikan bahwa perubahan struktural yang dilakukan, jika ada, telah disetujui oleh badan klasifikasi dan dilaporkan pada gambar as-built yang disimpan di kapal confirming that structural alterations performed, if any, have been approved by the classification society and reported on the as- built drawings kept on board (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-7);
1.36
- mengkonfirmasikan, bila perlu, bahwa file teknis pelapisan tersedia di kapal dan dipelihara confirming, when appropriate, that the coating technical file is available on board and maintained (SOLAS 74/00/06/10 regs.II-1/3-2 and 3-11);
1.37
- mengkonfirmasikan, bila perlu, bahwa pemeliharaan lapisan pelindung termasuk dalam sistem pemeliharaan kapal secara keseluruhan confirming, when appropriate, that the maintenance of the protective coating is included in the overall ship's maintenance system (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
1.38
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, untuk kapal tanker minyak mentah, bahwa berkas teknis yang diverifikasi oleh Administrasi telah disediakan di atas kapal confirming, where appropriate, for crude oil tankers, that a technical file verified by the Administration has been provided on board (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-11 and MSC.289(87));
1.39
- mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak dan kapal curah dengan panjang 150 m ke atas, bahwa File Konstruksi Kapal tersedia dan diperbarui, jika berlaku confirming, for oil tankers and bulk carriers of 150 m in length and above, that the Ship Construction File is available and updated, where applicable (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87));
1.40
- mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable.
(AFS 2001 annex 4 reg.2), 2 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal barang, survei tahunan harus terdiri dari For the hull,* machinery and equipment of cargo ships the annual survey should consist of:
2.1
- memeriksa, secara umum dan sejauh yang dapat dilihat, lambung kapal dan peralatan penutupnya examining, in general and as far as can be seen, the hull and its closing appliances
2.2
- memeriksa peralatan penahan dan tambat sejauh kelihatannya; untuk kapal yang dibangun setelah 1 Januari 2007, yang menegaskan bahwa peralatan penarik dan tambat ditandai dengan benar dengan segala batasan terkait dengan pengoperasian yang aman examining the anchoring and mooring equipment as far as can be seen; for ships built after 1 January 2007, confirming that the towing and mooring equipment is properly marked with any restriction associated with its safe operation (SOLAS 74/04 reg.II- 1/3-8);
2.3
- memeriksa, untuk kapal curah berukuran 150 m ke atas, jika sesuai, struktur kapal sesuai dengan File Konstruksi Kapal, dengan mempertimbangkan area yang teridentifikasi yang memerlukan perhatian khusus examining, for bulk carriers of 150 m and above, where appropriate, the ship's structure in accordance with the Ship Construction File, taking into account identified areas that need special attention (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87));
2.4
- memeriksa tubrukan dan sekat kedap air lainnya sejauh yang dapat dilihat examining the collision and the other watertight bulkheads as far as can be seen (SOLAS 74/88 regs.II- 1/11 and 14) (SOLAS 74/06 regs.II- 1/10, 11 and 12);
2.5
- memeriksa dan menguji (secara lokal dan jarak jauh) semua pintu kedap air di sekat kedap air examining and testing (locally and remotely) all the watertight doors in watertight bulkheads (SOLAS 74/88 reg.II- 1/18) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16);
2.6
- memeriksa pengaturan bukaan penutup pada pelat kulit di bawah geladak lambung timbul examining the arrangements for closing openings in the shell plating below the freeboard deck (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
2.7
- memeriksa setiap pompa lambung kapal dan memastikan bahwa sistem pompa lambung kapal untuk setiap kompartemen kedap air memuaskan examining each bilge pump and confirming that the bilge pumping system for each watertight compartment is satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
2.8
- memastikan bahwa drainase dari ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul sudah memadai confirming that the drainage from enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
2.8.1
- memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro- ro dan ruang kategori khusus yang menggunakan sistem penyemprotan air bertekanan tetap examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5);
2.9
- memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dipasang dan dilindungi sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya (SOLAS 74/88 regs.II- 1/26, 32, 33 and 34) (SOLAS 74/88/06 reg.II-2/15 (except
lainnya (SOLAS 74 /00/15 reg.II-2/4.2 (kecuali
4.2.2.3.4 terkait dengan penutupan jarak jauh katup yang termasuk dalam peralatan keselamatan) confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are installed and protected so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/4.2 (except 4.2.2.3.4 relating to remote closing of valves included in safety equipment)
15.2.5));
2.10
- mengkonfirmasikan bahwa operasi normal mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that the normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
2.11
- mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
2.12
- melakukan pemeriksaan umum terhadap mesin, ketel, semua sistem uap, hidrolik, pneumatik, dan lainnya serta perlengkapan terkait untuk melihat apakah semuanya dirawat dengan baik dan dengan perhatian khusus pada bahaya kebakaran dan ledakan carrying out a general examination of the machinery, the boilers, all steam, hydraulic, pneumatic and other systems and their associated fittings to see whether they are being properly maintained and with particular attention to the fire and explosion hazards (SOLAS 74/88 regs.II- 1/26 and 27);
2.13
- memeriksa dan menguji pengoperasian pengaturan kemudi utama dan tambahan, termasuk peralatan terkait dan sistem kontrolnya examining and testing the operation of main (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
and auxiliary steering arrangements, including their associated equipment and control systems
2.14
- mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi antara anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi dan sarana yang menunjukkan posisi sudut kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the means of communication between the navigation bridge and steering gear compartment and the means of indicating the angular position of the rudder are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19);
2.15
- mengkonfirmasikan bahwa dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, terdapat sarana untuk menyampaikan informasi haluan dan, jika sesuai, untuk memasok pembacaan kompas visual ke posisi kemudi darurat confirming that with ships having emergency steering positions there are means of relaying heading information and, when appropriate, of supplying visual compass readings to the emergency steering position (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29 and SOLAS 74/00 reg.V/19 or the SOLAS 74/88 reg.V/12 in force prior to 1 July 2002 as appropriate);
2.16
- mengonfirmasi bahwa berbagai alarm yang diperlukan untuk perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidrolik, elektrik, dan elektro- hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan bahwa pengaturan pengisian ulang untuk perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidrolik dipertahankan confirming that the various alarms required for hydraulic power-operated, electric and electro-hydraulic steering gears are operating satisfactorily and that the re-charging arrangements for hydraulic power-operated steering gears are being maintained (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29 and SOLAS 74/88 reg.II- 1/30);
2.17
- memeriksa sarana untuk pengoperasian mesin utama dan alat bantu yang penting untuk penggerak dan keselamatan kapal, termasuk, jika berlaku, sarana untuk mengendalikan mesin penggerak dari jarak jauh dari anjungan navigasi (termasuk kontrol, pemantauan, pelaporan, peringatan).
(SOLAS 74/88/00/02 reg.II-1/31);
dan tindakan keselamatan) dan pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin examining the means for the operation of the main and auxiliary machinery essential for the propulsion and the safety of the ship, including, when applicable, the means of remotely controlling the propulsion machinery from the navigating bridge (including the control, monitoring, reporting, alert and safety actions) and the arrangements to operate the main and other machinery from a machinery control room
2.18
- mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- 1/35);
2.19
- bila perlu, mengonfirmasi bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif (SOLAS 74/88 reg.II-1/36 dan SOLAS 74/12/16reg.II- 1/3-12.2);
atau mengonfirmasikan bahwa kapal dibangun untuk mengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di Kapal, diadopsi oleh resolusi MSC.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on Board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- 1/36 and SOLAS 74/12 reg.II-1/3-
12.2); (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
2.20
- mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin, alat komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin dan alat komunikasi dengan posisi lain dari mana mesin dikendalikan beroperasi dengan memuaskan confirming that the engine-room telegraph, the second means of communication between the navigation bridge and the machinery space and the means of communication with any other positions from which the engines (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37);
are controlled are operating satisfactorily
2.21
- mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 reg.II- 1/38);
2.22
- memeriksa, sejauh dapat dilaksanakan, secara visual dan operasional, instalasi listrik, termasuk sumber tenaga utama dan sistem penerangan examining, as far as practicable, visually and in operation, the electrical installations, including the main source of power and the lighting systems (SOLAS 74/88 regs.II- 1/40 and 41);
2.23
- mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, pengoperasian sumber(- sumber) darurat tenaga listrik termasuk pengaturan penyalaannya, sistem yang disuplai dan, jika sesuai, pengoperasian otomatisnya confirming, as far as practicable, the operation of the emergency source(s) of electrical power including their starting arrangements, the systems supplied and, when appropriate, their automatic operation (SOLAS 74/88 regs.II- 1/43 and 44);
2.24
- memeriksa, secara umum, bahwa tindakan pencegahan yang diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran dan bahaya lain yang berasal dari listrik dipertahankan examining, in general, that the precautions provided against shock, fire and other hazards of electrical origin are being maintained (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45);
2.25
- memeriksa pengaturan ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala (SOLAS 74/88 regs.II-1/46 hingga 53) dan, khususnya, pengujian acak fungsi alarm, otomatis, dan mati examining the arrangements for periodically unattended machinery spaces and, in particular, the random testing of alarm, automatic and shutdown functions (SOLAS 74/88 regs.II- 1/46 to 53)
2.26
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik, sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar dengan titik nyala rendah, atau keselamatan kebakaran, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations, low-flashpoint fuel storage and distribution systems, or fire safety, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55 and II-2/17 and IGF Code ch.2);
2.27
- mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam proteksi kebakaran struktural, memeriksa setiap pintu kebakaran manual dan otomatis dan membuktikan pengoperasiannya, menguji peredam api dari saluran ventilasi dan cara menutup saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ventilasi dan pengujian sarana penghenti sistem ventilasi dari luar ruang yang dilayani confirming, as far as practicable, that no changes have been made in the structural fire protection, examining any manual and automatic fire doors and proving their operation, testing the fire dampers of ventilation ducts and the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation systems and testing the means of stopping power ventilation systems from outside the space served (SOLAS 74/00/12/15 regs.II-2/4.4,
5.2,
5.3.1,
5.3.2,
6.2,
6.3,
7.5.5,
7.7, 8.2, 8.3,
8.4,
9.2.1,
9.2.3,
9.3,
9.4.2,
9.5,
9.7.1,
9.7.2,
9.7.3, 9.7.5.2,
9.7.6,
11.2,
11.3,
11.4,
11.5, 19.3.8,
19.3.10,
20.2.1, 20.3 , 20-1.2.1, 20-
1.3 and 20-
1.4) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/42 to 44, 46 to 50 and 52);
2.28
- mengkonfirmasikan bahwa sarana untuk melarikan diri dari akomodasi, mesin dan ruang lainnya memuaskan confirming that the means of escape from accommodation, machinery and other spaces are satisfactory (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/13.2,
13.3.1,
13.3.3, 13.4.2 and
13.6) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/45);
2.29
- menelaah pengaturan bahan bakar gas untuk keperluan rumah tangga examining the arrangements for gaseous fuel for domestic purposes (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/51);
2.30
- memeriksa secara visual kondisi setiap sambungan ekspansi dalam sistem air laut examining visually the condition of any expansion joints in seawater systems;
2.31
- mengkonfirmasikan, jika sesuai dan sejauh dapat dilakukan ketika memeriksa ruang internal pada kapal tanker minyak dan kapal curah, bahwa sarana akses ke kargo dan ruang lainnya tetap dalam kondisi baik confirming, when appropriate and as far as is practicable when examining internal spaces on oil tankers and bulk carriers, that the means of access to cargo and other spaces remain in good condition (SOLAS 74/00/02 reg.II-1/3-6);
2.32
- mengkonfirmasikan bahwa tidak ada material baru yang mengandung asbes dipasang di kapal confirming that no new materials containing asbestos were installed on board* (SOLAS 74/00/04/09 reg.II-1/3-5);
2.33
- memeriksa fungsi alarm sumur lambung kapal untuk semua ruang kargo dan terowongan konveyor examining the functionality of bilge well alarms to all cargo holds and conveyor tunnels (SOLAS 74/97/04 reg.XII/9);
2.34
- untuk kapal curah, memeriksa detektor ketinggian air palka, pemberat, dan ruang kering serta alarm suara dan visualnya for bulk carriers, examining the hold, ballast and dry space water level detectors and their audible and visual alarms (SOLAS 74/02 reg.XII/12);
2.35
- untuk kapal curah, memeriksa pengaturan ketersediaan sistem pengurasan dan pemompaan di depan sekat tubrukan for bulk carriers, checking the arrangements for availability of draining and pumping systems forward of the collision bulkhead (SOLAS 74/02 reg.XII/13);
2.36
- mengkonfirmasikan bahwa nomor identifikasi kapal ditandai secara permanen confirming that the ship's identification number is permanently marked (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/3);
2.37
- mengonfirmasi, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen* pengujian atmosfer portabel yang sesuai ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;† dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments† is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;‡ and checking the appropriateness of the testing and calibration (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7);
2.38
- untuk kapal kargo berlambung tunggal, berlabuh tunggal, memeriksa detektor ketinggian air palka dan alarm suara dan visualnya for single hull, single hold cargo ships, examining the cargo hold water level detector and its audible and visual alarm (SOLAS 74/04 reg.II- 1/23-3) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/25);
2.39
- mengkonfirmasikan bahwa sistem pelapisan di tangki SWB khusus di kapal dan ruang kulit sisi ganda yang diatur dalam kapal curah dengan panjang 150 m ke atas bila perlu dipertahankan dan bahwa pemeliharaan, perbaikan, dan pelapisan ulang sebagian dicatat dalam file teknis pelapisan confirming that the coating system in dedicated SWB tanks in ships and double side skin spaces arranged in bulk carriers of 150 m in length and upward when appropriate is maintained and that maintenance, repair and partial recoating are recorded in the coating technical file (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
2.40
- mengkonfirmasikan, untuk kapal curah yang dibangun sebelum 1 Juli 1999 dengan pembatasan yang dikenakan sehubungan dengan pengangkutan kargo dengan kepadatan 1.780 kg/m3 dan lebih, bahwa segitiga secara permanen ditandai di tengah kapal (SOLAS 74/97/04 reg.XII/8.3);
confirming, for bulk carriers constructed before 1 July 1999 with restrictions imposed with respect to the carriage of cargoes with a density of 1,780 kg/m3 and above, that a triangle is permanently marked at midship
2.41
- mengkonfirmasikan, untuk kapal curah, bahwa instrumen pemuatan ada di kapal dan berfungsi confirming, for bulk carriers, that the loading instrument is on board and functioning (SOLAS 74/97/04 reg.XII/11).
3 CA - Untuk lambung,‡ mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei tahunan harus terdiri dari For the hull,* machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for oil tankers, the annual survey should consist of:
3.1
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa pengaturan yang diperlukan untuk mendapatkan kembali kemampuan kemudi dalam hal kegagalan tunggal yang ditentukan sedang dipertahankan confirming, when appropriate, that the requisite arrangements to regain steering capability in the event of the prescribed single failure are being maintained (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.2
- memeriksa bukaan tangki kargo, termasuk gasket, penutup, coaming dan layar examining the cargo tank openings, including gaskets, covers, coamings and screens;
3.3
- memeriksa katup tekanan/vakum tangki kargo dan perangkat untuk mencegah lewatnya nyala api examining the cargo tank pressure/vacuum valves and devices to prevent the passage of flame (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/11.6);
3.4
- memeriksa peralatan untuk mencegah lewatnya nyala api pada ventilasi ke semua bunker, tangki pemberat berminyak dan tangki berlumpur berminyak serta ruang kosong, sejauh dapat dipraktikkan examining the devices to prevent the passage of flame on vents to all bunker, oily-ballast and oily-slop tanks and void spaces, as far
as practicable;
3.5
- memeriksa ventilasi tangki kargo, pembersihan tangki kargo dan pembebasan gas dan sistem ventilasi lainnya examining the cargo tank venting, cargo tank purging and gas freeing and other ventilation systems (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.4,
4.5.6 and
4.5.8) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/59);
3.6
- memeriksa muatan, sistem pencucian minyak mentah, pemberat dan pengupasan baik di geladak maupun di ruang pompa muatan dan sistem bunker di geladak examining the cargo, crude oil washing, ballast and stripping systems both on deck and in the cargo pump-rooms and the bunker system on deck;
3.7
- memastikan bahwa semua peralatan listrik di zona berbahaya cocok untuk lokasi tersebut, dalam kondisi baik dan dirawat dengan baik confirming that all electrical equipment in dangerous zones is suitable for such locations, is in good condition and is being properly maintained;
3.8
- memastikan bahwa sumber api potensial di dalam atau di dekat ruang pompa kargo telah dihilangkan, seperti roda gigi yang longgar, bahan yang mudah terbakar, dll., bahwa tidak ada tanda-tanda kebocoran yang tidak semestinya dan bahwa tangga akses dalam kondisi baik confirming that potential sources of ignition in or near the cargo pump-room are eliminated, such as loose gear, combustible materials, etc., that there are no signs of undue leakage and that access ladders are in good condition;
3.9
- memeriksa semua sekat ruang pompa untuk tanda-tanda kebocoran atau keretakan minyak dan, khususnya, pengaturan penyegelan semua
penetrasi sekat ruang pompa kargo examining all pump-room bulkheads for signs of oil leakage or fractures and, in particular, the sealing arrangements of all penetrations of cargo pump-room bulkheads
3.10
- memeriksa, sejauh mungkin, pompa muatan, lambung kapal, pemberat, dan pengupasan untuk kebocoran segel kelenjar yang tidak semestinya, verifikasi pengoperasian yang benar dari perangkat pengoperasian dan pemutusan jarak jauh listrik dan mekanis dan pengoperasian sistem lambung ruang pompa kargo, dan memeriksa fondasi pompa utuh examining, as far as practicable, the cargo, bilge, ballast and stripping pumps for undue gland seal leakage, verification of proper operation of electrical and mechanical remote operating and shutdown devices and operation of cargo pump-room bilge system, and checking that pump foundations are intact;
3.11
- memastikan bahwa sistem ventilasi ruang pompa beroperasi, saluran tetap utuh, peredam beroperasi, dan saringan bersih confirming that the pump-room ventilation system is operational, ducting intact, dampers operational and screens clean
3.12
- memverifikasi bahwa pengukur tekanan yang terpasang pada jalur pelepasan kargo dan sistem indikator level beroperasi;
verifying that installed pressure gauges on cargo discharge lines and level indicator systems are operational
3.13
- memeriksa akses ke pengaturan haluan examining access to bow arrangement (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-3);
3.14
- memeriksa pengaturan penarik untuk kapal tanker dengan bobot mati tidak kurang dari 20.000 ton examining the towing arrangement for tankers of not less than 20,000 tonnes deadweight (SOLAS 74/00/04 reg.II-1/3-4);
3.15
- mengkonfirmasikan bahwa sistem pencegahan korosi yang dipasang pada tangki air pemberat khusus dari kapal tanker minyak dan kapal curah bila perlu dipertahankan confirming that the corrosion prevention system fitted to dedicated ballast water tanks of oil tankers and bulk carriers when appropriate is maintained (SOLAS 74/00 reg.II- 1/3-2);
3.16
- mengkonfirmasikan bahwa sistem pelapisan dalam tangki minyak kargo dari kapal tanker minyak mentah, bila perlu, dipelihara dan bahwa kegiatan pemeliharaan dan perbaikan dalam layanan dicatat dalam file teknis pelapisan confirming that the coating system in cargo oil tanks of crude oil tankers, when appropriate, is maintained and that in-service maintenance and repair activities are recorded in the coating technical file (SOLAS 74/10 reg.II- 1/3-11 and MSC.288(87), as amended);
3.17
- memeriksa penerangan darurat di semua ruang pompa kargo kapal tanker yang dibangun setelah 1 Juli 2002 examining the emergency lighting in all cargo pump-rooms of tankers constructed after 1 July 2002 (SOLAS 74/00 reg.II- 1/43);
3.18
- memeriksa, untuk kapal tanker minyak dengan panjang 150 m ke atas, jika perlu, struktur kapal sesuai dengan File Konstruksi Kapal, dengan mempertimbangkan area yang teridentifikasi yang memerlukan perhatian khusus, dan memverifikasi bahwa File Konstruksi Kapal diperbarui, jika berlaku* examining, for oil tankers of 150 m in length and above, where appropriate, the ship's structure in accordance with the Ship Construction File, taking into account identified areas that need special attention, and verifying that the Ship Construction File is updated, where applicable (SOLAS reg.II- 1/3-10 and MSC.287(87)).
4 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei tahunan harus terdiri dari
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the annual survey should consist of:
4.1
- ketentuan (CA)
2.2.3 kecuali (CA)
2.2.3.16 dan (CA) 2.2.3.18 the provisions of (CA) 2.2.3 except (CA)
2.2.3.16 and (CA) 2.2.3.18.
5 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo mengenai persyaratan tambahan untuk menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei tahunan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships concerning the additional requirements for using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the annual survey should consist of:
5.1
- memeriksa buku catatan dan catatan operasi sehubungan dengan fungsi yang benar dari sistem deteksi gas, pasokan bahan bakar/sistem gas, dll examining the logbooks and operating records with regard to correct functioning of the gas detection systems, fuel supply/gas systems, etc.
(IGF Code ch.16);
5.2
- mengonfirmasi instruksi dan manual pabrikan/pembangun yang mencakup persyaratan pengoperasian, keselamatan dan pemeliharaan, serta bahaya kesehatan kerja yang relevan dengan penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar serta sistem terkait untuk penggunaan bahan bakar, disediakan di atas kapal confirming the manufacturer/builder instructions and manuals covering the operations, safety and maintenance requirements and occupational health hazards relevant to fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply and associated systems for the use of the fuel, are provided on board the vessel (IGF Code chs.6 and 18);
5.3
- memastikan deteksi gas dan peralatan deteksi kebocoran lainnya di kompartemen yang berisi penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan peralatan atau komponen pasokan (IGF Code chs.6 and 15);
bahan bakar atau sistem terkait, termasuk indikator dan alarm, berada dalam kondisi operasi yang memuaskan confirming gas detection and other leakage detection equipment in compartments containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply equipment or components or associated systems, including indicators and alarms, are in satisfactory operating condition
5.4
- mengkonfirmasikan operasi yang memuaskan dari sistem kontrol, pemantauan dan shutdown otomatis dari suplai bahan bakar dan sistem pengisian bahan bakar confirming the satisfactory operation of the control, monitoring and automatic shutdown systems of the fuel supply and bunkering systems (IGF Code ch.15);
5.5
- mengonfirmasi ketersediaan catatan pengujian dan kalibrasi sistem deteksi gas confirming the availability of test and calibration records of the gas detection systems (IGF Code ch.15);
5.6
- memeriksa perpipaan, selang, katup penutup darurat, katup operasi jarak jauh, katup pelepas, sarana untuk inerting, mesin dan peralatan untuk penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, pencairan, pemanasan, pendinginan atau penanganan lainnya bahan bakar examining piping, hoses, emergency shutdown valves, remote operating valves, relief valves, means for inerting, machinery and equipment for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, cooling or otherwise handling the fuel (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15);
5.7
- menguji penutupan ruang mesin yang dilindungi ESD secara operasional, sejauh dapat dilakukan testing the shutdown of ESD protected machinery spaces operationally, as far as practicable (IGF Code ch.5);
5.8
- mengkonfirmasi penghentian pompa dan kompresor pada saat sistem dimatikan secara darurat confirming stopping of pumps and compressors upon emergency shutdown of the system (IGF Code chs.6, 10 and 15);
5.9
- memeriksa sistem ventilasi, termasuk peralatan ventilasi portabel jika dipasang, untuk ruang berisi penyimpanan bahan bakar, bunker bahan bakar, dan unit pasokan bahan bakar atau komponen atau sistem terkait, termasuk kunci udara, ruang pompa, ruang kompresor, ruang persiapan bahan bakar, ruang katup bahan bakar, ruang kontrol dan ruang yang berisi peralatan pembakaran gas examining the ventilation system, including portable ventilating equipment where fitted, for spaces containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply units or components or associated systems, including air locks, pump-rooms, compressor rooms, fuel preparation rooms, fuel valve rooms, control rooms and spaces containing gas burning equipment (IGF Code chs.12 and 13);
5.10
- pengujian, sejauh dapat dilakukan, alarm, seperti alarm tekanan diferensial dan kehilangan tekanan testing, as far as practicable, alarms, such as differential pressure and loss of pressure alarms (IGF Code ch.15);
5.11
- memeriksa baki dan insulasi portabel dan tetap examining portable and fixed drip trays and insulation (IGF Code ch.5);
5.12
- memeriksa peralatan listrik termasuk pengaturan ikatan listrik dan penetrasi sekat/geladak termasuk bukaan akses di area berbahaya examining electrical equipment including electrical bonding arrangements and bulkhead/deck penetrations including access openings in hazardous areas (IGF Code chs.5, 12 and 14);
5.13
- memeriksa kondisi dan pengaturan penyimpanan bahan bakar, bunkering dan sistem pasokan termasuk pemeriksaan eksternal tangki penyimpanan (termasuk penghalang (IGF Code chs.6, 8 and 15)
sekunder jika dipasang) dan katup pelepas jika dapat diakses, verifikasi pengoperasian yang memuaskan dari sistem pemantauan tangki, pemeriksaan dan pengujian alarm dan sarana lambung kapal yang terpasang drainase examining the condition and arrangement of fuel storage, bunkering and supply systems including external examination of storage tank (including secondary barrier if fitted) and relief valves if accessible, verification of satisfactory operation of tank monitoring system, examination and testing of installed bilge alarms and means of drainage
5.14
- pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup tangki utama yang dipasang
testing of the remote and local closing of the installed main tank valve (IGF Code chs.6 and 10);
5.15
- memeriksa stasiun bunkering dan sistem bunkering bahan bakar termasuk pengoperasian kontrol bunkering bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining bunkering stations and the fuel bunkering system including operation of the fuel bunkering control, monitoring and shutdown systems (IGF Code ch.8);
5.16
- memeriksa Ship-shore link (SSL) atau sarana yang setara untuk komunikasi ESD otomatis dan manual ke sumber bunkering examining the Ship-shore link (SSL) or equivalent means for automatic and manual ESD communication to the bunkering source (IGF Code para.8.5.7);
5.17
- memeriksa sistem pasokan bahan bakar termasuk kontrol sistem pasokan bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining the fuel supply system including the fuel supply system control, monitoring and shutdown systems (IGF Code chs.9 and 15);
5.18
- pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup bahan bakar utama untuk setiap kompartemen mesin testing of the remote and local closing of the (IGF Code chs.5, 9 and 15);
master fuel valve for each engine compartment
5.19
- memeriksa catatan tentang latihan dan latihan darurat checking the records about drills and emergency exercises (IGF Code ch.17);
5.20
- memeriksa catatan verifikasi pra- bunkering sesuai dengan daftar periksa keamanan bunker checking the pre-bunkering verification records according to the bunker safety checklist (IGF Code ch.18).
6 CA - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the completion of the annual survey should consist of:
6.1
- setelah survey memuaskan, pihak Safety Construction Kapal Cargo Sertifikat harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be endorsed;
6.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
c. Pemeriksaan Intermediate (Intermediate Survey) (CIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 Cln Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (CA) 2.2.1 the provisions of (CA) 2.2.1
2 CIn - untuk lambung,* mesin dan perlengkapan kapal kargo, survei antara harus terdiri dari For the hull,* machinery and equipment of cargo ships the intermediate survey should consist of:
2.1
- ketentuan (CA) 2.2.2;
the provisions of (CA) 2.2.2;
2.2
- untuk kapal yang berumur lebih dari 5 tahun, pemeriksaan internal ruang perwakilan yang digunakan untuk ballast air for ships over 5 years of age, an internal examination of representative spaces used for water ballast;
2.3
- untuk kapal yang berumur lebih dari 10 tahun, selain kapal pengangkut gas dan kapal yang hanya mengangkut kargo kering, pemeriksaan internal terhadap ruang kargo yang dipilih for ships over 10 years of age, other than gas carriers and ships engaged in the carriage of dry cargoes only, an internal examination of selected cargo spaces;
2.4
- untuk kapal yang berusia lebih dari 15 tahun, yang hanya mengangkut kargo kering, pemeriksaan internal ruang kargo yang dipilih for ships over 15 years of age, engaged in the carriage of dry cargoes only, an internal examination of selected cargo spaces.
3
- Untuk lambung,† mesin dan peralatan kapal kargo untuk persyaratan tambahan kapal tanker minyak, survei perantara harus terdiri dari For the hull,† machinery and equipment of cargo ships for the additional requirements for oil tankers the intermediate survey should consist of:
3.1
- ketentuan (CA) 2.2.3 the provisions of (CA) 2.2.3
3.2
- harus ada keraguan tentang kondisinya ketika memeriksa berbagai sistem perpipaan, perpipaan mungkin perlu diuji tekanan, diukur atau keduanya;
perhatian khusus harus diberikan pada perbaikan seperti pengganda yang dilas should there be any doubt as to its condition when examining the various piping systems, the piping may be required to be pressure tested, gauged or both; particular attention is to be paid to repairs such as welded doublers;
3.3
- menguji resistansi isolasi sirkuit listrik di zona berbahaya seperti ruang pompa kargo dan area yang berdekatan dengan tangki kargo, tetapi dalam kasus di mana catatan pengujian yang tepat dipertahankan, pertimbangan harus diberikan untuk menerima pembacaan terbaru.
testing the insulation resistance of electrical circuits in dangerous zones such as cargo pump-rooms and areas adjacent to cargo tanks, but in cases where a proper record of testing is maintained, consideration should be given to accepting recent readings.
4 CIn - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei antara harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the intermediate survey should consist of:
4.1
- ketentuan (CA)
2.2.3 kecuali (CA)
2.2.3.16 dan (CA) 2.2.3.18 the provisions of (CA) 2.2.3 except (CA)
2.2.3.16 and (CA) 2.2.3.18.
5 CIn - Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo mengenai persyaratan tambahan untuk menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei antara
harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships concerning the additional requirements for using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the intermediate survey should consist of:
5.1
- ketentuan (CA) 2.2.5; Dan the provisions of (CA) 2.2.5;
5.2
- menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan pengaturan kontrol, pemantauan, dan keamanan sistem pasokan bahan bakar lainnya termasuk respons yang tepat dari sistem keamanan bahan bakar pada kondisi gangguan testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other arrangement of control, monitoring and safety of fuel supply systems including proper response of the fuel safety system upon fault conditions (IGF Code ch.15).
6
- Untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, penyelesaian survei perantara harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the completion of the intermediate survey should consist of:
6.1
- setelah survey memuaskan, pihak Safety Construction Kapal Cargo Sertifikat harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be endorsed;
6.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
d. Pemeriksaan Renewal (Renewal Survey) (CR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi
CR - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (CA) 2.2.1, kecuali validitas Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Kargo.
the provisions of (CA) 2.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Construction Certificate.
2 CR - Untuk lambung,* mesin dan peralatan kapal kargo survei pembaruan harus terdiri dari:
For the hull,* machinery and equipment of cargo ships the renewal survey should consist of:
2.1
- ketentuan (CIn) 2.3.2;
the provisions of (CIn) 2.3.2;
2.2
- pemeriksaan katup laut dan hubungannya dengan lambung kapal;
examination of sea valves and their connections to the hull;
2.3
- pemeriksaan peralatan jangkar dan tambatan, untuk tujuan mana jangkar harus diturunkan dan dinaikkan menggunakan mesin kerek examination of anchoring and mooring equipment, for which purpose the anchors should be lowered and raised using the windlass.
3 CR - Untuk lambung,† mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei pembaruan harus terdiri dari For the hull,† machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for oil tankers, the renewal survey should consist of:
3.1
- ketentuan (CIn) 2.3.3 the provisions of (CIn) 2.3.3.
4 CR - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker kimia dan pengangkut gas, survei pembaruan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for chemical tankers and gas carriers, the renewal survey should consist of:
4.1
- ketentuan (CA)
2.2.3 kecuali (CA)
2.2.3.16 dan (CA) 2.2.3.18 the provisions of (CA) 2.2.3 except (CA)
2.2.3.16 and (CA) 2.2.3.18.
5 CR - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal curah, survei pembaruan harus mencakup ketentuan (CI) 2.1.4.68 dan 2.1.4.70.
For the hull, machinery and equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for bulk carriers the renewal survey should consist of the provisions of (CI)
2.1.4.68 and 2.1.4.70.
6 CR - untuk lambung, mesin dan peralatan kapal kargo mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei pembaruan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of cargo ships concerning the additional requirements for ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the renewal survey should consist of:
6.1
- ketentuan (CIn) 2.3.5 the provisions of (CIn) 2.3.5;
6.2
- memeriksa tangki penyimpanan dan semua pipa terkait untuk penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan pasokan bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, (IGF Code chs.5, 6, 7, 8, 9 and 10);
pencairan, pemanasan, penyimpanan, pembakaran atau penanganan instalasi bahan bakar dan nitrogen cair, dan membutuhkan pisolasi dari perpipaan dan bukaan untuk pemeriksaan dan uji hidrostatik dari pipa yang dicurigai sebagaimana diperlukan, dan uji kebocoran perpipaan lengkap setelah pemasangan kembali examining the storage tanks and all associated piping for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, storing, burning or otherwise handling the fuel and liquid nitrogen installations, and requiring removal of insulation from the piping and opening for examination and hydrostatic test of suspected pipeline as necessary, and leak test of complete piping after reassembly
6.3
- memeriksa katup shutdown darurat, katup periksa, katup blok dan pembuangan, katup gas utama, katup operasi jarak jauh, katup isolasi untuk katup pelepas tekanan di penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan sistem perpipaan pasokan bahan bakar, dengan katup yang dipilih secara acak dibuka untuk pemeriksaan examining emergency shutdown valves, check valves, block and bleed valves, master gas valves, remote operating valves, isolating valves for pressure relief valves in the fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply piping systems, with randomly selected valves being opened for examination (IGF Code chs.5, 6, 7, 9, 15 and 16);
6.4
- memeriksa katup pelepas tekanan yang terhubung ke tangki penyimpanan bahan bakar dan pipa yang terhubung serta sistem ventilasi, dengan PRV dibuka untuk pemeriksaan, penyetelan, dan pengujian fungsi examining pressure relief valves connected to fuel storage tanks and connected pipes and venting system, with PRV being opened for examination, adjusted and function tested (IGF Code ch.6);
6.5
- memeriksa dan menguji katup pelepas tekanan di saluran suplai bahan bakar/ bunker, termasuk katup yang dibuka untuk pemeriksaan dan pengujian internal; jumlah katup yang dibuka (IGF Code ch.6);
untuk pemeriksaan internal dan yang diuji harus mencakup semua PRV yang tidak diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir dan pilihan acak PRV yang diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir memberikan catatan yang memuaskan tentang perombakan dan pengujian PRV ini tersedia examining and testing pressure relief valves in fuel supply/bunker lines, including valves being opened for internal examination and testing; the number of valves being opened up for internal examination and being tested should include all PRVs that were not internally examined and tested in the past 5 years and a random selection of PRVs that were internally examined and tested in the past 5 years provided satisfactory records of overhaul and testing of these PRVs are available
6.6
- memeriksa katup pelepas tekanan/vakum atau perangkat untuk ruang interbarrier dan ruang penahan, dengan katup dibuka, diperiksa, diuji, dan disetel ulang seperlunya examining pressure/vacuum relief valves or devices for interbarrier spaces and hold spaces, with the valves being opened, examined, tested and readjusted as necessary (IGF Code ch.6);
6.7
- memeriksa tangki penyimpanan bahan bakar secara internal sesuai dengan rencana survei yang disetujui examining fuel storage tanks internally in accordance with an approved survey plan (IGF Code ch.6);
6.8
- pemeriksaan dan pengujian sistem perlindungan tumpahan dan semprotan air, untuk tangki bahan bakar gas cair portabel yang terletak di dek terbuka examining and testing of spill protection and water spray systems, for portable liquefied gas fuel tanks located on open deck (IGF Code para.6.5.2);
6.9
- memeriksa dan menguji sistem oksidasi termal jika ada examining and testing the thermal oxidation system if any (IGF Code para.6.9.4);
6.10
- memeriksa dan pengujian NDE pelindung baja suhu rendah di stasiun bunker jika ada examining and NDE testing the low temperature steel shielding at the bunker station if any (IGF Code para.8.3.1.6);
6.11
- memeriksa pompa bahan bakar, kompresor, bejana tekan proses, generator gas inert, penukar panas dan komponen lain yang digunakan sehubungan dengan penanganan bahan bakar examining fuel pumps, compressors, process pressure vessels, inert gas generators, heat exchangers and other components used in connection with fuel handling (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15);
6.12
- pemeriksaan peralatan listrik termasuk kondisi fisik kabel listrik dan pendukungnya, secara intrinsik aman, tahan ledakan, atau peningkatan fitur keselamatan peralatan listrik, termasuk pengujian fungsional peralatan listrik bertekanan dan alarm terkait, pengujian peralatan listrik untuk de-energisasi yang tidak bersertifikat untuk digunakan di area berbahaya dan uji resistansi isolasi sirkuit yang melewati zona berbahaya examining electrical equipment including the physical condition of electrical cables and supports, intrinsically safe, explosion proof, or increased safety features of electrical equipment, including functional tests of pressurized electrical equipment and associated alarms, testing of electrical equipment for de-energization which is not certified for use in hazardous areas and insulation resistance test of circuits passing through a hazardous zone (IGF Code chs.12 and 14);
6.13
- memeriksa dan menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan peralatan lain yang memberikan input ke sistem keamanan bahan bakar, termasuk verifikasi respons terhadap kondisi gangguan, dan kalibrasi peralatan penunjuk tekanan, suhu, dan level sesuai dengan persyaratan pabrikan examining and testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other equipment providing (IGF Code ch.15).*
input to the fuel safety system, including verification of the response upon fault conditions, and the calibrations of pressure, temperature and level indicating equipment in accordance with the manufacturer's requirements 7
- Setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo harus dikeluarkan After a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be issued.
3. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (The Cargo Ship Safety Radio Certificate) (R)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (RI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 RI Untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan penyelamat jiwa, kapal kargo, pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
- MENETAPKAN wilayah laut yang dinyatakan untuk operasi, peralatan yang dipasang untuk memenuhi persyaratan fungsional wilayah laut operasi, metode yang diadopsi untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional dan pengaturan pasokan sumber energi darurat (jika ada) establishing the sea areas declared for operation, the equipment installed to fulfil the functional requirements for the sea areas of operation, the methods adopted to ensure the availability of the functional requirements and the arrangements for supply of an emergency source of energy (if any) (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and IV/1 to 15)
1.2
- MENETAPKAN peralatan radio mana yang akan disurvei dan, jika duplikasi peralatan digunakan sebagai sarana untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional, MENETAPKAN mana yang merupakan "peralatan dasar" dan mana yang merupakan "peralatan duplikat" (SOLAS 74/88 reg.
IV/15) (peralatan komunikasi radio tambahan yang disediakan selain untuk (SOLAS 74/88 reg.IV/15)
kepatuhan SOLAS harus diperhatikan);
establishing which radio equipment is to be surveyed and, if duplication of equipment is used as a means of ensuring the availability of the functional requirements, establishing which is the "basic equipment" and which the "duplicated equipment"(additional radiocommunications equipment provided other than for SOLAS compliance should be noted);
1.3
- mengkonfirmasikan semua peralatan SOLAS sesuai dengan standar kinerja yang sesuai tidak kalah dengan yang diadopsi oleh IMO confirming all SOLAS equipment complies with appropriate performance standards not inferior to those adopted by IMO (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
1.4
- mengkaji rencana penyediaan dan posisi instalasi radio termasuk sumber energi dan antena examining the plans for the provision and position of the radio installation, including sources of energy and antennas (SOLAS 74/88 regs.II-1/43, IV/6, IV/14 and V/19);
1.5
- memeriksa rencana penyediaan dan penempatan peralatan penyelamat hidup radio examining the plans for the provision and positioning of the radio life-saving appliances SOLAS 74/88 reg.III/6).
2 RI - Untuk instalasi radio, termasuk peralatan penyelamat hidup radio, dari kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah instalasi harus terdiri dari:
For the radio installations, including radio life-saving appliances, of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of:
2.1
- pemeriksaan posisi, proteksi fisik dan elektromagnetik serta iluminasi setiap instalasi radio examining the position, physical and electromagnetic protection and illumination of each radio installation (SOLAS 74/88 reg.IV/6);
2.2
- mengkonfirmasikan penyediaan peralatan untuk instalasi radio dengan memperhatikan wilayah laut yang dinyatakan di mana kapal akan berdagang dan sarana yang dinyatakan untuk memelihara ketersediaan (SOLAS 74/88 regs.III/6, IV/7 to 11, 14 and 15);
persyaratan fungsional confirming the provision of equipment for the radio installation with due regard to the declared sea areas in which the ship will trade and the declared means of maintaining availability of functional requirements
2.3
- mengkonfirmasikan kemampuan untuk memulai transmisi peringatan marabahaya kapal-ke-pantai dengan setidaknya dua sarana terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda, dari posisi di mana kapal biasanya dinavigasi confirming the ability to initiate the transmission of ship-to-shore distress alerts by at least two separate and independent means, each using a different radiocommunication service, from the position from which the ship is normally navigated (SOLAS 74/88/06 regs.IV/4, 7 to 11);
2.4
- memeriksa semua antena, termasuk examining all antennas, including:
2.4.1
- memeriksa secara visual semua antena, termasuk antena layanan satelit bergerak yang dikenali, dan pengumpan untuk penempatan yang memuaskan dan tidak ada cacat visually checking all antennas, including Inmarsat antennas, and feeders for satisfactory siting and absence of defects (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
2.4.2
- memeriksa isolasi dan keamanan semua antena checking insulation and safety of all antennas;
2.5
- meneliti sumber energi cadangan, meliputi examining the reserve source of energy, including:
2.5.1
- memeriksa apakah ada kapasitas yang cukup untuk mengoperasikan peralatan dasar atau duplikat selama 1 jam atau 6 jam, sebagaimana mestinya checking there is sufficient capacity to operate the basic or duplicated equipment for 1 hour or 6 hours, as appropriate (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.5.2
- jika sumber energi cadangan adalah baterai if the reserve source of energy is a battery:
2.5.2 .1
- memeriksa tapak dan pemasangannya checking its siting and installation (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.5.2 .2
- bila perlu, memeriksa kondisinya dengan pengukuran berat jenis atau pengukuran voltase where appropriate, checking its condition by specific gravity measurement or voltage measurement;
2.5.2 .3
- dengan baterai mati, dan beban instalasi radio maksimum yang diperlukan terhubung ke sumber energi cadangan, memeriksa voltase baterai dan arus pelepasan with the battery off charge, and the maximum required radio installation load connected to the reserve source of energy, checking the battery voltage and discharge current;
2.5.2 .4
- memeriksa bahwa charger atau pengisi daya mampu mengisi ulang baterai cadangan dalam waktu 10 jam checking that the charger or chargers are capable of recharging the reserve battery within 10 hours (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.5.2 .5
- memeriksa bahwa informasi tentang posisi kapal diberikan secara terus menerus dan otomatis ke semua peralatan komunikasi dua arah checking that information on ship's position is provided continuously and automatically to all two-way communication equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/18);
2.6
- memeriksa transceiver VHF, termasuk examining the VHF transceiver(s), including:
2.6.1
- memeriksa operasi pada saluran 6, 13 dan 16 checking for operation on channels 6, 13 and 16 (SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14);
2.6.2
- memeriksa toleransi frekuensi, kualitas saluran transmisi dan output daya frekuensi radi checking frequency tolerance, transmission line quality and radio frequency power output (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
2.6.3
- memeriksa operasi yang benar dari semua kontrol termasuk prioritas unit kontrol checking for correct operation of all controls including priority of control units (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
2.6.4
- memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.6.5
- memeriksa pengoperasian unit kontrol VHF atau peralatan VHF portabel yang disediakan untuk keselamatan navigasi checking the operation of the VHF control unit(s) or portable VHF equipment provided for navigational safety (SOLAS 74/88 reg.IV/6);
2.6.6
- memeriksa operasi yang benar melalui kontak udara dengan stasiun pantai atau kapal lain checking for correct operation by on-air contact with a coast station or other ship;
2.7
- memeriksa VHF DSC controller dan channel 70 Digital Selective Memanggil (DSC) menonton penerima, termasuk examining the VHF DSC controller and channel 70 Digital Selective Calling (DSC) watch receiver, including:
2.7.1
- melakukan pemeriksaan off-air yang memastikan bahwa Identitas Layanan Seluler Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan performing an off-air check confirming the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
2.7.2
- memeriksa transmisi yang benar melalui panggilan rutin atau tes ke stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus checking for correct transmission by means of
a routine or test call to a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment;
2.7.3
- memeriksa penerimaan yang benar melalui panggilan rutin atau uji coba dari stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus checking for correct reception by means of a routine or test call from a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment;
2.7.4
- memeriksa audibilitas alarm VHF/DSC checking the audibility of the VHF/DSC alarm;
2.7.5
- memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.8
- pemeriksaan peralatan telepon radio MF/HF, antara lain examining the MF/HF radiotelephone equipment, including:
2.8.1
- memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.8.2
- memeriksa penyetelan antena di semua pita yang sesuai checking the antenna tuning in all appropriate bands;
2.8.3
- memeriksa apakah peralatan berada dalam toleransi frekuensi pada semua pita yang sesuai checking that the equipment is within frequency tolerance on all appropriate bands (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
2.8.4
- memeriksa operasi yang benar melalui kontak dengan stasiun pantai dan/ atau mengukur kualitas jalur transmisi dan output frekuensi radio
checking for correct operation by contact with a coast station and/or measuring transmission line quality and radio frequency output;
2.8.5
- memeriksa kinerja penerima dengan memantau stasiun yang dikenal pada semua gelombang yang sesuai checking receiver performance by monitoring known stations on all appropriate bands;
2.8.6
- jika unit kendali disediakan di luar anjungan navigasi, periksa apakah unit kendali di anjungan memiliki prioritas pertama untuk memulai peringatan marabahaya if control units are provided outside the navigating bridge, checking that the control unit on the bridge has first priority for the purpose of initiating distress alerts (SOLAS 74/88 regs.IV/9, 10, 11 and 14);
2.9
- pemeriksaan peralatan radiotelex HF, antara lain examining the HF radiotelex equipment, including:
2.9.1
- memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.9.2
- mengkonfirmasikan bahwa nomor panggilan selektif yang benar telah diprogram dalam peralatan confirming that the correct selective calling number is programmed in the equipment;
2.9.3
- memeriksa operasi yang benar dengan pemeriksaan hard copy terbaru atau dengan tes dengan stasiun radio pantai checking correct operation by inspection of recent hard copy or by a test with a coast radio station (SOLAS 74/88 regs.IV/10 and 11);
2.10
- memeriksa pengontrol DSC MF/HF, termasuk examining the MF/HF DSC controller(s), including:
2.10.
1
- memeriksa apakah peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
2.10.
2
- mengonfirmasikan bahwa Identitas Layanan Seluler Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan confirming that the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment;
2.10.
3
- memeriksa program self-test off-air checking the off-air self-test program;
2.10.
4
- pemeriksaan operasi melalui panggilan uji pada MF dan/atau HF ke stasiun radio pantai jika aturan tempat berlabuh mengizinkan penggunaan transmisi MF/HF checking operation by means of a test call on MF and/or HF to a coast radio station if the rules of the berth permit the use of MF/HF transmissions (SOLAS 74/88 regs.IV/9, 10 and 11);
2.10.
5
- memeriksa audibilitas alarm MF/HF DSC checking the audibility of the MF/HF DSC alarm;
2.11
- memeriksa penerima jam tangan MF/HF DSC, termasuk examining the MF/HF DSC watch receiver(s), including:
2.11.
1
- mengonfirmasi bahwa hanya frekuensi DSC marabahaya dan keselamatan yang dipantau confirming that only distress and safety DSC frequencies are being monitored (SOLAS 74/88 regs.IV/9 to 12);
2.11.
2
- memeriksa bahwa pengawasan terus- menerus dipertahankan saat memasukkan pemancar radio MF/HF checking that a continuous watch is being maintained while keying MF/HF radio transmitters (SOLAS 74/88 reg.IV/12);
2.11.
3
- memeriksa operasi yang benar melalui test call dari stasiun pantai atau kapal lain checking for correct operation by means of a test call from a coast station or other ship;
2.12
- memeriksa stasiun bumi kapal layanan satelit bergerak yang diakui, termasuk examining the Inmarsat Ship Earth Station(s), including:
2.12.
1
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika disediakan) dan cadangan, dan bahwa di mana pasokan informasi yang tidak terputus dari navigasi kapal atau peralatan lainnya diperlukan memastikan informasi tersebut tetap tersedia jika terjadi kegagalan fungsi kapal. sumber tenaga listrik utama atau darurat checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy, and that where an uninterrupted supply of information from the ship's navigational or other equipment is required ensuring such information remains available in the event of failure of the ship's main or emergency source of electrical power (SOLAS 74/88 regs.IV/13 and 14);
2.12.
2
- memeriksa fungsi marabahaya melalui prosedur pengujian yang disetujui jika memungkinkan checking the distress function by means of an approved test procedure where possible (SOLAS 74/88 regs.IV/10, 12 and 14);
2.12.
3
- memeriksa operasi yang benar dengan pemeriksaan hard copy terbaru atau dengan tes panggilan checking for correct operation by inspection of recent hard copy or by test call;
2.13
- jika sesuai, memeriksa peralatan NAVTEX if appropriate, examining the NAVTEX equipment, including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14),
2.13.
1
- memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard
copy;
2.13.
2
- menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided;
2.14
- Memeriksa peralatan Panggilan Grup yang Ditingkatkan examining the Enhanced Group Call equipment, including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14),
2.14.
1
- memeriksa operasi dan area yang benar dengan memantau pesan masuk atau dengan memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation and area by monitoring incoming messages or by inspecting recent hard copy;
2.14.
2
- menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided;
2.15
- jika perlu, memeriksa peralatan radio untuk penerimaan informasi keselamatan maritim oleh HF Narrow Band Direct Printing (NBDP) if appropriate, examining the radio equipment for receipt of maritime safety information by HF Narrow Band Direct Printing, including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14),
2.15.
1
- memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy;
2.15.
2
- menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided;
2.16
- pemeriksaan Satelit 406 MHz Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), meliputi:
examining the 406 MHz satellite Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14),
2.16.
1
- memeriksa posisi dan pemasangan untuk operasi bebas apung;
checking position and mounting for float free operation;
2.16.
2
- melakukan inspeksi visual untuk cacat carrying out visual inspection for defects;
2.16.
3
- melakukan rutinitas swa-uji carrying out the self-test routine;
2.16.
4
- memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik ditandai dengan jelas di bagian luar peralatan dan, jika memungkinkan, mendekodekan kode identifikasi suar unik yang mengonfirmasi kebenarannya checking that the unique beacon identification code is clearly marked on the outside of the equipment and, where possible, decoding the unique beacon identification code confirming it is correct;
2.16.
5
- memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik yang diprogram dalam EPIRB sesuai dengan kode identifikasi suar unik yang diberikan oleh atau atas nama Administrasi checking that the unique beacon identification code programmed in the EPIRB corresponds with the unique beacon identification code assigned by or on behalf of the Administration;
2.16.
6
- memeriksa bahwa nomor MMSI jika dikodekan dalam suar sesuai dengan nomor MMSI yang ditetapkan untuk kapal checking that the MMSI number if encoded in the beacon corresponds with the MMSI number assigned to the ship;
2.16.
7
- memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai checking the battery expiry date;
2.16.
8
- jika tersedia, periksa pelepasan hidrostatik dan tanggal kedaluwarsanya if provided, checking the hydrostatic release and its expiry date;
2.16.
9
- pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal 406 MHz tanpa transmisi panggilan darurat ke satelit checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 406 MHz signal without transmission of a distress call to the satellite;
2.16.
10
- memeriksa bahwa EPIRB telah menjalani pemeliharaan dengan interval tidak lebih dari lima tahun di fasilitas pemeliharaan berbasis pantai yang disetujui checking that the EPIRB has been subject to maintenance at intervals not exceeding five years at an approved shore-based maintenance facility (SOLAS 74/04 reg.IV/15.9);
2.16.
11
- jika memungkinkan, pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal homing 121,5 MHz tanpa transmisi panggilan darurat ke satelit if possible, checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 121.5 MHz homing signal without transmission of a distress call to the satellite;
2.17
- memeriksa peralatan telepon radio VHF dua arah, meliputi:
examining the two-way VHF radiotelephone apparatus, including:
(SOLAS 74/88 reg.III/6),
2.17.
1
- memeriksa operasi yang benar pada Saluran 16 dan satu lainnya dengan menguji dengan instalasi VHF tetap atau portabel lainnya checking for correct operation on Channel 16 and one other by testing with another fixed or portable VHF installation (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
2.17.
2
- memeriksa pengaturan pengisian baterai di mana baterai yang dapat diisi ulang digunakan checking the battery charging arrangements where re-chargeable batteries are used;
2.17.
3
- memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai primer jika digunakan checking the expiry date of primary batteries where used;
2.17.
4
- bila perlu, memeriksa setiap instalasi magun yang disediakan di kapal penolong where appropriate, checking any fixed installation provided in a survival craft;
2.18
- memeriksa perangkat pencarian dan penyelamatan (s), termasuk:
examining the search and rescue locating device(s), including:
2.18.
1
- memeriksa posisi dan pemasangan checking the position and mounting;
2.18.
2
- pemantauan respons pada radar 9 GHz kapal monitoring response on ship's 9 GHz radar;
2.18.
3
- memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai;
checking the battery expiry date;
2.19
- memeriksa alat uji dan suku cadang yang dibawa untuk memastikan pengangkutan memadai sesuai dengan wilayah laut tempat kapal berdagang dan opsi yang dinyatakan untuk menjaga ketersediaan persyaratan fungsional examining the test equipment and spares carried to ensure carriage is adequate in accordance with the sea areas in which the ship trades and the declared options for maintaining availability of the functional requirements (SOLAS 74/88 reg.IV/15).
3
- untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan penyelamat jiwa, pemeriksaan dokumentasi, dll., telah ditempatkan di kapal harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, the check that documentation, etc., has been placed on board should consist of:
3.1
- memeriksa lisensi radio yang valid yang dikeluarkan oleh Administrasi bendera checking for a valid radio licence issued by the flag Administration (ITU RR Article 24);
3.2
- pemeriksaan sertifikat kompetensi operator radio checking the radio operator's certificates of competence SOLAS 74/88 reg.IV/16 and ITU RR Article 56);
3.3
- memeriksa rekaman radio (log) checking the radio record (log) (SOLAS 74/88 reg.IV/17 and ITU RR App.11);
3.4
- memeriksa pengangkutan publikasi ITU terkini checking the carriage of up-to-date ITU publications (ITU RR App.11);
3.5
- memeriksa pengangkutan manual pengoperasian untuk semua peralatan checking the carriage of operating manuals for all equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/15);
3.6
- memeriksa pengangkutan manual servis untuk semua peralatan saat pemeliharaan di laut merupakan opsi yang dinyatakan checking the carriage of service manuals for all equipment when at-sea maintenance is the declared option (SOLAS 74/88 reg.IV/15).
4
- Untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan penyelamat jiwa, kapal kargo, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, of cargo ships the completion of the initial survey should consist of:
4.1
- surveyor menyiapkan dan meneruskan laporan survei, menunjukkan dengan jelas organisasi yang diwakilinya, kepada otoritas terkait, merinci hasil survei dan mencatat kelalaian dan kekurangan; jika puas, pihak berwenang yang relevan harus menerbitkan Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Rekaman Peralatan terkait (formulir R) the surveyor preparing and forwarding a survey report, indicating clearly the organization he or she represents, to the relevant authorities, detailing results of the survey and recording omissions and deficiencies;
if satisfied, the relevant authorities should issue a Cargo Ship Safety
Radio Certificate and the associated Record of Equipment (form R).
b. Pemeriksaan Periodical (periodical Survey) (RP) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 RP Untuk instalasi radio, termasuk peralatan penyelamat hidup radio, di kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For radio installations, including radio life- saving appliances, on cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Keselamatan Kapal Kargo Sertifikat Peralatan, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo atau Cargo Ship Safety Sertifikat checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate;
1.2
- memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Polar checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.3
- memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.4
- pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate;
1.5
- memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.6
- memeriksa validitas Pencegahan Polusi Minyak Internasional Sertifikat checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate;
1.7
- pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.8
- memeriksa, bila perlu, keabsahan International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk atau the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk atau Sertifikat Kelayakan untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.9
- memeriksa, jika perlu, validitas International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.10
- memeriksa, bila sesuai, validitas Polusi Internasional Sertifikat Pencegahan Pengangkutan Zat Cair Berbahaya di Bulk checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.11
- memeriksa, jika perlu, validitas Sewage Internasional Sertifikat Pencegahan Pencemaran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.12
- memeriksa, jika perlu, validitas Polusi Udara Internasional Sertifikat Pencegahan checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention
Certificate;
1.13
- mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.14
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5);*
1.15
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.16
- memeriksa, bila sesuai, validitas Ballast Internasional Sertifikat Pengelolaan Air checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate;
1.17
- memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.18
- memeriksa bahwa informasi yang memadai ada di kapal untuk memungkinkan peralatan dioperasikan dan dirawat dengan benar checking that adequate information is on board to enable the equipment to be properly operated and maintained;
1.19
- memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.20
- mengkonfirmasikan bahwa setiap peralatan baru telah disetujui dengan benar sebelum pemasangan dan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan yang akan mempengaruhi keabsahan sertifikat confirming that any new equipment has been properly approved before installation and that no changes have been made such as would affect the validity of the certificate;
1.21
- mengkonfirmasikan bahwa catatan telah disimpan dalam periode sejak survei terakhir untuk kepuasan Administrasi dan sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Radio confirming that a record has been kept in the period since the last survey to the satisfaction of the Administration and as required by the Radio Regulations (SOLAS 74/88 reg.IV/17);
1.22
- memeriksa bukti dokumen bahwa kapasitas aktual baterai telah dibuktikan di pelabuhan dalam 12 bulan terakhir checking documentary evidence that the actual capacity of the battery has been proved in port within the last 12 months (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
1.23
- menegaskan bahwa ketentuan (RI) 4.1.3 telah dipenuhi confirming that the provisions of (RI) 4.1.3 have been met;
1.24
- memeriksa bahwa uji tahunan telah dilakukan untuk EPIRB Satelit dan, jika berlaku, pemeliharaan berbasis pantai telah dilakukan dengan interval tidak lebih dari lima tahun checking that the annual test has been carried out for the Satellite EPIRB and, if applicable, shore-based maintenance has been carried out at intervals not exceeding five years (SOLAS 74/04 reg.IV/15);
1.25
- mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional bila berlaku.
confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable.
(AFS 2001 annex 4 reg.2)
RP - untuk instalasi radio, termasuk peralatan penyelamat hidup radio, dari kapal kargo, survei berkala harus terdiri dari For radio installations, including radio life- saving appliances, of cargo ships the periodical survey should consist of:
2.1
- ketentuan (RI) 4.1.2 the provisions of (RI) 4.1.2
3 RP - untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan dalam peralatan radio penyelamat, kapal kargo, penyelesaian survei berkala harus terdiri dari For radio installations, including those used in radio life-saving appliances, of cargo ships the completion of the periodical survey should consist of:
3.1
- setelah survei yang memuaskan, mendukung Cargo Ship Safety Radio Sertifikat after a satisfactory survey, endorsing the Cargo Ship Safety Radio Certificate;
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian
4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
c. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (RR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 RR Untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan dalam peralatan penyelamat hidup, kapal kargo, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For the radio installations, including those used in life-saving appliances, of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (RP) 4.2.1, kecuali untuk validitas Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo the provisions of (RP) 4.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Radio
Certificate.
2
- untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan radio penyelamat, kapal kargo, survei pembaruan harus terdiri dari For the radio installations, including those used in radio life-saving appliances, of cargo ships the renewal survey should consist of:
2.1
- ketentuan (RI) 4.1.2 the provisions of (RI) 4.1.2.
3
- untuk instalasi radio, termasuk yang digunakan pada peralatan radio penyelamat, kapal kargo, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari For the radio installations, including those used in radio life-saving appliances, of cargo ships the completion of the renewal survey should consist of:
3.1
- setelah survey memuaskan, menerbitkan Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo sesuai ketentuan (RI) 4.1.4 after a satisfactory survey, issuing the Cargo Ship Safety Radio Certificate as per the provisions of (RI) 4.1.4.
4. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (The Passenger Ship Certificate) (P)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (PI) - see part "General" section
4.1.
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PI Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
- memeriksa subdivisi dan stabilitas examining the subdivision and stability SOLAS 74/88/95 regs.II-1/4 to 8, 8-1, 8-2, 8-3, 13 and 16) (SOLAS 74/06/08
regs.II-1/5 to 8-1, 14 and 18; IS Code chs.1, 2 and 3) (SOLAS 74/12 regs.II-1/8- 1);
1.2
- memeriksa pengaturan balast examining the ballasting arrangements (SOLAS 74/88 reg.II- 1/9) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/20);
1.3
- memeriksa susunan sekat, konstruksinya dan bukaan di dalamnya, termasuk disposisi dan cara pengoperasian pintu kedap air examining the arrangement of the bulkheads, their construction and the openings therein, including the disposition and means of operation of the watertight doors (SOLAS 74/88 regs.II-1/10, 14, and 15) (SOLAS 74/06 regs.II-1/10, 11 12 and 13);
1.4
- memeriksa susunan alas ganda examining the arrangement of the double bottoms (SOLAS 74/88 reg.II- 1/12) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/9);
1.5
- memeriksa pengaturan bukaan pada pelat kulit di bawah garis batas atau geladak sekat sebagaimana berlaku, konstruksi pintu kedap air, scuttle samping, geladak kedap air, trunk, dll., dan keutuhan kedap air di atas garis batas atau sekat dek sebagaimana berlaku examining the arrangements for the openings in the shell plating below the margin line or the bulkhead deck as applicable, the construction of the watertight doors, sidescuttles, watertight decks, trunks, etc., and the watertight integrity above the margin line or the bulkhead deck as applicable (SOLAS 74/88 regs.II-1/17, 18, 19 and 20) (SOLAS 74/06 regs.II-1/15, 16, 16-1 and 17);
1.6
- memeriksa rencana untuk sistem pemompaan dan drainase lambung kapal examining the plans for the bilge pumping and drainage systems (SOLAS 74/88 regs.II-1/21 and 39) (SOLAS 74/05/09 reg.II-1/35-1 and SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.4);
1.7
- memeriksa, jika perlu, sarana untuk menunjukkan status setiap pintu haluan dan kebocorannya examining, when appropriate, the means of indicating the status of any bow doors and the leakage therefrom (SOLAS 74/88 reg.II- 1/23-2) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/17-1);
1.8
- rencana meneliti instalasi mesin examining the plans for the machinery installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/26 to 36 and 54);
1.9
- meneliti rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installation (SOLAS 74/88 regs.II-1/39, 40, 41, 42, 44 and 45);
1.10
- memeriksa, jika sesuai, penyediaan penerangan darurat tambahan checking, when appropriate, the provision of supplementary emergency lighting (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42-1);
1.11
- memeriksa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2);
1.12
- memeriksa rencana untuk pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat* jika ada, pipa pemadam kebakaran, hidran, selang dan nosel, serta sambungan pantai internasional examining the plans for the fire pumps, including the emergency fire pump* if applicable, fire mains, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection (SOLAS 74/88 reg.II- 1/39 and SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 reg.II- 1/39 and regs.II-2/4 and 19);
1.13
- memeriksa rencana pengaturan pemadaman api di ruang mesin examining the plans for the fire-extinguishing arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4 and
10.5;
FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/7);
1.14
- memeriksa penyediaan dan spesifikasi alat pemadam kebakaran dan pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik checking the provision and specification of the fire extinguishers and the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and provision of two- way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (SOLAS 74/88 regs.II-2/6 and 17) (SOLAS 74/00/12 reg.II- 2/10.10);
1.15
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan sarana yang ditempatkan dengan tepat untuk mengisi penuh silinder udara pernapasan for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a suitably located means for fully recharging breathing air cylinders (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.10.2);
1.16
- memeriksa rencana pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin examining the plans for the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/88 regs.II-1/39 and regs.II- 2/7 and 11);
1.17
- memeriksa pengaturan bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15)
1.18
- memeriksa rencana perlindungan kebakaran struktural, termasuk sarana untuk melarikan diri examining the plans for the structural fire protection, including the means of escape (SOLAS 74/00/12/15 regs.II- 2/4.4.4, 5.2,
5.3,
7.5,
7.8.2,
8.4,
8.5, 9, 10.6, 11, 13, 17, 20 and 20-1;
FSS Code ch.13, sections 1 and 2) (SOLAS 74/88 regs.II-2/23
to 36);
1.19
- memeriksa rencana perlindungan ruang kategori khusus dan ruang kargo lainnya examining the plans for the protection of special category spaces and other cargo spaces (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 39) (SOLAS 74/00/06/10 /15 regs.II- 2/
7.6, 9,
10.7.1,
10.7.2 and 20; FSS Code chs.9 and 10);
1.20
- memeriksa rencana pengaturan proteksi kebakaran untuk kapal penumpang yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, termasuk tombak kabut air examining the plans for the fire protection arrangements for passenger ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, including the water mist lance (SOLAS 74/00/14 reg.II 2/10.7.3);
1.21
- memeriksa rencana untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap, dan setiap alat penyiram otomatis, sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran, sebagaimana berlaku, di ruang mesin, termasuk ruang tertutup yang berisi insinerator, ruang akomodasi dan layanan, dan ruang kontrol examining the plans for the fixed fire detection and alarm system, and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, as applicable, in machinery spaces, including enclosed spaces containing incinerators, accommodation and service spaces and control spaces (SOLAS 74/00/06/10 reg.II-2/7 (except 7.5.5,
7.6 and 7.9);
FSS Code chs.8, 9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40);
1.22
- memeriksa rencana untuk alarm kru dan sistem alamat publik atau sarana komunikasi efektif lainnya examining the plans for the crew alarm and the public address system or other effective means of communication SOLAS 74/00/06 reg.II-2/7.9;
FSS Code ch.9;
LSA Code ch.7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40);
1.23
- memeriksa rencana pengaturan khusus untuk pengangkutan barang berbahaya, jika perlu, termasuk pasokan air, peralatan listrik dan kabel, deteksi kebakaran, ekstraksi sampel, deteksi asap sistem, pemompaan lambung kapal dan perlindungan personel examining the plans for the special arrangements for the carriage of dangerous goods, when appropriate, including water supplies, electrical equipment and wiring, fire detection sample extraction smoke detection system, bilge pumping and personnel protection (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54) (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19;
FSS Code chs.9 and 10);
1.24
- memeriksa penyediaan dan disposisi sekoci penolong dan sekoci penyelamat serta pengaturan untuk mengumpulkan penumpang examining the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and the arrangements for mustering passengers (SOLAS 74/00 regs.III/11 to 17, 21 and 24);
1.25
- memeriksa desain kapal penyelamat, termasuk konstruksi, peralatan, perlengkapan, mekanisme pelepasan dan peralatan pemulihan dan pengaturan embarkasi dan peluncurannya examining the design of the survival craft, including their construction, equipment, fittings, release mechanisms and recovery appliances and embarkation and launching arrangements (SOLAS 74/88 regs.III/ 20 to 24, 36, 38 to 44 and 48) (SOLAS 74/06 reg.III/4) (LSA Code sections 3.2,
4.1 to
4.6,
6.1 to 6.2);
1.26
- memeriksa desain kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan peralatan peluncuran dan pemulihan serta pengaturannya examining the design of the rescue boats, including their equipment and launching and recovery appliances and arrangements (SOLAS 74/88 regs.III/16, 20, 47 and 48);
1.27
- memeriksa penyediaan, spesifikasi dan penyimpanan peralatan telepon radio VHF dua arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan examining the provision, specification and stowage of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 reg.III/6.2.2);
1.28
- memeriksa penyediaan, spesifikasi dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar garis serta penyediaan peralatan komunikasi di atas kapal dan sistem alarm umum examining the provision, specification and stowage of the distress flares and the line- throwing appliance and the provision of onboard communications equipment and the general alarm system (SOLAS 74/88 regs.III/6, 17, 35, 49 and 50);
1.29
- memeriksa penyediaan, spesifikasi, dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat mengaktifkan sendiri dan garis pelampung, jaket pelampung, pakaian perendaman, dan alat bantu pelindung termal examining the provision, specification and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets, immersion suits and thermal protective aids (SOLAS 74/88/06 regs.III/7, 21, 22 and 26);
1.30
- memeriksa rencana penerangan stasiun muster dan embarkasi dan gang, tangga dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk pasokan dari sumber listrik darurat examining the plans for the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including the supply from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and III/11);
1.31
- memeriksa rencana penempatan, dan spesifikasi untuk, lampu navigasi, bentuk, dan peralatan pensinyalan suara examining the plans for the positioning of, and the specification for, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
1.32
- memeriksa rencana yang berkaitan dengan desain jembatan dan pengaturan sistem navigasi dan peralatan dan prosedur jembatan examining the plans relating to the bridge design and arrangement of navigational systems and equipment and bridge (SOLAS 74/00 reg.V/15);
procedures
1.33
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai:
lampu isyarat siang hari, kompas magnetik, perangkat pemancar, kompas gyro, repeater kompas gyro, instalasi radar, sistem identifikasi otomatis, alat bantu plotting elektronik, alat bantu pelacakan otomatis ) atau alat bantu perencanaan radar otomatis, perangkat bunyi gema, indikator kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju revolusi baling-baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, kontrol heading atau track sistem, penerima GNSS, sistem navigasi radio terestrial dan sistempenerimaan suara, alat bantalan pelorus atau Kompas, sarana untuk memperbaiki ECDIS termasuk pengaturan cadangan.
checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), automatic identification system, electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance indicator, rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a BNWAS as applicable and ECDIS including backup arrangements as applicable (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19);
1.34
- pemeriksaan kelengkapan dan spesifikasi perekam data pelayaran checking the provision and specification of the voyage data recorder (SOLAS 74/00 reg.V/20);
1.35
- memeriksa visibilitas jembatan navigasi checking navigation bridge visibility (SOLAS 74/00 reg.V/22);
1.36
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh checking for the provision and specification of the long-range identification and tracking system (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
1.37
- memeriksa rencana dan spesifikasi pengaturan transfer pilot, tangga pilot, pengaturan kombinasi, jika berlaku, akses ke geladak kapal dan peralatan terkait dan pencahayaan dan pengaturan transfer pilot checking the plans and specification of the pilot transfer arrangement, the pilot ladders, the combination arrangements, where applicable, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
1.38
- MENETAPKAN wilayah laut yang dinyatakan untuk operasi, peralatan yang dipasang untuk memenuhi persyaratan fungsional wilayah laut operasi, metode yang diadopsi untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional dan pengaturan pasokan sumber energi darurat (jika ada) establishing the sea areas declared for operation, the equipment installed to fulfil the functional requirements for the sea areas of operation, the methods adopted to ensure the availability of the functional requirements and the arrangements for supply of an emergency source of energy (if any) SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and IV/1 to 15);
1.39
- MENETAPKAN peralatan radio mana yang akan disurvei dan, jika duplikasi peralatan digunakan sebagai sarana untuk memastikan ketersediaan persyaratan fungsional, MENETAPKAN mana yang merupakan "peralatan dasar" dan mana yang merupakan "peralatan duplikat"(peralatan komunikasi radio tambahan yang disediakan selain untuk kepatuhan SOLAS harus diperhatikan);
(SOLAS 74/88 reg.IV/15)
establishing which radio equipment is to be surveyed and, if duplication of equipment is used as a means of ensuring the availability of the functional requirements, establishing which is the "basic equipment" and which the "duplicated equipment"(additional radiocommunication equipment provided other than for SOLAS compliance should be noted);
1.40
- mengkonfirmasikan bahwa semua peralatan SOLAS mematuhi standar kinerja yang sesuai tidak kalah dengan yang diadopsi oleh IMO confirming that all SOLAS equipment complies with appropriate performance standards not inferior to those adopted by IMO (SOLAS 74/88 reg.IV/14);
1.41
- mengkaji rencana penyediaan dan penempatan instalasi radio termasuk sumber energi dan antena examining the plans for the provision and positioning of the radio installation including sources of energy and antennas (SOLAS 74/88 regs.II-1/42, IV/6 and 14);
1.42
- memeriksa rencana penyediaan dan penempatan peralatan penyelamat hidup radio examining the plans for the provision and positioning of the radio life-saving appliances (SOLAS 74/88 reg.III/6);
1.43
- jika berlaku, memeriksa bahwa daftar semua batasan pengoperasian kapal penumpang disimpan dan diperbarui if applicable, checking that a list of all limitations on the operation of a passenger ship is kept on board and updated;
1.44
- memeriksa penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
1.45
- memeriksa penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro-ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5);
air tekanan tetap digunakan checking the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water- spraying systems are used
1.46
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan pusat keselamatan dan persyaratan ventilasi terkait for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a safety
and associated ventilation requirements (SOLAS 74 reg.II-2/23) (SOLAS 74/06 reg.II- 2/8.2);
1.47
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010 dan memiliki panjang 120 m atau lebih atau memiliki tiga zona vertikal utama atau lebih, yang menegaskan bahwa kriteria desain untuk kembalinya kapal ke pelabuhan dengan aman dan agar sistem tetap beroperasi setelah korban kebakaran telah telah didokumentasikan dan area aman telah ditetapkan for passenger ships constructed on or after 1 July 2010 and having a length of 120 m or more or having three or more main vertical zones, confirming that design criteria for the ship's safe return to port and for systems to remain operational after a fire casualty have been documented and that safe areas have been designated (SOLAS 74/06 regs.II-2/21 and 22);
1.48
- jika berlaku, memeriksa Manual Pengamanan Kargo untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo where applicable, examining the Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6).
2 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, mengenai pemeriksaan rencana dan desain persyaratan tambahan untuk kapal penumpang yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang
dicakup oleh IGC Code harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships, concerning the examination of plans and designs additional requirements for the passenger ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code should consist of:
2.1
- memeriksa rencana untuk sistem penahanan bahan bakar, kontrol ruang uap dari tangki bahan bakar gas cair, deteksi uap, pengukuran, batas pemuatan untuk tangki bahan bakar gas cair dan persyaratan khusus lainnya examining the plans for the fuel containment systems, control of vapour space of the liquefied gas fuel tanks, vapour detection, gauging, loading limits for the liquefied gas fuel tanks and other special requirements (IGF Code chs.5, 6, 7, 8 and 15));
2.2
2.3
- memeriksa rencana pengaturan kapal examining the plans for the ship arrangements (IGF Code ch.5);
2.4
- memeriksa rencana sistem perpipaan examining the plans for piping systems (IGF Code chs.5, 6, 7 and 9);
2.5
- memeriksa rencana untuk kontrol tekanan examining the plans for the environmental control (IGF Code ch.6);
2.6
- memeriksa rencana pengendalian lingkungan examining the plans for machinery installation (IGF Code ch.10);
2.7
- memeriksa rencana peralatan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the plans for fire protection and fire extinction equipment (IGF Code ch.11);
2.8
- memeriksa rencana, untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran dan pengaturan pemadaman kebakaran examining the plans, for the fire detection and alarm system and fire-fighting arrangements (IGF Code paras.11.4,
11.5,
11.6 and 11.7);
2.9
- memeriksa rencana untuk sistem ventilasi examining the plans for the ventilation systems (IGF Code chs.12 and 13);
2.10
- memeriksa rencana instalasi listrik examining the plans for the electrical installations (IGF Code chs.12 and 14);
2.11
- memeriksa rencana sistem kontrol, pemantauan dan keselamatan examining the plans for the control, monitoring and safety systems (IGF Code ch.15).
3 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the survey during construction and after installation should consist of:
3.1
- memeriksa bagian luar dasar kapal, termasuk pelat dasar dan haluan, lunas, lunas lambung kapal, batang, kerangka buritan, kemudi, peti laut dan saringan examining the outside of the ship's bottom, including the bottom and bow plating, keel, bilge keels, stem, stern frame, the rudder, sea chests and strainers (SOLAS 74/88 reg.I/7(b)(i));
3.2
- mengkonfirmasi pengaturan yang menjadi dasar perhitungan subdivisi dan stabilitas, dan memeriksa garis beban subdivisi confirming the arrangements on which the calculations for subdivision and stability are based, and checking the subdivision load lines (SOLAS 74/88 /95 regs.II-1/4 to 8, 13 and 16) (SOLAS 74/06/08 regs.II-1 /6, 7, 7-1, 7-2, 7-3, 8, 9,14, 18) (SOLAS 74/12 reg.II- 1/8-1);
3.3
- mengkonfirmasikan penyediaan informasi operasional kepada nakhoda untuk pengembalian yang aman ke pelabuhan setelah korban banjir dengan komputer stabilitas onboard atau dukungan berbasis pantai confirming the provision of operational information to the master for safe return to (SOLAS 74/12 reg.II- 1/8-1);
port after a flooding casualty by onboard stability computer or shore-based support
3.4
- memeriksa pengaturan balast checking the ballasting arrangements (SOLAS 74/88 reg.II- 1/9) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/20)
3.5
- mengkonfirmasikan bahwa tangki pemberat air laut khusus memiliki sistem pelapisan yang disetujui bila sesuai confirming that dedicated seawater ballast tanks have an approved coating system when appropriate (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
3.6
- menegaskan susunan sekat, konstruksinya dan bukaan-bukaan di dalamnya, menegaskan bahwa sekat tubrukan kedap air sampai ke geladak lambung timbul, bahwa katup-katup yang dipasang pada pipa yang menembus sekat tubrukan dapat dioperasikan dari atas geladak lambung timbul dan bahwa tidak ada pintu, lubang got, saluran ventilasi atau setiap bukaan lainnya, yang menegaskan bahwa sekat lainnya, seperti yang dipersyaratkan untuk subdivisi kapal, kedap air sampai ke geladak sekat dan memastikan konstruksi pintu kedap air dan telah diuji confirming the arrangement of the bulkheads, their construction and the openings therein, confirming that the collision bulkhead is watertight up to the freeboard deck, that the valves fitted on the pipes piercing the collision bulkhead are operable from above the freeboard deck and that there are no doors, manholes, ventilation ducts or any other openings, confirming that the other bulkheads, as required for the ship's subdivision, are watertight up to the bulkhead deck and confirming the construction of the watertight doors and that they have been tested (SOLAS 74/88 regs.II-1/10, 14, 15 and 18) (SOLAS 74/06 regs.II-1/10, 11, 12, 13 and 16);
3.7
- mengkonfirmasikan bahwa integritas kedap air telah dipertahankan di mana pipa, scuppers, dll., melewati subdivisi (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS
sekat kedap air confirming that the watertight integrity has been maintained where pipes, scuppers, etc., pass through subdivision watertight bulkheads 74/06 reg.II- 1/13);
3.8
- mengkonfirmasikan bahwa diagram disediakan pada jembatan navigasi yang menunjukkan lokasi pintu kedap air bersama dengan indikator yang menunjukkan apakah pintu terbuka atau tertutup dan mengkonfirmasikan bahwa pintu kedap air dan sarana pengoperasiannya telah dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that a diagram is provided on the navigating bridge showing the location of the watertight doors together with indicators showing whether the doors are open or closed and confirming that the watertight doors and their means of operation have been installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
3.9
- menguji pengoperasian pintu kedap air baik dari jembatan navigasi dalam keadaan darurat maupun secara lokal di pintu itu sendiri testing the operation of the watertight doors both from the navigating bridge in the event of an emergency and locally at the door itself and, in particular, that they are:
(SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13)
3.9.1
- dapat dioperasikan secara lokal dari setiap sisi sekat operable locally from each side of the bulkhead;
3.9.2
- dilengkapi dengan perangkat yang memberikan indikasi apakah pintu terbuka atau tertutup pada semua posisi pengoperasian jarak jauh provided with devices giving an indication of whether the door is open or closed at all remote operating positions;
3.9.3
- dilengkapi dengan alarm suara yang berbeda dari alarm lain di area tersebut dan, jika sesuai, sinyal visual terputus- putus provided with an audible alarm that is distinct from any other alarm in the area and, when appropriate, an intermittent visual signal
3.9.4
- dilengkapi dengan gagang kendali pada setiap sisi sekat sehingga seseorang dapat memegang kedua gagang dalam posisi terbuka dan melewati pintu kedap air dengan aman tanpa secara tidak sengaja mengaktifkan mekanisme penutup daya provided with control handles on each side of the bulkhead so that a person may hold both handles in the open position and pass safely through the watertight door without accidentally setting the power closing mechanism into operation
3.10
- menguji operasi tangan jarak jauh untuk menutup pintu kedap air geser yang dioperasikan dengan tenaga dari posisi yang dapat diakses di atas dek seka testing the remote hand-operation to close the power-operated sliding watertight door from an accessible position above the bulkhead deck (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
3.11
- mengkonfirmasikan bahwa pintu kedap air dan perangkat penunjuknya dapat dioperasikan jika terjadi kegagalan sumber daya utama dan darurat confirming that the watertight doors and their indicating devices are operable in the event of a failure of the main and emergency sources of power (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
3.12
- memeriksa, jika perlu, setiap pintu kedap air, yang tidak perlu ditutup dari jarak jauh dan dipasang di sekat kedap air yang membagi 'dua belas ruang geladak, dan memastikan bahwa pemberitahuan dibubuhkan mengenai penutupannya checking, when appropriate, any watertight doors, that are not required to be closed remotely and are fitted in watertight bulkheads dividing 'tween deck spaces, and confirming that a notice is affixed concerning their closure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
3.13
- mengkonfirmasikan bahwa pemberitahuan ditempelkan pada setiap pelat portabel pada sekat di ruang mesin mengenai penutupannya dan, jika sesuai, menguji setiap pintu kedap air yang dioperasikan dengan tenaga yang dipasang sebagai pengganti (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
confirming that a notice is affixed to any portable plates on bulkheads in machinery spaces concerning their closure and, if appropriate, testing any power-operated watertight door fitted in lieu
3.14
- mengkonfirmasikan pengaturan untuk menutup side scuttle dan deadlightnya, juga scupper, sanitary discharge dan bukaan serupa dan inlet dan discharge lainnya pada pelat kulit di bawah sekat geladak confirming the arrangements for closing sidescuttles and their deadlights, also scuppers, sanitary discharges and similar openings and other inlets and discharges in the shell plating below the bulkhead deck (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
3.15
- mengkonfirmasikan bahwa katup untuk menutup saluran masuk dan pelepasan laut utama dan tambahan di ruang mesin dapat diakses dengan mudah dan indikator yang menunjukkan status katup disediakan confirming that valves for closing the main and auxiliary sea inlets and discharges in the machinery spaces are readily accessible and indicators showing the status of the valves are provided (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
3.16
- mengkonfirmasikan bahwa gangway, kargo dan port pengisian bahan bakar yang dipasang di bawah sekat geladak dapat ditutup secara efektif dan bahwa ujung bagian dalam dari setiap saluran abu atau sampah dilengkapi dengan penutup yang efektif confirming that gangway, cargo and fuelling ports fitted below the bulkhead deck can be effectively closed and that the inboard end of any ash or rubbish chutes are fitted with an effective cover (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
3.17
- mengkonfirmasikan dengan selang atau uji banjir kedap air dari geladak dan batang kedap air, terowongan dan ventilator confirming by a hose or flooding test the watertightness of watertight decks and trunks, tunnels and ventilators (SOLAS 74/88 reg.II- 1/19) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/16-1);
3.18
- mengkonfirmasikan pengaturan untuk menjaga integritas kedap air di atas sekat geladak confirming the arrangements to maintain the watertight integrity above the bulkhead deck (SOLAS 74/06 regs.II-1/17 and 17-1);
3.19
- memastikan pengaturan untuk pemompaan lambung kapal dan bahwa setiap pompa lambung kapal dan sistem pemompaan yang disediakan untuk setiap kompartemen kedap air bekerja secara efisien confirming the arrangements for the bilge pumping and that each bilge pump and the bilge pumping system provided for each watertight compartment are working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
3.20
- memastikan bahwa sistem drainase ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul bekerja secara efisien confirming that the drainage system of enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
3.20.
1
- memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro- ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan air tekanan tetap digunakan examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5);
3.21
- melakukan uji kemiringan conducting an inclining test (SOLAS 74/88 reg.II- 1/22) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/5);
3.22
- memeriksa, jika perlu, sarana untuk menunjukkan status pintu haluan dan kebocoran apa pun darinya checking, when appropriate, the means of (SOLAS 74/88 reg.II- 1/23-2) (SOLAS 74/06 reg.II-
indicating the status of any bow doors and any leakage therefrom 1/17-1);
3.23
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk pemantauan ruang kategori khusus atau ruang ro-ro, jika dipasang, memuaskan confirming that the arrangement for monitoring special category spaces or ro-ro spaces, when fitted, is satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
3.24
- memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dipasang dan dilindungi sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are installed and protected so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
3.25
- mengkonfirmasikan bahwa operasi normal mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that the normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
3.26
- mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
3.27
- mengkonfirmasikan bahwa ketel uap, semua bagian mesin, semua sistem uap, hidrolik, pneumatik, dan lainnya serta perlengkapan terkait yang berada di bawah tekanan internal telah menjalani (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
pengujian yang sesuai, termasuk uji tekanan confirming that the boilers, all parts of the machinery, all steam, hydraulic, pneumatic and other systems and their associated fittings which are under internal pressure have been subjected to the appropriate tests, including a pressure test
3.28
- mengonfirmasikan bahwa sarana disediakan untuk memastikan bahwa kecepatan aman tidak terlampaui jika terdapat risiko kecepatan berlebih mesin confirming that means are provided to ensure that the safe speed is not exceeded where there is the risk of machinery overspeeding (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
3.29
- mengkonfirmasikan bahwa, jika dapat dilakukan, sarana disediakan untuk melindungi dari tekanan berlebih pada bagian mesin utama, bantu dan lainnya yang terkena tekanan internal dan dapat terkena tekanan berlebih yang berbahaya confirming that, where practicable, means are provided to protect against overpressure in the parts of main, auxiliary and other machinery that are subject to internal pressure and may be subject to dangerous overpressure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
3.30
- mengkonfirmasikan bahwa, jika diperlukan, perangkat pelepas ledakan karter dipasang pada mesin pembakaran internal dan bahwa perangkat tersebut diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan cedera pada personel.
confirming that, when required, crankcase explosion relief devices are fitted to internal combustion engines and that they are arranged so as to minimize the possibility of injury to personnel (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
3.31
- memastikan bahwa mesin propulsi turbin utama dan, jika berlaku, mesin propulsi pembakaran internal utama dan mesin bantu dilengkapi dengan pengaturan mati otomatis jika terjadi kegagalan, seperti kegagalan suplai oli pelumas, yang dapat dengan cepat menyebabkan kerusakan total, serius kerusakan atau ledakan confirming that main turbine propulsion (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
machinery and, where applicable, main internal combustion propulsion machinery and auxiliary machinery are provided with automatic shut-off arrangements in the case of failures, such as lubricating oil supply failure, which could rapidly lead to a complete breakdown, serious damage or explosion
3.32
- mengkonfirmasikan dan merekam kemampuan mesin untuk membalikkan arah dorongan baling-baling dalam waktu yang cukup dan untuk membawa kapal berhenti dalam jarak yang wajar, termasuk keefektifan sarana tambahan untuk menggerakkan atau menghentikan kapal confirming and recording the ability of the machinery to reverse the direction of the thrust of the propeller in sufficient time and to bring the ship to rest within a reasonable distance, including the effectiveness of any supplementary means of manoeuvring or stopping the ship* (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
3.33
- mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama dan tambahan diatur sedemikian rupa sehingga kegagalan salah satunya tidak membuat yang lain tidak beroperasi.
confirming that the main and auxiliary steering gear are so arranged that the failure of one of them does not render the other inoperative (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.34
- mengkonfirmasikan bahwa, jika sesuai, komponen penting dari perangkat kemudi dilumasi secara permanen atau dilengkapi dengan perlengkapan pelumasan confirming that, where appropriate, essential components of the steering gear are permanently lubricated or provided with lubrication fittings (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.35
- memastikan bahwa katup pelepas dipasang pada bagian mana pun dari sistem hidrolik perangkat kemudi yang dapat diisolasi dan di mana tekanan dapat dihasilkan dari sumber daya atau dari gaya eksternal dan bahwa katup pelepas ini disetel ke tekanan yang tidak melebihi tekanan desain confirming that relief valves are fitted to any part of a steering gear hydraulic system (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
which can be isolated and in which pressure can be generated from the power source or from external forces and that these relief valves are set to a pressure not exceeding the design pressure
3.36
- mengkonfirmasikan bahwa perangkat kemudi utama mampu mengemudikan kapal pada kecepatan servis maksimum di depan dan mampu menempatkan kemudi dari 35° di satu sisi ke 35° di sisi lain dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan di depan pada kecepatan dinas maksimum di depan dan, dalam kondisi yang sama, dari 35° di salah satu sisi hingga 30° di sisi lainnya dalam waktu tidak lebih dari 28 detik,† atau, jika demonstrasi di sarat laut terdalam tidak dapat dilakukan, dengan uji coba laut alternatif yang diizinkan kondisi pemuatan‡ confirming that the main steering gear is capable of steering the ship at maximum ahead service speed and is capable of putting the rudder over from 35° on one side to 35° on the other side with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at maximum ahead service speed and, under the same conditions, from 35° on either side to 30° on the other side in not more than 28 s,‡ or, where demonstration at the deepest seagoing draught is impracticable, with an alternative permissible sea trial loading condition (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.37
- mengkonfirmasikan bahwa alat bantu kemudi mampu mengemudikan kapal pada kecepatan yang dapat dilayari dan dibawa dengan cepat ke dalam tindakan dalam keadaan darurat dan mampu menempatkan kemudi dari 15° di satu sisi ke 15° di sisi lain di tidak lebih dari 60 detik dengan kapal pada draft laut terdalamnya dan berjalan maju dengan setengah dari kecepatan dinas depan maksimum atau 7 knot, mana yang lebih besar,§ atau, jika ini tidak dapat dilakukan, dengan kondisi pemuatan uji coba laut alternatif yang diizinkan* confirming that the auxiliary steering gear is capable of steering the ship at navigable speed and of being brought speedily into action in an emergency and that it is capable of putting the rudder over from 15° on one (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
side to 15° on the other side in not more than 60 s with the ship at its deepest seagoing draught and running ahead at one half of the maximum ahead service speed or 7 knots, whichever is the greater,** or, where this is impracticable, with an alternative permissible sea trial loading condition
3.38
- mengkonfirmasikan bahwa unit daya perangkat kemudi utama atau tambahan memulai kembali secara otomatis ketika daya dipulihkan setelah listrik mati, bahwa mereka mampu dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi dan bahwa, jika listrik padam ke salah satu dari unit daya perangkat kemudi, alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi confirming that the main or auxiliary steering gear power units restart automatically when power is restored after a power failure, that they are capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge and that, in the event of a power failure to any one of the steering gear power units, an audible and visual alarm is given on the navigating bridge (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.39
- mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya yang identik dan perangkat kemudi tambahan tidak di pasang, cacat dapat disolasi sehingga kemampuan kemudi dapat dipertahankan atau dengan diperoleh kembali setelah kegagalan tunggal dalam sistem perpipaannya atau di salah satu unit daya confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, a defect can be isolated so that steering capability can be maintained or speedily regained after a single failure in its piping system or in one of the power units (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.40
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama dari anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the control systems for the main steering gear from both the navigating bridge and the steering gear compartment are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.41
- mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, dua sistem kontrol independen dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, the two independent control systems from the navigating bridge are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.42
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi tambahan, di kompartemen perangkat kemudi dan, jika roda gigi ini dioperasikan dengan tenaga, dari anjungan navigasi, beroperasi dengan memuaskan dan yang terakhir tidak tergantung pada sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama confirming that the control system for the auxiliary steering gear, in the steering gear compartment and, if this gear is power- operated, from the navigating bridge, is operating satisfactorily and that the latter is independent of the control system for the main steering gear (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.43
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk setiap sistem kontrol perangkat kemudi utama dan tambahan yang dapat dioperasikan dari anjungan navigasi dapat dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi, sarana tersebut disediakan di kompartemen perangkat kemudi untuk melepaskannya dari perangkat kemudi bahwa itu berfungsi dan bahwa alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi jika terjadi kegagalan catu daya listrik confirming that the control system for any main and auxiliary steering gear control system operable from the navigating bridge is capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge, that means are provided in the steering gear compartment for disconnecting it from the steering gear that it serves and that an audible and visual alarm is given on the navigating bridge in the event of a failure of electrical power supply (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.44
- memastikan bahwa sirkuit tenaga listrik dan sistem kontrol perangkat kemudi, bersama dengan komponen terkait, kabel dan pipa, dipisahkan, sejauh dapat dilakukan, sepanjang panjangnya confirming that the electric power circuits and steering gear control system, together with their associated components, cables and pipes, are separated, as far as practicable, throughout their length (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.45
- mengkonfirmasikan bahwa alat komunikasi antara anjungan dan perangkat kemudi beroperasi dengan baik dan bahwa, dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, telepon atau alat komunikasi lainnya untuk menyampaikan informasi haluan dan menyediakan bacaan kompas visual ke posisi kemudi darurat disediakan confirming that the means of communication between the bridge and the steering gear is operating satisfactorily and that, with ships having emergency steering positions, a telephone or other means of communication for relaying heading information and supplying visual compass readings to the emergency steering position are provided (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19);
3.46
- memastikan bahwa posisi sudut kemudi diindikasikan secara independen dari sistem kontrol kemudi di anjungan navigasi jika roda kemudi utama dioperasikan dengan tenaga dan bahwa posisi sudut ini diberikan di kompartemen perangkat kemudi confirming that the angular position of the rudder is indicated independently of the steering control system on the navigating bridge if the main steering gear is power- operated and that this angular position is given in the steering gear compartment (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29) (SOLAS 74/00 reg.V/19);
3.47
- memastikan bahwa dengan perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidraulik, alarm suara dan visual tingkat rendah di anjungan navigasi dan di ruang mesin untuk setiap reservoir fluida hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan setidaknya satu sistem penggerak daya termasuk reservoir dapat diisi ulang dari posisi di dalam kompartemen perangkat kemudi melalui tangki penyimpanan tetap yang dilengkapi (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
pengukur isi dengan pipa tetap confirming that with a hydraulic power- operated steering gear the audible and visual low-level alarms on the navigating bridge and in the machinery space for each hydraulic fluid reservoir are operating satisfactorily and that at least one power actuating system including the reservoir can be recharged from a position within the steering gear compartment by means of a fixed storage tank to which a contents gauge is fitted with fixed piping
3.48
- memastikan bahwa kompartemen perangkat kemudi mudah diakses, dipisahkan, sejauh mungkin, dari ruang mesin dan dilengkapi dengan pengaturan yang sesuai untuk memastikan akses kerja ke mesin perangkat kemudi dan kontrol dalam kondisi aman confirming that the steering gear compartment is readily accessible, that it is separated, as far as practicable, from machinery spaces and is provided with suitable arrangements to ensure working access to steering gear machinery and controls under safe conditions (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
3.49
- mengkonfirmasikan bahwa dengan perangkat kemudi elektrik dan elektro- hidraulik, sarana untuk menunjukkan, pada anjungan navigasi dan pada posisi kontrol mesin utama, bahwa motor sedang berjalan dan bahwa alarm kelebihan beban dan alarm untuk hilangnya fase dalam tiga- pasokan fase yang terletak di posisi kontrol mesin utama beroperasi dengan memuaskan confirming that with electric and electro- hydraulic steering gear, the means for indicating, on the navigating bridge and at a main machinery control position, that the motors are running and that the overload alarm and alarm for the loss of a phase in a three-phase supply located at the main machinery control position are operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/30);
3.50
- mengkonfirmasikan bahwa mesin utama dan tambahan yang penting untuk propulsi dan keselamatan kapal dilengkapi dengan sarana yang efektif untuk pengoperasian dan pengendaliannya (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
confirming that the main and auxiliary machinery essential for propulsion and the safety of the ship are provided with the effective means for its operation and control
3.51
- mengkonfirmasikan bahwa sarana yang sesuai telah disediakan jika dimaksudkan bahwa mesin propulsi harus dikendalikan dari jarak jauh dari anjungan navigasi, termasuk, jika perlu, tindakan pengendalian, pemantauan, pelaporan, peringatan dan keselamatan confirming that appropriate means are provided where it is intended that the propulsion machinery should be remotely controlled from the navigating bridge, including, where necessary, the control, monitoring, reporting, alert and safety actions (SOLAS 74/00/02 reg.II-1/31);
3.52
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin sudah memuaskan confirming that arrangements to operate main and other machinery from a machinery control room are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
3.53
- mengonfirmasikan bahwa, secara umum, cara disediakan untuk mengesampingkan kontrol otomatis secara manual dan bahwa kegagalan tidak mencegah penggunaan pengesampingan manual confirming that, in general, means are provided for manually overriding automatic controls and that a failure does not prevent the use of the manual override (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
3.54
- memastikan bahwa boiler berbahan bakar minyak dan gas buang, generator uap yang tidak dibakar, sistem pipa uap, dan sistem tekanan udara dilengkapi dengan fitur keselamatan yang sesuai confirming that oil-fired and exhaust gas boilers, unfired steam generators, steam pipe systems and air pressure systems are fitted with the appropriate safety features (SOLAS 74/88 regs.II-I/32, 33 and 34);
3.55
- mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- I/35);
3.56
- bila perlu, mengonfirmasikan bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif atau mengonfirmasikan bahwa kapal dibangun untuk mengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di Kapal diadopsi oleh resolusi msc.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on Board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- I/36 and SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12.2);
(SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
3.57
- mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin yang memberikan indikasi visual tentang perintah dan jawaban baik di ruang mesin maupun di anjungan navigasi berfungsi dengan baik confirming that the engine-room telegraph giving visual indication of the orders and answers both in the machinery space and on the navigating bridge is operating satisfactorily (SOLAS 74/88 regulation II- 1/37);
3.58
- mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin juga beroperasi dengan memuaskan dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk setiap posisi lain dari mana mesin dikendalikan confirming that the second means of communication between the navigation bridge and machinery space is also operating satisfactorily and that appropriate means are provided to any other positions from which the engines are controlled (SOLAS 74/88 regulation II- 1/37);
3.59
- mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 regulation II- 1/38);
3.60
- memastikan bahwa tindakan pencegahan, diambil untuk mencegah oli yang mungkin keluar di bawah tekanan dari pompa, filter, atau pemanas apa pun agar tidak bersentuhan dengan permukaan yang dipanaskan, adalah efisien confirming that precautions, taken to prevent any oil that may escape under pressure from any pump, filter or heater from coming into contact with heated surfaces, are efficient
3.61
- mengkonfirmasikan bahwa sarana untuk memastikan jumlah minyak yang terkandung dalam tangki minyak dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the means of ascertaining the amount of oil contained in any oil tank are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.5);
3.62
- memastikan bahwa perangkat yang disediakan untuk mencegah tekanan berlebih di tangki oli apa pun atau di bagian mana pun dari sistem oli, termasuk pipa pengisian, berada dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the devices provided to prevent overpressure in any oil tank or in any part of the oil system, including the filling pipes, are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.4);
3.63
- mengkonfirmasikan bahwa tangki bagian depan tidak dimaksudkan untuk pengangkutan bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak yang mudah terbakar lainnya confirming that forepeak tanks are not intended for carriage of oil fuel, lubrication oil and other flammable oils;
3.64
- memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk sumber daya utama dan sistem penerangan, dipasang sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the electrical installations, including the main source of power and lighting systems, are installed in accordance with the approved plans (SOLAS 74/88 regs.II-1/40 and 41);
3.65
- mengkonfirmasikan bahwa sumber daya listrik darurat mandiri telah disediakan dan bahwa sistem yang sesuai dipasok dengan memuaskan (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42);
confirming that a self-contained emergency source of electrical power has been provided and that the appropriate systems are satisfactorily supplied
3.66
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan start dari setiap genset darurat memuaskan confirming that the starting arrangements of each emergency generating set are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/44);
3.67
- memeriksa, jika sesuai, disposisi, dan pengujian, penerangan darurat tambahan checking, when appropriate, the disposition of, and testing, the supplementary emergency lighting (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42-1);
3.67.
1
- untuk kapal penumpang, dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memastikan penyediaan penerangan tambahan di semua kabin, dan memeriksa bahwa penerangan tersebut secara otomatis menyala dan tetap menyala selama minimal 30 menit ketika daya ke penerangan kabin normal hilang for passenger ships, constructed on or after 1 July 2010, confirming provision of supplementary lighting in all cabins, and checking that such lighting automatically illuminates and remains on for a minimum of 30 min when power to the normal cabin lighting is lost (SOLAS 74/06/10 reg.II- 1/41.6);
3.67.
2
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa ketersediaan detektor asap di dalam kabin, yang bila diaktifkan, dapat memancarkan, atau menyebabkan dipancarkannya, suatu alarm yang dapat didengar di dalam ruangan di mana mereka berada for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of smoke detectors in cabins, which, when activated, are capable of emitting, or cause to be emitted, an audible alarm within the space where they are located (SOLAS 74/06 regs.II- 2/7.5.2 and
7.5.3.1);
3.68
- mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan telah diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran, dan bahaya (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45);
lain yang berasal dari listrik confirming that precautions have been provided against shock, fire and other hazards of electrical origin
3.69
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa pengaturan ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala memuaskan confirming, when appropriate, that the arrangements for the machinery spaces being periodically unattended are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/54);
3.70
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik, sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar dengan titik nyala rendah, keselamatan kebakaran, atau peralatan penyelamat jiwa dan pengaturan, sesuai dengan persyaratan pengujian dan inspeksi, jika ada, ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations, low-flashpoint fuel storage and distribution systems, fire safety, or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2);
3.71
- memeriksa pompa kebakaran dan saluran pemadam kebakaran dan penempatan hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air dihasilkan secara bersamaan dari sumber yang berbeda hidran di setiap bagian kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran pemadam kebakaran dan menguji apakah pompa kebakaran darurat, jika ada, memiliki kapasitas yang diperlukan dan jika pompa kebakaran darurat adalah suplai utama air untuk kebakaran tetap system pemadam, memeriksa apakah pompa kebakaran darurat memiliki kapasitas untuk system ini.
examining the fire pumps and fire main and (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19;
SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12);
the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main and testing that the emergency fire pump, if applicable, has the required capacity, and, if the emergency fire pump is the main supply of water for any fixed fire- extinguishing system, checking that the emergency fire pump has the capacity for this system
3.72
- untuk kapal penumpang yang dirancang untuk membawa peti kemas di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air for passenger ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3);
3.73
- memeriksa penyediaan dan disposisi alat pemadam kebakaran examining the provision and disposition of the fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17);
3.74
- memeriksa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD);
mengkonfirmasikan bahwa mereka lengkap dan dalam kondisi memuaskan dan bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari alat bantu pernapasan mandiri, telah terisi daya yang sesuai, dan bahwa alat pengisian ulang alat bantu pernapasan silinder yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan yang digunakan disediakan, dan penyediaan peralatan telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik.
examining the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and emergency escape breathing devices (EEBDs); confirming that they are complete and in satisfactory condition and (SOLAS 74/00/08/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4,
13.4.3 and
15.2.2;
FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17);
that the cylinders, including the spare cylinders, of the self-contained breathing apparatus, are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe.
3.75
- pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88 regs.II-2/6, 17 and 21);
3.76
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kategori khusus dan ruang kendaraan, yang sesuai, dan mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan sarana operasinya ditandai dengan jelas examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, special category and vehicle spaces, as appropriate, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1,
10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code ch.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53);
3.77
- memeriksa pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan bukaan corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler, kipas angin paksa dan induksi, serta penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang melepaskan cairan yang mudah terbakar examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 11);
other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids
3.78
- memeriksa bahwa sistem pemadam api karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang mesin, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing terletak di pelepasan kotak yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4; FSS Code ch.5.2.2.2);
3.79
- memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, pelumas oli dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/88/06 reg.II-2/15) (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/4.2);
3.80
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran dan memastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dengan memuaskan examining any fire detection and alarm system and confirming that installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 12, 13, 14, 36 and 41);
3.81
- mengkonfirmasikan bahwa semua aspek pemasangan proteksi kebakaran struktural, termasuk struktur, integritas api, perlindungan tangga dan lift, balkon kabin, bukaan di divisi Kelas "A" dan "B", (SOLAS 74/00/04/12 /15 regs.II- 2/4.4.4, 5.2,
5.3,
7.5,
sistem ventilasi dan jendela serta scuttle samping, dan penggunaan bahan mudah terbakar sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that all aspects of installation of the structural fire protection, including the structure, fire integrity, protection of stairways and lifts, cabin balconies, openings in "A" and "B" Class divisions, ventilation systems and windows and sidescuttles, and the use of combustible material are in accordance with the approved plans
7.8.2,
8.4,
8.5, 9, 10.6, 11, 13, 17, 20, 20-1 and FSS Code ch.13 sections 1 and 2) (SOLAS 74/88 regs.II-2/23 to 35);
3.82
- menguji setiap pintu api manual dan otomatis, termasuk cara menutup bukaan di divisi Kelas "A" dan "B" testing any manual and automatic fire doors, including the means of closing the openings in "A" and "B" Class divisions (SOLAS 74/88 regs.II-2/30 and 31);
3.83
- menguji cara menutup saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ekstraksi asap ventilasi dan membuktikan bahwa ventilasi daya mampu dihentikan dari luar ruang yang dilayani testing the means of closing the main inlets and outlets of all ventilation smoke extraction systems and proving that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/88 reg.II- 2/32);
3.84
- mengkonfirmasikan bahwa tangga dan tangga diatur sedemikian rupa untuk menyediakan sarana keluar ke sekoci dan sekoci dan dek embarkasi sekoci darurat dari semua ruang penumpang dan awak dan dari ruang di mana awak biasanya bekerja dan khususnya bahwa confirming that stairways and ladders are so arranged as to provide a means of escape to the lifeboat and liferaft and liferaft embarkation deck from all passenger and crew spaces and from those spaces in which the crew is normally employed and in particular that:
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/13.7)
3.84.
1
- di bawah geladak sekat ada dua cara keluar dari setiap kompartemen kedap air, satu terpisah dari pintu kedap air below the bulkhead deck there are two means of escape from each watertight
compartment, one being independent of watertight doors;
3.84.
2
- di atas geladak sekat terdapat dua sarana pelepasan dari setiap zona vertikal atau area semacam itu yang serupa, satu mengarah langsung ke tangga yang membentuk pelepasan vertical;
above the bulkhead deck there are two means of escape from each vertical zone or similar such area, one leading directly to a stairway forming a vertical escape;
3.84.
3
- stasiun telegraf radio, jika tersedia, memiliki akses langsung ke geladak terbuka atau dilengkapi dengan dua sarana akses atau jalan keluar, salah satunya adalah lubang intip atau jendela dengan ukuran yang memadai;
the radiotelegraph station, if provided, has direct access to the open deck or is provided with two means of access or egress, one of which is a porthole or window of sufficient size;
3.85
- mengkonfirmasikan bahwa cara keluar dari ruang kategori khusus umumnya sesuai dengan (PI) 5.1.3.84;
confirming that the means of escape from any special category spaces are generally in accordance with (PI) 5.1.3.84;
(SOLAS 74/88 reg.II- 2/28);
3.86
- mengkonfirmasikan bahwa di dalam ruang mesin terdapat dua sarana penyelamatan diri yang terpisah jauh yang mengarah ke sekoci penolong dan geladak embarkasi sekoci darurat, termasuk, ketika dari ruang di bawah geladak sekat, sebuah tempat perlindungan kebakaran terus menerus, dan bahwa dua sarana penyelamatan disediakan untuk kapal utama bengkel yang terletak di dalam ruang mesin, sebagaimana berlaku;
confirming that in the machinery spaces there are two widely separated means of escape leading to the lifeboat and liferaft embarkation decks, including, when from a space below the bulkhead deck, a continuous fire shelter, and that two means of escape are provided for the main workshop located (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/13.4.1;
FSS Code chapter 13) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28);
within the machinery space, as applicable;
3.87
- mengkonfirmasikan pengaturan proteksi kebakaran, termasuk deteksi kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel untuk ruang kargo untuk kargo dan barang berbahaya dan pengujian, yang sesuai, pengoperasian sarana untuk menutup berbagai bukaan;
confirming the fire protection arrangements, including fire detection and sample extraction smoke detection systems for cargo spaces for cargo and dangerous goods and testing, as appropriate, the operation of the means for closing the various openings;
(SOLAS 74/88 reg.II- 2/39) (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/7.6,
10.7.1 and
10.7.2;
FSS Code chs.5, 9 and 10);
3.88
- mengkonfirmasikan pengaturan proteksi kebakaran, termasuk deteksi kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel, jika berlaku untuk kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro dan pengujian, yang sesuai, pengoperasian sarana untuk menutup berbagai bukaan;
confirming the fire protection arrangements, including fire detection and sample extraction smoke detection systems, where applicable for vehicle, special category and ro-ro spaces and testing, as appropriate, the operation of the means for closing the various openings;
(SOLAS 74/88 regs.II-2/37, and 38) (SOLAS 74/00/15 reg.II-2/20 (except 20.5);
FSS Code chs.5, 6, 7, 9, 10);
3.89
- mengkonfirmasikan dan menguji, sebagaimana mestinya, setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap, dan setiap alat penyiram otomatis, sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran, sebagaimana berlaku, di ruang mesin, termasuk ruang tertutup yang berisi insinerator, akomodasi, ruang layanan dan control;
confirming and testing, as appropriate, any fixed fire detection and alarm system, and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, as applicable, in machinery spaces, including enclosed spaces containing incinerators, accommodation, service and control spaces;
(SOLAS 74/88 reg.II- 2/40) (SOLAS 74/00/06/10 reg.II-2/7 (except 7.5.5,
7.6 and 7.9);
FSS Code chs.8 and 9);
3.90
- mengonfirmasi dan menguji alarm khusus dan sistem alamat publik atau sarana komunikasi efektif lainnya;
confirming and testing the special alarm and the public address system or other effective means of communication;
(SOLAS 74/88 reg.II- 2/40) (SOLAS 74/00/06/10 reg.II-2/12;
LSA Code ch.7);
3.91
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, menegaskan penyediaan sistem deteksi kebakaran dan alarm kebakaran tetap untuk kapal penumpang yang mampu mengidentifikasi setiap detektor dari jarak jauh dan individual dan titik panggilan yang dioperasikan secara manual;
for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, confirming the provision of a fixed fire detection and fire alarm system for passenger ships capable of remotely and individually identifying each detector and manually operated call point;
(SOLAS 74/06 reg.II- 2/7.2.4);
3.92
- memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, deteksi kebakaran, ventilasi dan insulasi batas, penyediaan pakaian pelindung dan peralatan portabel dan pengujian pasokan air, pemompaan lambung kapal dan air apa pun sistem semprot;
examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, fire detection, ventilation and boundary insulation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system;
(SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54) (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19);
3.93
- memeriksa penyediaan dan disposisi kapal penolong dan kapal penyelamat serta pengaturan untuk mengumpulkan penumpang;
checking the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and the arrangements for mustering passengers;
74/88 regs III/11 to 16, 20 and 24);
3.94
- memeriksa setiap sekoci penyelamat, termasuk peralatannya, dan bahwa jumlah alat pencarian dan penyelamatan yang diperlukan dipasang di sekoci penyelamat dan sekoci penyelamat tersebut diberi tanda dengan jelas;
examining each survival craft, including its equipment, and that the required number of search and rescue locating devices are fitted in liferafts and those liferafts are clearly marked;
(SOLAS 74/88/00/02 /08 regs.III/20, 21 and 26;
LSA Code sections
2.3 to
2.5,
3.2 and
4.1 to
4.6);
3.95
- memeriksa pengaturan embarkasi untuk setiap kapal penolong dan pengujian setiap alat peluncuran, termasuk tes kelebihan beban, tes untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan penurunan setiap kapal penolong ke air dengan kapal pada arus laut yang paling ringan, memeriksa pemulihan masing- masing sekoci;
examining the embarkation arrangements for each survival craft and the testing of each launching appliance, including overload tests, tests to establish the lowering speed and the lowering of each survival craft to the water with the ship at its lightest seagoing draught, checking the recovery of each lifeboat;
(SOLAS 74/88 regs.III/11, 12, 13, 15, 20 and 48);
3.96
- menerapkan 50% MES setelah instalasi;
deploying 50% of the MES after installation;
(LSA Code paragraph
6.2.2.2);
3.97
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya; untuk kapal penyelamat tiup, mengonfirmasikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi terisi penuh;
examining each rescue boat, including its equipment;
for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition;
(SOLAS 74/00/04 regs.III/21 and
26.3;
LSA Code section
5.1 and MSC/Circ.80 9);
3.98
- Memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat dan menguji setiap alat peluncuran dan pemulihan, termasuk uji beban berlebih, pengujian untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan pemulihan dan memastikan bahwa setiap kapal penyelamat dapat diturunkan ke air dan pulih dengan (SOLAS 74/88 regs.III/14, 16, 17 and 20);
kapal paling ringan angin laut; sekoci penyelamat harus diturunkan ke air danpemulihannya didemonstrasikan saat berjalan dengan kecepatan 5 knot;
examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat and testing each launching and recovery appliance, including overload tests, tests to establish the lowering and recovery speeds and ensuring that each rescue boat can be lowered to the water and recovered with the ship at its lightest seagoing draught; the rescue boat(s) should be lowered to the water and its recovery demonstrated while underway at 5 knots
3.99
- memeriksa pengaturan pengerahan penumpang;
examining the arrangements for mustering passengers;
(SOLAS 74/88 reg.III/24);
3.10 0
- menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, mulai dengan memuaskan dan beroperasi baik di depan maupun di belakang;
testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern;
(LSA Code section
4.4.6.5);
3.10 1
- mengkonfirmasikan bahwa ada poster atau tanda di sekitar kapal penyelamat dan stasiun peluncurannya;
confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations;
(SOLAS 74/88 reg.III/9);
3.10 2
- memeriksa penyediaan dan penyimpanan dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan;
examining the provision and stowage and checking the operation of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 reg.III/6);
3.10 3
- memeriksa penyediaan dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar tali, memeriksa penyediaan dan pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan menguji sarana pengoperasian sistem alarm umum, memverifikasi bahwa sistem alarm (SOLAS 74/88 reg.III/6);
umum terdengar di akomodasi, awak normal ruang kerja dan di geladak terbuka examining the provision and stowage of the distress flares and the line-throwing appliance, checking the provision and operation of onboard communications equipment and testing the means of operation of the general alarm system, verifying that the general alarm system is audible in accommodation, normal crew working spaces and on open decks
3.10 4
- memeriksa penyediaan, disposisi dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, asap yang dapat menyala sendiri sinyal dan tali apung, jaket pelampung, pakaian perendaman dan alat bantu pelindung termal examining the provision, disposition and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and thermal protective aids (SOLAS 74/88/06 regs.III/7, 21, 22 and 26; LSA Code section
2.1-
2.5 and 3.3);
3.10
4.1
- memeriksa bahwa peralatan penyelamat hidup berwarna oranye kemerahan internasional atau cerah, atau warna yang sangat mencolok pada semua bagian di mana ini akan membantu deteksi di laut checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section
1.2.2.6);
3.10
4.2
- memeriksa penyediaan baju pelampung dalam tiga ukuran (Bayi, Anak, Dewasa) dan memeriksa apakah mereka ditandai dengan berat atau tinggi, atau berat dan tinggi keduanya (Kode LSA bagian
2.2.1.1); untuk kapal penumpang dengan pelayaran kurang dari 24 jam, memeriksa bahwa jumlah baju pelampung bayi sama dengan sekurang- kurangnya 2,5% dari jumlah penumpang di kapal dan untuk kapal penumpang dengan pelayaran 24 jam atau lebih, memeriksa bahwa baju pelampung bayi disediakan untuk masing-masing bayi dipesawat.
checking the provision of lifejackets in three (LSA Code section
2.2.1.1);
(SOLAS 74/06 reg.III/7.2.1);
sizes (Infant, Child, Adult) and checking that they are marked by either weight or height, or by both weight and height for passenger ships on voyages less than 24 h, checking that the number of infant lifejackets is equal to at least 2.5% of the number of passengers on board and for passenger ships on voyages 24 h or greater, checking that infant lifejackets are provided for each infant on board
3.10
4.3
- memeriksa apakah pakaian selam yang dirancang untuk dipakai bersama dengan baju pelampung telah diberi tanda yang sesuai checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked (LSA Code section
2.3.1);
3.10 5
- memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi serta gang, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk ketika disuplai dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and III/11);
3.10 6
- memeriksa bahwa sarana penyelamatan disediakan di kapal penumpang ro- ro checking that means of rescue is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 reg.III/26.4);
3.10 7
- memeriksa apakah tersedia area penjemputan helikopter di kapal penumpang ro-ro checking that a helicopter pick-up area is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 reg.III/28);
3.10 8
- memeriksa bahwa sistem pendukung keputusan disediakan untuk master checking that a decision support system is provided for the master (SOLAS 74/00 reg.III/29;
SOLAS 74/06 regs.II-2/21 and 22);
3.10 9
- memeriksa kompatibilitas elektromagnetik peralatan listrik dan elektronik di atau di sekitar jembatan checking the electromagnetic compatibility of (SOLAS 74/00 reg.V/17);
electrical and electronic equipment on or in the vicinity of the bridge
3.11 0
- memeriksa ketentuan dan penentuan posisi dan memeriksa pengoperasian, sebagaimana mestinya, lampu navigasi, bentuk dan peralatan isyarat suara (Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut yang berlaku examining the provision and positioning and checking the operation of, as appropriate, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (International Regulations for Preventing Collisions at Sea in force, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
3.11 1
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi lampu pemberi isyarat siang hari checking the provision and specification of the daylight signalling lamp (SOLAS 74/88 reg.V/11);
3.11 2
- memeriksa, sebagaimana mestinya, penyediaan dan pengoperasian peralatan berikut checking, as appropriate, the provision and operation of the following equipment (SOLAS 74/00 reg.V/19):
3.11
2.1
- kompas magnetik, termasuk memeriksa letak, pergerakan, iluminasi dan pelorus atau alat pembawa kompas the magnetic compass, including examining the siting, movement, illumination and a pelorus or compass bearing device (SOLAS 74/00 reg.V/19);
3.11
2.2
- bahwa peta bahari dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui dan, jika ECDIS digunakan, bahwa peta elektronik telah diperbarui dan sistem cadangan yang diperlukan disediakan dan diperbarui that nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated and, where ECDIS is used, that the electronic charts have been updated and the required backup system is provided and updated (SOLAS 74/00/09 reg.V/19);
3.11
2.3
- penerima satelit navigasi global atau sistem navigasi radio terestrial global navigation satellite receiver or terrestrial radionavigation system;
3.11
2.4
- sistem penerimaan suara, bila anjungan tertutup seluruhnya sound reception system, when bridge is totally enclosed
3.11
2.5
- sarana komunikasi ke posisi kemudi darurat, jika tersedia means of communication to emergency steering position, where provided
3.11
2.6
- kompas magnetik cadangan spare magnetic compass
3.11
2.7
- lampu isyarat siang hari daylight signalling lamp
3.11
2.8
- perangkat suara gema, termasuk memeriksa tampilan untuk akses, tampilan dan pencahayaan yang baik echo-sounding device, including examining the display for good access, viewing and lighting;
3.11
2.9
- radar(s), termasuk memeriksa pandu gelombang dan jalur kabel untuk rute dan proteksi dan unit penampil yang memastikan penerangan, fasilitas plotting, operasi yang benar dari semua kontrol, fungsi dan fasilitas gerak sebenarnya jika tersedia radar(s), including examining the waveguide and cable runs for routeing and protection and the display unit confirming lighting, plotting facilities, correct operation of all controls, functions and the true-motion facility if provided;
3.11
2.10
- alat bantu plotting elektronik, alat bantu penjaluran otomatis atau alat bantu plotting radar otomatis yang sesuai, dengan menggunakan fasilitas uji yang sesuai;
electronic plotting aid, automatic tracking aid or automatic radar plotting aid as appropriate, using the appropriate test facilities;
3.11
2.11
- alat pengukur kecepatan dan jarak;
speed and distance measuring device;
3.11
2.12
- alat pemancar yang menyediakan informasi haluan ke radar, alat bantu plotting dan peralatan sistem identifikasi otomatis dan alat jarak;
transmitting heading device providing heading information to radar, plotting aids and automatic identification system equipment and distance devices;
3.11
2.13
- sistem pengendalian pos atau lintasan;
heading or track control system;
3.11
2.14
- BNWAS;
BNWAS;
3.11 3
- memeriksa ketentuan, spesifikasi, pengoperasian dan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran;
checking for the provision, specification, operation and annual performance test of the voyage data recorder;
(SOLAS 74/00/04 reg.V/20);
3.11 4
- memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal;
checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board;
(SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
3.11 5
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan
terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan;
checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided;
(SOLAS 74/00/02 reg.V/21);
3.11 6
- memeriksa ketentuan pengaturan transfer pilot, akses ke geladak kapal dan peralatan serta penerangan terkait, memeriksa pengoperasian tangga pilot dan pengaturan kombinasi, jika berlaku;
checking the provision of the pilot transfer arrangement, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting, checking the operation of the pilot ladders and combination arrangements, where (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
applicable;
3.11 7
- pemeriksaan posisi, proteksi fisik dan elektromagnetik serta iluminasi setiap instalasi radio;
examining the position, physical and electromagnetic protection and illumination of each radio installation;
(SOLAS 74/88 reg.IV/6);
3.11 8
- mengkonfirmasikan penyediaan peralatan untuk instalasi radio dengan memperhatikan wilayah laut yang dinyatakan di mana kapal akan berdagang dan sarana yang dinyatakan untuk memelihara ketersediaan persyaratan fungsional confirming the provision of equipment for the radio installation with due regard to the declared sea areas in which the ship will trade and the declared means of maintaining availability of functional requirements (SOLAS 74/88 regs.III/6, IV/7 to 11, 14 and 15);
3.11 9
- mengkonfirmasikan kemampuan untuk memulai transmisi peringatan marabahaya kapal-ke-pantai dengan setidaknya dua cara terpisah dan independen, masing-masing menggunakan layanan komunikasi radio yang berbeda, dari posisi di mana kapal biasanya dinavigasi confirming the ability to initiate the transmission of ship-to-shore distress alerts by at least two separate and independent means, each using a different radio communication service, from the position from which the ship is normally navigated (SOLAS 74/88/06 regs.IV/4, 7 to 11);
3.12 0
- memeriksa semua antena, termasuk:
examining all antennas, including:
3.12
0.1
- memeriksa secara visual semua antena, termasuk antena layanan satelit bergerak yang dikenali, dan pengumpan untuk penempatan yang memuaskan dan tidak ada cacat;
visually checking all antennas, including Inmarsat antennas, and feeders for satisfactory siting and absence of defects;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.12
0.2
- pemeriksaan insulasi dan keamanan semua antenna;
checking insulation and safety of all antennas;
3.12 1
- meneliti sumber energi cadangan, meliputi:
examining the reserve source of energy, including:
3.12
1.1
- memeriksa apakah ada kapasitas yang cukup untuk mengoperasikan peralatan dasar atau duplikat selama 1 jam atau 6 jam, sebagaimana mestinya;
checking there is sufficient capacity to operate the basic or duplicated equipment for 1 hour or 6 hours, as appropriate;
(SOLAS 74/88 reg.IV/13)
3.12
1.2
- dan, jika sumber energi cadangan adalah baterai;
and, if the reserve source of energy is a battery;
3.12
1.2.1
- memeriksa tapak dan pemasangannya;
checking its siting and installation;
(SOLAS 74/88 reg.IV/13);
3.12
1.2.2
- bila sesuai, memeriksa kondisinya dengan pengukuran berat jenis atau pengukuran voltase;
where appropriate, checking its condition by specific gravity measurement or voltage measurement;
3.12
1.2.3
- dengan baterai mati, dan beban instalasi radio maksimum yang diperlukan terhubung ke sumber energi cadangan, memeriksa voltase baterai dan arus pelepasan;
with the battery off charge, and the maximum required radio installation load connected to the reserve source of energy, checking the battery voltage and discharge current;
3.12
1.2.4
- memeriksa bahwa pengisi daya atau pengisi daya mampu mengisi ulang baterai cadangan dalam waktu 10 jam;
checking that the charger or chargers are capable of recharging the reserve battery within 10 hours;
(SOLAS 74/88 reg.IV/13);
3.12 2
- memeriksa transceiver VHF, termasuk:
examining the VHF transceiver(s), including:
3.12
2.1
- memeriksa operasi pada saluran 6, 13 dan 16;
checking for operation on channels 6, 13 and 16;
(SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14);
3.12
2.2
- pemeriksaan toleransi frekuensi, kualitas saluran transmisi dan output daya frekuensi radio;
checking frequency tolerance, transmission line quality and radio frequency power output;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.12
2.3
- memeriksa operasi yang benar dari semua kontrol termasuk prioritas unit control;
checking for correct operation of all controls including priority of control units;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.12
2.4
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan;
checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy;
(SOLAS 74/88 reg.IV/13);
3.12
2.5
- memeriksa pengoperasian unit kontrol VHF atau peralatan VHF portabel yang disediakan untuk keselamatan navigasi;
checking the operation of the VHF control unit(s) or portable VHF equipment provided for navigational safety;
(SOLAS 74/88 reg.IV/6);
3.12
2.6
- pemeriksaan operasi yang benar melalui kontak udara dengan stasiun pantai atau kapal lain;
checking for correct operation by on-air contact with a coast station or other ship;
3.12 3
- memeriksa VHF DSC controller dan channel 70 DSC watch receiver, termasuk:
examining the VHF DSC controller and channel 70 DSC watch receiver, including:
3.12
3.1
- melakukan pemeriksaan off-air yang mengonfirmasi bahwa Identitas Layanan Seluler Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
performing an off-air check confirming the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment;
3.12
3.2
- pemeriksaan transmisi yang benar melalui panggilan rutin atau tes ke stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus;
checking for correct transmission by means of a routine or test call to a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment;
3.12
3.3
- memeriksa penerimaan yang benar melalui panggilan rutin atau tes dari stasiun pantai, kapal lain, peralatan duplikat di atas kapal atau peralatan uji khusus checking for correct reception by means of a routine or test call from a coast station, other ship, onboard duplicate equipment or special test equipment
3.12
3.4
- memeriksa audibilitas alarm VHF/DSC checking the audibility of the VHF/DSC alarm;
3.12
3.5
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan;
checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy;
3.12 4
- pemeriksaan peralatan telepon radio MF/HF, antara lain:
examining the MF/HF radiotelephone equipment, including:
3.12
4.1
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan;
checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy;
(SOLAS 74/88 reg.IV/13);
3.12
4.2
- memeriksa penalaan antena di semua pita yang sesuai;
checking the antenna tuning in all appropriate bands;
3.12
4.3
- memeriksa peralatan berada dalam toleransi frekuensi pada semua pita yang sesuai;
checking the equipment is within frequency tolerance on all appropriate bands;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.12
4.4
- memeriksa operasi yang benar melalui kontak dengan stasiun pantai dan/atau mengukur kualitas saluran transmisi dan keluaran frekuensi radio;
checking for correct operation by contact with a coast station and/or measuring transmission line quality and radio frequency output;
3.12
4.5
- memeriksa kinerja penerima dengan memantau stasiun-stasiun yang diketahui pada semua pita yang sesuai;
checking receiver performance by monitoring known stations on all appropriate bands;
3.12
4.6
- jika unit kendali disediakan di luar anjungan navigasi, pemeriksaan unit kendali di anjungan memiliki prioritas pertama untuk memulai peringatan marabahaya;
if control units are provided outside the navigating bridge, checking the control unit on the bridge has first priority for the purpose of initiating distress alerts (SOLAS 74/88 regs.IV/9, 10, 11 and 14);
3.12
4.7
- memeriksa pengoperasian yang benar dari perangkat penghasil sinyal alarm telepon radio pada frekuensi selain dari 2182 kHz;
checking the correct operation of the radiotelephone alarm signal generating device on a frequency other than 2182 kHz;
3.12 5
- pemeriksaan peralatan radiotelex HF, antara lain examining the HF radiotelex equipment, including:
3.12
5.1
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan;
checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy;
(SOLAS 74/88 reg.IV/13);
3.12
5.2
- mengkonfirmasikan bahwa nomor panggilan selektif yang benar telah diprogram dalam peralatan;
confirming that the correct selective calling number is programmed in the equipment;
3.12
5.3
- memeriksa operasi yang benar dengan memeriksa hard copy terbaru atau dengan tes dengan stasiun radio pantai;
checking correct operation by inspection of recent hard copy or by a test with a coast radio station;
(SOLAS 74/88 regs.IV/10 and 11);
3.12 6
- memeriksa pengontrol DSC MF/HF, termasuk:
examining the MF/HF DSC controller(s), including:
3.12
6.1
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika tersedia) dan cadangan checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
3.12
6.2
- mengkonfirmasikan bahwa Identitas Dinas Bergerak Maritim yang benar telah diprogram dalam peralatan confirming that the correct Maritime Mobile Service Identity is programmed in the equipment;
3.12
6.3
- memeriksa program self-test off-air;
checking the off-air self-test program;
3.12
6.4
- pemeriksaan operasi melalui tes panggilan pada MF dan/atau HF ke stasiun radio pantai jika aturan tempat berlabuh mengizinkan penggunaan transmisi MF/ HF;
checking operation by means of a test call on MF and/or HF to a coast radio station if the rules of the berth permit the use of MF/HF transmissions;
(SOLAS 74/88 regs.IV/9 to 11);
3.12
6.5
- memeriksa audibilitas alarm MF/HF DSC;
checking the audibility of the MF/HF DSC alarm;
3.12 7
- memeriksa penerima jam tangan MF/HF DSC, termasuk:
examining the MF/HF DSC watch receiver(s), including:
3.12
7.1
- mengonfirmasikan bahwa hanya frekuensi DSC marabahaya dan keselamatan yang dipantau;
confirming that only distress and safety DSC frequencies are being monitored;
(SOLAS 74/88 regs.IV/9 to 12);
3.12
7.2
- memeriksa bahwa pengawasan terus- menerus dipertahankan saat memasukkan pemancar radio MF/HF;
checking that a continuous watch is being maintained while keying MF/HF radio transmitters;
(SOLAS 74/88 reg.IV/12);
3.12
7.3
- memeriksa operasi yang benar dengan cara test call dari stasiun pantai atau kapal lain;
checking for correct operation by means of a test call from a coast station or other ship;
3.12 8
- memeriksa stasiun bumi kapal layanan satelit bergerak yang diakui, termasuk:
examining the Inmarsat ship earth station(s), including:
3.12
8.1
- memeriksa bahwa peralatan beroperasi dari sumber energi utama, darurat (jika disediakan) dan cadangan, dan bahwa di mana pasokan informasi yang tidak terputus dari peralatan navigasi kapal atau lainnya diperlukan memastikan informasi tersebut tetap tersedia dalam hal terjadi kegagalan sumber tenaga listrik utama atau darurat kapal;
checking that the equipment operates from the main, emergency (if provided) and reserve sources of energy, and that where an uninterrupted supply of information from the ship's navigational or other equipment is required ensuring such information remains available in the event of failure of the ship's main or emergency source of electrical power;
(SOLAS 74/88 regs.IV/13 and 14);
3.12
8.2
- memeriksa fungsi marabahaya melalui prosedur pengujian yang disetujui jika memungkinkan;
checking the distress function by means of an approved test procedure where possible;
(SOLAS 74/88 regs.IV/10, 12 and 14);
3.12
8.3
- memeriksa operasi yang benar dengan memeriksa hard copy terbaru atau dengan test call;
checking for correct operation by inspection of recent hard copy or by test call;
3.12 9
- jika sesuai, memeriksa peralatan NAVTEX termasuk if appropriate, examining the NAVTEX equipment including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14),
3.12
9.1
- memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru;
checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy;
3.12
9.2
- menjalankan program uji mandiri jika tersedia running the self-test program if provided;
3.13 0
- memeriksa peralatan panggilan grup yang ditingkatkan, termasuk:
examining the enhanced group call equipment including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14)
3.13
0.1
- memeriksa operasi dan area yang benar dengan memantau pesan masuk atau dengan memeriksa hard copy terbaru;
checking for correct operation and area by monitoring incoming messages or by inspecting recent hard copy;
3.13
0.2
- menjalankan program uji mandiri jika tersedia;
running the self-test program if provided;
3.13 1
- jika perlu, memeriksa peralatan radio untuk penerimaan informasi keselamatan maritim oleh HF NBDP, termasuk:
if appropriate, examining the radio equipment for receipt of maritime safety information by HF NBDP including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7, 12 and 14),
3.13
1.1
- memeriksa operasi yang benar dengan memantau pesan masuk atau memeriksa hard copy terbaru checking for correct operation by monitoring incoming messages or inspecting recent hard copy;
3.13
1.2
- menjalankan program uji mandiri jika tersedia;
running the self-test program if provided;
3.13 2
- pemeriksaan satelit EPIRB 406 MHz, termasuk:
examining the 406 MHz satellite EPIRB including:
(SOLAS 74/88 regs.IV/7 and 14)
3.13
2.1
- pemeriksaan posisi dan pemasangan untuk operasi bebas pelampung;
checking position and mounting for float-free operation;
3.13
2.2
- melakukan inspeksi visual untuk cacat;
carrying out visual inspection for defects;
3.13
2.3
- melakukan tes rutin mandiri;
carrying out the self-test routine;
3.13
2.4
- memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik ditandai dengan jelas di bagian luar peralatan dan, jika mungkin, mendekodekan kode identifikasi suar unik yang mengonfirmasikan bahwa itu benar;
checking that the unique beacon identification code is clearly marked on the outside of the equipment and, where possible, decoding the unique beacon identification code confirming it is correct;
3.13
2.5
- memeriksa bahwa kode identifikasi suar unik yang diprogram dalam EPIRB sesuai dengan kode identifikasi suar unik yang diberikan oleh atau atas nama Administrasi;
checking that the unique beacon identification code programmed in the EPIRB corresponds with the unique beacon identification code assigned by or on behalf of the Administration;
3.13
2.6
- memeriksa bahwa nomor MMSI jika dikodekan dalam suar sesuai dengan nomor MMSI yang ditetapkan untuk kapal;
checking that the MMSI number if encoded in the beacon corresponds with the MMSI number assigned to the ship;
3.13
2.7
- memeriksa tanggal kadaluwarsa baterai;
checking the battery expiry date;
3.13
2.8
- jika tersedia, memeriksa pelepasan hidrostatis dan tanggal kadaluarsanya;
if provided, checking the hydrostatic release and its expiry date;
3.13 3
- memeriksa peralatan radiotelepon VHF dua arah, meliputi examining the two-way VHF radiotelephone apparatus including:
(SOLAS 74/88 reg.III/6),
3.13
3.1
- memeriksa operasi yang benar pada saluran 16 dan satu lainnya dengan menguji dengan instalasi VHF tetap atau portabel lainnya;
checking for correct operation on channel 16 and one other by testing with another fixed or portable VHF installation;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.13
3.2
- memeriksa pengaturan pengisian baterai di mana baterai isi ulang digunakan;
checking the battery charging arrangements where rechargeable batteries are used;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.13
3.3
- memeriksa tanggal kedaluwarsa baterai primer jika digunakan;
checking the expiry date of primary batteries where used;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.13
3.4
- jika perlu, memeriksa setiap instalasi magun yang disediakan di kapal penolong;
where appropriate, checking any fixed installation provided in a survival craft;
(SOLAS 74/88 reg.IV/14);
3.13 4
- memeriksa perangkat pencarian dan penyelamatan (s) termasuk examining the search and rescue locating device(s) including:
(SOLAS 74/88/08 reg.III/6 and regs.IV/7 and 14),
3.13
4.1
- pemeriksaan posisi dan pemasangan;
checking the position and mounting;
3.13
4.2
- respon pemantauan pada radar 9 GHz kapal;
monitoring response on ship's 9 GHz radar;
3.13
4.3
- memeriksa tanggal kadaluwarsa baterai;
checking the battery expiry date;
3.13 5
- memeriksa alat uji dan suku cadang yang dibawa untuk memastikan pengangkutan memadai sesuai dengan wilayah laut tempat kapal berdagang dan opsi yang dinyatakan untuk menjaga ketersediaan persyaratan fungsional;
examining the test equipment and spares carried to ensure carriage is adequate in accordance with the sea areas in which the ship trades and the declared options for maintaining availability of the functional requirements;
(SOLAS 74/88 reg.IV/15);
3.13 6
- memeriksa panel marabahaya yang dipasang pada posisi conning; atau, jika memungkinkan, pemeriksaan EPIRB tambahan ditempatkan di dekat posisi conning;
checking the distress panel installed at the conning position;
or, where applicable, checking an additional EPIRB is placed near the conning position;
(SOLAS 74/88 reg.IV/6);
3.13 7
- memeriksa apakah informasi posisi disediakan secara terus-menerus dan otomatis ke semua peralatan komunikasi yang termasuk dalam peringatan marabahaya awal;
checking that positional information is provided continuously and automatically to all communications equipment included in the initial distress alert;
(SOLAS 74/88 reg.IV/6);
3.13 8
- memeriksa panel alarm marabahaya yang dipasang pada posisi conning dan indikasi visual dan auralnya dari peringatan marabahaya yang diterima;
checking the distress alarm panel installed at the conning position and its visual and aural indications of received distress alerts;
(SOLAS 74/88 reg.IV/6);
3.13 9
- pemeriksaan penyediaan dan pengoperasian sarana komunikasi dua arah di tempat kejadian untuk keperluan SAR dan operasinya pada frekuensi 121,5 MHz dan 123,1 MHz dari posisi normal navigasi kapal;
checking the provision and operation of the (SOLAS 74/88 reg.IV/7);
means for two-way on-scene communication for search and rescue purposes and its operation on 121.5 MHz and 123.1 MHz from the position from which the ship is normally navigated;
3.14 0
- mengkonfirmasikan bahwa nomor identifikasi kapal ditandai secara permanen;
confirming that the ship's identification number is permanently marked;
(SOLAS 74/02 reg.XI- 1/3);
3.14 1
- memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis;
checking the provision and operation of the automatic identification system;
(SOLAS 74/00/04 reg.V/19);
3.14 2
- untuk kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa ketersediaan sarana yang ditempatkan dengan tepat untuk mengisi penuh silinder udara pernapasan, bebas dari kontaminasi;
for passenger ships carrying more than 36 passengers constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a suitably located means for fully recharging breathing air cylinders, free from contamination;
(SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.10.2.6);
3.14 3
- memastikan bahwa bahan yang dipasang tidak mengandung asbes;
confirming that installed materials do not contain asbestos*;
(SOLAS 74/09 reg.II- 1/3-5);
3.14 4
- mengkonfirmasikan penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi;
confirming the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders;
(SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
3.14 5
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010 dan memiliki panjang 120 m atau lebih atau memiliki tiga zona vertikal utama atau lebih, memeriksa penetapan kawasan aman;
for passenger ships constructed on or after 1 (SOLAS 74/06 reg.II- 2/21);
July 2010 and having a length of 120 m or more or having three or more main vertical zones, checking the designation of safe areas;
3.14 6
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan pusat keselamatan (SOLAS 74 reg.II-2/23) dan persyaratan ventilasi terkait;
for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a safety
and associated ventilation requirements;
(SOLAS 74 reg.II-2/23) (SOLAS 74/06 reg.II- 2/8.2);
3.14 7
- mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen pengujian atmosfer portabel yang sesuai† ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;‡ dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi;
confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments† is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;‡ and checking the appropriateness of the testing and calibration;
(SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7).
4 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang yang menggunakan bahan bakar gas alam, persyaratan tambahan untuk survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of passenger ships using natural gas as fuel the additional requirements for the survey during construction and after installation should consist of:
4.1
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan akomodasi, sistem penahanan bahan bakar, ruang layanan dan mesin sesuai dengan rencana yang disetujui dan sistem kontrol, pemantauan dan keselamatan memuaskan;
confirming that the arrangement of the accommodation, fuel containment systems, service and machinery spaces are in accordance with the approved plans and control, monitoring and safety systems are (IGF Code chs.4, 5, 6, 8, 9 and 15);
satisfactory;
4.2
- memastikan sistem gas lembam memuaskan;
confirming the inert gas system is satisfactory;
(IGF Code ch.6);
4.3
- memastikan pengaturan ventilasi memuaskan confirming the ventilation arrangements are satisfactory (IGF Code chs.12 and 13);
4.4
- mengkonfirmasikan bahwa sistem pengungkung bahan bakar diatur dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, memeriksa secara internal pengurungan bahan bakar dan memastikan bahwa pengujian yang sesuai telah dilakukan confirming that the fuel containment systems are arranged and installed in accordance with the approved plans, internally examining the fuel containments and ensuring that the appropriate testing is carried out (IGF Code chs.6 and 16);
4.5
- memeriksa instalasi listrik dengan referensi khusus untuk peralatan tipe aman bersertifikat yang dipasang di ruang dan zona berbahaya gas examining the electrical installations with particular reference to the certified safe type equipment fitted in gas-dangerous spaces and zones (IGF Code chs.12 and 14);
4.6
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for the fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11);
4.7
- memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1);
4.8
- memeriksa katup isolasi saluran (IGF Code
kebakaran, ketika tangki atau tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank or tanks are located on the open deck para.11.4.2);
4.9
- memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh;
examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation;
(IGF Code para.11.5);
4.10
- memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar;
examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area;
(IGF Code para.11.6.1);
4.11
- memeriksa alat pemadam bubuk kering portable;
examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2);
4.12
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap;
examining the fixed fire detection and alarm system;
(IGF Code section 11.7);
4.13
- memeriksa instalasi mesin examining the machinery installations (IGF Code ch.10);
4.13.
1
- sistem ventilasi ventilation systems;
4.13.
2
- mesin bahan bakar ganda dual-fuel engines;
4.13.
3
- mesin khusus gas gas-only engines;
4.13.
4
- mesin multi-bahan bakar multi-fuel engines;
4.13.
5
- boiler utama dan tambahan main and auxiliary boilers;
4.13.
6
- turbin gas gas turbines.
5 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of passenger ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of:
5.1
- mengonfirmasi bahwa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan telah disediakan confirming that the stability information and damage control plans and damage control booklets have been provided (SOLAS 74/88 regs.II-1/22 and 23) (SOLAS 74/06 regs.II-1/5-1 and 19);
5.2
- memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
5.3
- memeriksa ketentuan prosedur penarikan darurat khusus kapal checking the provision of a ship-specific emergency towing procedure (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-4);
5.4
- mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver telah disediakan dan bahwa informasi manuver telah ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet has been provided and that the manoeuvring information has been displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
5.5
- mengkonfirmasikan bahwa prosedur operasi terdokumentasi untuk menutup dan mengamankan bukaan di ruang kategori khusus dan ruang ro-ro tersedia di atas kapal confirming that documented operating procedures for closing and securing the openings in special category spaces and ro-ro spaces are available on board (SOLAS 74/06 reg.II- 1/23);
5.6
- jika berlaku, mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo ada di kapal where applicable, confirming that the approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6);
5.7
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2);
5.8
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah diberikan kepada setiap perwira dan duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal dan bahwa rencana pengendalian kebakaran dalam bahasa yang disyaratkan oleh Administrasi confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided to each officer and a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse and that the fire control plan is in the language required by the Administration;
(SOLAS 74/00 regs.II- 2/15.2.4 and
15.3.2) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20);
5.9
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/88 regs.II- 2/14.2.2 and
14.3);
5.10
- mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/88 regs.II- 2/15.2.3 and
16.2);
5.11
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya confirming, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54.3);
5.12
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok, dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by the persons on board (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37);
5.13
- mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1);
5.14
- mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan untuk peralatan penyelamat jiwa telah disediakan dan tersedia dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual for the life-saving appliances has been provided and is available in the working language of the ship (SOLAS 74/00/04 reg.III/35);
5.15
- mengonfirmasikan bahwa daftar periksa dan instruksi untuk MES, jika sesuai, dan perawatan peralatan penyelamat di atas kapal telah disediakan confirming that the checklist and instructions for MES, where appropriate, and onboard maintenance of the life-saving appliances have been provided (SOLAS 74/00 reg.III/36);
5.16
- mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, dan bahwa diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass have been provided, and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19);
5.17
- memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, panduan pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 regs.V/16 and 19);
5.18
- memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/00 regs.V/19 and 27);
5.19
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional tersedia di mana kapal diharuskan membawa instalasi radio checking that the International Code of Signals is available where the ship is required to carry a radio installation (SOLAS 74/88 reg.V/21);
5.20
- memeriksa apakah ada catatan yang mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan checking that records are provided identifying any pilot ladders placed into service (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ;
5.21
- mengkonfirmasikan bahwa daftar yang menunjukkan batasan operasional yang dikenakan pada kapal disimpan di atas kapal confirming that a list showing the operational limitations imposed on the ship is kept on (SOLAS 74/00 reg.V/30);
board
5.22
- memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29);
5.23
- memeriksa pengangkutan manual pengoperasian untuk semua peralatan checking the carriage of operating manuals for all equipment (SOLAS 74/88 reg.IV/15);
5.24
- memeriksa pengangkutan manual servis untuk semua peralatan saat pemeliharaan di laut merupakan opsi yang dinyatakan checking the carriage of service manuals for all equipment when at-sea maintenance is the declared option (SOLAS 74/88 reg.IV/15);
5.25
- memeriksa lisensi radio yang valid yang dikeluarkan oleh Administrasi bendera checking for a valid radio licence issued by the flag Administration (ITU RR Article 24);
5.26
- pemeriksaan sertifikat kompetensi operator radio checking the radio operators' certificates of competence (ITU RR Article 55);
5.27
- pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal 406 MHz tanpa transmisi panggilan darurat ke satelit checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 406 MHz signal without transmission of a distress call to the satellite;
5.28
- memeriksa log radio checking the radio log (SOLAS 74/88 reg.IV/19 in force prior to 1 February 1992 and ITU RR App.11);
5.29
- memeriksa pengangkutan publikasi ITU terkini checking the carriage of up-to-date ITU publications (ITU RR App.11);
5.30
- memeriksa bahwa EPIRB telah menjalani pemeliharaan dengan interval tidak lebih dari lima tahun di fasilitas pemeliharaan berbasis pantai yang disetujui checking that the EPIRB has been subject to maintenance at intervals not exceeding five years at an approved shore-based maintenance facility;
5.31
- jika memungkinkan, pemeriksaan emisi pada frekuensi operasional, pengkodean dan registrasi pada sinyal homing 121,5 MHz tanpa transmisi panggilan marabahaya ke sistem satelit if possible, checking the emission on operational frequencies, coding and registration on the 121.5 MHz homing signal without transmission of the distress call to satellite system;
5.32
- mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5);
5.33
- memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities and daily reporting (SOLAS 74/00/03 reg.V/28).
6 PI - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the completion of the initial survey should consist of:
6.1
- setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan Catatan Perlengkapan terkait (Formulir P).
after a satisfactory survey, issuing the Passenger Ship Safety Certificate and its associated Record of Equipment (Form P).
b. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (PR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PR Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of passenger ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional;
checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.2
- memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Polar;
checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.3
- memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.4
- pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate;
1.5
- memeriksa validitas Pencegahan Polusi Minyak Internasional Sertifikat checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate;
1.6
- pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.7
- memeriksa, bila sesuai, validitas Polusi Internasional Sertifikat Pencegahan Pengangkutan Zat Cair Berbahaya di bulk checking, when appropriate, the validity of
the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.8
- memeriksa, jika perlu, validitas Sewage Internasional Sertifikat Pencegahan Pencemaran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.9
- memeriksa, jika perlu, validitas Polusi Udara Internasional Sertifikat Pencegahan checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.10
- mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.11
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*;
1.12
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.13
- memeriksa, bila sesuai, validitas Ballast Internasional Sertifikat Pengelolaan Air checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate;
1.14
- memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.15
- memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.16
- memeriksa, jika berlaku, bahwa laporan survei kebisingan sebagaimana disyaratkan oleh Kode Tingkat Kebisingan di Kapal tersedia di atas kapal checking, where applicable, that the noise survey report as required by the Code on Noise Levels on Board Ships is available on board (SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
1.17
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2);
1.18
- memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.19
- memeriksa bahwa survei rutin dari ketel uap dan bejana tekan lainnya, sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah, telah dilakukan sesuai kebutuhan dan bahwa perangkat keselamatan, seperti katup pengaman ketel, telah diuji;
checking that the routine surveys of the boilers and other pressure vessels, as determined by the Administration, have been carried out as required and that safety devices, such as the boiler safety valves, have been tested;
1.20
- memeriksa bahwa, sebagaimana mestinya, lambung dan mesin telah diajukan untuk survei sesuai dengan skema survei berkelanjutan yang disetujui oleh Pemerintah atau badan klasifikasi checking that, as appropriate, the hull and machinery have been presented for survey in accordance with the continuous survey scheme approved by the Administration or a classification society;
1.21
- mengkonfirmasikan bahwa pembukaan dan penutupan dan penguncian side scuttle yang ditempatkan di bawah garis margin atau sekat geladak, sebagaimana berlaku, dicatat dalam buku catatan confirming that the opening and the closing and locking of sidescuttles positioned below the margin line or the bulkhead deck, as applicable, are being recorded in the logbook (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17), (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
1.22
- mengkonfirmasikan bahwa penutupan pintu pemuatan kargo dan pembukaan dan penutupan setiap pintu di laut yang diperlukan untuk pengoperasian kapal atau menaikkan dan menurunkan penumpang dicatat dalam buku catatan confirming that the closure of the cargo loading doors and the opening and closing of any doors at sea required for the operation of the ship or the embarking and disembarking of passengers are being recorded in the logbook (SOLAS 74/88 reg.II- 1/20-1) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/22);
1.23
- mengonfirmasi bahwa informasi stabilitas dan rencana pengendalian kerusakan serta buklet pengendalian kerusakan sudah tersedia confirming that the stability information and damage control plans and damage control booklets are readily available (SOLAS 74/88 regs.II-1/22 and 23) (SOLAS 74/06 regs.II-1/5-1 and 19);
1.24
- mengkonfirmasikan dari entri buku catatan bahwa bukaan yang harus ditutup di laut tetap tertutup dan bahwa uji operasional yang diperlukan dan inspeksi pintu kedap air, dll., sedang dilakukan confirming from the logbook entries that the openings required to be closed at sea are being kept closed and that the required drills and inspections of watertight doors, etc., are (SOLAS 74/88 regs.II-1/24 and 25) (SOLAS 74/06 regs.II-1/21 and 22);
being carried out
1.25
- mengkonfirmasikan bahwa prosedur operasi terdokumentasi untuk menutup dan mengamankan bukaan di ruang kategori khusus dan ruang ro-ro tersedia di atas kapal confirming that documented operating procedures for closing and securing the openings in special category spaces and ro-ro spaces are available on board (SOLAS 74/06 reg.II- 1/23);
1.26
- mengkonfirmasikan bahwa buklet manuver sudah tersedia dan bahwa informasi manuver ditampilkan di anjungan navigasi confirming that the manoeuvring booklet is readily available and that the manoeuvring information is displayed on the navigating bridge (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
1.27
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah disediakan dan duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided and a duplicate of the plans or the emergency booklet is available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20);
1.28
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and
14.3);
1.29
- mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/15.2.3 and
16.2);
1.30
- memeriksa apakah telah terjadi kebakaran di atas kapal yang memerlukan pengoperasian sistem pemadam api tetap atau alat pemadam api portabel sejak survei terakhir dan entri ke dalam buku catatan kapal checking whether any fire has occurred on board necessitating the operation of the fixed fire-extinguishing systems or the portable fire extinguishers since the last survey and the entries into the ship's logbook;
1.31
- memeriksa, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya checking, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54.3);
1.32
- mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1);
1.33
- mengkonfirmasikan, bila perlu, bahwa ada daftar khusus, manifes atau rencana penyimpanan untuk pengangkutan barang berbahaya confirming, when appropriate, that there is a special list, manifest or stowage plan for the carriage of dangerous goods (SOLAS 74/88 reg.VII/5);
1.34
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok, dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by the persons on board (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37);
1.35
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, pernyataan faktual yang dikeluarkan oleh pembuat mekanisme (SOLAS 74/11 reg.III/1.5;
pelepasan sekoci tersedia, mengkonfirmasikan pemeriksaan overhaul yang berhasil dari mekanisme yang sesuai dengan paragraf 4.4.7.6.4 hingga 4.4.7.6.6 dari Kode LSA, atau, sebagai alternatif, bahwa pernyataan penerimaan instalasi pelepasan pengganti dan sistem pengambilan ke sekoci yang ada tersedia confirming that, if applicable, a factual statement issued by the manufacturer of the lifeboat release mechanism is available, confirming the successful overhaul examination of a mechanism compliant with paragraphs 4.4.7.6.4 to 4.4.7.6.6 of the LSA Code, or, alternatively, that a statement of acceptance of the installation of a replacement release and retrieval system to an existing lifeboat is available LSA Code section
4.4.7.6);
1.36
- memeriksa bahwa entri buku catatan dibuat khususnya:
checking that logbook entries are being made in particular:
(SOLAS 74/00/13 regs.III/19 and 20),
1.36.
1
- tanggal saat pengumpulan penuh terakhir penumpang dan awak kapal untuk latihan kapal dan kebakaran berlangsung, tanggal saat masuk ruang tertutup terakhir dan latihan penyelamatan berlangsung, dan tanggal latihan pengendalian kerusakan terakhir berlangsung;
the date when the last full muster of the passengers and crew for boat and fire drill took place, and the date when the last enclosed space entry and rescue drills took place;
1.36.
2
- catatan yang menunjukkan bahwa pada pelayaran di mana penumpang dijadwalkan berada di atas kapal selama lebih dari 24 jam, muster penumpang baru telah dilakukan sebelum atau segera setelah keberangkatan the records indicating that on voyages where passengers are scheduled to be on board for more than 24 h, musters of newly embarked passengers have taken place prior to or immediately upon departure;
1.36.
3
- catatan yang menunjukkan bahwa perlengkapan sekoci pada saat itu telah diperiksa dan dinyatakan lengkap the records indicating that the lifeboat equipment was examined at that time and found to be complete;
1.36.
4
- kesempatan terakhir ketika sekoci diayunkan dan ketika masing-masing diturunkan ke dalam air the last occasion when the lifeboats were swung out and when each one was lowered into the water;
1.36.
5
- catatan yang menunjukkan bahwa anggota kru telah menerima pelatihan onboard yang sesuai the records indicating that crew members have received the appropriate onboard training;
1.37
- mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat hidup tersedia di atas kapal dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances are available on board in the working language of the ship (SOLAS 74/00/04 reg.III/35);
1.38
- mengonfirmasikan bahwa instruksi untuk perawatan di atas kapal untuk peralatan penyelamat jiwa ada di kapal confirming that the instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances is on board (SOLAS 74/00 reg.III/36);
1.39
- memeriksa dengan entri buku catatan bahwa pengujian dan latihan darurat perangkat kemudi telah dilakukan checking by the logbook entries that the testing and the emergency drills of the steering gear have been carried out (SOLAS 74/00 reg.V/26);
1.40
- mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik tersedia dan diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass is available and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19);
1.41
- memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 reg.V/16);
1.42
- memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/00 reg.V/27);
1.43
- memeriksa buku simpangan kompas dalam keadaan baik checking that the compass deviation book is properly maintained (SOLAS 74/00 reg.V/19);
1.44
- memeriksa apakah catatan dipelihara dengan mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan dan setiap perbaikan yang dilakukan checking that records are maintained identifying any pilot ladders placed into service and any repair effected (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ;
1.45
- mengkonfirmasikan bahwa daftar yang menunjukkan batasan operasional yang dikenakan pada kapal disimpan di atas kapal confirming that a list showing the operational limitations imposed on the ship is kept on board (SOLAS 74/00 reg.V/30);
1.46
- memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29);
1.47
- mengukuhkan ketentuan (PI) 5.1.5.17 s/d (PI) 5.1.5.23 kecuali (PI) 5.1.5.20 confirming the provisions of (PI) 5.1.5.17 to (PI) 5.1.5.23 except (PI) 5.1.5.20;
1.48
- mengkonfirmasikan bahwa catatan telah disimpan dalam periode sejak survei terakhir untuk kepuasan Administrasi dan sebagaimana disyaratkan oleh (SOLAS 74/88 reg.IV/17);
Peraturan Radio confirming that a record has been kept in the period since the last survey to the satisfaction of the Administration and as required by the Radio Regulations
1.49
- memeriksa bukti dokumen bahwa kapasitas aktual baterai telah dibuktikan di pelabuhan dalam 12 bulan terakhir checking documentary evidence that the actual capacity of the battery has been proved in port within the last 12 months (SOLAS 74/88 reg.IV/13);
1.50
- jika berlaku, memeriksa bahwa daftar semua batasan pengoperasian kapal penumpang disimpan dan diperbarui if applicable, checking that a list of all limitations on the operation of a passenger ship is kept on board and updated;
1.51
- jika berlaku, mengkonfirmasikan bahwa Manual Pengamanan Kargo yang disetujui untuk kapal yang membawa kargo selain kargo curah padat dan cair, unit kargo dan unit transportasi kargo ada di kapal where applicable, confirming that the approved Cargo Securing Manual for ships carrying cargoes other than solid and liquid bulk cargoes, cargo units and cargo transport units is on board (SOLAS 74/98/02 reg.VI/5.6);
1.52
- mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5);
1.53
- memeriksa bahwa pengujian tahunan telah dilakukan untuk EPIRB Satelit dan, jika berlaku, pemeliharaan berbasis pantai telah dilakukan dengan interval tidak lebih dari lima tahun checking that the annual test has been carried out for the Satellite EPIRB and, if applicable, that shore-based maintenance has been carried out at intervals not exceeding five years (SOLAS 74/04 reg.IV/15);
1.54
- memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities (SOLAS 74/00/03 reg.V/28);
and daily reporting
1.55
- mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable (AFS 2001 annex 4 reg.2) 2 PR
- Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, survei pembaharuan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships the renewal survey should consist of:
2.1
- memeriksa bagian luar dasar kapal, termasuk pelat dasar dan haluan, lunas, lunas lambung kapal, batang, kerangka buritan, kemudi, peti laut dan saringan, mencatat jarak bebas yang diukur pada bantalan kemudi, memeriksa baling- baling dan sil poros, sejauh sebagaimana dapat dilakukan, dan mencatat jarak bebas yang diukur pada poros baling- baling examining the outside of the ship's bottom, including the bottom and bow plating, keel, bilge keels, stem, stern frame, rudder, sea chests and strainers, noting the clearance measured in the rudder bearings, examining the propeller and shaft seals, as far as practicable, and noting the clearance measured in the propeller shafts (SOLAS 74/88 reg.I/7(b)(ii));
2.2
- memeriksa pengaturan subdivisi, termasuk stabilitas kapal dalam kondisi rusak, dan memeriksa garis muatan subdivisi examining the arrangements for subdivision, including the ship's stability in the damaged condition, and checking the subdivision load lines (SOLAS 74/88 regs.II-1/4 to 8, 13 and 16) (SOLAS 74/06/12 regs.II-1/8, 8-1, 14 and 18);
2.3
- mengkonfirmasikan penyediaan informasi operasional kepada nakhoda untuk pengembalian yang aman ke pelabuhan setelah korban banjir dengan komputer stabilitas onboard atau dukungan berbasis pantai (SOLAS 74/12 reg.II- 1/8-1);
confirming the provision of operational information to the master for safe return to port after a flooding casualty by onboard stability computer or shore-based support
2.4
- memeriksa pengaturan balast checking the ballasting arrangements (SOLAS 74/88 reg.II- 1/9) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/20);
2.5
- mengkonfirmasikan bahwa tangki ballast air laut khusus telah dilapisi sesuai dengan resolusi MSC.215(82), sebagaimana telah diubah, jika sesuai confirming that dedicated seawater ballast tanks have been coated in accordance with resolution MSC.215(82), as amended, when appropriate (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
2.6
- mengkonfirmasikan bila sesuai bahwa pemeliharaan lapisan pelindung termasuk dalam sistem pemeliharaan kapal secara keseluruhan confirming when appropriate that the maintenance of the protective coating is included in the overall ship's maintenance system (SOLAS 74/00/06 reg.II-1/3-2);
2.7
- memeriksa tubrukan dan sekat kedap air lainnya yang diperlukan untuk subdivisi kapal examining the collision and other watertight bulkheads required for the ship's subdivision (SOLAS 74/88 regs.II-1/10, 14, 15 and 18) (SOLAS 74/06 regs.II-1/10, 11, 12, 13 and 16);
2.8
- mengkonfirmasikan bahwa integritas kedap air telah dipertahankan di mana pipa, scupper, dll. melewati subdivisi sekat kedap air confirming that the watertight integrity has been maintained where pipes, scuppers, etc., pass through subdivision watertight bulkheads (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
2.9
- mengkonfirmasikan bahwa diagram disediakan di jembatan navigasi yang menunjukkan lokasi pintu kedap air bersama dengan indikator yang menunjukkan apakah pintu terbuka atau tertutup confirming that a diagram is provided on the (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
navigating bridge showing the location of the watertight doors together with indicators showing whether the doors are open or closed
2.10
- menguji pengoperasian pintu kedap air baik dari jembatan navigasi dalam keadaan darurat maupun secara lokal di pintu itu sendiri dan khususnya bahwa mereka adalah :
testing the operation of the watertight doors both from the navigating bridge in the event of an emergency and locally at the door itself and, in particular, that they are:
(SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13)
2.10.
1
- dapat dioperasikan secara lokal dari setiap sisi sekat operable locally from each side of the bulkhead;
2.10.
2
- dilengkapi dengan perangkat yang memberikan indikasi apakah pintu terbuka atau tertutup pada semua posisi pengoperasian jarak jauh provided with devices giving an indication of whether the door is open or closed at all remote operating positions
2.10.
3
- dilengkapi dengan alarm suara yang berbeda dari alarm lain di area tersebut dan, jika sesuai, sinyal visual terputus- putus provided with an audible alarm that is distinct from any other alarm in the area and, when appropriate, an intermittent visual signal;
2.10.
4
- dilengkapi dengan gagang kendali pada setiap sisi sekat sehingga seseorang dapat memegang kedua gagang dalam posisi terbuka dan melewati pintu kedap air dengan aman tanpa secara tidak sengaja mengaktifkan mekanisme penutup daya provided with control handles on each side of the bulkhead so that a person may hold both handles in the open position and pass safely through the watertight door without accidentally setting the power closing mechanism into operation;
2.11
- menguji operasi tangan jarak jauh untuk menutup pintu kedap air geser yang dioperasikan dengan tenaga dari posisi (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/15) (SOLAS
yang dapat diakses di atas dek sekat testing the remote hand-operation to close the power-operated sliding watertight door from an accessible position above the bulkhead deck 74/06 reg.II- 1/13);
2.12
- mengkonfirmasikan bahwa pintu kedap air dan perangkat penunjuknya dapat dioperasikan jika terjadi kegagalan sumber daya utama dan darurat confirming that the watertight doors and their indicating devices are operable in the event of a failure of the main and emergency sources of power (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
2.13
- memeriksa, jika sesuai, setiap pintu kedap air yang tidak perlu ditutup dari jarak jauh, dipasang di sekat kedap air yang membagi 'dua belas ruang geladak, dan memastikan bahwa pemberitahuan dibubuhkan mengenai penutupannya checking, when appropriate, any watertight doors that are not required to be closed remotely, fitted in watertight bulkheads dividing 'tween deck spaces, and confirming that a notice is affixed concerning their closure (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
2.14
- mengkonfirmasikan bahwa pemberitahuan ditempelkan pada setiap pelat portabel pada sekat di ruang mesin mengenai penutupannya dan, jika sesuai, menguji setiap pintu kedap air yang dioperasikan dengan tenaga yang dipasang sebagai pengganti confirming that a notice is affixed to any portable plates on bulkheads in machinery spaces concerning their closure and, if appropriate, testing any power-operated watertight door fitted in lieu (SOLAS 74/88 reg.II- 1/15) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/13);
2.15
- memeriksa pengaturan untuk menutup side scuttle dan deadlightnya, juga scupper, sanitary discharge dan bukaan serupa serta inlet dan discharge lainnya pada pelapisan cangkang di bawah garis batas examining the arrangements for closing sidescuttles and their deadlights, also scuppers, sanitary discharges and similar openings and other inlets and discharges in the shell plating below the margin line (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17);
2.16
- memeriksa pengaturan untuk menutup side scuttle dan deadlightnya, juga scupper, sanitary discharge dan bukaan serupa serta inlet dan discharge lainnya di pelat kulit di bawah sekat geladak examining the arrangements for closing sidescuttles and their deadlights, also scuppers, sanitary discharges and similar openings and other inlets and discharges in the shell plating below the bulkhead deck (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
2.17
- memastikan bahwa katup untuk menutup saluran masuk dan pelepasan laut utama dan tambahan di ruang mesin mudah diakses dan indikator yang menunjukkan status katup disediakan confirming that valves for closing the main and auxiliary sea inlets and discharges in the machinery spaces are readily accessible and indicators showing the status of the valves are provided (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
2.18
- mengkonfirmasikan bahwa gangway, kargo dan port batubara yang dipasang di bawah garis margin dapat ditutup secara efektif dan bahwa ujung bagian dalam dari setiap saluran abu atau sampah dilengkapi dengan penutup yang efektif confirming that gangway, cargo and coaling ports fitted below the margin line may be effectively closed and that the inboard ends of any ash or rubbish chutes are fitted with an effective cover (SOLAS 74/88 reg.II- 1/17);
2.19
- mengkonfirmasikan bahwa gangway, kargo dan port pengisian bahan bakar yang dipasang di bawah sekat geladak dapat ditutup secara efektif dan bahwa ujung bagian dalam dari setiap saluran abu atau sampah dilengkapi dengan penutup yang efektif confirming that gangway, cargo and fuelling ports fitted below the bulkhead deck may be effectively closed and that the inboard ends of any ash or rubbish chutes are fitted with an effective cover (SOLAS 74/06 reg.II- 1/15);
2.20
- memeriksa pengaturan untuk menjaga keutuhan kedap air di atas garis tepi atau sekat geladak sebagaimana berlaku examining the arrangements to maintain the watertight integrity above the margin line or the bulkhead deck as applicable (SOLAS 74/88 reg.II- 1/20) (SOLAS 74/06 reg.II- 1/17);
2.21
- memeriksa pengaturan pemompaan lambung kapal dan memastikan bahwa setiap pompa lambung kapal dan sistem pemompaan yang disediakan untuk setiap kompartemen kedap air bekerja secara efisien examining the arrangements for the bilge pumping and confirming that each bilge pump and the bilge pumping system provided for each watertight compartment are working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
2.22
- memastikan bahwa sistem drainase ruang kargo tertutup yang terletak di geladak lambung timbul bekerja secara efisien confirming that the drainage system of enclosed cargo spaces situated on the freeboard deck is working efficiently (SOLAS 74/88 reg.II- 1/21) (SOLAS 74/05 reg.II- 1/35-1);
2.23
- memeriksa secara visual fasilitas drainase untuk penyumbatan atau kerusakan lain dan memastikan penyediaan sarana untuk mencegah penyumbatan pengaturan drainase, untuk kendaraan tertutup dan ruang ro-ro dan ruang kategori khusus di mana sistem penyemprotan air tekanan tetap digunakan examining visually the drainage facilities for blockage or other damage and confirming the provision of means to prevent blockage of drainage arrangements, for closed vehicle and ro-ro spaces and special category spaces where fixed pressure water-spraying systems are used (SOLAS 74/08 reg.II- 2/20.6.1.5);
2.24
- memeriksa, jika perlu, sarana untuk menunjukkan status setiap pintu haluan dan setiap kebocoran darinya examining, when appropriate, the means of indicating the status of any bow doors and any leakage therefrom (SOLAS 74/88 reg.II- 1/23-2);
2.25
- mengkonfirmasikan, bahwa pengaturan untuk pemantauan ruang kategori khusus atau ruang ro-ro, bila dipasang, memuaskan confirming, that the arrangement for monitoring special category spaces or ro-ro spaces, when fitted, is satisfactory (SOLAS 74/06 reg.II- 1/23);
2.26
- memastikan bahwa mesin, ketel, dan bejana tekan lainnya, sistem perpipaan terkait, dan perlengkapannya dirawat sedemikian rupa untuk meminimalkan bahaya apa pun bagi orang di atas kapal, dengan memperhatikan bagian yang bergerak, permukaan yang panas, dan bahaya lainnya confirming that the machinery, boilers and other pressure vessels, associated piping systems and fittings are being maintained so as to reduce to a minimum any danger to persons on board, due regard being given to moving parts, hot surfaces and other hazards (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
2.27
- mengkonfirmasikan bahwa operasi normal dari mesin propulsi dapat dipertahankan atau dipulihkan meskipun salah satu alat bantu penting menjadi tidak beroperasi confirming that normal operation of the propulsion machinery can be sustained or restored even though one of the essential auxiliaries becomes inoperative (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
2.28
- mengkonfirmasikan bahwa sarana disediakan sehingga mesin dapat dioperasikan dari kondisi kapal mati tanpa bantuan dari luar confirming that means are provided so that the machinery can be brought into operation from the dead ship condition without external aid (SOLAS 74/88 reg.II- 1/26);
2.29
- memeriksa, jika memungkinkan, sarana yang disediakan untuk melindungi dari tekanan berlebih pada bagian mesin utama, bantu dan lainnya yang terkena tekanan internal dan dapat terkena tekanan berlebih yang berbahaya examining, where practicable, the means provided to protect against overpressure in the parts of main, auxiliary and other machinery that is subject to internal pressure and may be subject to dangerous (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
overpressure
2.30
- memeriksa, jika perlu, perangkat pelepas ledakan bak mesin yang dipasang pada mesin pembakaran internal dan memastikan bahwa perangkat tersebut diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan kemungkinan cedera pada personel examining, when appropriate, the crankcase explosion relief devices fitted to internal combustion engines and confirming that they are arranged so as to minimize the possibility of injury to personnel (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
2.31
- memastikan bahwa pengaturan pematian otomatis yang dipasang pada mesin propulsi turbin utama dan, jika berlaku, mesin propulsi pembakaran internal utama dan mesin bantu dirawat dengan baik confirming that the automatic shut-off arrangements fitted to the main turbine propulsion machinery and, where applicable, main internal combustion propulsion machinery and auxiliary machinery are being properly maintained (SOLAS 74/88 reg.II- 1/27);
2.32
- mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktekkan, kemampuan mesin untuk membalikkan arah dorong baling-baling dalam waktu yang cukup, termasuk keefektifan sarana tambahan untuk menggerakkan atau menghentikan kapal confirming, as far as practicable, the ability of the machinery to reverse the direction of the thrust of the propeller in sufficient time, including the effectiveness of any supplementary means of manoeuvring or stopping the ship (SOLAS 74/88 reg.II- 1/28);
2.33
- memastikan bahwa perangkat kemudi utama dan bantu sedang dirawat dengan baik, diatur sedemikian rupa sehingga kegagalan salah satunya tidak membuat yang lain tidak beroperasi dan bahwa perangkat kemudi tambahan mampu dibawa dengan cepat ke dalam tindakan darurat confirming that the main and auxiliary (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
steering gear are being properly maintained, are arranged so that the failure of one does not render the other inoperative and that the auxiliary steering gear is capable of being brought speedily into action in an emergency*
2.34
- mengkonfirmasikan bahwa, jika sesuai, komponen penting dari perangkat kemudi dilumasi secara permanen atau dilengkapi dengan perlengkapan pelumasan confirming that, where appropriate, essential components of the steering gear are permanently lubricated or provided with lubrication fittings (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.35
- memastikan bahwa katup pelepas yang dipasang pada sistem hidraulik perangkat kemudi yang dapat diisolasi dan di mana tekanan dapat dihasilkan dari sumber daya atau dari gaya eksternal dipertahankan dan disetel ke tekanan yang tidak melebihi tekanan desain confirming that relief valves fitted to the steering gear hydraulic system which can be isolated and in which pressure can be generated from the power source or from external forces are being maintained and are set to a pressure not exceeding the design pressure (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.36
- mengkonfirmasikan bahwa unit daya perangkat kemudi utama atau tambahan memulai kembali secara otomatis ketika daya dipulihkan setelah listrik mati, bahwa mereka mampu dioperasikan dari posisi di anjungan navigasi dan bahwa, jika listrik padam ke salah satu dari unit daya perangkat kemudi, alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi confirming that the main or auxiliary steering gear power units restart automatically when power is restored after a power failure, that they are capable of being brought into operation from a position on the navigating bridge and that, in the event of a power failure to any one of the steering gear power units, an audible and visual alarm is given on the navigating bridge (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.37
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama dari anjungan navigasi dan kompartemen perangkat kemudi beroperasi dengan memuaskan confirming that the control systems for the main steering gear from both the navigating bridge and the steering gear compartment are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.38
- mengkonfirmasikan bahwa, jika perangkat kemudi utama terdiri dari dua atau lebih unit daya identik dan perangkat kemudi tambahan tidak dipasang, dua sistem kontrol independen dari anjungan navigasi beroperasi dengan memuaskan confirming that, where the main steering gear comprises two or more identical power units and an auxiliary steering gear is not fitted, the two independent control systems from the navigating bridge are operating satisfactorily (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.39
- memastikan bahwa sistem kontrol untuk perangkat kemudi tambahan, di kompartemen perangkat kemudi dan, jika roda gigi ini dioperasikan dengan tenaga, dari anjungan navigasi, beroperasi dengan memuaskan dan yang terakhir tidak tergantung pada sistem kontrol untuk perangkat kemudi utama confirming that the control system for the auxiliary steering gear, in the steering gear compartment and, if this gear is power- operated, from the navigating bridge, are operating satisfactorily and that the latter is independent of the control system for the main steering gear (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.40
- mengkonfirmasikan bahwa alarm suara dan visual diberikan di anjungan navigasi jika terjadi kegagalan catu daya listrik confirming that an audible and visual alarm is given on the navigating bridge in the event of a failure of electrical power supply (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.41
- mengkonfirmasikan bahwa sarana komunikasi antara anjungan dan perangkat kemudi beroperasi dengan baik dan bahwa, dengan kapal yang memiliki posisi kemudi darurat, telepon atau alat komunikasi lain untuk menyampaikan informasi haluan dan menyediakan bacaan kompas visual ke posisi kemudi (SOLAS 74/14 regs.II-1/29 and SOLAS 74/00 reg.V/19);
darurat disediakan confirming that the means of communication between the bridge and the steering gear is operating satisfactorily and that, with ships having emergency steering positions, a telephone or other means of communication for relaying heading information and supplying visual compass readings to the emergency steering position is provided
2.42
- mengkonfirmasikan bahwa posisi sudut kemudi ditunjukkan secara independen dari sistem kontrol kemudi di anjungan navigasi jika roda kemudi utama dioperasikan dengan tenaga dan bahwa posisi sudut ini diberikan dalam kompartemen roda kemudi confirming that the angular position of the rudder is indicated independently of the steering control system on the navigating bridge if the main steering gear is power- operated and that this angular position is given in the steering gear compartment (SOLAS 74/14 reg.II 1/29 and SOLAS 74/00 reg.II- 1/29 and reg.V/19);
2.43
- memastikan bahwa dengan perangkat kemudi yang dioperasikan dengan tenaga hidraulik, alarm suara dan visual tingkat rendah di anjungan navigasi dan di ruang mesin untuk setiap reservoir fluida hidraulik beroperasi dengan memuaskan dan setidaknya satu sistem penggerak daya termasuk reservoir dapat diisi ulang dari posisi di dalam kompartemen perangkat kemudi melalui tangki penyimpanan tetap yang dilengkapi pengukur isi dengan pipa tetap confirming that with a hydraulic power- operated steering gear the audible and visual low-level alarms on the navigating bridge and in the machinery space for each hydraulic fluid reservoir are operating satisfactorily and that at least one power-actuating system including the reservoir can be recharged from a position within the steering gear compartment by means of a fixed storage tank to which a contents gauge is fitted with fixed piping (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
2.44
- memastikan bahwa kompartemen perangkat kemudi mudah diakses dan dilengkapi dengan pengaturan yang sesuai untuk memastikan akses kerja ke mesin perangkat kemudi dan kontrol (SOLAS 74/88/14 reg.II-1/29);
dalam kondisi aman confirming that the steering gear compartment is readily accessible and is provided with suitable arrangements to ensure working access to steering gear machinery and controls under safe conditions
2.45
- mengkonfirmasikan bahwa, dengan perangkat kemudi elektrik dan elektro- hidraulik, sarana untuk menunjukkan pada anjungan navigasi dan pada posisi kontrol mesin utama bahwa motor sedang berjalan dan, sejauh dapat dilakukan, bahwa alarm kelebihan beban dan alarm untuk kehilangan suatu fase dalam suplai tiga fase yang terletak di posisi kontrol mesin utama beroperasi dengan memuaskan confirming that, with electric and electro- hydraulic steering gear, the means for indicating on the navigating bridge and at a main machinery control position that the motors are running and, as far as practicable, that the overload alarm and alarm for the loss of a phase in a three-phase supply located at the main machinery control position are operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/30);
2.46
- mengkonfirmasikan bahwa sarana operasi dan kendali yang efektif dari mesin utama dan bantu yang penting untuk propulsi dan keselamatan kapal sedang dipelihara, termasuk, jika sesuai, segala sarana untuk mengendalikan mesin propulsi dari jarak jauh dari anjungan navigasi (termasuk kontrol , pemantauan, pelaporan, peringatan, dan tindakan keselamatan) confirming that the effective means of operation and control of the main and auxiliary machinery essential for the propulsion and the safety of the ship are being maintained, including, when appropriate, any means for remotely controlling the propulsion machinery from the navigating bridge (including the control, monitoring, reporting, alert and safety actions) (SOLAS 74/88/00/02 reg.II-1/31);
2.47
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk mengoperasikan mesin utama dan lainnya dari ruang kontrol mesin sudah memuaskan (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
confirming that arrangements for operating main and other machinery from a machinery control room are satisfactory
2.48
- mengonfirmasikan bahwa sarana yang disediakan untuk pengesampingan kontrol otomatis secara manual dipertahankan dan bahwa kegagalan tidak mencegah penggunaan pengesampingan manual confirming that the means provided for manually overriding automatic controls are being maintained and that a failure does not prevent the use of the manual override (SOLAS 74/88 reg.II- 1/31);
2.49
- memastikan bahwa fitur keselamatan yang sesuai yang dipasang pada boiler berbahan bakar minyak dan gas buang, generator uap yang tidak dibakar, sistem pipa uap, dan sistem tekanan udara sedang dipertahankan confirming that the appropriate safety features fitted to the oil-fired and exhaust gas boilers, unfired steam generators, steam pipe systems and air pressure systems are being maintained (SOLAS 74/88 regs.II-I/32, 33 and 34);
2.50
- mengkonfirmasikan pengoperasian ventilasi untuk ruang mesin confirming the operation of the ventilation for the machinery spaces (SOLAS 74/88 reg.II- I/35);
2.51
- bila perlu, mengonfirmasikan bahwa tindakan untuk mencegah kebisingan di ruang mesin efektif atau mengonfirmasikan bahwa kapal dibangun untuk mengurangi kebisingan di atas kapal dan untuk melindungi personel dari kebisingan sesuai dengan Kode Tingkat Kebisingan di Kapal, diadopsi oleh resolusi MSC.337(91), sebagaimana telah diubah when appropriate, confirming that the measures to prevent noise in machinery spaces are effective or confirming that the ship was constructed to reduce onboard noise and to protect personnel from noise in accordance with the Code on Noise Levels on Board Ships, adopted by resolution MSC.337(91), as amended (SOLAS 74/88 reg.II- I/36 and SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12.2);
(SOLAS 74/12 reg.II- 1/3-12);
2.52
- mengkonfirmasikan bahwa telegraf ruang mesin yang memberikan indikasi visual tentang perintah dan jawaban baik di ruang mesin maupun di anjungan navigasi berfungsi dengan baik confirming that the engine-room telegraph giving visual indication of the orders and answers both in the machinery space and on the navigation bridge is operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37);
2.53
- mengkonfirmasikan bahwa alat komunikasi kedua antara anjungan navigasi dan ruang mesin juga beroperasi dengan memuaskan, termasuk alat yang sesuai yang disediakan untuk posisi lain dari mana mesin dikendalikan confirming that the second means of communication between the navigation bridge and machinery space is also operating satisfactorily, including any appropriate means provided to any other positions from which the engines are controlled (SOLAS 74/88 reg.II- 1/37);
2.54
- mengkonfirmasikan bahwa alarm insinyur terdengar jelas di akomodasi insinyur confirming that the engineer's alarm is clearly audible in the engineers' accommodation (SOLAS 74/88 reg.II- 1/38);
2.55
- memastikan bahwa tindakan pencegahan yang diambil untuk mencegah oli yang mungkin keluar di bawah tekanan dari pompa, filter, atau pemanas apa pun agar tidak bersentuhan dengan permukaan yang dipanaskan adalah efisien confirming that precautions taken to prevent any oil that may escape under pressure from any pump, filter or heater from coming into contact with heated surfaces are efficient;
2.56
- mengkonfirmasikan bahwa sarana untuk memastikan jumlah minyak yang terkandung dalam tangki minyak dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the means of ascertaining the amount of oil contained in any oil tank are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.5);
2.57
- memastikan bahwa perangkat yang disediakan untuk mencegah tekanan berlebih di tangki oli apa pun atau di bagian mana pun dari sistem oli, termasuk pipa pengisian, berada dalam kondisi kerja yang memuaskan confirming that the devices provided to prevent overpressure in any oil tank or in any part of the oil system, including the filling pipes, are in satisfactory working condition (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15) (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.4);
2.58
- memastikan bahwa instalasi listrik, termasuk sumber daya utama dan sistem penerangan, dalam pemeliharaan confirming that the electrical installations, including the main source of power and lighting systems, are being maintained (SOLAS 74/88 regs.II-1/40 and 41);
2.59
- mengkonfirmasikan bahwa sumber daya listrik darurat mandiri dan sistem terkaitnya beroperasi dengan memuaskan confirming that the self-contained emergency source of electrical power and its associated systems are operating satisfactorily (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42);
2.60
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan start dari setiap genset darurat memuaskan confirming that the starting arrangements of each emergency generating set are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/44);
2.61
- memeriksa, jika perlu, penempatan dan pengujian penerangan darurat tambahan checking, when appropriate, the disposition of and testing the supplementary emergency lighting (SOLAS 74/88 reg.II- 1/42-1);
2.62
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan penerangan tambahan di semua kabin, dan memeriksa bahwa penerangan tersebut secara otomatis menyala dan tetap menyala selama minimal 30 menit ketika daya ke penerangan kabin normal hilang for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of supplementary lighting in all cabins, and checking that such lighting automatically illuminates and remains on for a minimum of (SOLAS 74/06 reg.II- 1/41.6);
30 min when power to the normal cabin lighting is lost
2.63
- mengonfirmasi bahwa tindakan pencegahan yang diberikan terhadap sengatan listrik, kebakaran, dan bahaya lain yang berasal dari listrik tetap dipertahankan confirming that precautions provided against shock, fire and other hazards of electrical origin are being maintained (SOLAS 74/88 reg.II- 1/45);
2.64
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa pengaturan ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala memuaskan confirming, when appropriate, that the arrangements for the machinery spaces being periodically unattended are satisfactory (SOLAS 74/88 reg.II- 1/54);
2.65
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk instalasi mesin atau listrik, sistem penyimpanan dan distribusi bahan bakar titik nyala rendah, keselamatan kebakaran, atau peralatan dan pengaturan penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for machinery or electrical installations, low-flashpoint fuel storage and distribution systems, fire safety, or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06/15 regs.II-1/55, II-2/17 and III/38 and IGF Code ch.2);
2.66
- memeriksa pompa kebakaran dan saluran pemadam kebakaran dan penempatan hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air dihasilkan secara bersamaan dari sumber yang berbeda hidran di bagian mana pun dari kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran pemadam kebakaran.
(SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19);
examining the fire pumps and fire main and the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main
2.67
- untuk kapal penumpang yang dirancang untuk membawa peti kemas di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air for passenger ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3);
2.68
- meneliti ketentuan dan memeriksa secara acak kondisi alat pemadam kebakaran portable dan non portable examining the provision and randomly examining the condition of the portable and non-portable fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/6);
2.69
- memeriksa sistem pemadam api tetap untuk mesin, kargo, kategori khusus dan ruang kendaraan dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas examining the fixed fire-extinguishing system for machinery, cargo, special category and vehicle spaces and confirming that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4,10.5 ,
10.7.1,
10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/5, 7, 9, 10 and 53);
2.70
- memeriksa pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan corong dan bukaan ventilasi , penutupan pintu yang dioperasikan dengan tenaga dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler, kipas angin paksa dan induksi, serta penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar examining the special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as (SOLAS 74/00 regs.II-2/5.2,
8.3 and 9.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11);
practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids
2.71
- memeriksa bahwa sistem pemadam kebakaran tetap karbon dioksida untuk perlindungan ruang mesin, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing terletak di kotak pelepasan yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4, FSS Code ch.5.2.2.2);
2.72
- memeriksa pengaturan pemadaman api di stasiun kontrol, akomodasi dan ruang layanan examining the fire-extinguishing arrangements in control stations, accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.6.1;
FSS Code ch.8) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/36);
2.73
- memeriksa, jika berlaku, pengaturan pemadaman api di balkon kabin examining, when applicable, the fire- extinguishing arrangements in cabin balconies (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.6.1);
2.74
- memeriksa penyediaan sistem pemadam kebakaran untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak di ruang akomodasi dan layanan examining the provision of fire-extinguishing systems for the spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5));
2.75
- memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2)
menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, pelumas oli dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15);
2.76
- memeriksa dan menguji, sejauh dapat dipraktikkan, setiap deteksi kebakaran dan pengaturan alarm kebakaran di ruang mesin, termasuk ruang tertutup berisi insinerator, jika berlaku, ruang akomodasi dan layanan dan ruang kontrol examining and testing, as far as practicable, any fire detection and fire alarm arrangements in machinery spaces, including enclosed spaces containing incinerators, if applicable, accommodation and service spaces and control spaces (SOLAS 74/00/10 reg.II-2/7 (except 7.5.5,
7.6 and 7.9);
FSS Code chs.8 and 9) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 12, 13, 13-1, 14, 36 and 41);
2.76.
1
- memeriksa dan menguji, jika berlaku, setiap pendeteksian kebakaran dan pengaturan alarm kebakaran di balkon kabin.
examining and testing, where applicable, any fire detection and fire alarm arrangements on cabin balconies.
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/7.10);
2.76.
2
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memastikan bahwa detektor asap di dalam kabin, ketika diaktifkan, memancarkan, atau menyebabkan memancarkan, alarm yang dapat didengar di dalam ruangan di mana detektor asap tersebut berada for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, confirming the smoke detectors in cabins, when activated, are emitting, or causing to emit, an audible alarm within the space where they are located (SOLAS 74/06 regs.II- 2/7.5.2 and
7.5.3.1);
2.76.
3
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, detektor yang dikonfirmasi dan titik panggilan yang dioperasikan secara manual dari sistem deteksi kebakaran tetap dan sistem alarm kebakaran dapat diidentifikasi dari jarak jauh dan individual for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, confirming detectors and manually operated call points of a fixed fire detection and fire alarm system can be remotely and individually identified (SOLAS 74/06 reg.II- 2/7.2.4);
2.77
- mengkonfirmasikan bahwa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD) lengkap dan dalam kondisi baik dan bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari alat bantu pernapasan mandiri , diberi muatan yang sesuai, dan sarana pengisian ulang tabung alat bantu pernapasan di atas kapal yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan silinder yang digunakan disediakan, dan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik disediakan confirming that the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and the emergency escape breathing devices (EEBDs) are complete and in good condition and that the cylinders, including the spare cylinders, of the self-contained breathing apparatus, are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and that two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion- proof type or intrinsically safe is provided (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4,
13.4.3 and
15.2.2;
FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17);
2.78
- pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88/91 reg.II- 2/21);
2.79
- mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam proteksi kebakaran struktural, termasuk struktur, integritas api, perlindungan tangga dan lift, balkon kabin, bukaan di "A" dan "B" Pembagian kelas, sistem ventilasi dan jendela serta scuttle samping, dan penggunaan bahan yang mudah terbakar confirming, as far as practicable, that no changes have been made in the structural fire protection, including the structure, fire integrity, protection of stairways and lifts, cabin balconies, openings in "A" and "B" Class divisions, ventilation systems and windows and sidescuttles, and the use of combustible material (SOLAS 74/00/04/12 /15 regs.II- 2/5.2, 5.3, 6,
8.2,
8.5,
9.2.1,
9.2.2,
9.3,
9.4.1,
9.5,
9.6 (except
9.6.3),
9.7 and 11 (except 11.6)) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 16, 18, 23 to 35 and 37);
2.80
- mengkonfirmasikan, sejauh dapat dipraktikkan, bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam proteksi kebakaran struktural di ruang kargo yang ditujukan untuk pengangkutan barang berbahaya confirming, as far as practicable, that no changes have been made in the structural fire protection in cargo spaces intended for the carriage of dangerous goods (SOLAS 74/00 regs.II- 2/19.3.8 and
19.3.10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4,
54.2.8,
54.2.10 and
54.2.11);
2.81
- memeriksa dan menguji setiap pintu api manual dan otomatis termasuk cara menutup bukaan di divisi Kelas "A" dan "B" examining and testing any manual and automatic fire doors including the means of closing the openings in "A" and "B" Class divisions (SOLAS 74/00 reg.II- 2/9.4.1) (SOLAS 74/88 regs.II-2/30 and 31);
2.82
- memeriksa dan menguji peredam api dari saluran ventilasi dan saluran masuk dan keluar utama dari semua sistem ventilasi dan memeriksa apakah ventilasi daya dapat dihentikan dari luar ruang yang dilayani examining and testing the fire dampers of ventilation ducts and the main inlets and outlets of all ventilation systems and checking that the power ventilation is capable of being stopped from outside the space served (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/5.2.1 and
9.7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/16 and 32);
2.83
- mengkonfirmasikan bahwa tangga dan tangga, termasuk sistem pencahayaan lokasi rendah, diatur untuk menyediakan sarana keluar ke sekoci dan geladak embarkasi sekoci darurat dari semua ruang penumpang dan awak dan dari ruang di mana awak biasanya dipekerjakan sedang dirawat confirming that the stairways and ladders, including the low-location lighting system, arranged to provide a means of escape to the lifeboat and liferaft embarkation deck from all passenger and crew spaces and from those spaces in which the crew is normally employed are being maintained (SOLAS 74/00 regs.II- 2/13.2,
13.3.1,
13.3.2 and
13.7;
FSS Code chs.11 and 13 (except paragraph 3)) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28);
2.84
- mengkonfirmasikan bahwa cara keluar dari ruang kategori khusus dan ruang ro-ro memuaskan confirming that the means of escape from any special category spaces and ro-ro spaces are satisfactory (SOLAS 74/00 regs.II- 2/13.5 and
13.6) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28);
2.85
- mengkonfirmasikan bahwa cara keluar dari ruang mesin memuaskan confirming that the means of escape from the machinery spaces are satisfactory (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/13.4.1) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/28);
2.86
- memeriksa pengaturan pemadaman api, memeriksa dan menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel, jika berlaku di ruang kargo untuk kargo umum dan barang berbahaya dan menguji, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian sistem sarana untuk menutup berbagai bukaan examining the fire-extinguishing arrangements, examining and testing the fire detection and alarm systems and the sample extraction smoke detection systems, where applicable in cargo spaces for general cargo and dangerous goods and testing, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/7.6,
10.7.1 and
10.7.2;
FSS Code chs.5, 9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/39);
2.87
- memeriksa pengaturan pemadaman api, memeriksa dan menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel, jika berlaku, di kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, dan menguji, sejauh dapat (SOLAS 74/00 reg.II- 2/20 (except
20.5);
FSS Code chs.5, 6, 7, 9 and
dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian sarana untuk menutup berbagai bukaan examining the fire-extinguishing arrangements, examining and testing the fire detection and alarm system and the sample extraction smoke detection system, where applicable, in vehicle, special category and ro- ro spaces, and testing, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 38-1);
2.88
- memeriksa dan menguji, sebagaimana mestinya dan sejauh mungkin, alarm kru dan sistem alamat publik atau sarana komunikasi efektif lainnya examining and testing, as appropriate and as far as practicable, the crew alarm and the public address system or other effective means of communication (SOLAS 74/00 regs.II-2/7.9 and 12; LSA Code ch.7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/40);
2.89
- memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, ventilasi, penyediaan pakaian pelindung personel dan peralatan portabel, menguji setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran dan setiap sistem deteksi dan pengujian ekstraksi sampel asap, sejauh mungkin, suplai air, pemompaan lambung kapal dan sistem penyemprot air apapun examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, ventilation, the provision of personnel protection clothing and portable appliances, testing any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system and testing, as far as practicable, the water supply, bilge pumping and any water spray system (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4);
FSS Code chs.3, 4, 7, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/41 and 54);
2.90
- memeriksa dan menguji, jika sesuai, fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa, jika sesuai examining, when appropriate, the helicopter facilities (SOLAS 74/00 regs.II-2/18, III/28) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
2.91
- memeriksa persyaratan kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 penumpang dan dibangun sebelum 1 Oktober 1994 (SOLAS 74/88/92 regs.II-2/41- 1 and 41-2);
checking the requirement for passenger ships carrying more than 36 passengers and constructed before 1 October 1994
2.92
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010 dan memiliki panjang 120 m atau lebih atau memiliki tiga zona vertikal utama atau lebih, memeriksa penetapan kawasan aman for passenger ships constructed on or after 1 July 2010 and having a length of 120 m or more or having three or more main vertical zones, checking the designation of safe areas (SOLAS 74/06 reg.II- 2/21);
2.93
- untuk kapal penumpang yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2010, memeriksa penyediaan pusat keselamatan (SOLAS 74/06 reg.II-2/23) dan sistem ventilasi terkait for passenger ships constructed on or after 1 July 2010, checking the provision of a safety centre (SOLAS 74/06 reg.II-2/23) and its associated ventilation system (SOLAS 74/06 reg.II- 2/8.2);
2.94
- memeriksa bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, daftar kerahkan dipasang di tempat yang mencolok dan ada tanda atau poster di sekitar kapal penyelamat dan stasiun peluncurannya checking that emergency instructions are available for each person on board, the muster list is posted in conspicuous places and there are signs or posters in the vicinity of survival craft and their launching stations (SOLAS 74/96 regs.III/8, 9 and 37);
2.95
- memeriksa bahwa jatuh yang digunakan dalam peluncuran telah diperiksa secara berkala dan telah diperbarui dalam lima tahun terakhir checking that the falls used in launching have been periodically inspected and have been renewed in the past five years (SOLAS 74/96/04 reg.III/20);
2.96
- memeriksa setiap kapal penolong, termasuk perlengkapannya dan, jika terpasang, mekanisme pelepas muatan dan kunci hidrostatis, dan untuk sekoci tiup, unit pelepas hidrostatis dan pengaturan bebas pelampung, termasuk tanggal servis atau penggantian;
memeriksa bahwa suar tangan tidak (SOLAS 74/96/00/02 /08 regs.III/20, 21, 23, 24 and 26; LSA Code sections
2.3 to
2.5,
kedaluwarsa dan bahwa jumlah perangkat pencarian dan penyelamatan yang diperlukan dipasang di rakit penyelamat dan rakit penyelamat tersebut ditandai dengan jelas examining each survival craft, including its equipment and, when fitted, the on-load release mechanism and hydrostatic lock, and for inflatable liferafts the hydrostatic release unit and float free arrangements, including the date of servicing or replacement; checking that the hand-flares are not out of date and that the required number of search and rescue locating devices are fitted in liferafts and those liferafts are clearly marked
3.2 and 4.1 to 4.6);
2.97
- memeriksa bahwa peralatan penyelamat hidup berwarna oranye kemerahan internasional atau cerah, atau warna yang sangat terlihat pada semua bagian di mana ini akan membantu deteksi di laut checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section
1.2.2.6);
2.98
- memeriksa pengaturan embarkasi dan meluncurkan peralatan untuk setiap kapal penyelamat; setiap sekoci harus diturunkan ke posisi embarkasi atau, jika posisi penyimpanan adalah posisi embarkasi, diturunkan jarak pendek dan, jika memungkinkan, salah satu sekoci penyelamat harus diturunkan ke air.
Pengoperasian peralatan peluncur untuk liferaft yang diluncurkan davit harus didemonstrasikan examining the embarkation arrangements and launching appliances for each survival craft; each lifeboat should be lowered to the embarkation position or, if the stowage position is the embarkation position, lowered a short distance and, if practicable, one of the survival craft should be lowered to the water.
The operation of the launching appliances for davit-launched liferafts should be demonstrated (SOLAS 74/96/04 regs.III/11, 12, 13, 15, 16, 20, 21 and 23; LSA Code sections
6.1 and 6.2);
2.99
- memeriksa bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan peluncuran, termasuk pengujian dinamis rem winch, dan servis sekoci dan peralatan pelepas muatan kapal penyelamat, termasuk kapal mundur cepat, dan davit meluncurkan kait pelepas otomatis liferaft, dan bahwa pemeriksaan menyeluruh dan uji operasional sekoci dan sekoci penyelamat termasuk sekoci cepat, telah dilakukan sesuai dengan Persyaratan untuk pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, perombakan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan peralatan pelepas checking that a thorough examination of launching appliances, including the dynamic testing of the winch brake, and servicing of lifeboat and rescue boat on-load release gear and davit-launched liferaft automatic release hooks have been carried out (SOLAS 74/00/12 reg.III/ 20);
2.10 0
- memeriksa penerapan rotasi MES checking the rotational deployment of MES (SOLAS 74/88 reg.III/20.8.2 ; LSA Code section
6.2.2.2);
2.10 1
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya;
untuk kapal penyelamat tiup, yang memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi mengembang penuh examining each rescue boat, including its equipment;
for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition (SOLAS 74/88/04 regs.III/14, 17, 21, 26.3 and 34);
2.10 2
- memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat (SOLAS 74/88 reg.III/14);
2.10 3
- memeriksa pengaturan untuk mengumpulkan penumpang checking the arrangements for mustering passengers (SOLAS 74/96 regs.III/11, 24 and 25);
2.10 4
- mengkonfirmasikan bahwa sarana penyelamatan disediakan di kapal penumpang ro-ro confirming that a means of rescue is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 regs.III/11,
26.4);
2.10 5
- mengkonfirmasikan bahwa area penjemputan helikopter disediakan di kapal penumpang ro-ro confirming that a helicopter pick-up area is provided on ro-ro passenger ships (SOLAS 74/00 reg.III/28);
2.10 6
- mengkonfirmasikan bahwa sistem pendukung keputusan disediakan untuk master confirming that a decision support system is provided for the master (SOLAS 74/88 reg.III/29) (SOLAS 74/06 regs.II-2/21 and 22);
2.10 7
- menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, mulai dengan memuaskan dan beroperasi baik di depan maupun di belakang testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern;
2.10 8
- memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan examining and checking the operation of two- way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 regs.III/6, IV/7 and 14);
2.10 9
- memeriksa alat pelempar tali dan memeriksa apakah roketnya dan sinyal marabahaya kapal tidak ketinggalan zaman examining the line-throwing appliance and checking that its rockets and the ship's distress signals are not out of date (SOLAS 74/96 regs.III/6, 18 and 35; LSA Code sections
3.1 and 7.1);
2.11 0
- memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan memverifikasi bahwa sistem alarm umum terdengar di akomodasi, ruang kerja awak normal, dan di geladak terbuka examining and checking the operation of onboard communications equipment and (SOLAS 74/96 regs.III/6, 18 and 35; LSA Code sections
3.1 and 7.1);
verifying that the general alarm system is audible in accommodation, normal crew working spaces and on open decks
2.11 1
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat menyala sendiri dan tali pelampung, jak* et pelampung, pakaian perendaman, pakaian anti-paparan, dan alat bantu pelindung termal serta baterai yang terkait dengannya tidak ketinggalan zaman examining the provision, disposition, stowage and condition of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits, anti-exposure suits and thermal protective aids and that their associated batteries are not out of date (SOLAS 74/88/06 regs.III/7, 21, 22 and 26; LSA Code sections
2.1 to
2.5 and
3.1 to 3.3);
2.11
1.1
- memeriksa penyediaan jaket pelampung dalam tiga ukuran (Bayi, Anak, Dewasa) dan memeriksa apakah mereka ditandai dengan berat atau tinggi, atau dengan berat dan tinggi (Kode LSA bagian
2.2.1.1); untuk kapal penumpang dengan pelayaran kurang dari 24 jam, memeriksa bahwa jumlah baju pelampung bayi sama dengan sekurang- kurangnya 2,5% dari jumlah penumpang di kapal dan untuk kapal penumpang dengan pelayaran 24 jam atau lebih, memeriksa bahwa baju pelampung bayi disediakan untuk masing-masing bayi di pesawat checking the provision of lifejackets in three sizes (Infant, Child, Adult) and checking that they are marked by either weight or height, or by both weight and height (LSA Code section
2.2.1.1); for passenger ships on voyages less than 24 h, checking that the number of infant lifejackets is equal to at least 2.5% of the number of passengers on board and for passenger ships on voyages 24 h or greater, checking that infant lifejackets are provided for each infant on board (SOLAS 74/06 reg.III/7.2.1);
2.11
1.2
- memeriksa bahwa pakaian selam yang dirancang untuk dipakai bersama dengan baju pelampung telah diberi tanda yang (LSA Code section
2.3.1);
sesuai checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked
2.11 2
- memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi serta gang, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk ketika disuplai dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/42 and III/11);
2.11 3
- memeriksa apakah lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara yang diperlukan sudah beres checking that the required navigation lights, shapes and sound signalling equipment are in order (COLREG, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
2.11 4
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai:
lampu isyarat siang hari, kompas magnetik, perangkat pemancar, kompas gyro, repeater kompas giro, instalasi radar, alat bantu plot elektronik, alat bantu pelacakan otomatis atau radar otomatis alat bantu perencanaan, perangkat bunyi gema, indikator kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju revolusi baling- baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, sistem kontrol pos atau lintasan, penerima GNSS, sistem navigasi radio terestrial dan sistem penerimaan suara, alat bantalan pelorus atau kompas, sarana untuk mengoreksi haluan dan arah, BNWAS, sebagaimana berlaku, dan ECDIS termasuk pengaturan cadangan, sebagaimana berlaku; barang-barang yang tidak dapat diperiksa dengan kapal di pelabuhan harus diverifikasi dari catatan checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19);
device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance indicator, rudder angle indicator, propeller rate-of-revolution indicator, variable pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a BNWAS, as applicable, and ECDIS including backup arrangements, as applicable; items that cannot be checked with the ship in port should be verified from records
2.11 5
- memeriksa ketentuan, operasi spesifikasi dan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran checking for the provision, specification operation and annual performance test of the voyage data recorder (SOLAS 74/00/04 reg.V/20);
2.11 6
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan
terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional(IAMSAR) telah disediakan checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21);
2.11 7
- memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal, jika dipasang checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board, where fitted (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
2.11 8
- memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis, jika dipasang, dan apakah pengujian tahunan telah dilakukan dan salinan laporan pengujian ada di kapal checking the provision and operation of the automatic identification system, where fitted, and whether the annual test has been carried out and a copy of the test report is on board (SOLAS 74/00/04/10 regs.V/18.9 and 19);
2.11 9
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi tangga pilot dan pengaturan perpindahan pilot checking the provision and specification of the pilot ladders and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
2.12 0
- memeriksa ketentuan (PI) 5.1.3.118 s/d (PI) 5.1.3.143 dan (PI) 5.1.3.145 s/d (PI)
5.1.3.147 checking the provisions of (PI) 5.1.3.117 to (PI)
5.1.3.142 and (PI) 5.1.3.145 to (PI) 5.1.3.147;
2.12 1
- mengkonfirmasikan bahwa tidak ada material baru yang mengandung asbes dipasang di kapal confirming that no new materials containing asbestos were installed on board (SOLAS 74/00/05/09 reg.II-1/3- 5);*
2.12 2
- memeriksa bahwa sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi, dalam kondisi memuaskan, sebagaimana berlaku checking that the means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders, are in satisfactory condition, as applicable (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
2.12 3
- mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen atau instrumen pengujian atmosfer portabel yang sesuai† ada di kapal, dan bahwa sarana yang sesuai disediakan untuk kalibrasi semua instrumen tersebut;‡ dan memeriksa kesesuaian pengujian dan kalibrasi confirming, where applicable, that an appropriate portable atmosphere testing instrument or instruments† is on board, and that suitable means are provided for the calibration of all such instruments;‡ and checking the appropriateness of the testing and calibration (SOLAS 74/14 reg.XI- 1/7).
3 PR - Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar, persyaratan tambahan untuk survey pembaharuan harus terdiri dari For the hull, machinery and equipment of passenger ships using natural gas as fuel the additional requirements for the renewal
survey should consist of:
3.1
- memeriksa buku catatan dan catatan operasi sehubungan dengan fungsi yang benar dari sistem deteksi gas, pasokan bahan bakar/sistem gas, dll.
examining the logbooks and operating records with regard to correct functioning of the gas detection systems, fuel supply/gas systems, etc.
(IGF Code ch.16);
3.2
- mengonfirmasi instruksi dan manual pabrikan/pembangun yang mencakup persyaratan pengoperasian, keselamatan dan pemeliharaan, serta bahaya kesehatan kerja yang relevan dengan penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar serta sistem terkait untuk penggunaan bahan bakar, disediakan di atas kapal confirming the manufacturer/builder instructions and manuals covering the operations, safety and maintenance requirements and occupational health hazards relevant to fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply and associated systems for the use of the fuel, are provided on board the vessel (IGF Code chs.6 and 18);
3.3
- memastikan deteksi gas dan peralatan deteksi kebocoran lainnya di kompartemen yang berisi penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan peralatan atau komponen pasokan bahan bakar atau sistem terkait, termasuk indikator dan alarm, berada dalam kondisi operasi yang memuaskan confirming gas detection and other leakage detection equipment in compartments containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply equipment or components or associated systems, including indicators and alarms, is in satisfactory operating condition (IGF Code chs.6 and 15);
3.4
- mengkonfirmasikan operasi yang memuaskan dari sistem kontrol, pemantauan dan shutdown otomatis dari suplai bahan bakar dan sistem pengisian bahan bakar confirming the satisfactory operation of the (IGF Code ch.15);
control, monitoring and automatic shutdown systems of the fuel supply and bunkering systems
3.5
- mengonfirmasi ketersediaan catatan pengujian dan kalibrasi sistem deteksi gas confirming the availability of test and calibration records of the gas detection systems (IGF Code ch.15);
3.6
- memeriksa perpipaan, selang, katup penutup darurat, katup operasi jarak jauh, katup pelepas, sarana untuk inerting, mesin dan peralatan untuk penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan pasokan bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, pencairan, pemanasan, pendinginan atau penanganan lainnya bahan bakar examining piping, hoses, emergency shutdown valves, remote operating valves, relief valves, means for inerting, machinery and equipment for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, cooling or otherwise handling the fuel (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15);
3.7
- menguji penutupan ruang mesin yang dilindungi ESD secara operasional, sejauh dapat dilakukan testing the shutdown of ESD protected machinery spaces operationally, as far as practicable (IGF Code ch.5);
3.8
- mengkonfirmasi penghentian pompa dan kompresor pada saat sistem dimatikan secara darurat confirming stopping of pumps and compressors upon emergency shutdown of the system (IGF Code chs.6, 10 and 15);
3.9
- memeriksa sistem ventilasi, termasuk peralatan ventilasi portabel jika dipasang, untuk ruang yang berisi penyimpanan bahan bakar, pengisian bahan bakar, dan unit atau komponen pemasok bahan bakar atau sistem terkait; dan termasuk kunci udara, ruang pompa, ruang kompresor, ruang persiapan bahan bakar, ruang katup bahan bakar, ruang kontrol dan ruang yang berisi peralatan pembakaran gas;
(IGF Code chs.12 and 13);
examining the ventilation system, including portable ventilating equipment where fitted, for spaces containing fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply units or components or associated systems; and including air locks, pump-rooms, compressor rooms, fuel preparation rooms, fuel valve rooms, control rooms and spaces containing gas burning equipment;
3.10
- pengujian, sejauh dapat dilakukan, alarm, seperti alarm tekanan diferensial dan kehilangan tekanan;
testing, as far as practicable, alarms, such as differential pressure and loss of pressure alarms;
(IGF Code ch.15);
3.11
- memeriksa baki dan insulasi portabel dan tetap;
examining portable and fixed drip trays and insulation;
(IGF Code ch.5);
3.12
- memeriksa peralatan listrik termasuk pengaturan ikatan listrik dan penetrasi sekat/geladak termasuk bukaan akses di area berbahaya;
examining electrical equipment including electrical bonding arrangements and bulkhead/deck penetrations including access openings in hazardous areas;
(IGF Code chs 5, 12 and 14);
3.13
- memeriksa kondisi dan pengaturan penyimpanan bahan bakar, bunkering dan sistem pasokan, termasuk pemeriksaan eksternal tangki penyimpanan dan penghalang sekunder jika dipasang dan katup pelepas jika dapat diakses, memverifikasi pengoperasian yang memuaskan dari sistem pemantauan tangki, dan memeriksa dan menguji alarm dan sarana lambung kapal yang dipasang drainase;
examining the condition and arrangement of fuel storage, bunkering and supply systems, including external examination of storage tank and secondary barrier if fitted and relief valves if accessible, verifying the satisfactory operation of the tank monitoring system, and examining and testing installed bilge alarms and means of drainage;
bilge alarms and means of drainage (IGF Code chs.6, 8, and 15);
3.14
- pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup tangki utama yang dipasang;
testing of the remote and local closing of the installed main tank valve;
(IGF Code chs.6 and 10);
3.15
- memeriksa stasiun bunkering dan sistem bunkering bahan bakar termasuk pengoperasian kontrol bunkering bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining bunkering stations and the fuel bunkering system including operation of the fuel bunkering control, monitoring and shutdown systems (IGF Code ch.8);
3.16
- memeriksa Ship-shore link (SSL) atau sarana yang setara untuk komunikasi ESD otomatis dan manual ke sumber bunkering;
examining the Ship-shore link (SSL) or equivalent means for automatic and manual ESD communication to the bunkering source (IGF Code para.8.5.7);
3.17
- memeriksa sistem pasokan bahan bakar termasuk kontrol sistem pasokan bahan bakar, pemantauan dan shutdown sistem examining the fuel supply system including the fuel supply system control, monitoring and shutdown systems;
(IGF Code chs.9 and 15);
3.18
- pengujian penutupan jarak jauh dan lokal dari katup bahan bakar utama untuk setiap kompartemen mesin;
testing of the remote and local closing of the master fuel valve for each engine compartment;
(IGF Code chs.5, 9 and 15);
3.19
- menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan peralatan lain yang memberikan input ke sistem keamanan bahan bakar termasuk respons yang tepat dari sistem keamanan bahan bakar pada kondisi kesalahan;
testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other equipment providing input to the fuel safety system including proper response of the fuel safety system upon fault conditions;
(IGF Code ch.15);
3.20
- memeriksa tangki penyimpanan dan semua pipa terkait untuk penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan suplai bahan bakar seperti ventilasi, kompresi, pendinginan, pencairan, (IGF Code chs.5, 6, 7, 8, 9 and 10);
pemanasan, penyimpanan, pembakaran atau penanganan bahan bakar dan instalasi nitrogen cair, dan membutuhkan pelepasan isolasi dari perpipaan dan pembukaan untuk pemeriksaan dan uji hidrostatik dari pipa yang dicurigai sebagaimana diperlukan, dan uji kebocoran perpipaan lengkap setelah perakitan kembali;
examining the storage tanks and all associated piping for fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply such as venting, compressing, refrigerating, liquefying, heating, storing, burning or otherwise handling the fuel and liquid nitrogen installations, and requiring removal of insulation from the piping and opening for examination and hydrostatic test of suspected pipeline as necessary, and leak test of complete piping after reassembly;
3.21
- memeriksa katup shutdown darurat, katup periksa, katup blok dan pembuangan, katup gas utama, katup operasi jarak jauh, katup isolasi untuk katup pelepas tekanan di penyimpanan bahan bakar, bunkering bahan bakar, dan sistem perpipaan pasokan bahan bakar, dengan katup yang dipilih secara acak dibuka untuk pemeriksaan examining emergency shutdown valves, check valves, block and bleed valves, master gas valves, remote operating valves, isolating valves for pressure relief valves in the fuel storage, fuel bunkering, and fuel supply piping systems, with randomly selected valves being opened for examination (IGF Code chs.5, 6, 7, 9, 15 and 16);
3.22
- memeriksa katup pelepas tekanan yang terhubung ke tangki penyimpanan bahan bakar dan pipa yang terhubung serta sistem ventilasi, dengan PRV dibuka untuk pemeriksaan, penyetelan, dan pengujian fungsi examining pressure relief valves connected to fuel storage tanks and connected pipes and venting system, with PRV being opened for examination, adjusted and function tested (IGF Code ch.6);
3.23
- memeriksa dan menguji katup pelepas tekanan di saluran suplai bahan bakar/ bunker, termasuk katup yang dibuka untuk pemeriksaan dan pengujian internal; jumlah katup yang dibuka untuk pemeriksaan internal dan yang diuji harus mencakup semua PRV yang tidak diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir dan pilihan acak PRV yang diperiksa dan diuji secara internal dalam 5 tahun terakhir memberikan catatan yang memuaskan tentang perombakan dan pengujian PRV ini tersedia;
examining and testing pressure relief valves in fuel supply/bunker lines, including valves being opened for internal examination and testing; the number of valves being opened up for internal examination and being tested should include all PRVs that were not internally examined and tested in the past 5 years and a random selection of PRVs that were internally examined and tested in the past 5 years provided satisfactory records of overhaul and testing of these PRVs are available;
(IGF Code ch.6);
3.24
- memeriksa katup pelepas tekanan/vakum atau perangkat untuk ruang interbarrier dan ruang penahan, dengan katup dibuka, diperiksa, diuji, dan disetel ulang seperlunya examining pressure/vacuum relief valves or devices for interbarrier spaces and hold spaces, with the valves being opened, examined, tested and readjusted as necessary (IGF Code ch.6);
3.25
- memeriksa tangki penyimpanan bahan bakar secara internal sesuai dengan rencana survei yang disetujui examining fuel storage tanks internally in accordance with an approved survey plan (IGF Code ch.6);
3.26
- pemeriksaan dan pengujian sistem perlindungan tumpahan dan semprotan air, untuk tangki bahan bakar gas cair portabel yang terletak di dek terbuka examining and testing of spill protection and water spray systems, for portable liquefied gas fuel tanks located on open deck (IGF Code para.6.5.2);
3.27
- memeriksa dan menguji sistem oksidasi termal jika ada examining and testing the thermal oxidation system if any (IGF Code para. 6.9.4);
3.28
- memeriksa dan pengujian NDE pelindung baja suhu rendah di stasiun bunker jika ada examining and NDE testing the low temperature steel shielding at the bunker station if any (IGF Code para.
8.3.1.6);
3.29
- memeriksa pompa bahan bakar, kompresor, bejana tekan proses, generator gas inert, penukar panas dan komponen lain yang digunakan sehubungan dengan penanganan bahan bakar examining fuel pumps, compressors, process pressure vessels, inert gas generators, heat exchangers and other components used in connection with fuel handling (IGF Code chs.5, 6, 8, 9, 10 and 15);
3.30
- pemeriksaan peralatan listrik termasuk kondisi fisik kabel listrik dan pendukungnya, secara intrinsik aman, tahan ledakan, atau peningkatan fitur keselamatan peralatan listrik, termasuk pengujian fungsional peralatan listrik bertekanan dan alarm terkait, pengujian peralatan listrik untuk de-energisasi yang tidak bersertifikat untuk digunakan di area berbahaya dan uji resistansi isolasi sirkuit yang melewati zona berbahaya examining electrical equipment including the physical condition of electrical cables and supports, intrinsically safe, explosion proof, or increased safety features of electrical equipment, including functional tests of pressurized electrical equipment and associated alarms, testing of electrical equipment for de-energization which is not certified for use in hazardous areas and insulation resistance test of circuits passing through hazardous zone (IGF Code chs.12 and 14);
3.31
- memeriksa dan menguji detektor gas, sensor suhu, sensor tekanan, indikator level, dan peralatan lain yang memberikan input ke sistem keamanan bahan bakar, termasuk verifikasi respons terhadap kondisi gangguan, dan kalibrasi peralatan penunjuk (IGF Code ch.15);*
tekanan, suhu, dan level sesuai dengan persyaratan pabrikan examining and testing gas detectors, temperature sensors, pressure sensors, level indicators, and other equipment providing input to the fuel safety system, including verification of the response upon fault conditions, and the calibrations of pressure, temperature and level indicating equipment in accordance with the manufacturer's requirements
3.32
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for the fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11);
3.33
- memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1);
3.34
- memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki atau tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka;
examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank or tanks are located on the open deck (IGF Code para.11.4.2);
3.35
- memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh;
examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation;
(IGF Code section 11.5);
3.36
- memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar;
examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area;
(IGF Code para.11.6.1);
3.37
- memeriksa alat pemadam bubuk kering (IGF Code para.11.6.2);
portable;
examining the portable dry powder extinguisher;
3.38
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap;
examining the fixed fire detection and alarm system;
(IGF Code sections
11.7, 15.9);
3.39
- memeriksa catatan tentang latihan dan latihan darurat;
checking the records about drills and emergency exercises;
(IGF Code ch.17);
3.40
- memeriksa catatan verifikasi pra- bunkering sesuai dengan daftar periksa keamanan bunker;
checking the pre-bunkering verification records according to the bunker safety checklist;
(IGF Code ch.18).
4
- Untuk lambung, mesin dan perlengkapan kapal penumpang, penyelesaian survei pembaharuan harus terdiri dari:
For the hull, machinery and equipment of passenger ships the completion of the renewal survey should consist of:
4.1
- setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dan Catatan Perlengkapan terkait.
after a satisfactory survey, issuing the Passenger Ship Safety Certificate and its associated Record of Equipment (Form P).
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PEMERIKSAAN GARIS MUAT KAPAL
1. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Garis Muat (The International load line Certificate) (E)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (LI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 LI Untuk pemeriksaan rencana dan desain garis muat harus terdiri dari:
For the load line the examination of plans and designs should consist of:
1.1
Pemeriksaan dari kekuatan struktur pada sarat air sesuai dengan lambung timbul yang ditetapkan examining the structural strength at the draught corresponding to the assigned freeboard (LLC 66/88 reg.1)
1.2
Pemeriksaan stabiltas utuh, dan jika bisa diberlakukan, informasi stabilitas bocor dan informasi pemuatan dan air balas disediakan oleh nahkoda, dan jika tidak diberikan oleh Administrasi, data eksperimental yang condong examining the intact stability, and, where applicable, the damaged stability information and the loading and ballasting information that is to be supplied to the master, and, where not dispensed by the Administration, inclining experimental data (LLC 66/88/08 regs.1 and 10; IS Code chs.1, 2 and 3); and
1.3
Penentuan lambung timbul, termasuk spesifikasi dan mempertimbangkan kondisi penempatan pada lambung timbul determining the freeboard, including specifying and considering the conditions of assignment for the freeboard (LLC 66/88/03 regs.11 to 45) 2
Pemeriksaan garis muat sebelum dan sesudah pemasangan konstruksi, harus terdiri dari:
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
For the load line the survey during construction and after installation should consist of:
2.1
Pemeriksaan sesuai ketentuan (2), jika meyangkut kekuatan, kapal harus di buat sesuai dengan gambar yang disetujui checking that, as far as its strength is concerned, the ship has been constructed in accordance with the approved plans (LLC 66/88 reg.1);
2.2
Pemeriksaan tanda garis geladak dan garis muat harus sesuai dengan posisi yang benar confirming that the deck line and load line mark are properly positioned (LLC 66/88 regs.4 to 9)
2.3
Menyaksikan uji kemiringan atau survei kapal kosong witnessing the inclining experiment or lightweight survey (LLC 66/88/03 reg.10);
2.4
Pemeriksaan Bangunan atas dan sekat kedap dan bukaan didalamnya examining the superstructure end bulkheads and the openings therein (LLC 66/88 regs.11 and 12);
2.5
Pemeriksaan sarana pengamanan kekedapan pada palka ruang muat, atau palka lainnya, dan atau bukaan lainnya yang berada diatas lambung timbul dan geladak bangunan atas examining the means of securing the weathertightness of cargo hatchways, other hatchways and other openings on the freeboard and superstructure decks (LLC 66/88 regs.13 to 18)
2.6
Pemeriksaan ventilator dan pipa udara, termasuk peralatan penyambung dan penutupnya examining the ventilators and air pipes, including their coamings and closing appliances (LLC 66/88 regs.19 and 20)
2.7
Pemeriksaan keutuhan pintu kedap air dengan penutupnya ke setiap bukaan di sisi kapal di bawah geladak lambung timbul examining the watertight integrity of the closures to any openings in the ship's side below the freeboard deck (LLC 66/88 reg.21);
2.8
Pemeriksaan lubang buangan, inlet and (LLC 66/88/03
discharge examining the scuppers, inlets and discharges reg.22)
2.9
Pemeriksaan tempat pembuangan sampah examining the garbage chutes (LLC 66/88/03 reg.22-1);
2.10
Pemeriksaan pipa spurling dan loker kabel examining the spurling pipes and cable lockers (LLC 66/88/03 reg.22-2);
2.11
Pemeriksaan tingkap samping and tingkap samping permanen examining the sidescuttles and deadlights (LLC 66/88 reg.23);
2.12
Pemeriksaan kubu-kubu termasuk syarat dari lubang pembebasan, khususnya dengan lubang pembebasan yang dilengkapi jendela-jendela examining the bulwarks including the provision of freeing ports, special attention being given to any freeing ports fitted with shutters LLC 66/88/03 regs.24 and 25)
2.13
Pemeriksaan pagar penghalang, lorong, walkways, dan lainnya, yang disediakan untuk perlindungan kru dan sarana untuk perjalanan kru yang aman examining the guardrails, gangways, walkways and other means provided for the protection of the crew and means for safe passage of the crew (LLC 66/88/03 regs.25 and 25-1)
2.14
Pemeriksaan kebutuhan khusus untuk mendapatkan izin berlayar dengan lambung timbul tipe “A” atau tipe “B- minus” examining the special requirements for ships permitted to sail with type "A" or type "B-minus" freeboards (LLC 66/88/03 regs.26 and 27); and
2.15
Pemeriksaan perlengkapan dan peralatan untuk kargo kayu diatas geladak checking, when applicable, the fittings and appliances for timber deck cargoes (LLC 66/88 regs.42 to 45) 3
Pemerikasaan sertifikat garis muat dsb., yang berada di kapal harus terdiri dari:
For the load line the check that certificates,
etc., have been placed on board should consist of:
3.1
Pemeriksaan informasi pemuatan dan air balas, harus di sediakan oleh nahkoda checking that the loading and ballasting information has been supplied to the master (LLC 66/88 reg.10) 4
Untuk Pemeriksaan akhir dalam survey awal harus terdiri dari :
For the load line the completion of the initial survey should consist of:
4.1
Setelah Pemeriksaan survey dilakukan, Penerbitan sertifikat garis muat internasional dan certifikat sementara garis muat internasional after a satisfactory survey, issuing the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate.
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (LA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 2 LA Untuk pemeriksaan sertifikat garis muat terbaru dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the load line the examination of current certificates and other records should consist of:
1
Pemeriksaan masa berlaku, sebagaimana mestinya, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, sertifikat kesalamatan radio kapal barang dan sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang atau sertifikat keselamatan kapal barang checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate;
(LLC 66/88 reg.1)
1.2
Pemeriksaan masa berlaku dari sertifikat manajemen keselamatan (SMC) dan
dokumen kesesuaian (DOC) diatas kapal checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a
copy of the Document of Compliance (DOC) is on board
1.3
Pemeriksaan masa berlaku dari sertifikat keamanan kapal internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate
1.4
Pemeriksaan masa berlaku sertifikat garis muat internasional atau sertifikat pembebasan garis muat internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate
1.5
Pemeriksaan masa berlaku sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh minyak checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate
1.6
Pemeriksaan sertifikat klas, jika kapal didaftarkan ke badan klasifikasi checking the certificate of class,if the ship is classed with a classification society
1.7
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat internasional Fitness pengangkutan bahan kimia berbahaya dalam bentuk curah atau sertifikat fitness pengangkutan bahan kimia berbahaya dalam bentuk curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk
1.8
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat internasional pengangkutan gas cair curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk
1.9
Pemeriksaan ,jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari pengangkutan barang curah beracun beracun checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious
Liquid Substances in Bulk
1.10
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari saluran drainase pembuangan checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.11
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate
1.12
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat internasional efisiensi energi confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI regs.6.4 and
6.5);
1.13
Pemeriksaan, jika sesuai, kesusuaian untuk SEEMP bagian II, diberikan dan disimpan diatas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg.
5.4.5)
1.14
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari pernyataan kesesuaian terkait laporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7)
1.15
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku sertifikat internasional manajemen air balas kapal checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate;
1.16
memeriksa apakah kelengkapan kapal sesuai dengan Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b))
1.17
Pemeriksaan sertifikat dari nahkoda, officers, dan jajarannya yang sesuai
dengan konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention
1.18
Pemeriksaan terhadap peralatan baru yang telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercantum dalam sertifikat yang sesuai;
checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirm that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.19
Pemeriksaan stabilitas dan, jika memungkinkan, ketersediaan dari informasi pemuatan dan air balas checking that the stability and, where applicable, the loading and ballasting information is available (LLC 66/88/08 regs.1 and 10; IS Code chs.1, 2 and 3); and
1.20
Pemerikasaan ketersediaan sertifikat internasional anti-teririp, jika memungkinkan confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate), when applicable.
(AFS 2001 annex 4 reg.2 2
Untuk pemeriksaan tahunan garis muat harus memenuhi:
For the load line the annual survey should consist of:
2.1
Pemeriksaan, secar umum, bahwa tidak ada penurunan kekuatan lambung kapal checking, in general, that there has been no deterioration in the strength of the hull (LLC 66/88 reg.1);
2.2
Pemeriksaan posisi garis geladak dan garis muat, jika diperlukan, harus di tandai dan di warnai ulang checking the positions of the deck line and load line which, if necessary, are to be re- marked and re-painted (LLC 66/88 regs.4 to 9);
2.3
Pemeriksaan mmeriksa bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan pada lambung kapal atau bangunan atas yang akan memengaruhi perhitungan yang menentukan posisi garis muat (LLC 66/88 regs.11 to 45)
checking that no alterations have been made to the hull or superstructures that would affect the calculations determining the position of the load lines
2.4
Pemeriksaan bangunan atas dan sekat pada masing-masing bukaan examining the superstructure end bulkheads and the openings therein (LLC 66/88 regs.11 and 12)
2.5
Pemeriksaan cara-cara untuk mengamankan pintu palka kargo yang kedap cuaca, pintu palka lainnya, dan bukaan lainnya di geladak freeboard dan geladak bangunan atas examining the means of securing the weathertightness of cargo hatchways, other hatchways and other openings on the freeboard and superstructure decks (LLC 66/88 regs.13 to 18)
2.6
Pemeriksaan ventilator dan pipa udara, termasuk peralatan penyambung dan penutupnya examining the ventilators and air pipes, including their coamings, and closing appliances (LLC 66/88 regs.19 and 20)
2.7
Pemeriksaan keutuhan pintu kedap dengan penutupnya ke setiap bukaan di sisi kapal di bawah geladak lambung timbul examining the watertight integrity of the closures to any openings in the ship's side below the freeboard deck (LLC 66/88 reg.21);
2.8
Pemeriksaan lubang buangan, inlet and discharge examining the scuppers, inlets,and discharges (LLC 66/88/03 reg.22)
2.9
Pemeriksaan tempat pembuangan sampah examining the garbage chutes (LLC 66/88/03 reg.22-1);
2.10 Pemeriksaaan sarana yang disediakan untuk meminimalkan masuknya air melalui pipa spurling dan loker rantai examining the means provided to minimize water ingress through the spurling pipes and chain lockers (LLC 66/88/03 reg.22-2);
2.11 Pemeriksaan tingkap samping and tingkap samping permanen examining the sidescuttles and deadlights (LLC 66/88 reg.23);
2.12 Pemeriksaan kubu-kubu termasuk syarat dari lubang pembebasan, khususnya dengan lubang pembebasan yang dilengkapi jendela-jendela examining the bulwarks including the provision of freeing ports, special attention being given to any freeing ports fitted with shutters LLC 66/88/03 regs.24 and 25)
2.13 Pemeriksaan pagar penghalang, lorong, walkways, dan lainnya, yang disediakan untuk perlindungan kru dan sarana untuk perjalanan kru yang aman examining the guardrails, gangways, walkways, and other means provided for the protection of the crew and means for safe passage of the crew (LLC 66/88/03 regs.25 and 25-1)
2.14 Pemeriksaan kebutuhan khusus untuk mendapatkan izin berlayar dengan lambung timbul tipe “A” atau tipe “B- minus” examining the special requirements for ships permitted to sail with type "A" or type "B-minus" freeboards (LLC 66/88/03 regs.26 and 27); and
2.15 Pemeriksaaan perlengkapan dan peralatan untuk kargo kayu diatas geladak
checking, when applicable, the fittings and appliances for timber deck cargoes (LLC 66/88 regs.42 to 45).
3
Pemeriksaan akhir garis muat tahunan harus memenuhi;
For the load line the completion of the annual survey should consist of:
3.1
Setelah dilakukan pemeriksaan, Pengesahan sertifikat garis muat internasional dan sertifikat pembebasan garis muat after a satisfactory survey, endorsement of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate; and
3.2
Jika pada pemeriksaan ditemukan bahwa kondisi peralatan kapal tidak optimal, rujuk bagian “General”, bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8
3.3
ketentuan (LA)
1.2.1, kecuali untuk
validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pembebasan Garis Muat Internasional.
c. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (LR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 3 LR Untuk sertifikat pembebasan garis muat terkini dan laporan lainnya, haru memenuhi:
For the load line the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
Ketentuan dari (LA) 1.2.1, kecuali masa berlaku dari sertifikat garis muat internasional atau sertifikat pembebasan garis muat the provisions of (LA) 1.2.1, except for the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate.
(LLC 66/88 reg.1) 2
Pemeriksaan pembaruan garis muat harus terdiri dari:
For the load line the renewal survey should consist of:
2.1
Ketentuan dari survey tahunan (LA)
1.2.2 the provisions of (LA) 1.2.2;
2.2
Pemeriksaan lambung untuk memastikan kekuatan yang dibutuhkan pada sarat yang sesuai dengan ketentuan lambung timbul.
examining the hull to ensure that its strength is sufficient for the draught corresponding to the freeboard assigned (LLC 66/88 reg.1).
3
Untuk garis muat, pemeriksaan akhir dalam survei pembaharuan harus terdiri dari :
For the load line the completion of the renewal survey should consist of:
3.1
Setelah pemeriksaan sudah sesuai, menerbitkan sertifikat garis muat internasional atau sertifikat pembebasan garis muat internasional
after a satisfactory survey, issuing the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PEDOMAN PEMERIKSAAN PENCEGAHAN PENCEMARAN KAPAL
1. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak (The International Oil Pollution Prevention Certificate) (B)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (OI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 B1 Untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the examination of plans and designs should consist of:
1.1
memeriksa pengaturan untuk pengedalian pembuangan minyak dan memeriksa rancana dan desain pemantauan pelepasan minyak dan sistem kontrol dan peralatan pemisahan air berminyak dan penyaringan minyak;
mengkonfirmasi bahwa jenis peralatan pencegahan polusi disetujui sesuai dengan resolusi yang relevan examining the arrangements for the control of the discharge of oil and examining the plans and designs of the oil discharge monitoring and control system and oily- water separating and oil filtering equipment;
confirming that pollution prevention equipment is type-approved in accordance with the relevant resolution (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.14 & 15);
1.2
memeriksa pengaturan untuk operasi di area khusus
examining the arrangements for operation in special areas (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.15)
1.3
memeriksa pengaturan untuk pemisahan ballast minyak dan air dan larangan pengangkutan minyak di tangki depan atau di ruang depan sekat tubrukan examining the arrangements for the segregation of oil and water ballast and the (MARPOL 90/04 Annex I reg.16) LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
prohibition of carriage of oil in the forepeak tanks or in spaces forward of the collision bulkhead
1.4
memeriksa pengaturan tangki residu minyak (lumpur) dan pembuangan standar examining the oil residue (sludge) tank and standard discharge arrangements (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.12 and 13, and where applicable, Polar Code part II- A/para.1.2.
4);
1.5
memeriksa pengaturan perlindungan tangki bahan bakar minyak examining oil fuel tank protection arrangements (MARPOL 90/04 Annex I reg.12A, and where applicable, Polar Code part II- A/para.1.2.
1:
1.6
menegaskan bahwa persyaratan mengenai kapasitas dan perlindungan bahan bakar minyak tangki dipatuhi confirming that requirements regarding capacity and protection of oil fuel tanks are complied with (MARPOL 90/04 Annex I reg.12A, and where applicable, Polar Code part II- A/para.1.2.
1); and
1.7
memeriksa rencana darurat pencemaran laut kapal untuk tanker memeriksa rencana darurat pencemaran laut kapal untuk tanker bahan/produk kimia memeriksa examining the shipboard oil pollution emergency plan or in the case of a chemical/product tanker the shipboard marine pollution emergency plan (MARPOL 90/04 Annex I reg.37, and where applicable, Polar Code part II- A/para.1.1.
4) 2
Untuk pencegahan pencemaran minyak, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, pemeriksaan rencana dan desain harus terdiri dari:
For oil pollution prevention, concerning the additional requirements for oil tankers the examination of plans and designs should consist of:
(BWM Convention 04, regulation D- 4)
2.1
meneliti Pedoman ODME dan pengaturan pengendalian pembuangan minyak dan retensi minyak di kapal; memverifikasi bahwa ODME disetujui sesuai dengan resolusi yang relevan examining the ODME Manual and the arrangements for the control of the discharge of oil and for the retention of oil on board; verifying that the ODME is type- approved in accordance with the relevant resolution MARPOL 90/04/15 Annex I regs.29, 31 and 34);
2.2
memeriksa pengaturan operasi di daerah khusus examining the arrangements for operation in special areas (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.34)
2.3
memeriksa pengaturan tangki ballast terpisah, memeriksa kapasitasnya dan memastikan apakah kondisi draft dan trim akan terpenuhi examining the arrangements for the segregated ballast tanks, checking their capacity and ascertaining whether the draught and trim conditions will be met (MARPOL 90/04 Annex I reg.18)
2.4
memeriksa pengaturan untuk pencucian minyak mentah, termasuk diagram bayangan dan Manual Operasi dan Peralatan, memeriksa bahwa sistem gas lembam harus dipasang examining the arrangements for crude oil washing, including shadow diagrams and the Operations and Equipment Manual, checking that an inert gas system is to be fitted (MARPOL 90/04 Annex I regs.33 and 35)
2.5
memeriksa, sebagaimana mestinya, pengaturan untuk pencegahan pencemaran minyak dalam hal terjadi tabrakan atau terdampar examining, as appropriate, the arrangements for the prevention of oil pollution in the event of collision or stranding (MARPOL 90/04/14 Annex I regs.19 to 22, and where applicable, Polar Code part II A/paras.1.2 .2 and 1.2.3)
2.6
memeriksa lokasi pelindung ruang ballast terpisah dan pengaturan untuk meminimalkan polusi akibat kerusakan samping dan bawah
(MARPOL 90/04 Annex I regs.18, and 24 to 26);
examining the protective location of the segregated ballast spaces and the arrangements for minimizing pollution due to side and bottom damages
2.7
mengkonfirmasikan, sebagaimana mestinya, bahwa pengaturan telah dibuat untuk pemeliharaan dan inspeksi sayap atau tangki atau ruangan dengan dasar ganda confirming, as appropriate, that arrangements are made for themaintenance and inspection of wing and double bottom tanks or spaces (MARPOL 90/04/14 Annex I reg.19);
2.8
memeriksa pengaturan untuk perlindungan alas ruang pompa kargo (dasar ganda jika diperlukan) examining the arrangements for cargo pump- room bottom protection (double bottom where required) (MARPOL 90/04 Annex I reg.22)
2.9
memeriksa pengaturan pemompaan, perpipaan dan pembuangan examining the pumping, piping and discharge arrangements (MARPOL 90/04 Annex I reg.30
2.10
memeriksa pengaturan detektor antarmuka minyak/air examining the arrangements of the oil/water interface detector (MARPOL 90/04 Annex I reg.32)
2.11
memeriksa, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 5.000 ton ke atas yang diserahkan pada atau setelah 1 Februari 2002, stabilitas utuh examining, for oil tankers of 5,000 tonnes deadweight and above delivered on or after 1 February 2002, the intact stability (MARPOL 90/04 Annex I, reg.27)
2.12
memeriksa, untuk kapal tanker minyak dengan tonase kotor 150 ke atas yang diserahkan setelah tanggal 31 Desember 1979, subdivisi dan stabilitas kerusakan examining, for oil tankers of 150 gross tonnage and above delivered after 31 December 1979, the subdivision and damage stability (MARPOL 90/04 Annex I reg.28)
2.13
memeriksa kinerja aliran keluar minyak yang tidak disengaja, sebagaimana berlaku examining the accidental oil outflow performance, as applicable (MARPOL 90/04 Annex I reg.23)
2.14
memeriksa, jika berlaku, instrumen stabilitas examining, where applicable, the stability instrument (MARPOL 90/04/14 Annex I reg.28); and
2.15
memeriksa, ketika pengangkutan instrumen stabilitas dibebaskan, alat verifikasi alternatif untuk stabilitas utuh dan rusak examining, when carriage of a stability instrument is waived, the alternative means of verification for intact and damage stability (MARPOL 90/04/14 Annex I reg.3).
3
Untuk pencegahan pencemaran minyak, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari For oil pollution prevention the survey during construction and after installation should consist of
3.1
mengkonfirmasikan pemasangan dan pengoperasian yang memuaskan, sebagaimana mestinya, peralatan penyaringan oli dan bila perlu pengoperasian sarana otomatis yang disediakan untuk menghentikan pembuangan limbah dan pengoperasian alarm yang memuaskan atau pemasangan lain confirming the satisfactory installation and operation of, as appropriate, oil filtering equipment and when appropriate the operation of the automatic means provided to stop the discharge of effluent and the satisfactory operation of the alarm – or other installation (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.14 and 15);
3.2
mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa pengukur kadar minyak dan alat perekamnya dapat dioperasikan dan bahwa ada pasokan bahan habis pakai yang cukup untuk alat pencatat di atas kapa confirming, when applicable, that the oil content meter and its recording device are operable and that there is a sufficient supply of consumables for the recording device on board (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.14 and 15);
3.3
pengujian, jika dipasang, alat penghenti otomatis yang diperlukan untuk (MARPOL 90/04/15
pembuangan di Area Khusus testing, where fitted, the automatic stopping device required for discharges in Special Areas Annex I reg.15)
3.4
mengkonfirmasikan pemisahan sistem balas bahan bakar minyak dan air dan non-carriage minyak di tangki bagian depan confirming the segregation of the oil fuel and water ballast system and the non-carriage of oil in forepeak tanks (MARPOL 90/04 Annex I reg.16)
3.5
mengkonfirmasikan bahwa tangki residu minyak (lumpur) dan pengaturan pembuangannya memuaskan dan, ketika ukuran tangki lumpur disetujui berdasarkan instalasi tersebut, memastikan operasi yang memuaskan dari homogenizer, insinerator lumpur atau cara lain yang diakui untuk pengendalian lumpur confirming that the oil residue (sludge) tank and its discharge arrangements are satisfactory and, when the size of the sludge tank is approved on the basis of such installations, confirming the satisfactory operation of homogenizers, sludge incinerators or other recognized means for the control of sludge (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.12, and where applicable, Polar Code part II- A/para.1.2.
4);
3.6
mengkonfirmasikan ketentuan sambungan pelepasan standar confirming the provision of the standard discharge connection (MARPOL 90/04 Annex I reg.13); and
3.7
mengkonfirmasikan pengaturan perlindungan tangki bahan bakar minyak confirming oil fuel tank protection arrangements (MARPOL 90/04 Annex I reg.12A, and where applicable, Polar Code part II- A/para.1.2.
1).
4
Untuk pencegahan pencemaran minyak, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For oil pollution prevention, concerning the additional requirements for oil tankers the survey during construction and after (BWM Convention 04/18, regulation D-3)
installation should consist of:
4.1
mengkonfirmasikan bahwa pengaturan slop tank atau tangki muat yang ditetapkan sebagai slop tank, dan sistem pemipaan terkait, memuaskan confirming that the arrangements of slop tanks or cargo tanks designated as slop tanks, and associated piping systems, are satisfactory (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.29 and 34);
4.2
memastikan pemasangan dan pengoperasian yang memuaskan dari sistem pemantauan dan kontrol pembuangan minyak, termasuk alarm suara atau visual, sarana otomatis dan manual untuk menghentikan pembuangan limbah, interlock awal, keakuratan pengukur aliran dan persyaratan resolusi yang berlaku untuk survei instalasi confirming the satisfactory installation and operation of the oil discharge monitoring and control system, including any audible or visual alarms, the automatic and manual means to stop the discharge of effluent, the starting interlock, the accuracy of the flow meter and the applicable resolution's requirements for installation survey *(MARPOL 90/04/15 Annex I regs.31 and 34);
4.3
mengkonfirmasikan bahwa meteran kandungan minyak dan alat perekamnya dapat dioperasikan dan bahwa ada pasokan bahan habis pakai yang cukup untuk alat perekam di atas kapal confirming that the oil content meter and its recording device are operable and that there is a sufficient supply of consumables for the recording device on board MARPOL 90/04/15 Annex I regs.31 and 34);
4.4
mengkonfirmasikan bahwa detektor antarmuka minyak/air yang disetujui ada di kapal dan beroperasi confirming that the approved oil/water interface detectors are on board and are operational (MARPOL 90/04 Annex I reg.32);
4.5
mengkonfirmasikan bahwa pengaturan pompa, pipa dan katup sesuai dengan persyaratan untuk sistem ballas terpisah dan bahwa tidak ada hubungan silang antara kargo dan sistem ballas terpisah confirming that the arrangements of pumps, pipes and valves are in accordance with the requirements for segregated ballast systems (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
and that there are no cross-connections between the cargo and segregated ballast systems
4.6
di mana potongan spul portabel disediakan untuk terpisah dengan menghubungkan sistem ballast terpisah ke pompa kargo, memastikan bahwa katup satu arah dipasang pada sambungan ballast terpisah dan bahwa potongan spool dipasang pada posisi yang mencolok di ruang pompa dengan pemberitahuan permanen yang membatasi penggunaannya where a portable spool piece is provided for the emergency discharge of segregated ballast by connecting the segregated ballast system to a cargo pump, confirming that non-return valves are fitted on the segregated ballast connections and that the spool piece is mounted in a conspicuous position in the pump-room with a permanent notice restricting its use (MARPOL 90/04 Annex I reg.18)
4.7
pengujian pipa balas yang melewati tangki muatan dan pipa muatan yang melewati tangki balas untuk memastikan tidak ada kontaminasi silang testing ballast pipelines that pass through cargo tanks and those cargo pipelines that pass through ballast tanks to ensure there is no cross contamination (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
4.8
mengkonfirmasikan bahwa sistem pencucian minyak mentah telah dipasang sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan, khususnya:
confirming that the crude oil washing system is installed in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex I regs.18 and 33) and in particular:
4.8.1 memeriksa pipa pencuci minyak mentah, pompa, katup dan mesin cuci yang terpasang di dek untuk tanda-tanda kebocoran dan untuk memeriksa bahwa semua perangkat penahan untuk pipa pencuci minyak mentah utuh dan aman;
examining crude oil washing piping, pumps, valves and deck-mounted washing machines for signs of leakage and to check that all anchoring devices for crude oil washing piping are intact and secure;
4.8.2 melakukan pengujian tekanan sistem pencucian minyak mentah hingga 1,5 kali tekanan kerja;
arrying out pressure testing of the crude oil washing system to 1.5 times the working pressure;
4.8.3 mengkonfirmasikan dalam kasus di mana unit penggerak tidak menyatu dengan mesin cuci tangki bahwa jumlah unit penggerak operasional yang ditentukan dalam Manual ada di kapal;
confirming in those cases where drive units are not integral with the tank washing machines that the number of operational drive units specified in the Manual are on board;
4.8.4 memeriksa bahwa, ketika dipasang, pemanas uap untuk pencucian air dapat diisolasi dengan baik selama operasi pencucian minyak mentah, baik dengan katup penutup ganda atau dengan blanko yang dapat diidentifikasi dengan jelas;
checking that, when fitted, steam heaters for water washing can be properly isolated during crude oil washing operations, either by double shut-off valves or by clearly identifiable blanks;
4.8.5 memeriksa bahwa sarana komunikasi yang ditentukan antara penjaga geladak dan posisi kontrol kargo beroperasi checking that the prescribed means of communication between the deck watchkeeper and the cargo control position is operational;
4.8.6 mengkonfirmasikan bahwa perangkat pelepas tekanan berlebih (atau pengaturan lain yang disetujui) dipasang ke pompa yang memasok sistem pencucian minyak mentah;
confirming that an overpressure relief device (or other approved arrangement) is fitted to the pumps supplying the crude oil washing system;
4.8.7 memverifikasi bahwa selang fleksibel untuk suplai oli ke mesin cuci pada pembawa kombinasi adalah jenis yang disetujui, disimpan dengan benar dan dalam kondisi
baik;
verifying that flexible hoses for the supply of oil to the washing machines on combination carriers are of an approved type, are properly stored and are in good condition;
4.9
memverifikasi efektivitas sistem pencucian minyak mentah dan, khususnya verifying the effectiveness of the crude oil washing system in particular (MARPOL 90/04 Annex I reg.33) and, in particular
4.9.1 memeriksa apakah mesin cuci minyak mentah dapat beroperasi dan mengamati pengoperasian mesin cuci yang benar melalui indikator gerakan dan/atau pola suara atau cara lain yang disetujui;
checking that the crude oil washing machines are operable and observing the proper operation of the washing machines by means of the movement indicators and/or sound patterns or other approved methods;
4.9.2 memeriksa keefektifan sistem pengupasan dalam tangki muat yang sesuai dengan mengamati peralatan pemantau dan dengan pencelupan tangan atau cara lain yang disetujui;
checking the effectiveness of the stripping system in appropriate cargo tanks by observing the monitoring equipment and by hand-dipping or other approved means;
4.9.3 memverifikasi dengan inspeksi tangki internal setelah pencucian minyak mentah bahwa instalasi dan prosedur operasional ditetapkan dalam Operasi dan Manual Peralatan memuaskan verifying by internal tank inspection after crude oil washing that the installation and operational procedures laid down in the Operations and Equipment Manual are satisfactory;
4.10
mengkonfirmasikan bahwa, jika terdapat sistem pencucian minyak mentah, sistem gas lembam telah dipasang dan diuji sesuai dengan persyaratan SOLAS 74/88/2000 confirming that, where there is a crude oil washing system, an inert gas system has been installed and tested in accordance with the requirements of SOLAS 74/88/2000 (see (El)
1.1.5.2 in Annex 1);
4.11
mengkonfirmasikan, sebagaimana mestinya, bahwa pengaturan untuk (MARPOL 90/04/14
pencegahan pencemaran minyak dalam hal tabrakan atau terdampar sesuai dengan rencana yang disetujui confirming, as appropriate, that the arrangements for the prevention of oil pollution in the event of collision or stranding are in accordance with the approved plans Annex I regs.19 to 22, Polar Code part II- A/paras.1.2 .2 and
1.2.3);
4.12
mengkonfirmasikan bahwa sistem perpipaan yang terkait dengan pembuangan air balas kotor atau air yang terkontaminasi minyak memuaskan confirming that the piping systems associated with the discharge of dirty ballast water or oil-contaminated water are satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I reg.30)
4.13
mengkonfirmasikan bahwa pengamatan dan posisi kontrol pembuangan untuk pengamatan visual pembuangan air yang terkontaminasi minyak, termasuk pengujian sistem komunikasi antara kedua posisi tersebut, memuaskan confirming that the observation and discharge control positions for visually observing the discharge of oil-contaminated water, including the testing of the communication system between the two positions, are satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I reg.30);
4.14
mengkonfirmasikan bahwa sarana pengurasan pompa kargo dan jalur kargo, termasuk penyediaan perangkat pengupasan dan sambungan untuk memompa ke slop atau tangki kargo atau darat, memuaskan confirming that the means of draining cargo pumps and cargo lines, including the provision of a stripping device and the connections for pumping to the slop or cargo tanks or ashore, are satisfactory MARPOL 90/04 Annex I reg.30);
4.15
mengkonfirmasikan bahwa perangkat penutup yang dipasang di sistem transfer kargo dan pemipaan kargo, sebagaimana mestinya, memuaskan confirming that closing devices installed in the cargo transfer system and cargo piping, as appropriate, are satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I regs.23 and 26);
4.16
mengkonfirmasikan bahwa pengaturan subdivisi dan stabilitas, selain ketentuan (OI)
1.1.4.15, untuk mencegah banjir (MARPOL 90/04 Annex I
progresif memuaskan confirming that the subdivision and stability arrangements, in addition to the provision of (OI) 1.1.4.15, to prevent progressive flooding are satisfactory regs.23 and 26); and
4.17
mengkonfirmasikan pengaturan untuk perlindungan alas ruang pompa kargo (dasar ganda jika diperlukan) confirming the arrangements for cargo pump- room bottom protection (double bottom where required) (MARPOL 90/04 Annex I reg.22).
5
Untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan dokumentasi yang telah ditempatkan di atas kapal kargo harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the check that the documentation has been placed on board cargo ships should consist of:
5.1
mengkonfirmasikan bahwa sertifikat untuk persetujuan jenis untuk peralatan penyaringan oli dan pengukur kandungan oli tersedia confirming that certificates for type approval for the oil filtering equipment and oil content meters are available (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.14);
5.2
mengkonfirmasikan bahwa Oil Record Book (Bagian I) telah disediakan confirming that the Oil Record Book (Part I) has been provided (MARPOL 90/04 Annex I reg.17);
5.3
mengkonfirmasikan bahwa rencana darurat pencemaran minyak di kapal atau, dalam hal kapal tanker bahan kimia/produk, rencana darurat pencemaran laut di kapal telah disediakan confirming that the shipboard oil pollution emergency plan or, in the case of a chemical/product tanker, a shipboard marine pollution emergency plan has been provided (MARPOL 90/04 Annex I reg.37, and where applicable, Polar Code part II- A/section
1.1); and
5.4
mengkonfirmasikan, sebagaimana mestinya, bahwa Manual Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk separator lambung kapal 15 ppm dan alarm lambung kapal 15 ppm tersedia confirming, as appropriate, that the Operating and Maintenance Manuals for the 15 ppm bilge separator and 15 ppm bilge
alarm are available.
6
Untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan bahwa dokumentasi telah ditempatkan di atas kapal tanker minyak juga harus terdiri dari:
For the oil pollution prevention the check that the documentation has been placed on board oil tankers should additionally consist of:
6.1
mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, rencana operasi kapal-ke-kapal yang disetujui oleh Administrasi telah disediakan confirming that, if applicable, a ship-to-ship (STS) operations plan approved by the Administration has been provided (MARPOL Annex I reg.41);
6.2
mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, Manual Operasi dan Peralatan Pencucian Minyak Mentah telah disediakan confirming that, if applicable, a Crude Oil Washing Operations and Equipment Manual has been provided (MARPOL 90/04 Annex I reg.35)
6.3
mengonfirmasikan bahwa manual operasi untuk sistem pemantauan dan kontrol pelepasan oli telah disediakan bersama dengan dokumentasi lain yang diminta oleh resolusi yang berlaku confirming that an operations manual for the oil discharge monitoring and control system has been provided together with any other documentation requested by the applicable resolution * (MARPOL 90/04 Annex I reg.31);
6.4
mengkonfirmasikan bahwa sertifikat untuk persetujuan tipe untuk pengukur kadar minyak, sistem pemantauan pemantauan dan kontrol pelepasan minyak dan detektor antarmuka minyak/air tersedia confirming that certificates for type approval for the oil content meters, oil discharge monitoring and control system and oil/water interface detectors are available (MARPOL 90/04 Annex I regs.31 and 32);
6.5
mengkonfirmasikan bahwa Buku Catatan Minyak (Bagian II) telah disediakan confirming that the Oil Record Book (Part II) has been provided (MARPOL 90/04 Annex I reg.36);
6.6
mengkonfirmasikan bahwa informasi dan data tentang subdivisi dan stabilitas kerusakan telah tersedia confirming that the information and data (MARPOL 90/04 Annex I reg.28);
concerning the subdivision and damage stability has been provided
6.7
mengkonfirmasikan bahwa rencana darurat pencemaran minyak di kapal atau dalam kasus kapal tanker bahan kimia/produk, rencana darurat pencemaran laut di kapal telah disediakan confirming that the shipboard oil pollution emergency plan or in the case of a chemical/product tanker a shipboard marine pollution emergency plan has been provided MARPOL 90/04 Annex I reg.37, and where applicable, Polar Code part II- A/section
1.1)
6.8
mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 5.000 ton ke atas yang diserahkan pada/setelah 1 Februari 2002, bahwa stabilitas utuh telah disetujui confirming, for oil tankers of 5,000 tonnes deadweight and above delivered on/after 1 February 2002, that the intact stability has been approved MARPOL 90/04 Annex I reg.27);
6.9
mengkonfirmasikan, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 5.000 ton ke atas, bahwa pengaturan telah dilakukan untuk memberikan akses cepat ke stabilitas kerusakan berbasis pantai dan program perhitungan terkomputerisasi kekuatan struktur sisa confirming, for oil tankers of 5,000 tonnes deadweight and above, that arrangements are in place to provide prompt access to shore-based damage stability and residual structural strength computerized calculation programs (MARPOL 90/04 Annex I reg.37.4)
6.10
mengkonfirmasikan, jika berlaku, instrumen stabilitas telah disetujui dan beroperasi dengan memuaskan confirming, where applicable, the stability instrument has been approved and is operating satisfactorily (MARPOL 90/04/14 Annex I reg.28); and
6.11
mengkonfirmasikan, ketika pengangkutan instrumen stabilitas dibebaskan, alat verifikasi alternatif untuk stabilitas utuh dan kerusakan dicatat pada Formulir B yang dilampirkan pada Sertifikat IOPP dan diterapkan secara efektif confirming, when carriage of a stability instrument is waived, the alternative means of verification for intact and damage stability is recorded on Form B attached to the IOPP MARPOL 90/04/14 Annex I reg.3).
Certificate and is being applied effectively
7
Untuk pencegahan pencemaran minyak, penyelesaian survei awal harus terdiri dari For oil pollution prevention the completion of the initial survey should consist of
7.1
setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak.
after a satisfactory survey, issuing the International Oil Pollution Prevention Certificate.
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (BA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 OA Untuk pencegahan pencemaran minyak pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate
1.2
memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pembebasan Garis Muat Internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate
1.3
memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak checking the validity of the International Load Line Certificate or
International Load Line Exemption Certificate
1.4
pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society
1.5
memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Intenasional Pencegahan Pencemaran dari Kotoran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate
1.6
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar atau Sertifikat Kesesuaian untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk
1.7
memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Kelaikan untuk Pengangkutan Gas Cair dalam Jumlah Besar Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate
1.8
memeriksa, bila perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Bahan Cair Beracun dalam Jumlah Besar checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk
1.9
memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara
checking, when appropriate, the
validity of the International Air Pollution Prevention Certificate
1.10
mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Sertifikat Internasional Efisiensi Energi confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.11
mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*
1.12
mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.13
memeriksa, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Manajemen Air Balas Kapal checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate
1.14
memeriksa, jika sesuai, validitas Sertifikat Manajemen Keselamatan dan salinan Dokumen Kepatuhan ada di kapal;
checking, when appropriate, the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board
1.15
pemeriksaan keabsahan Sertifikat Internasional Keamanan Kapal checking the validity of the International Ship Security Certificate
1.16
memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Polar checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate
1.17
memeriksa bahwa kelengkapan kapal memenuhi ketentuan Dokumen Pengamanan Minimum yang Aman checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.18
memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention
1.19
memeriksa apakah ada peralatan baru terpasang dan, jika ada, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate
1.20
memeriksa sertifikat persetujuan jenis peralatan penyaringan minyak checking the certificates for the type approval of the oil filtering equipment (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.14 and 15);
1.21
memeriksa, bila perlu, bahwa Pedoman Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk pemisah bilga 15 ppm dan alarm bilga 15 ppm tersedia di kapal checking, when appropriate, that the Operating and Maintenance Manuals for the 15 ppm bilge separator and 15 ppm bilge alarm are available on board
1.22
memverifikasi, jika berlaku, bahwa alarm lambung kapal 15 ppm telah dikalibrasi oleh pabrikan atau orang yang diberi wewenang oleh pabrikan dan sertifikat kalibrasi yang valid tersedia di kapal verifying, if applicable, that the 15ppm bilge alarm has been calibrated by the manufacturer or a person authorized by the manufacturer and that a valid calibration certificate is available on
board
1.23
memeriksa apakah entri dalam Bagian I dari Buku Catatan Minyak sudah sesuai checking whether the appropriate entries have been made in Part I of the Oil Record Book MARPOL 90/04 Annex I reg.17, and where applicable, Polar Code part II- A/section 1.1);
1.24
mengkonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional bila berlaku confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate (AFS 2001 annex 4 reg.2), when applicable; and
1.25
mengkonfirmasi bahwa rencana darurat pencemaran minyak atau, untuk kapal tanker bahan/produk kimia, rencana darurat pencemaran laut di kapal tersedia confirming that the oil pollution emergency plan or, in the case of a chemical/product tanker, a shipboard marine pollution emergency plan, is on board (MARPOL 90/04 Annex I reg.37, and where applicable, Polar Code part II- A/section 1.1) 2
Untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan sertifikat yang berlaku dan catatan lain untuk kapal tanker minyak tambahan harus terdiri dari For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records for oil tankers should additionally consist of:
2.1
mengkonfirmasikan bahwa Pedoman Operasi Tangki Ballast Bersih Khusus yang disetujui, dan/atau Pedoman Pengoperasian dan Peralatan yang disetujui untuk Sistem Pencucian Minyak Mentah confirming that, if applicable, dosage instructions for active substances or preparations are available on board (MARPOL 90/04/14 Annex I, regs.20.6,
20.7 and 21.6)
2.2
mengkonfirmasi, bila sesuai, bahwa Pernyataan Kepatuhan CAS bersama dengan Laporan Akhir CAS ada di dalamnya confirming, when appropriate, that a CAS Statement of Compliance together with the CAS Final Report* are on (MARPOL 90/04/14 Annex I, regs.20.6, 20.7 and 21.6)
board
2.3
mengkonfirmasi bahwa panduan pengoperasian dan pemeliharaan untuk sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak tersedia di kapal confirming that the operating and maintenance manual for the oil discharge monitoring and control system is on board (MARPOL 90/04 Annex I reg.31);
2.4
mengkonfirmasi bahwa sertifikat kalibrasi yang valid untuk peralatan pemantauan pelepasan minyak tersedia di kapal confirming that a valid calibration certificate for the oil discharge monitoring equipment is available on board
2.5
memeriksa apakah entri yang dibuat dalam Bagian II dari Buku Catatan Minyak sudah sesuai checking whether the appropriate entries have been made in Part II of the Oil Record Book MARPOL 90/04 Annex I reg.36, and where applicable, Polar Code part II- A/section 1.1)
2.6
mengkonfirmasikan bahwa untuk kapal tanker minyak berbobot mati
5.000 ton ke atas yang dikirim pada/setelah 1 Februari 2002, kondisi pemuatan dan informasi stabilitas utuh memenuhi persyaratan dan tersedia di kapal confirming that for oil tankers of 5,000 tonnes deadweight and above delivered on/after 1 February 2002 the loading conditions and intact stability information, in an approved form, is on board (MARPOL 90/04 Annex I reg.27);
2.7
Mengkonfirmasi, jika berlaku, bahwa subdivisi dan informasi stabilitas kerusakan sesuai persyaratan dan tersedia di kapal confirming that subdivision and damage stability information in an approved form, where applicable, is on board (MARPOL 90/04/14 Annex I reg.28);
2.8
memeriksa sertifikat untuk persetujuan jenis peralatan pencegahan polusi minyak, seperti pengukur kadar minyak dan detektor (MARPOL 90/04 Annex I reg.31);
antarmuka minyak/air, dan melihat catatan berbagai peralatan pemantauan pelepasan minyak, sebagaimana berlaku checking the certificates for the type approval of the oil pollution prevention equipment, such as the oil content meters and oil/water interface detectors, and sighting the records of the various oil discharge monitoring equipment, as applicable
2.9
memeriksa apakah kapal diizinkan melanjutkan operasi sesuai dengan skema penghentian MARPOL 90/04/14 Lampiran I reg.20 checking that the ship is allowed continued operation according to the phase-out scheme of MARPOL 90/04/14 Annex I reg.20) MARPOL 90/04/14 Annex I reg.20)
2.10
mengkonfirmasi, jika berlaku, ketersediaan rencana operasi kapal ke kapal yang disetujui oleh Administrasi confirming that, if applicable, a ship-to- ship (STS) operations plan approved by the Administration has been provided (MARPOL Annex I reg.41);
2.11
mengkonfirmasi, jika dapat diterapkan, ketersediaan instrumen stabilitas yang disetujui dan beroperasi dengan baik confirming, where applicable, the approved stability instrument is available on board and operating satisfactorily (MARPOL 90/04/14 Annex I reg.28); and
2.12
mengkonfirmasi, jika instrumen stabilitas pengangkutan diabaikan, ketersediaan dan penerapan efektif dari cara alternatif verifikasi untuk stabilitas utuh dan kerusakan yang tercatat pada Formulir B yang dilampirkan pada Sertifikat IOPP confirming, when carriage of a stability instrument is waived, the alternative means of verification for intact and damage stability recorded on Form B attached to the IOPP Certificate is available on board and is being applied effectively
(MARPOL 90/04/14Annex I reg.3).
Untuk pencegahan pencemaran minyak, survei tahunan harus terdiri dari For oil pollution prevention the annual survey should consist of:
3.1
memeriksa secara eksternal peralatan penyaringan minyak dan memastikan bahwa pengoperasiannya berjalan baik dan bila sesuai, menguji pengoperasian sarana otomatis yang disediakan untuk menghentikan pembuangan limbah dan alarm untuk peralatan penyaringan minyak examining externally the oil filtering equipment and confirming, as far as practicable, its satisfactory operation including, when appropriate, testing the operation of the automatic means provided to stop the discharge of effluent and the alarm for the oil filtering equipment (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.14 and 15);
3.2
pengujian, jika dipasang, terhadap peralatan penyaringan minyak yang diperlukan untuk pembuangan di area khusus testing, where fitted, the oil filtering equipment required for discharge in special areas (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.15);
3.3
mengkonfirmasi pemisahan bahan bakar minyak dan sistem ballast air dan mengkonfirmasi bahwa pengaturan tersebut melarang pengangkutan minyak dalam tangki bagian depan atau di ruang depan sekat tumbukan confirming the segregation of oil fuel and water ballast systems and that the arrangements prohibit the carriage of oil in forepeak tanks or in spaces forward of the collision bulkhead
(MARPOL 90/04 Annex I reg.16);
3.4
memeriksa bahwa pengaturan tangki residu minyak (lumpur) dan pengaturan pembuangannya memenuhi syarat dan memastikan bahwa, jika dapat diterapkan, homogenizer, insinerator lumpur atau cara lain yang diakui untuk pengendalian lumpur memenuhi (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.12 and, where applicable, Polar Code part II- A/para.1.2.4);
and
syarat checking that the arrangement of oil residue (sludge) tank and its discharge arrangements are satisfactory and confirming that, where applicable, homogenizers, sludge incinerators or other recognized means for the control of sludge are satisfactory
3.5
mengkonfirmasikan bahwa koneksi pelepasan standar tersedia confirming that a standard discharge connection is provided MARPOL 90/04 Annex I reg.13).
4
Untuk pencegahan pencemaran minyak, survei tahunan persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the annual survey of the additional requirements for oil tankers should consist of:
4.1
memeriksa sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak dan peralatan terkait dan, khususnya examining the oil discharge monitoring and control system and its associated equipment (MARPOL 90/04 Annex I reg.31) and, in particular
4.1.1 memeriksa secara eksternal sistem dan peralatan dan, jika berlaku, memverifikasi bahwa instrumen disegel dengan benar examining externally the system and equipment and, if applicable, verifying that the instrument is properly sealed;
4.1.2 mengkonfirmasi, sejauh dapat dilakukan, pengoperasian sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak, termasuk pengukur kandungan dan, jika dapat diterapkan, sarana otomatis dan manual untuk menghentikan pembuangan limbah dan kunci penghubung awal berjalan dengan baik confirming, as far as practicable, the satisfactory operation of the oil discharge monitoring and control system including the oil content meter and, where applicable, the automatic and manual means provided to stop
the discharge of effluent and the starting interlock
4.1.3 mengamati bahwa indikator dan alat perekam dapat dioperasikan dan memverifikasi bahwa persediaan bahan habis pakai cukup untuk perekam ada di kapal observing that indicators and recording devices are operable and verifying that a sufficient supply of consumables for the recorders is on board; and
4.1.4 menguji, sedapat mungkin, setiap alarm suara atau visual yang dipasang pada sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak observing that indicators and recording devices are operable and verifying that a sufficient supply of consumables for the recorders is on board; and
4.2
memeriksa, sedapat mungkin, detektor antarmuka minyak/air examining, as far as practicable, the oil/water interface detectors (MARPOL 90/04 Annex I reg.32)
4.3
mengkonfirmasi bahwa tidak ada sambungan silang yang dipasang antara kargo dan sistem ballast terpisah confirming that no cross-connections have been fitted between the cargo and segregated ballast systems (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
4.4
Jika bagian spool portabel tersedia untuk pelepasan darurat balast terpisah dengan menghubungkan sistem balast terpisah ke pompa kargo, maka memastikan katup satu arah dipasang padasambungan ballast terpisah dan bagian spool dipasang pada posisi yang mencolok di ruang pompa dengan pemberitahuan permanen yang membatasi penggunaannya where a portable spool piece is provided for the emergency discharge of segregated ballast by connecting the segregated ballast system to a cargo pump, confirming that non-return valves are fitted on the segregated ballast connections and that the spool piece is mounted in a conspicuous (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
position in the pumproom with a permanent notice restricting its use
4.5
mengkonfirmasi dengan melihat bahwa tidak ada kontaminasi dengan minyak dalam tangki ballast terpisah confirming by sighting that there has been no contamination with oil in the segregated ballast tanks (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
4.6
mengkonfirmasi, sejauh dapat dilakukan, pengaturan tangki ballast bersih khusus tetap sesuai persyaratan confirming, as far as practicable, that the dedicated clean ballast tank arrangement remains satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I reg.18)
4.7
mengkonfirmasi dengan melihat bahwa tidak ada kontaminasi dengan minyak di tangki ballast bersih khusus confirming by sighting that there has been no contamination with oil in the dedicated clean ballast tanks (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
4.8
mengkonfirmasi, sejauh dapat dilakukan, bahwa sistem pencucian minyak mentah tetap sesuai persyaratan dan, khususnya:
confirming, as far as practicable, that the crude oil washing system remains satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I reg.33) and, in particular:
4.8.1 memeriksa secara eksternal perpipaan, pompa, katup, dan mesin cuci yang dipasang di dek untuk melihat tanda-tanda kebocoran dan memastikan bahwa semua perangkat penahan untuk perpipaan cuci minyak mentah utuh dan aman;
examining externally the crude oil washing piping, pumps, valves and deck-mounted washing machines for signs of leakage and checking that all anchoring devices for crude oil washing piping are intact and secure;
4.8.2 mengkonfirmasi, dalam kasus di mana unit penggerak tidak terintegrasi dengan mesin pembersih tangki, bahwa jumlah unit penggerak operasional sebagaimana ditentukan
dalam Pedoman ada di kapal;
confirming, in those cases where drive units are not integral with the tank cleaning machines, that the number of operational drive units as specified in the Manual are on board
4.8.3 memeriksa bahwa, bila dipasang, pemanas uap untuk pencucian air dapat diisolasi dengan baik selama operasi pencucian minyak mentah, baik dengan katup penutup ganda atau blanko yang dapat diidentifikasi dengan jelas checking that, when fitted, steam heaters for water washing can be properly isolated during crude oil washing operations, either by double shut-off valves or clearly identifiable blanks;
4.8.4 memeriksa bahwa sarana komunikasi yang ditentukan antara penjaga geladak dan posisi pengontrol muatan beroperasi checking that the prescribed means of communication between the deck watchkeeper and the cargo control position is operational;
4.8.5 mengkonfirmasi bahwa perangkat pelepas tekanan berlebih (atau pengaturan lain yang disetujui) dipasang pada pompa yang memasok sistem pencucian minyak mentah confirming that an overpressure relief device (or other approved arrangement) is fitted to the pumps supplying the crude oil washing systems;
4.8.6 memastikan bahwa selang fleksibel untuk memasok minyak ke mesin cuci pada kapal kombinasi berasal dari jenis yang disetujui, disimpan dengan benar dan dalam kondisi baik confirming that flexible hoses for the supply of oil to the washing machines on combination carriers are of an approved type, are properly stored and are in good condition;
4.9
memverifikasi, jika dapat diterapkan dan sejauh dapat dipraktikkan, keefektifan sistem pencucian minyak (MARPOL 90/04 Annex I reg.33) and, in
mentah dan, khususnya verifying, where applicable and as far as practicable, the effectiveness of the crude oil washing system particular:
4.9.1 memeriksa tangki yang berisi air ballast keberangkatan dan/atau kedatangan, sebagaimana berlaku, untuk memastikan efektivitas pembersihan dan pengupasan checking tanks containing departure and/or arrival ballast water, as applicable, to confirm the effectiveness of the cleaning and stripping;
4.9.2 memeriksa, sedapat mungkin, bahwa mesin cuci minyak mentah dapat dioperasikan dan, ketika survei dilakukan selama operasi pencucian minyak mentah, mengamati pengoperasian mesin cuci yang benar melalui indikator gerakan dan/atau pola suara atau metode lain yang disetujui checking, as far as practicable, that the crude oil washing machines are operable and, when the survey is carried out during crude oil washing operations, observing the proper operation of the washing machines by means of the movement indicators and/or sound patterns or other approved methods
4.9.3 memeriksa, sedapat mungkin, keefektifan sistem pembongkaran tangki kargo yang sesuai dengan mengamati peralatan pemantauan dan dengan pencelupan tangan atau cara lain yang disetujui checking, as far as practicable, the effectiveness of the stripping system in appropriate cargo tanks by observing the monitoring equipment and by hand- dipping or other approved means;
4.10
mengkonfirmasi bahwa pada kapal tanker yang beroperasi dengan pengaturan balast khusus, pengaturannya telah disetujui dan sesuai ketentuan yang berlaku (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
confirming that on those existing tankers operating with special ballast arrangements the arrangements are as approved and are satisfactory
4.11
mengkonfirmasi, jika sesuai dan dapat dipraktikkan, bahwa pengaturan untuk pencegahan pencemaran minyak dalam hal tubrukan atau terdampar telah disetujui dan memenuhi ketentuan confirming, as appropriate and as far as practicable, that the arrangements for the prevention of oil pollution in the event of collision or stranding are approved and are satisfactory (MARPOL 90/04/14 Annex I regs.19 to 22, Polar Code part II-A/paras.1.2.2 and 1.2.3);
4.12
memeriksa sistem perpipaan yang terkait dengan pembuangan ballast kotor atau air yang terkontaminasi minyak termasuk sistem aliran bagian, jika dipasang examining the piping systems associated with the discharge of dirty ballast or oil-contaminated water including the part flow system, if fitted (MARPOL 90/04 Annex I reg.30);
4.13
menguji sistem komunikasi antara posisi pengamatan dan kontrol pelepasan testing the communication system between the observation and discharge control positions (MARPOL 90/04 Annex I reg.30);
4.14
memeriksa sarana untuk mengalirkan pompa muatan dan jalur muatan, termasuk alat pembongkaran dan sambungan untuk pemompaan ke slop atau tangki muatan atau ke darat examining the means of draining cargo pumps and cargo lines, including the stripping device and the connections for pumping to the slop or cargo tanks or ashore (MARPOL 90/04 Annex I reg.30);
and
4.15
mengkonfirmasi, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 5.000 ton ke atas, bahwa pengaturan untuk menyediakan akses cepat ke stabilitas kerusakan berbasis pantai dan program perhitungan komputerisasi kekuatan struktural sisa tersedi confirming for oil tankers of 5,000 (MARPOL 90/04 Annex I reg.37.4
tonnes deadweight and above that arrangements are in place to provide prompt access to shore-based damage stability and residual structural strength computerized calculation programs) 5
untuk pencegahan pencemaran minyak, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the completion of the annual survey should consist of:
5.1
setelah survei yang baik, menyetujui Sertifikat Pencegahan Polusi Minyak Internasional after a satisfactory survey, endorsing the International Oil Pollution Prevention Certificate; and
5.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak baik, lihat bagian "Umum", bagian
4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
c. Pemeriksaan Antara (Intermediate Survey) (OIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 BIn Untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan sertifikat saat ini dan catatan lain harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
Ketentuan (OA) 1.2.1 the provisions of (OA) 1.2.1
2
Untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan sertifikat saat ini dan catatan lain untuk kapal tanker minyak tambahan harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
2.1
Ketentuan (OA) 1.2.2 dan the provisions of (OA) 1.2.2; and
3
Untuk pencegahan pencemaran minyak, survei pertengahan harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
3.1
ketentuan (OA) 1.2.3.
the provisions of (OA) 1.2.3;
3.2
memeriksa peralatan pemisah minyak-air atau peralatan penyaringan minyak atau unit proses, jika dipasang, termasuk pompa, perpipaan dan fitting terkait untuk melihat keausan dan korosi examining the oily-water separating equipment or oil filtering equipment or process unit, where fitted, including associated pumps, piping and fittings for wear and corrosion (MARPOL 90/04/15 Annex I regs.14 and 15);
and
3.3
memeriksa meteran kandungan minyak (alarm 15 ppm dan monitor lambung kapal) untuk melihat kecacatan, penurunan kualitas atau kerusakan dan memeriksa catatan kalibrasi meteran bila dilakukan sesuai dengan manual operasional dan instruksi pabrik examining the oil content meter (15 ppm alarm and bilge monitor) for obvious defects, deterioration or damage and checking the record of calibration of the meter when done in accordance with the manufacturer's operational and instruction manual (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.14).
4
Untuk pencegahan polusi minyak, survei menengah tambahan persyaratan kapal tanker minyak terdiri dari:
For oil pollution prevention the
intermediate survey of the additional requirements for oil tankers should consist of:
4.1
ketentuan (OA) 1.2.4;
the provisions of (OA) 1.2.4;
4.2
memeriksa sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak dan pengukur kandungan minyak untuk melihat kecacatan, penurunan kualitas atau kerusakan yang jelas, dan memeriksa catatan kalibrasi pengukur bila dilakukan sesuai dengan panduan operasional dan instruksi pabrik examining the oil discharge monitoring and control system and the oil content meter for obvious defects, deterioration or damage, and checking the record of calibration of the meter when done in accordance with the manufacturer's operational and instruction manual (MARPOL 90/04 Annex I reg.31)
4.3
mengkonfirmasikan pengoperasian detektor antarmuka minyak/air yang baik (Confirming the satisfactory operation of the oil/water interface detectors MARPOL 90/04 Annex I reg.32);
4.4
untuk sistem pencucian minyak mentah:
for the crude oil washing system (MARPOL 90/04 Annex I reg.33):
4.4.1 memeriksa pipa pencucian minyak mentah di luar tangki kargo; jika pada pemeriksaan ada keraguan tentang kondisinya, pemipaan mungkin perlu diuji tekanannya, diukur atau keduanya;
setiap perbaikan seperti pengelasan pada doubler harus diperhatikan.
examining the crude oil washing piping outside the cargo tanks; if upon examination there is any doubt as to its condition, the piping may be required to be pressure tested, gauged or both; particular attention should be paid to any repairs such as welded doublers;
4.4.2 memastikan pengoperasian katup isolasi ke pemanas uap untuk air cucian sesuai ketentuan, bila
dipasang;
confirming the satisfactory operation of the isolation valves to steam heaters for washing water, when fitted;
4.4.3 memeriksa setidaknya dua tangki kargo yang dipilih untuk memverifikasi keefektifan lanjutan dari sistem pencucian dan pembongkaram minyak mentah yang terpasang; jika tangki tidak dapat dibebaskan dari gas untuk masuknya surveyor dengan aman, pemeriksaan internal tidak boleh dilakukan, dalam hal ini verifikasi harus dilakukan dengan metode alternatif lain yang dapat diterima oleh Administrasi; alternatif yang dapat diterima adalah hasil yang baik selama survei yang dipersyaratkan oleh (OA) 1.2.4.9 examining at least two selected cargo tanks for the express purpose of verifying the continued effectiveness of the installed crude oil washing and stripping systems; if a tank cannot be gas freed for the safe entry of the surveyor, an internal examination of it should not be conducted, in which case the verification is to be made by another alternative method acceptable to the Administration; an acceptable alternative would be satisfactory results during the surveys required by (OA) 1.2.4.9 (MARPOL 90/04 Annex I reg.33);
and
4.5
memeriksa pengoperasian manual dan/atau operasi jarak jauh dari katup tangki individu (atau perangkat penutup serupa lainnya) agar tetap tertutup di laut examining the manual and/or remote operation of the individual tank valves (or other similar closing devices) to be kept closed at sea (MARPOL 90/04 Annex I regs.23 and 26).
5
Untuk pencegahan pencemaran minyak, penyelesaian survei pertegahan harus terdiri dari:
For the oil pollution prevention, the
completion of the intermediate survey should consist of:
5.1
setelah survei yang baik, menyetujui Sertifikat Pencegahan Polusi Minyak Internasional; dan For the oil pollution prevention, the completion of the intermediate survey should consist of:
5.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak baik, lihat bagian "Umum", bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (BR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 OR Untuk pencegahan polusi minyak, pemeriksaan sertifikat saat ini dan catatan lain harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
ketentuan (OA) 1.2.1, kecuali untuk validitas Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak Internasional;
dan For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.2
memverifikasi bahwa, jika berlaku, alarm lambung kapal 15 ppm telah dikalibrasi oleh pabrikan atau orang yang diberi wewenang oleh pabrikan dan bahwa sertifikat kalibrasi yang valid tersedia di kapal.
verifying that, if applicable, the 15 ppm bilge alarm has been calibrated by the manufacturer or a person authorized by the manufacturer and that a valid calibration certificate is available on board
2
untuk pencegahan pencemaran minyak, pemeriksaan sertifikat
terkini dan catatan lain untuk kapal tanker harus juga terdiri dari:
For oil pollution prevention the examination of current certificates and other records for tankers should additionally consist of:
2.1
ketentuan (OA) 1.2.2; dan the provisions of (OA) 1.2.2; and
2.2
memverifikasi bahwa, jika berlaku, peralatan pemantauan pelepasan minyak telah dikalibrasi dan sertifikat kalibrasi yang valid tersedia di kapal.
verifying that, if applicable, the oil discharge monitoring equipment has been calibrated and that a valid calibration certificate is available on board
3
Untuk pencegahan pencemaran minyak, survei pembaruan harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the renewal survey should consist of
3.1
ketentuan (OIn) 1.3.3 the provisions of (OIn) 1.3.3
3.2
mengkonfirmasi, jika perlu dengan uji simulasi atau yang setara, pengoperasian dari peralatan pemisah minyak-air atau peralatan penyaringan minyak yang baik confirming, if necessary, by simulated test or equivalent, the satisfactory operation of the oily water separating equipment or oil filtering equipment (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.14);
3.3
mengkonfirmasi, jika perlu dengan uji simulasi atau yang setara, pengoperasian sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak yang, baik termasuk jika memungkinkan, pengoperasian otomatis dan manual dari sarana yang disediakan untuk menghentikan pembuangan limbah confirming, if necessary, by simulated test or equivalent, the satisfactory operation of the oil discharge monitoring and control system, including where practicable the MARPOL 90/04 Annex I reg.31)
automatic and manual operation of the means provided to stop the discharge of effluent
3.4
mengkonfirmasi pengoperasian alarm untuk sistem penyaringan minyak confirming the satisfactory operation of the alarm for the oil filtering system MARPOL 90/04/15 Annex I reg.14); and
3.5
mengkonfirmasi pengoperasian yang baik dari homogenizer, insinerator lumpur atau cara lain yang diakui untuk pengendalian lumpur ketika ukuran tangki residu minyak (lumpur) disetujui berdasarkan instalasi tersebut confirming the satisfactory operation of homogenizers, sludge incinerators or other recognized means for the control of sludge when the size of oil residue (sludge) tank is approved based on such installations (MARPOL 90/04/15 Annex I reg.12) 4
untuk pencegahan pencemaran minyak, survei pembaruan persyaratan tambahan untuk kapal tanker minyak harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the renewal survey of the additional requirements for oil tankers should consist of:
4.1
ketentuan (OIn) 1.3.4;
the provisions of (OIn) 1.3.4
4.2
mengkonfirmasi bahwa pengaturan tangki slop atau tangki kargo yang ditunjuk sebagai tangki slop dan sistem perpipaan terkait sudah baik confirming that the arrangements of slop tanks or cargo tanks designated as slop tanks and associated piping systems are satisfactory MARPOL 90/04/15 Annex I regs.29 and 34);
4.3
mengkonfirmasi, jika perlu dengan uji simulasi atau yang setara, pengoperasian yang baik dari sistem pemantauan dan kontrol pelepasan minyak dan peralatan terkait, termasuk detektor antarmuka minyak/air confirming, if necessary, by simulated test or equivalent, the satisfactory operation of the oil discharge (MARPOL 90/04 Annex I regs.31 and 32);
monitoring and control system and its associated equipment, including the oil/water interface detectors
4.4
memastikan bahwa pengaturan pompa, pipa, dan katup dalam sesuai dengan persyaratan untuk sistem SBT confirming that the arrangements of pumps, pipes and valves are in accordance with the requirements for SBT systems MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
4.5
mengkonfirmasi bahwa pengaturan pompa, pipa dan katup sesuai dengan spesifikasi Revisi untuk kapal tanker minyak dengan tangki ballast bersih khusus confirming that the arrangements of pumps, pipes and valves are in accordance with the Revised specifications for oil tankers with dedicated clean ballast tanks (MARPOL 90/04 Annex I reg.18);
4.6
mengkonfirmasi bahwa sistem pencucian minyak mentah sesuai dengan persyaratan untuk sistem tersebut dan, khususnya:
confirming that the crude oil washing system is in accordance with the requirements for such systems (MARPOL 90/04 Annex I reg.33) and, in particular:
4.6.1 melakukan pengujian tekanan sistem pencucian minyak mentah setidaknya sampai tekanan kerja;
carrying out pressure testing of the crude oil washing system to at least the working pressure
4.6.2 memeriksa tangki-tangki kargo dengan tujuan untuk memverifikasi keefektifan lanjutan dari sistem pencucian dan pembongkaran minyak mentah;
examining the cargo tanks for the express purpose of verifying the continued effectiveness of the installed crude oil washing and stripping systems
4.6.4 memeriksa secara internal, bila dipasang, katup isolasi untuk setiap pemanas uap;
examining internally, when fitted, the
isolation valves for any steam heaters;
4.6.4 memverifikasi, dengan inspeksi tangki internal atau dengan metode alternatif lain yang dapat diterima oleh Badan Pemerintah, keefektifan sistem pencucian minyak mentah;
jika tangki tidak dapat dibebaskan dari gas untuk masuknya surveyor dengan aman, inspeksi internal tidak boleh dilakukan;
alternatif yang dapat diterima adalah hasil yang selama survei yang dipersyaratkan oleh (OA) 1.2.4.9 verifying, by internal tank inspection or by another alternative method acceptable to the Administration, the effectiveness of the crude oil washing system; if the tank cannot be gas freed for the safe entry of the surveyor, an internal inspection should not be conducted;
an acceptable alternative would be satisfactory results during the surveys required by (OA) 1.2.4.9 (MARPOL 90/04 Annex I reg.33);
4.7
mengkonfirmasikan bahwa tidak ada kebocoran dari pipa ballast yang melewati tangki kargo dan pipa kargo yang melewati tangki balas confirming that there is no leakage from those ballast pipelines passing through cargo tanks and those cargo pipelines passing through ballast tanks (MARPOL 90/04 Annex I regs.18 and 33);
4.8
mengkonfirmasi bahwa pengaturan pemompaan, pemipaan dan pembuangan sudah baik dan, khususnya:
confirming that the pumping, piping and discharge arrangements are satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I reg.30) and, in particular:
4.8.1 memastikan bahwa sistem perpipaan yang terkait dengan pembuangan air ballast kotor atau air yang terkontaminasi minyak sudah baik;
confirming that the piping systems associated with the discharge of dirty ballast water or oil contaminated
water are satisfactory;
4.8.2 memastikan bahwa sarana untuk mengalirkan pompa muatan dan jalur muatan, termasuk alat pengupasan tanah dan sambungan untuk pemompaan ke slop atau tangki muatan atau ke darat telah memenuhi syarat;
confirming that the means of draining cargo pumps and cargo lines, including the stripping device and the connections for pumping to the slop or cargo tanks or ashore are satisfactory;
4.8.3 pengaturan untuk sistem aliran bagian, jika dipasang, sudah baik;
confirming that the arrangements for the part flow system, where fitted, are satisfactory
4.9
mengkonfirmasikan bahwa peralatan penutup yang dipasang dalam sistem transfer kargo dan pipa kargo telah memenuhi persyaratan confirming that closing devices installed in the cargo transfer system and cargo piping as appropriate are satisfactory (MARPOL 90/04 Annex I regs.23 and 26);
4.10
menegaskan, jika sesuai dan dapat dipraktikkan, bahwa pengaturan untuk pencegahan pencemaran minyak dalam peristiwa tubrukan atau terdampar sudah baik confirming, as appropriate and as far as practicable, that the arrangements for the prevention of oil pollution in the event of collision or stranding are satisfactory (MARPOL 90/04/14 Annex I regs.19 to 22;
Polar Code part II-A/paras.1.2.2 and 1.2.3); and
4.11
Mengkonfirmasi, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 5.000-ton ke atas bahwa pengaturan untuk menyediakan akses cepat ke stabilitas kerusakan berbasis pantai dan program perhitungan komputerisasi kekuatan struktural sisa tersedia confirming for oil tankers of 5,000 tonnes deadweight and above that arrangements are in place to provide prompt access to shore-based damage stability and residual structural (MARPOL 90/04 Annex I reg.37.4).
strength computerized calculation programs 5
Untuk pencegahan pencemaran minyak, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
For oil pollution prevention the completion of the renewal survey should consist of:
5.1
setelah survei yang baik, menerbitkan Sertifikat Pencegahan Polusi Minyak Internasional.
after a satisfactory survey, issuing the International Oil Pollution Prevention Certificate.
2. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Bahan Cair Beracun secara Curah (the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk)
a. Pemeriksaan awal (initial survey) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 NI untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, rencana dan desai pemeriksaan (sebagaimana berlaku untuk muatan kapal yang akan disertifikasi) harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the examination of plans and designs (as applicable to the cargoes the ship is to be certified to carry) should consist of:
1.1
menyusun daftar zat cair berbahaya yang diusulkan dibawa kapal yang bersertifikat drawing up the list of noxious liquid substances it is proposed the ship will be certified to carry (MARPOL 90/04 Annex II reg.6);
1.2
memeriksa sistem pemompaan examining the pumping system (MARPOL 90/04 Annex II reg.12);
1.3
memeriksa sistem pembongkaran examining the stripping system (MARPOL 90/04 Annex II reg.12)
1.4
memeriksa sistem dan peralatan pencucian tangki examining the tank washing system (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
and equipment
1.5
memeriksa pengaturan pembuangan bawah air examining the underwater discharge arrangements (MARPOL 90/04 Annex II reg.12)
1.6
memeriksa peralatan ventilasi untuk menghilangkan residu examining the ventilation equipment for residue removal (MARPOL 90/04 Annex II reg.13 and App.7);
1.7
memeriksa sistem pemanas untuk pemadatan dan zat viskositas tinggi examining the heating system for solidifying and high viscosity substances (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
1.8
memeriksa Pedoman Prosedur dan Pengaturan (termasuk kargo, persyaratan pengangkutan untuk memenuhi peraturan Lampiran II) examining the Procedures and Arrangements Manual (including cargo carriage requirements to meet Annex II regulations));
(MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4 and where applicable, Polar Code part II-A/ch.2, MEPC.1/Circ.856
1.9
memeriksa rencana darurat pencemaran laut di kapal examining the shipboard marine pollution emergency plan MARPOL 90/04 Annex II reg.17, and where applicable, Polar Code part II- A/ch.2); and
1.10
memeriksa, jika berlaku, konstruksi dan pengaturan kapal yang disertifikasi untuk membawa minyak nabati yang diidentifikasi secara individual dengan pengecualian dari persyaratan pengangkutan examining, if applicable, the construction and arrangements of a ship certified to carry individually identified vegetable oils under exemption from the carriage requirements (MARPOL 90/04 Annex II, reg.4.1.3).
2
Untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan (sebagaimana berlaku untuk muatan yang akan diangkut oleh kapal) harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid
substances in bulk, the survey during construction and after installation (as applicable to the cargoes the ship is to be certified to carry) should consist of:
2.1
mengkonfirmasi bahwa sistem pemompaan dan pembongkaran sudah baik dan jumlah pipa portabel atau bends cukup, dan jika diperlukan, tersedia di kapal confirming that the pumping and stripping systems are satisfactory and that portable pipes or bends in sufficient number, if required, are on board (MARPOL 90/04 Annex II reg.12);
2.2
melakukan uji air untuk menilai kuantitas pembongkaran seperti yang dipersyaratkan conducting the water test for assessing the stripping quantity, as required (MARPOL73/78/ 90/04 Annex II reg.12 and App.5);
2.3
memastikan bahwa mesin cuci tangki yang disediakan di atas kapal berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pedoman Prosedur dan Pengaturan dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the tank washing machines provided on board are in working order, are those described in the Procedures and Arrangements Manual and are installed in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.4
mengkonfirmasikan bahwa sistem pemanas air cuci, jika diperlukan, dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the wash water heating system, if required, is installed in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.5
mengkonfirmasikan bahwa jumlah dan posisi bukaan pembersihan tangki untuk mesin portabel sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the number and position of tank cleaning openings for portable machines are in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.6
mengkonfirmasikan bahwa outlet atau outlet pembuangan bawah air sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the underwater discharge outlet or outlets are in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II reg.12)
2.7
memverifikasi dengan pengujian aktual bahwa laju pelepasan pompa, di mana jenis laju variabel digunakan, dapat dikontrol seperti yang ditentukan dalam Manual Prosedur dan Pengaturan verifying by actual test that the discharge rate of the pumps, where a variable rate type is used, can be controlled as specified in the Procedures and Arrangements Manual (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.8
memastikan bahwa peralatan ventilasi untuk pembuangan residu dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui dan berfungsi dengan baik dan tekanan dalam media penggerak untuk kipas portabel untuk peralatan ventilasi untuk pembuangan residu dapat dicapai untuk memberikan kapasitas kipas yang diperlukan confirming that the ventilation equipment for residue removal is installed in accordance with the approved plan and is in working order and that the pressure in the driving medium for portable fans for ventilation equipment for residue removal can be achieved to give the required fan capacity ((MARPOL 90/04 Annex II reg.13 and App.7);
2.9
mengkonfirmasikan bahwa sistem pemanas untuk zat padat dan viskositas tinggi dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the heating system for solidifying and high viscosity substances is installed in accordance with the approved plan (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4); and
2.10
mengkonfirmasikan jika berlaku konstruksi dan pengaturan kapal yang disertifikasi untuk membawa minyak nabati yang diidentifikasi (MARPOL 90/04 Annex II reg.4.1.3).
secara individual di bawah pengecualian dari persyaratan pengangkutan confirming if applicable the construction and arrangements of a ship certified to carry individually identified vegetable oils under exemption from the carriage requirements 3
Untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, Memastikan dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal kargo (sebagaimana berlaku untuk kargo yang akan diangkut oleh kapal) dan harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the check that the required documentation has been placed on board cargo ships (as applicable to the cargoes the ship is to be certified to carry) should consist of:
3.1
mengkonfirmasi bahwa Pedoman Prosedur dan Pengaturan telah tersedia confirming that the Procedures and Arrangements Manual has been provided (MARPOL 90/04 Annex II reg.14, and where applicable, Polar Code part II-A ch.2, MEPC.1/Circ.856 );
3.2
mengkonfirmasi bahwa Buku Catatan Kargo telah tersedia confirming that the Cargo Record Book has been provided (MARPOL 90/04 Annex II reg.15, and where applicable, Polar Code part II-A ch.2); and
3.3
mengkonfirmasi bahwa rencana darurat pencemaran laut di kapal telah tersedia confirming that the shipboard marine pollution emergency plan is provided (MARPOL 04 Annex II, reg.17, and where applicable, Polar Code part II-A ch.2) 4
Untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the completion of the initial survey should consist of:
4.1
setelah survei yang baik, menerbitkan Sertifikat Internasional
untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar after a satisfactory survey, issuing the International Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (BA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 NA Untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, pemeriksaan sertifikat saat ini dan catatan lain harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
memeriksa keabsahan, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang atau Sertifikat Keselamatan Kapal Barang;
checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate
1.2
pemeriksaan keabsahan Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pembebasan Garis Muat Internasional;
checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate
1.3
memeriksa keabsahan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak;
checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate
1.4
pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh
badan klasifikasi;
checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.5
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Gas Cair dalam Jumlah Besar;
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.6
memeriksa keabsahan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Barang Curah Beracun dalam Jumlah checking the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.7
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara;
checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.8
mengkonfirmasikan, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Efisiensi Energi confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5)
1.9
mengkonfirmasi, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan terhadap SEEMP bagian II tersedia di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)* ;
1.10
mengkonfirmasi, jika perlu, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar confirming, when appropriate, the validity of the Statements of (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
Compliance related to fuel oil consumption reporting
1.11
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Kotoran;
checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.12
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC) dan memastikan salinan Dokumen Kepatuhan tersedia di kapal;
checking, when appropriate, the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board
1.13
pemeriksaan keabsahan Sertifikat Internasional Keamanan Kapal;
checking the validity of the International Ship Security Certificate
1.14
memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Kutub checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.15
memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Dokumen Pengamanan Minimum yang Aman checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.16
memastikan bahwa nakhoda, perwira dan peringkatnya disertifikasi sebagaimana dipersyaratkan oleh Konvensi STCW;
checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.17
memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika ya, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
sesuai;
checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate
1.18
mengkonfirmasi bahwa Pedoman Prosedur dan Pengaturan tersedia di kapal
confirming that the Procedures and Arrangements Manual is on board (MARPOL 90/04 Annex II reg.14, and where applicable, Polar Code part II-A ch.2, MEPC.1/Circ.856);
1.19
mengkonfirmasi bahwa Buku Catatan Kargo digunakan dengan benar confirming that the Cargo Record Book is being correctly used (MARPOL 90/04 Annex II reg.15, and where applicable, Polar Code part II-A ch.2);
1.20
mengkonfirmasi bahwa rencana darurat pencemaran laut di kapal tersedia di kapal confirming that the shipboard marine pollution emergency plan is on board (MARPOL 90/04 Annex II reg.17, and where applicable, Polar Code part II-A ch.2); and
1.21
mengkonfirmasikan ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional, jika berlaku confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate (AFS 2001 annex 4 reg.2), when applicable
2
untuk pengangkutan bahan cair berbahaya dalam jumlah besar, survei tahunan harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the annual survey should consist of:
2.1
memeriksa secara eksternal dan memastikan bahwa sistem pemompaan dan perpipaan, termasuk sistem pengupasan jika dipasang, dan peralatan terkait tetap seperti yang disetujui examining externally and confirming that the pumping and piping systems, including a stripping system if fitted, and associated equipment remain as approved (MARPOL 90/04 Annex II reg.12)
2.2
memeriksa secara eksternal pipa tangki cuci dan memastikan bahwa jenis, kapasitas, jumlah dan susunan mesin cuci tangki adalah seperti yang disetujui examining externally the tank washing piping and confirming that the type, capacity, number and arrangement of the tank washing machines are as approved (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.3
memeriksa secara eksternal sistem pemanas air cucian examining externally the wash water heating system (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.4
memeriksa secara eksternal, sejauh dapat dilakukan, pengaturan pembuangan bawah air examining externally, as far as practicable, the underwater discharge arrangements (MARPOL 90/04 Annex II reg.12);
2.5
mengkonfirmasikan bahwa cara untuk mengendalikan laju pembuangan residu adalah sebagaimana disetujui confirming that the means of controlling the rate of discharge of the residue is as approved (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.6
mengkonfirmasi bahwa peralatan ventilasi untuk pembuangan residu telah disetujui confirming that the ventilation equipment for residue removal is as approved (MARPOL 90/04 Annex II reg.13 and App.7);
2.7
memeriksa secara eksternal, sejauh dapat diakses, sistem pemanas yang diperlukan untuk zat padat dan viskositas tinggi examining externally, as far as is accessible, the heating system required for solidifying and high viscosity substances (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4); and
2.8
memeriksa setiap persyaratan tambahan yang tercantum pada Sertifikat Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar.
examining any additional
requirements listed on the International Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk.
3
untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the completion of the annual survey should consist of
3.1
setelah survei yang baik, menerbitkan Sertifikat Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar; dan after a satisfactory survey, endorsing the International Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
and
3.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak baik, lihat bagian "Umum", bagian 4.8., if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
(MARPOL 90/04/14 Annex I reg.28);
c. Pemeriksaan Pertengahan (Intermediate Survey) (OIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 NIi Untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lain harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
ketentuan (NA) 2.2.1.
the provisions of (NA) 2.2.1
2
untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, survei menengah harus terdiri dari For the carriage of noxious liquid substances in bulk the intermediate
survey should consist of:
2.1
Ketentuan (OA) 1.2.2 dan the provisions of (NA) 2.2.2; and
2.2
memverifikasi dari Buku Catatan Kargo bahwa pengaturan pemompaan dan pengupasan telah mengosongkan tangki secara efisien dan semuanya berfungsi dengan baik verifying from the Cargo Record Book that the pumping and stripping arrangements have been emptying the tanks efficiently and are all in working order (MARPOL 90/04 Annex II regs.12 and 15);
2.3
mengkonfirmasikan, jika mungkin, bahwa outlet pembuangan dalam kondisi baik confirming, if possible, that the discharge outlet(s) are in good condition (MARPOL 90/04 Annex II P & A Standards); and
2.4
memastikan bahwa peralatan ventilasi untuk pembuangan residu sudah baik dan tekanan dalam media penggerak untuk kipas portabel untuk peralatan ventilasi pembuangan residu dapat dicapai untuk memberikan kapasitas kipas yang diperlukan confirming that the ventilation equipment for residue removal is satisfactory and that the pressure in the driving medium for portable fans for ventilation equipment for residue removal can be achieved to give the required fan capacity (MARPOL 90/04 Annex II App.7).
3
Untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, penyelesaian survei menengah harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the completion of the intermediate survey should consist of:
3.1
setelah survei yang baik, mengeluarkan Sertifikat Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar; dan after a satisfactory survey, endorsing
the International Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk; and
3.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak baik, lihat bagian "Umum", bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (BR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 NR untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lain harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
ketentuan (NA) 2.2.1, kecuali untuk validitas Sertifikat Internasional untuk Pengangkutan Bahan Cair Beracun dalam Jumlah Besar.
the provisions of (NA) 2.2.1, except for the validity of the International Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk.
2
untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the renewal survey should consist of:
2.1
ketentuan (NIn) 2.3.2.
the provisions of (NIn) 2.3.2
2.2
memastikan bahwa sistem pememastikan bahwa sistem pemompaan dan pengupasan memuaskan dan bahwa pipa portabel dan tikungan dalam jumlah yang cukup, jika diperlukan, ada di kapal mompaan dan pembongkarannya sudah baik dan confirming that the pumping and (MARPOL 73/78/90/04 Annex II reg.12)
stripping systems are satisfactory and that portable pipes or bends in sufficient number, if required, are on board
2.3
melakukan uji air untuk menilai kuantitas pengupasan, seperti yang dipersyaratkan conducting the water test for assessing the stripping quantity, as required (MARPOL 73/78/90/04 Annex II reg.12 and App.5);
2.4
memastikan bahwa mesin cuci tangki yang disediakan di atas kapal berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pedoman Prosedur dan Pengaturan dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui confirming that the tank washing machines provided on board are in working order, are those described in the Procedures and Arrangements Manual and are installed in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.5
mengkonfirmasi bahwa sistem pemanas air cuci, jika diperlukan, dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui dan berfungsi dengan baik confirming that the wash water heating system, if required, is installed in accordance with the approved plans and is in working order (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4)
2.6
mengkonfirmasi bahwa jumlah dan posisi bukaan pembersihan tangki untuk mesin portabel sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the number and position of tank cleaning openings for portable machines are in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.7
mengkonfirmasi bahwa saluran pembuangan bawah air dalam kondisi baik dan sesuai dengan rencana yang telah disetujui confirming that the underwater discharge outlet(s) are in good condition and are in accordance with the approved plans (MARPOL 90/04 Annex II regs.12, 14 and App.4);
2.8
memverifikasi dengan pengujian aktual bahwa laju pelepasan pompa, di mana jenis laju variabel digunakan, dapat dikontrol seperti yang ditentukan dalam Pedoman Prosedur dan Pengaturan verifying by actual test that the discharge rate of the pumps, where a variable rate type is used, can be controlled as specified in the Procedures and Arrangements Manual (MARPOL 90/04 Annex II reg.14 and App.4);
2.9
memastikan bahwa peralatan ventilasi untuk pembuangan residu dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui dan berfungsi dengan baik confirming that the ventilation equipment for residue removal is installed in accordance with the approved plan and is in working order (MARPOL 90/04 Annex II regs.12, 14 and App.4);
and
2.10
mengkonfirmasi bahwa sistem pemanas untuk zat padat dan viskositas tinggi dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui dan berfungsi dengan baik confirming that the heating system for solidifying and high viscosity substances is installed in accordance with the approved plan and is in working order (MARPOL 90/04 Annex II regs.12, 14 and App.4).
3
untuk pengangkutan zat cair berbahaya dalam jumlah besar, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
For the carriage of noxious liquid substances in bulk the completion of renewal survey should consist of :
3.1
setelah survei yang baik, menerbitkan Sertifikat Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar.
after a satisfactory survey, issuing the International Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk
3. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran dari Kotoran (International Sewage Pollution Prevention Certificate)
a. Pemeriksaan awal (initial survey) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 SI untuk pencegahan pencemaran kotoran, desain dan rencana harus terdiri dari:
For sewage pollution prevention the examination of plans and designs should consist of:
1.1
memeriksa pengaturan untuk penyediaan instalasi pengolahan kotoran, atau sistem pembuangan kotoran dan sistem desinfektan, atau tangki penampungan kotoran examining as appropriate the arrangements for the provision of a sewage treatment plant, or of a sewage comminuting and disinfecting system, or of a sewage holding tank (MARPOL Annex IV reg.9);
1.2
jika instalasi pengolahan kotoran dipasang, periksa apakah jenisnya disetujui oleh Administrasi sesuai dengan resolusi yang sesuai if a sewage treatment plant is fitted, checking that it is type-approved by the Administration in accordance with the appropriate resolution (MARPOL Annex IV, regs.9.1.1 and
9.2.1);
1.3
jika sistem pembuangan kotoran dan sistem desinfektan dipasang, pastikan disetujui oleh Administrasi dan fasilitas untuk penyimpanan kotoran sementara tersedia if a sewage comminuting and disinfecting system is fitted, checking that it is approved by the Administration and that facilities for the temporary storage of sewage are provided (MARPOL Annex IV, reg.9.1.2);
1.4
jika tangki penampungan limbah dipasang, periksa kapasitasnya dengan memperhatikan jumlah orang di kapal (MARPOL Annex IV, regs.9.1.3 and
9.2.2)
if a sewage holding tank is fitted, checking its capacity having regard to the number of persons on board
1.5
memeriksa pengaturan untuk penyediaan koneksi pelepasan standar examining the arrangements for the provision of a standard discharge connection (MARPOL Annex IV reg.10); and
1.6
memeriksa pengaturan penyediaan pipa untuk pembuangan kotoran ke fasilitas penerimaan examining the arrangements for the provision of a pipeline for the discharge of sewage to a reception facility (MARPOL Annex IV reg.10).
2
untuk pencegahan pencemaran kotoran, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For sewage pollution prevention the survey during construction and after installation should consist of:
2.1
memeriksa secara eksternal, sebagaimana berlaku, instalasi pengolahan limbah atau sistem pembuangan limbah dan sistem desinfektan, dan mengkonfirmasi pengoperasiannya checking externally, as applicable, the sewage treatment plant or the sewage comminuting and disinfecting system, and confirming their operation (MARPOL Annex IV, regs.4.1.1,
9.1.1, 9.1.2 and
9.2.1);
2.2
jika tangki penampungan limbah dipasang, periksa apakah dibangun dengan cara yang baik, dan periksa apakah tangki penampung memiliki sarana untuk menunjukkan secara visual jumlah isinya if a sewage holding tank is fitted, checking that it has been constructed in a satisfactory manner, and checking that the holding tank has a means to indicate visually the amount of its contents (MARPOL Annex IV, regs.9.1.3 and
9.2.2);
2.3
mengkonfirmasikan bahwa koneksi pelepasan standar disediakan (MARPOL Annex IV reg.10); and
confirming that a standard discharge connection is provided
2.4
mengkonfirmasi bahwa pipa untuk pembuangan limbah ke fasilitas penerimaan tersedia confirming that a pipeline for the discharge of sewage to a reception facility is provided ( MARPOL Annex IV reg.10).
b. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (BA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 SR untuk pencegahan pencemaran air limbah, pemeriksaan sertifikat yang berlaku dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For sewage pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of
1.1
memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Kargo atau Sertifikat Keselamatan Kapal Kargo atau Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang;
checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate or Passenger Ship Safety Certificate;
1.2
pemeriksaan keabsahan Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pembebasan Garis Muat Internasional;
checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.3
memeriksa keabsahan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak;
checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate
1.4
pemeriksaan keabsahan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara;
checking the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.5
mengkonfirmasi, bila sesuai, validitas Sertifikat Internasional Efisiensi Energi confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.6
mengkonfirmasi, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan terhadap SEEMP bagian II tersedia di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5); *
1.7
mengkonfirmasi, jika perlu, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.8
pemeriksaan keabsahan Sertifikat Internasional Keamanan Kapal;
checking the validity of the International Ship Security Certificate
1.9
memeriksa sertifikat kelas, jika kapal diklasifikasikan dengan badan klasifikasi;
checking the certificates of class if the ship is classed with a classification society;
1.10
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Kelayakan Internasional untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar atau Sertifikat Kesesuaian untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar.
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate
of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemical in Bulk;
1.11
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Kelaikan Internasional untuk Pengangkutan Gas Cair dalam Jumlah Besar;
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.12
memeriksa bila perlu keabsahan Sertifikat Pencegahan Pencemaran Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar checking when appropriate the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk
1.13
memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Dokumen Pengamanan Minimum checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b))
1.14
memeriksa bahwa nakhoda, perwira dan peringkat jabatan disertifikasi sebagaimana dipersyaratkan oleh Konvensi STCW.
checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.15
memeriksa validitas Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC) dan salinan Dokumen Kepatuhan tersedia kapal, jika berlaku;
checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board, where applicable;
1.16
memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Kutub;
Checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.17
memeriksa apakah peralatan baru
telah dipasang dan, jika ya, memastikan bahwa peralatan telah disetujui sebelum pemasangan dan setiap perubahan tercermin dalam sertifikat;
checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the certificate; and
1.18
mengkonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional (AFS 2001 lampiran 4 reg.2), jika berlaku.
confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate (AFS 2001 annex 4 reg.2), when applicable.
(AFS 2001 annex 4 reg.2) 2
untuk pencegahan pencemaran limbah, survei pembaruan harus terdiri dari:
For sewage pollution prevention the renewal survey should consist of:
2.1
mengkonfirmasi bahwa tidak ada perubahan atau pemasangan peralatan baru yang akan mempengaruhi keabsahan sertifikat confirming that no change has been made nor any new equipment installed which would affect the validity of the certificate (MARPOL Annex IV reg.4.8);
2.2
memeriksa secara eksternal sistem pencegahan pencemaran limbah dan memastikan, sejauh dapat dilakukan, pengoperasiannya berjalan dengan baik examining externally the sewage pollution prevention system and confirming, as far as practicable, its satisfactory operation (MARPOL Annex IV, reg.9)
2.3
mengkonfirmasi bahwa prosedur pembuangan limbah hewan telah dilaksanakan di atas kapal Confirming that a procedure for discharge of animal effluent is implemented on board (MARPOL 73/78/07 Annex IV reg.11.1.1, and where applicable, Polar Code part II-A MARPOL 73/78/07 Annex IV reg.11.1.1, and where applicable, Polar Code part II-A section 4.2)
section 4.2); and
2.4
mengkonfirmasikan, untuk kapal di mana tangki penampungan limbah dipasang sebagai sistem pembuangan limbah, persetujuan untuk tingkat pembuangan tersedia confirming, for ships where a sewage holding tank is fitted as a sewage system, that an approval for the rate
3
untuk pencegahan pencemaran limbah, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
For sewage pollution prevention the completion of the renewal survey should consist of
3.1
setelah survei dengan hasil yang baik, Sertifikat Pencegahan Limbah Internasional diterbitkan.
after a satisfactory survey the International Sewage Prevention Certificate should be issued
4. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara (Guidelines for Surveys for the International Air Pollution Prevention Certificate and the Nox Technical Code)
a. Pemeriksaan awal (initial survey) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 AI Untuk pencegahan pencemaran udara, pemeriksaan rencana dan desain For air pollution prevention the examination of plans and designs should consist of:
1.1
memeriksa pengaturan untuk sistem yang menggunakan penipisan zat ozon examining the arrangements for systems using ozone-depleting substances (MARPOL Annex VI reg.12);
1.2
memeriksa pengaturan untuk pengendalian emisi NOX, jika berlaku examining the arrangements for NOX emission control, if applicable (MARPOL Annex VI reg.13);
1.3
memeriksa pengaturan untuk SO X dan kontrol partikel, jika berlaku examining the arrangements for SOX and particulate matter control, if applicable (MARPOL Annex VI reg.14);
1.4
memeriksa, jika dapat diterapkan sebagai ekuivalensi, rencana dan pengaturan untuk sistem pembersihan gas buang * atau metode teknologi lainnya Examining, where applicable as an equivalence, the plans and arrangements for the exhaust gas cleaning system* or other technological methods (MARPOL Annex VI reg.4);
1.5
memeriksa pengaturan untuk sistem pengumpulan uap, jika berlaku examining the arrangements for vapour collection systems, if applicable (MARPOL Annex VI reg.15 and MSC/Circ.585);
and
1.6
memeriksa pengaturan untuk insinerator kapal, jika berlaku;
examining the ventilation equipment for residue removal (MARPOL 90/04 Annex II reg.13 and App.7);
2
Untuk pencegahan pencemaran udara, survei harus terdiri dari:
For air pollution prevention the survey should consist of:
2.1
Bahan perusak ozon Ozone-depleting substances ( (MARPOL Annex VI reg.12)
2.1.1 mengkonfirmasi, jika berlaku, pemasangan dan pengoperasian sistem yang menggunakan bahan perusak ozon;
confirming, if applicable, the satisfactory installation and operation of systems using ozone-depleting substances;
2.1.2 Mengkonfirmasi bahwa tidak ada instalasi atau peralatan yang mengandung bahan perusak ozon, selain hidroklorofluorokarbon, yang dipasang sejak 19 Mei 2005, confirming that no installation or equipment containing ozone-depleting substances, other than hydrochlorofluorocarbons, has been installed since 19 May 2005, (MARPOL Annex VI reg.12.3.1);
2..1.
3
mengkonfirmasi bahwa tidak ada instalasi atau peralatan yang mengandung hidroklorofluorokarbon yang dipasang sejak 1 Januari 2020 (MARPOL Annex VI reg.12.3.2)
confirming that no installation or equipment containing hydrochlorofluorocarbons have been fitted since 1 January 2020
2.2
emisi nitrogen oksida dari mesin diesel laut Nitrogen oxide emissions from marine diesel engines (MARPOL Annex VI reg.13):
2.2.1 mengkonfirmasikan bahwa semua mesin diesel laut yang disyaratkan untuk disertifikasi telah disertifikasi sebelumnya sesuai dengan bagian 2.2 dari Kode Teknis NOX untuk Tier yang disyaratkan dan dipasang sesuai dengan siklus kerja yang disetujui confirming that all marine diesel engines which are required to be certified are pre-certified in accordance with section 2.2 of the NOX Technical Code to the required Tier and installed in accordance with the approved duty cycle.
2.2.1 .1
Jika metode pemeriksaan parameter mesin digunakan If the engine parameter check method is used:
2.2.1 .1.1.
1
survei verifikasi onboard sesuai dengan bagian 6.2 dari Kode Teknis NOX;
an onboard verification survey in accordance with section 6.2 of the NOX Technical Code;
2.2.1 .2
Jika metode yang disederhanakan digunakan:
If the simplified method is used:
2.2.1 .2.1
survei verifikasi onboard sesuai dengan bagian 6.3 dari Kode Teknis NOX;
an onboard verification survey in accordance with section 6.3 of the NOX Technical Code;
2.2.1 .3
Jika metode pengukuran dan pemantauan langsung digunakan (hanya untuk kapal yang ada):
If the direct measurement and monitoring method is used (for existing ships only):
2.2.1 .3.1
survei verifikasi onboard, sesuai dengan bagian 6.4 dari Kode Teknis NOX an onboard verification survey, in accordance with section 6.4 of the NOX Technical Code
2.2.1 .4
Untuk mesin diesel laut dengan keluaran lebih dari 5.000 kW dan perpindahan per silinder pada atau di atas 90 liter/silinder yang dipasang pada kapal yang dibuat antara 1 Januari 1990 dan 31 Desember 1999, periksa 1. apakah ada metode yang disetujui tetapi tidak dapat diterapkan; 2. apakah metode yang disetujui tidak tersedia secara komersial di survei ini; atau 3. bahwa metode yang disetujui telah diinstal dan, jika demikian, ada file metode yang disetujui, dan menerapkan prosedur verifikasi seperti yang diberikan dalam file metode yang disetujui;
4. atau mesin telah disertifikasi, mengonfirmasi bahwa mesin beroperasi dalam batas-batas yang ditetapkan untuk Tingkat I, Tingkat II atau Tingkat III;
For marine diesel engines with an output of more than 5,000 kW and a per cylinder displacement at or above 90 litres/cylinder installed on ships constructed between 1 January 1990 and 31 December 1999, check* (MARPOL Annex VI reg.13.7.3): .1 whether an approved method exists but is not applicable; .2 whether an approved method is not commercially available at this survey; or .3 that an approved method is installed and, where this is the case, that there is an approved method file, and apply the verification procedures as given in the approved method file; .4 or that the engine has been certified, confirming that it operates within the limits set forth for Tier I, Tier II or Tier III;
(MARPOL Annex VI reg.13.7.3):
2.3
Sulfur oksida dan partikel Sulphur oxides and particulate matter (MARPOL Annex VI reg.14):
MARPOL Annex VI reg.14):
2.3.1 menegaskan, jika sesuai, bahwa:
confirming, if appropriate, that:.
1 pengaturan untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai seperti yang dipersyaratkan; atau 1 satisfactory arrangements are in place for using compliant fuel as required; or.
2 pemasangan dan pengoperasian pengaturan peralihan bahan bakar tersedia bila tangki disediakan untuk tingkat bahan bakar yang berbeda, dan prosedur tertulis yang menunjukkan bagaimana penggantian bahan bakar minyak dilakukan; atau 2 satisfactory installation and operation of the fuel switching arrangements are in place when tanks are provided for different grades of fuel, and that a written procedure showing how the fuel oil changeover is done, is available; or.
3 pemasangan dan pengoperasian sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi lainnya diperiksa 3 satisfactory installation and operation of the exhaust gas cleaning system or other technological methods are examined (MARPOL Annex VI reg.4);
2.4
Senyawa organik yang mudah menguap (jika ada):
Volatile organic compounds (MARPOL Annex VI reg.15) (if applicable) (MARPOL Annex VI reg.15)
2.4.1 mengkonfirmasikan pemasangan pipa pengumpul uap yang baik confirming the satisfactory installation of the vapour collection piping
2.4.2 mengkonfirmasikan pemasangan dan pengoperasian yang baik dari sarana yang disediakan untuk menghilangkan pengumpulan kondensasi dalam sistem, seperti saluran pembuangan di titik-titik rendah dari ujung saluran;
confirming the satisfactory installation and operation of the means provided to eliminate the collection of condensation in the system, such as drains in low points of the line end
2.4.3 mengkonfirmasikan pemasangan dan pengoperasian katup isolasi yang baik pada manifold uap;
confirming the satisfactory installation and operation of the isolation valves at the vapour manifolds
2.4.4 memastikan bahwa ujung setiap jalur diidentifikasi dengan benar sebagai jalur pengumpul uap;
confirming that the ends of each line are properly identified as vapour collection lines
2.4.5 mengkonfirmasikan bahwa flensa pengumpul uap sesuai dengan pedoman IMO dan standar industri;
confirming that the vapour collection flanges are in accordance with the IMO guidelines and industrial standards
2.5
Insinerator kapal (dipasang pada atau setelah 1 Januari 2000):
Shipboard incinerators (MARPOL Annex VI reg.16) (installed on or after 1 January 2000):
(MARPOL Annex VI reg.16)
2.5.1 mengkonfirmasikan pemasangan dan pengoperasian setiap insinerator yang baik;
confirming the satisfactory installation and operation of each incinerator
2.5.2 mengkonfirmasikan bahwa nama pabrikan, nomor model/jenis insinerator dan kapasitas dalam satuan panas per jam ditandai secara permanen pada insinerator.
confirming that the manufacturer's name, incinerator model number/type and capacity in heat units per hour are permanently marked on the incinerator
3
Untuk pencegahan polusi udara, pemeriksaan bahwa sertifikat dan dokumentasi lain yang relevan ditempatkan di kapal dan terdiri dari:
For air pollution prevention the check
that certificates and other relevant documentation have been placed on board should consist of:
3.1
ketentuan (AA) 4.2.2.2 sebagaimana berlaku kecuali (AA) 4.2.2.2.15 the provision of (AA)
4.2.2.2 as applicable except (AA) 4.2.2.2.15
4
untuk pencegahan pencemaran udara, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
For air pollution prevention the completion of the initial survey should consist of:
4.1
setelah survei dengan hasil yang baik, menerbitkan Sertifikat Pencegahan Polusi Udara Internasional.
after a satisfactory survey, issuing the International Air Pollution Prevention Certificate
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (BA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 AA Untuk pencegahan pencemaran udara, pemeriksaan sertifikat yang berlaku dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For air pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo atau Sertifikat Keselamatan Kapal Kargo checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate;
1.2
memeriksa keabsahan Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC) dan memastikan
Dokumen Kepatuhan ada di kapal, jika berlaku;
checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that
a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board, where applicable;
1.3
memeriksa keabsahan Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pembebasan Jalur Muat Internasional;
checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.4
memeriksa keabsahan Sertifikat Pencegahan Pencemaran Minyak Internasional;
checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate;
1.5
memeriksa, jika perlu, keabsahan Sertifikat Pencegahan Pencemaran Internasional untuk Pengangkutan Zat Cair Beracun dalam Jumlah Besar;
checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk
1.6
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Pencegahan Pencemaran Limbah Internasional;
checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.7
mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5)
1.8
mengkonfirmasi, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)* ;
1.9
mengkonfirmasi, jika perlu, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.10
memeriksa sertifikat kelas, jika kapal diklasifikasikan dengan badan klasifikasi;
checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society
1.11
memeriksa, bila perlu, keabsahan Sertifikat Kelaikan Internasional untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar atau Sertifikat Kelaikan untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar;
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.12
memeriksa bahwa kelengkapan kapal sesuai dengan Dokumen Pengamanan Minimum yang Aman (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.13
memeriksa bahwa nakhoda, perwira dan peringkat jabatannya bersertifikat seperti yang dipersyaratkan oleh Konvensi STCW; dan checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention; and
1.14
memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika ya, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai.
checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate
2
Untuk pencegahan polusi udara, survei tahunan harus terdiri dari:
For air pollution prevention the annual survey should consist of the following:
2.1
Umum:
General:
2.1.1 mengkonfirmasi bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan atau peralatan baru yang dipasang yang akan mempengaruhi keabsahan sertifikat;
confirming that no changes have been made or any new equipment installed which would affect the validity of the certificate;
2.2
Dokumentasi:
Documentation:
2.2.1 mengkonfirmasikan bahwa ada buku catatan bahan perusak ozon, jika ada confirming that there is an ozone- depleting substances record book, if applicable (MARPOL Annex VI reg.12.6);
2.2.2 mengonfirmasi bahwa ada Sertifikat Pencegahan Polusi Udara Internasional Mesin (EIAPP) untuk setiap mesin diesel laut, yang harus disertifikasi, sebagaimana dijelaskan dalam bab 2.1 dari Kode Teknis NOX;
confirming that there are Engine International Air Pollution Prevention (EIAPP) Certificates for each marine diesel engine, required to be certified, as described in chapter 2.1 of the NOX Technical Code;
2.2.3 mengkonfirmasikan bahwa di atas kapal terdapat file teknis yang disetujui untuk setiap mesin diesel laut yang harus disertifikasi;
confirming that there is on board an approved technical file for each marine diesel engine required to be certified
2.2.4 mengkonfirmasikan bahwa ada buku catatan parameter mesin untuk setiap mesin diesel laut yang diperlukan untuk disertifikasi dalam kasus di mana metode pemeriksaan parameter mesin digunakan sebagai sarana verifikasi NOX di atas kapal confirming that there is a record book of engine parameters for each marine diesel engine required to be certified in
the case where the engine parameter check method is used as a means of onboard NOX verification (NOX Technical Code para.6.2.3)
2.2.5 mengkonfirmasikan bahwa terdapat pedoman pemantauan di atas kapal yang disetujui untuk setiap mesin diesel laut yang diperlukan untuk disertifikasi dalam kasus di mana metode pengukuran dan pemantauan langsung akan digunakan sebagai sarana verifikasi NOX di atas kapal confirming that there is an approved onboard monitoring manual for each marine diesel engine required to be certified in the case where the direct measurement and monitoring method is to be used as a means of onboard NOX verification (NOX Technical Code para.6.4.17.1);
2.2.6 mengkonfirmasi bahwa ada catatan dalam bentuk buku catatan sebagaimana ditentukan oleh Administrasi, untuk mencatat status tier dan on/off (atau perubahan) mesin diesel laut yang disertifikasi untuk Tier II dan Tier III atau yang disertifikasi Tier II hanya pada saat masuk dan keluar dari area pengendalian emisi confirming that there is a record taking the form of a logbook as prescribed by the Administration, for recording the tier and on/off status (or changes) of marine diesel engines which are certified to both Tier II and Tier III or which are certified to Tier II only at entry into and exit from an emission control area (MARPOL Annex VI reg.13.5.3);
2.2.7 mengkonfirmasik bahwa terdapat prosedur tertulis yang mencakup penggantian bahan bakar, jika dapat diterapkan;
confirming that there are written procedures covering fuel changeover, where applicable;
2.2.8 mengkonfirmasi bahwa terdapat catatan pergantian bahan bakar, jika ada, dan catatan ini harus berbentuk buku catatan sebagaimana ditentukan oleh Administrasi confirming that there is a record of fuel changeover, where applicable, and that (MARPOL Annex VI reg.14.6);*
this record should take the form of a logbook as prescribed by the Administration
2.2.9 mengonfirmasi bahwa setiap sistem pembersihan gas buang-SO X (EGCS- SO x ) terdapat Rencana Kepatuhan Emisi SO X yang disetujui (SECP), sistem EGC – Manual Teknis (ETM-A atau ETM-B) , Onboard Monitoring Manual (OMM) dan EGC Record Book atau Electronic Logging System dan tambahan, jika berlaku, Sertifikat Kepatuhan Emisi SO X (MARPOL Annex VI reg.4 dan MEPC.259(68)) atau dokumentasi yang disetujui sehubungan dengan sarana teknologi lainnya mencapai kepatuhan;
confirming that there is for each exhaust gas cleaning system-SOX (EGCS-SOx) an approved SOX Emissions Compliance Plan (SECP), EGC system – Technical Manual (ETM-A or ETM-B), Onboard Monitoring Manual (OMM) and EGC Record Book or Electronic Logging System and additionally, if applicable, a SOX Emissions Compliance Certificate (MARPOL Annex VI reg.4 and MEPC.259(68)) or approved documentation in respect of other technological means of achieving compliance;
2.2.1 0
menegaskan bahwa Rencana Pengelolaan VOC tersedia, jika diperlukan confirming that there is a VOC Management Plan, if required (MARPOL Annex VI reg.15.6);.
2.2.1 1
mengkonfirmasikan bahwa prosedur transfer, jika diperlukan, tersedia untuk sistem pengumpulan VOC.
confirming that there is a transfer procedure, if required, for the VOC collection system
2.2.1 2
mengkonfirmasi bahwa, jika diperlukan, tersedia Sertifikat Persetujuan Jenis IMO untuk setiap insinerator di atas kapal confirming that there is, if required, an IMO Type Approval Certificate for each incinerator on board (MARPOL Annex VI reg.16.6.1);
2.2.1
mengkonfirmasi bahwa instruksi (MARPOL Annex
manual untuk setiap insinerator tersedia, jika diperlukan confirming that there is an instruction manual for each incinerator if required VI reg.16.7);
2.2.1 4
memastikan bahwa catatan yang mendokumentasikan pelatihan kru dalam mengoperasikan setiap insinerator, jika diperlukan;
confirming that there are records documenting training of the crew in operating each incinerator, if required;
2.2.1 5
memastikan bahwa catatan pengiriman bunker yang diperlukan di atas kapal dan sampel bahan bakar minyak yang diperlukan disimpan di bawah kendali kapal tersedia (MARPOL Annex VI reg.18) atau dokumentasi lain yang relevan;
confirming that there are the required bunker delivery notes on board and the required fuel oil samples are kept under the ship's control (MARPOL Annex VI reg.18) or other relevant documentation;
MARPOL Annex VI reg.18)
2.3
Sistem yang mengandung bahan perusak ozon, jika dipasang:
Systems containing ozone-depleting substances, if fitted:
2.3.1 menegaskan bahwa tidak ada instalasi atau peralatan baru yang mengandung bahan perusak ozon kecuali yang tercakup dalam (AA) 4.2.2.3.2 dipasang ke kapal setelah 19 Mei 2005 confirming that no new installation or equipment containing ozone-depleting substances except those covered by (AA)
4.2.2.3.2 have been fitted to the ship after 19 May 2005 (MARPOL Annex VI reg.12.3.1);
2.3.2 mengonfirmasi bahwa tidak ada instalasi yang mengandung hidroklorofluorokarbon yang dipasang sejak 1 Januari 2020 confirming that no installations containing hydrochlorofluorocarbons have been fitted since 1 January 2020 (MARPOL Annex VI reg.12.3.2);
2.3.3 memeriksa secara eksternal setiap instalasi atau peralatan untuk memastikan pemeliharaan berjalan dengan baik dan tidak ada emisi bahan
perusak ozon;
examining externally any installation or equipment as far as practicable to ensure satisfactory maintenance and that there are no emissions of ozone- depleting substance
2.3.4 mengkonfirmasi melalui bukti dokumenter bahwa tidak ada emisi bahan perusak ozon yang disengaja;
confirming through documentary evidence that there has been no deliberate emission of ozone-depleting substance;
2.4
Emisi nitrogen oksida dari setiap mesin diesel kelautan diesel:
Nitrogen oxide emissions from each diesel marine diesel engine
2.4.1 mengkonfirmasikan bahwa setiap mesin diesel laut telah dioperasikan sesuai kebutuhan sesuai dengan batas emisi NOX yang berlaku confirming that each marine diesel engine has been operated as required in accordance with its applicable NOX emission limit(s);
2.4.2 mengonfirmasi bahwa tidak ada mesin diesel laut yang mengalami konversi besar dalam periode intervensi;
confirming that no marine diesel engine has been subject to major conversion in the intervening period
2.4.3 jika metode pemeriksaan parameter mesin digunakan:
if the engine parameter check method is used
2.4.3 .1
meninjau dokumentasi mesin yang terkandung dalam file teknis dan buku catatan parameter mesin untuk memeriksa, sejauh dapat dilakukan, peringkat mesin, tugas dan batasan/batasan seperti yang diberikan dalam file teknis;
reviewing engine documentation contained in the technical file and the record book of engine parameters to
check, as far as practicable, engine rating, duty and limitation/restrictions as given in the technical file;
2.4.3 .2
memastikan bahwa mesin tidak mengalami modifikasi atau penyesuaian di luar opsi dan rentang yang diizinkan dalam file teknis sejak survei terakhir;
confirming that the engine has not undergone any modifications or adjustments outside the options and ranges permitted in the technical file since the last survey
2.4.3 .3
melakukan survei sebagaimana dirinci dalam file teknis;
conducting survey as detailed in the technical file
2.4.4 jika metode yang disederhanakan digunakan:
if the simplified method is used:
2.4.4 .1
meninjau dokumentasi mesin yang terdapat dalam file teknis;
reviewing engine documentation contained in the technical file;
2.4.4 .2
mengkonfirmasi bahwa prosedur pengujian dapat diterima oleh Administrasi;
confirming that the test procedure is acceptable to the Administration
2.4.4 .3
memastikan bahwa jenis penganalisis, sensor kinerja mesin, peralatan pengukuran kondisi sekitar, gas pemeriksa rentang, dan peralatan uji lainnya benar dan telah dikalibrasi sesuai dengan Kode Teknis NOX.
confirming that the analysers, engine performance sensors, ambient condition measurement equipment, span check gases and other test equipment are the correct type and have been calibrated in accordance with the NOX Technical Code
2.4.4 .4
mengkonfirmasikan bahwa siklus uji yang benar, sebagaimana didefinisikan dalam file teknis mesin, digunakan untuk pengukuran uji konfirmasi onboard ini;
confirming that the correct test cycle, as
defined in the engine's technical file, is used for these onboard confirmation test measurements;
2.4.4 .5
memastikan bahwa sampel bahan bakar diambil selama pengujian dan diserahkan untuk analisis;
ensuring that a fuel sample is taken during the test and submitted for analysis;
2.4.4 .6
menyaksikan pengujian dan mengkonfirmasikan bahwa
laporan pengujian telah diserahkan untuk persetujuan penyelesaian pengujian;
witnessing the test and confirming that a copy of the test report has been submitted for approval on completion of the test;
2.4.5 jika metode pengukuran dan pemantauan langsung digunakan:
if the direct measurement and monitoring method is used:
2.4.5 .1
meninjau file teknis dan manual pemantauan di atas kapal untuk memeriksa apakah pengaturannya telah disetujui;
reviewing the technical file and the onboard monitoring manual to check that the arrangements are as approved
2.4.5 .2
prosedur yang harus diperiksa dalam metode pemantauan dan pengukuran langsung dan data yang diperoleh seperti yang diberikan dalam manual pemantauan di atas kapal yang disetujui harus diikuti the procedures to be checked in the direct monitoring and measure method and the data obtained as given in the approved onboard monitoring manual should be followed (NOX Technical Code para.6.4.16.1);
(NOX Technical Code para.6.4.16.1);
2.4.6 untuk mesin diesel laut dengan keluaran lebih dari 5.000 kW dan perpindahan per silinder pada atau di atas 90 liter/silinder yang dipasang pada kapal yang dibangun antara 1 Januari 1990 dan 31 Desember 1999,
periksa: 1 apakah ada metode yang disetujui tetapi tidak dapat diterapkan;
2 apakah metode yang disetujui tidak tersedia secara komersial pada survei ini; atau 3 bahwa metode yang disetujui telah diinstal dan jika hal ini terjadi, bahwa ada file metode yang disetujui, dan menerapkan prosedur verifikasi seperti yang diberikan dalam file metode yang disetujui; 4 atau bahwa mesin telah disertifikasi, yang menegaskan bahwa ia beroperasi dalam batas yang ditetapkan untuk Tier I, Tier II atau Tier III;
for a marine diesel engine with an output of more than 5,000 kW and a per cylinder displacement at or above 90 litres/cylinder installed on ships constructed between 1 January 1990 and 31 December 1999, checking: * (MARPOL Annex VI reg.13.7.3) .1 whether an approved method exists but is not applicable;
.2 whether an approved method is not commercially available at this survey; or .3 that an approved method is installed and where this is the case, that there is an approved method file, and applying the verification procedures as given in the approved method file; .4 or that the engine has been certified, confirming that it operates within the limits set forth for Tier I, Tier II or Tier III;
2.5
Sulfur oksida dan partikel:
menegaskan, jika sesuai, bahwa:
Sulphur oxides and particulate matter:
confirming, if appropriate, that:
1 Pengaturan yang baik untuk menggunakan bahan bakar yang seperti yang dipersyaratkan; atau 1 satisfactory arrangement are in place for using compliant fuel as required; or.
2 instalasi dan pengoperasian yang baik pada pengaturan peralihan bahan bakar tersedia ketika tangki disediakan untuk tingkat bahan bakar yang berbeda, termasuk catatan peralihan ke dan dari bahan bakar belerang rendah selama transit melalui area kontrol (MARPOL Annex VI reg.4);
(MARPOL Annex VI reg.4 and MEPC.259(68));
or .
emisi yang ditetapkan untuk SOX dan kontrol bahan partikulat; atau 2 satisfactory installation and operation of the fuel switching arrangements are in place when tanks are provided for different grades of fuel, including records of the changeover to and from low sulphur fuel during transit through an emission control area established for SOX and particulate matter control; or.
3 pemasangan dan pengoperasian sistem pembersihan gas buang yang baik sesuai dengan dokumentasi yang disetujui, termasuk sensor yang memantau parameter operasional atau emisi sebagaimana diatur dalam OMM, dan memastikan bahwa semua parameter yang relevan sebagaimana ditetapkan dalam SECP, ETM dan OMM dicatat dan disajikan dalam formulir atau laporan (MARPOL Lampiran VI reg.4 dan MEPC.259(68)); atau 3 satisfactory installation and operation of the exhaust gas cleaning system according to approved documentation, including sensors monitoring operational or emission parameters as set out in the OMM, and confirming that all relevant parameters as set out in the SECP, ETM and OMM are recorded and presented in the form or a report (MARPOL Annex VI reg.4 and MEPC.259(68)); or.
4 metode teknologi lainnya diperiksa (MARPOL Lampiran VI reg.4);
4 other technological methods are examined (MARPOL Annex VI reg.4);
2.6
Senyawa organik volatil (VOC):
Volatile organic compounds (VOCs):
2.6.1 memastikan bahwa sistem pengumpulan uap, jika diperlukan, dipelihara sesuai dengan pengaturan yang disetujui;
confirming that the vapour collect system, if required, is maintained in accordance with its approved arrangement
2.6.2 untuk kapal yang membawa minyak
mentah, mengkonfirmasi bahwa rencana pengelolaan VOC telah dilaksanakan sebagaimana mestinya;
for ships carrying crude oil, confirming the VOC management plan has been implemented as appropriate;
2.7
Insinerasi:
Incineration:
2.7.1 mengkonfirmasikan bahwa bahan terlarang belum diinsinerasi;
confirming that prohibited materials have not been incinerated;
2.7.2 memastikan bahwa pembakaran lumpur limbah atau minyak lumpur di kapal tidak dilakukan saat kapal berada di dalam pelabuhan, pelabuhan atau muara;
confirming that shipboard incineration of sewage sludge or sludge oil in boilers or marine power plants is not undertaken while the ship is inside ports, harbours or estuaries;
2.8
Insinerator (dipasang pada atau setelah 1 Januari 2000):
Incinerators (installed on or after 1 January 2000):
2.8.1 mengkonfirmasikan bahwa operator telah dilatih sesuai kebutuhan;
confirming that operators have been trained as required;
2.8.2 menegaskan dari pemeriksaan eksternal bahwa setiap insinerator dalam kondisi yang baik secara umum dan bebas dari kebocoran gas atau asap;
confirming from an external examination that each incinerator is in a generally satisfactory condition and free from leaks of gas or smoke;
2.8.3 mengonfirmasi bahwa suhu keluar ruang bakar telah dipertahankan sesuai kebutuhan;
confirming that combustion chamber outlet temperatures have been maintained as required
2.8.4 memastikan bahwa setiap insinerator
dipelihara sesuai dengan pengaturan yang disetujui.
confirming that each incinerator is maintained according to its approved arrangement.
3
Kualitas bahan bakar minyak:
Fuel oil quality:
3.1
mengkonfirmasikan bahwa catatan pengiriman bunker sebagaimana disyaratkan sesuai dengan persyaratan MARPOL Annex VI, Appendix V.
confirming that bunker delivery notes as required conform to the requirements of MARPOL Annex VI, Appendix V
3.2
mengkonfirmasikan bahwa sampel MARPOL seperti yang dipersyaratkan disimpan di kapal dan label yang telah dilengkapi atau disimpan di bawah kendali kapal; dan confirming that MARPOL samples as required are retained on board and labels duly completed or otherwise retained under the ship's control; and
3.3
mengonfirmasi bahwa dokumentasi sebagai pengganti yang disyaratkan oleh (AA) 4.2.3.1 atau 4.2.3.2 tersedia di kapal.
confirming that documentation in lieu of that required by (AA) 4.2.3.1 or 4.2.3.2 is available on board.
4
Untuk pencegahan polusi udara, penyelesaian survei tahunan harus:
terdiri dari:
For air pollution prevention the completion of the annual survey should consist of :
4.1
setelah survei yang baik, sertifikat Pencegahan Polusi Udara Internasional diterbitkan; dan after a satisfactory survey, endorsing the International Air Pollution Prevention certificate; and
4.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak baik – lihat "Umum", bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of
the ship or its equipment is unsatisfactory – see "General", section
4.8.
c. Pemeriksaan Pertengahan (Intermediate Survey) (OIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 AIi Untuk pencegahan polusi udara pemeriksaan sertifikat terbaru dan catatan lain harus terdiri dari:
For air pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
ketentuan (AA) 4.2.1.
the provisions of (AA) 4.2.1
2
Untuk pencegahan pencemaran udara, survei pertengahan harus terdiri dari:
For air pollution prevention the intermediate survey should consist of:
2.1
ketentuan (AA) 4.2.2.
the provisions of (AA) 4.2.2; and
3
Untuk pencegahan polusi udara, penyelesaian survei perantara harus terdiri dari:
For air pollution prevention the completion of the intermediate survey should consist of:
3.1
setelah survei yang baik, Sertifikat Internasional Pencegahan Polusi Udara diterbitkan; dan after a satisfactory survey, endorsing the International Air Pollution Prevention Certificate; and
3.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak baik, lihat "Umum", bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of the ship or its equipment is unsatisfactory see "General", section
4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (BR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 AR Untuk pencegahan polusi udara pemeriksaan sertifikat terbaru dan catatan lain harus terdiri dari:
For air pollution prevention the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
ketentuan (AA) 4.2.1 kecuali validitas Sertifikat Pencegahan Pencemaran Udara Internasional.
the provisions of (AA) 4.2.1 except the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate.
2
Untuk pencegahan pencemaran udara, survei pembaruan harus terdiri dari:
For air pollution prevention the renewal survey should consist of:
2.1
ketentuan (AA) 4.2.2.
the provisions of (AA) 4.2.2
2.2
untuk setiap insinerator, survei pembaruan harus terdiri dari:
for each incinerator the renewal survey should consist of:
2.2.1
mengkonfirmasi, jika perlu dengan uji simulasi atau yang setara, pengoperasian alarm dan perangkat keselamatan yang baik.
confirming, if necessary, by simulated test or equivalent, the satisfactory operation of the alarms and safety devices.
2.3
Untuk pencegahan pencemaran udara, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
For air pollution prevention the completion of the renewal survey should consist of:
2.3.1
setelah survei yang baik, Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara harus diterbitkan.
after a satisfactory survey the International Air Pollution Prevention Certificate should be issue.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
3. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PEMERIKSAAN MANAJEMEN AIR BALAS
5. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Internasional Manajemen air balas Kapal (The International Ballast Water Management Certificate) (B)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (LI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 B1 Untuk pemeriksaan kontrol dan manajemen air balas pada kapal, termasuk rencana dan design harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the examination of plans and designs should consist of:
1.1
Pemeriksaan desain dan konstruksi;
examining the design and construction;
(BWM Convention 04, regulation B-5)
1.2
Pemeriksaan rencana manajemen air balas;
examining the ballast water management plan;
((BWM Convention 04, regulation B-1)
1.3
Pemeriksaaan rencana pemasangan sistem manjemen air balas;
examining plans for the installation of ballast water management systems (BWMS) (BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable);
and (BWMS) (BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable
1.4
Jika memungkinkan, Pemeriksaan prototipe dari teknologi penanganan air balas;
if applicable, examining plans for the installation of prototype ballast water (BWM Convention 04, regulation D-4 LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
treatment technologies);
2
Untuk kontrol dan manajemen air balas di kapal dan sedimen, Pemeriksaan selama kontruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the survey during construction and after installation should consist of:
2.1
Memastikan bahwa rencana manejemen air balas sudah di setujui confirming that the ballast water management plan has been provided (BWM Convention 04, regulation B-1)
2.2
Memastikan bahwa catatan air balas sudah di setujui;
confirming that the ballast water record book has been provided;
(BWM Convention 04, regulation B-2)
2.3
Meverifikasi bahwa, jika memungkinkan, prototipe instalasi teknologi perlakuan air balas telah dilakukan sesuai dengan program yang disetujui dan bahwa pengerjaan instalasi telah sesuai persyaratan;
verifying that, if applicable, the prototype ballast water treatment technology installation has been carried out in accordance with the approved programme and that the workmanship of the installation is satisfactory;
(BWM Convention 04, regulation D-4)
2.4
Mengonfirmasikan bahwa BWMS yang dipasang pada atau setelah 28 Oktober 2020 disetujui sesuai dengan ketentuan Kode BWMS yang sudah diubah; dan mengkonfirmasi bahwa BWMS yang dipasang sebelum 28 oktober 2020 di setujui sesuai dengan petunjuk* yang dikembangkan oleh Organisasi atau kode BWMS yang telah diubah;
confirming that the BWMS(s) installed on or after 28 October 2020 are approved in accordance with the BWMS Code, as may be amended; and confirming that the BWMS(s) installed before 28 October 2020 are approved taking into account the guidelines* developed by the Organization or the BWMS Code, as may be amended;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3, paragraphs 1.1 and 1.2); and
2.5
Mekonfirmasi bahwa, jika memungkinkan, (BWM
Pernyataan kesesuaian prototipe teknologi penanganan air balas yang telah diberikan;
confirming that, if applicable, a statement of compliance for a prototype ballast water treatment technology has been provided;
Convention 04, regulation D-4).
3
Ketika Regulasi Standar performa dijelaskan pada D-2 berlaku, pemeriksaan setelah pemasangan BWMS (termasuk instalasi pada kapal bangunan lama) harus terdiri dari:
When the performance standard described in regulation D-2 is applicable, the survey after installation of BWMS (also applicable for installations on existing ships) should consist of:
3.1
Mengkonfirmasi ketersediaan sertifikat atau sertifikat untuk persetujuan dari BWMS;
confirming that the certificate or certificates for type approval of BWMS(s) are available;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3);
3.2
mengonfirmasikan bahwa pernyataan telah diberikan oleh Administrasi, atau oleh laboratorium yang diotorisasi oleh Administrasi, yang mengonfirmasikan bahwa komponen elektrik dan elektronik BWMS telah diuji tipe sesuai dengan spesifikasi pengujian lingkungan yang terdapat pada bagian 3 dari lampiran* Pedoman yang berlaku untuk persetujuan sistem manajemen air balas (G8);
confirming that a statement has been provided by the Administration, or by a laboratory authorized by the Administration, confirming that the electrical and electronic components of the BWMS(s) have been type-tested in accordance with the specifications for environmental testing contained in part 3 of the annex of the applicable* Guidelines for approval of ballast water management systems (G8) (BWM Convention 04/18, regulation D-3);
3.3
Mengkonfirmasi ketersediaan petunjuk manual dari komponen utama BWMS sesuai dengan ketetapan yang ada;
confirming that equipment manuals for major components of the BWMS(s) in (BWM Convention 04/18, regulation D-3)
accordance with the relevant resolution* have been provided;
3.4
mengkonfirmasikan bahwa manual operasi dan teknis untuk BWMS, khusus untuk kapal dan disetujui, yang berisi deskripsi teknis sistem air balas, prosedur operasional dan pemeliharaan, dan prosedur cadangan jika terjadi kerusakan peralatan,* atau manual operasi, pemeliharaan, dan keselamatan BWMS* telah disediakan;
confirming that an operations and technical manual for the BWMS(s), specific to the ship and approved, containing a technical description of the ballast water system(s), operational and maintenance procedures, and backup procedures in case of equipment malfunction,* or an operation, maintenance and safety manual of the BWMS* has been provided;
(BWM Convention 04/18,regulation D-3)
3.5
Mengonfirmasi bahwa spesifikasi pemasangan untuk BWMS, misalnya gambar instalasi, perpipaan dan diagram instrumentasi, yang telah disetujui;
confirming that installation specifications for the BWMS(s), e.g. installation drawing, piping and instrumentation diagrams, have been provided;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3)
3.6
Mengkonfirmasi bahwa prosedur operasional pemasangan untuk BWMS terlah disetujui;
confirming that installation commissioning procedures for the BWMS(s) have been provided;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3)
3.7
Mengkonfirmasi bahwa prosedur kalibrasi dari BWMS telah disetujui;
confirming that initial calibration procedures of the BWMS(s) have been provided;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3)
3.8
Mengkonfirmasi bahwa sertifikat kalibrasi yang valid harus berada dikapal sesuai dengan ketetapan yang ada;
confirming that a valid calibration certificate is provided on board in accordance with the relevant resolution;
3.9
Mengkonfirmasikan bahwa fasilitas pengambilan sampel disediakan dan diatur untuk mengumpulkan sampel yang representatif dari air balas kapal dari (BWM Convention 04/18, regulation D-3)
BWMS atau dari area sebelum buangan air balas dan area lain yang dimungkinkan untuk pengambilans sampel;
confirming that sampling facilities are provided and arranged such as to collect representative samples of the ship's ballast water from the BWMS(s) intake(s), or from a location before the ballast discharge points and any other points necessary for sampling as applicable;
3.10
Memverifikasi bahwa instalasi BWMS telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis instalasi;
verifying that the BWMS installation has been carried out in accordance with the technical installation specification;
3.11
Memverifikasi bahwa BWMS sesuai dengan Sertiffkat persetujuan tipe BWMS yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Perwakilannya;
verifying that the BWMS is in conformity with the Type Approval Certificate of BWMS issued by Administration or its representative;
3.12
Memverifikasi bahwa pemasangan BWMS lengkap telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi peralatan pabrikan;
verifying that the installation of the complete BWMS has been carried out in accordance with the manufacturer's equipment specification;
3.13
Memverifikasi bahwa setiap saluran masuk dan saluran buang ditempatkan pada posisi yang ditunjukkan di gambar dari penataan pompa dan perpipaan;
verifying that any operational inlets and outlets are located in the positions indicated on the drawings of the pumping and piping arrangements;
3.14
Memverifikasi bahwa pengerjaan instalasi memuaskan dan, khususnya, pada setiap sekat penetrasi atau penetrasi perpipaan system air balas sesuai dengan standa relevan yang disetujui;
verifying that the workmanship of the installation is satisfactory and, in particular, that any bulkhead penetrations or penetrations of the ballast system piping
are to the relevant approved standards;
3.15
Memverifikasi sesuai dengan ketetapan terkait *bahwa peralatan kontrol dan monitoring beroperasi dengan benar;
verifying in accordance with the relevant resolution* that the control and monitoring equipment operates correctly;
3.16
Mengkonfirmasi bahwa, jika memungkinkan, alat pencatat manajemen air balas bisa dioperasikan dan bahwa ada persediaan bahan yang cukup untuk alat pencatat di kapal;
confirming that, if applicable, the ballast water management recording device(s) are operable and that there is a sufficient supply of consumables for the recording device(s) on board;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3)
3.17
Memverifikasi bahwa pemasangan dan pengoperasian BWMS yang memenuhi persyaratan, termasuk alarm suara atau visual;
confirming the satisfactory installation and operation of the BWMS(s), including any audible or visual alarms;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3)
3.18
mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, bypass atau pengalihan yang sesuai untuk melindungi keselamatan kapal dan personel dipasang dan digunakan dalam keadaan darurat dan ini harus terhubung ke BWMS sehingga setiap bypass BWMS akan mengaktifkan alarm.
Kejadian bypass harus dicatat oleh peralatan kontrol dan pemantauan dan di dalam buku catatan air balas;
confirming that, if applicable,the suitable bypasses or overrides to protect the safety of the ship and personnel are installed and used in the event of an emergency and these shall be connected to the BWMS so that any bypass of the BWMS shall activate an alarm. The bypass event shall be recorded by the control and monitoring equipment and within the ballast water record book;
3.19
Memverifikasi bahwa, jika memungkinkan, prosedur instalasi operasional telah selesai;
verifying that, if applicable,installation commissioning procedures have been
completed;
3.20
memverifikasi bahwa uji operasional BWMS telah dilakukan berdasarkan prosedur komisioning instalasi dan bahwa bukti terdokumentasi telah disediakan yang menunjukkan kesesuaian air balas buangan yang diolah dengan peraturan D- 2 melalui pengambilan sampel dan analisis berdasarkan pedoman yang berlaku yang dikembangkan oleh Organisasi;
verifying that an operational test of the BWMS was carried out based on the installation commissioning procedures and that documented evidence is provided which shows compliance of the treated discharge ballast water with regulation D-2 through sampling and analysis based on applicable guidelines developed by the Organization;
3.21
Mengkonfirmasi, jika memungkinkan, zat aktif disediakan diatas kapal;
confirming that, if applicable, active substances are provided on board;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3)
3.22
Mengkonfirmasi, jika memungkinkan, petunjuk dosis dari zat aktif atau persiapan tersedia dikapal;
confirming that, if applicable, dosage instructions for active substances or preparations are available on board;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3) 4
Untuk kontrol dan majemenen air balas pada kapal dan sedimen, penyelesaian pemeriksaan awal harus terdiri atas:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the completion of the initial survey should consist of:
4.1
Setelah pemeriksaan yang memuaskan, sertifikat internasional manajemen air balas harus dikeluarkan;
After a satisfactory survey, the International Ballast Water Management Certificate should be issued;
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (BA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 BA Untuk control dan manjemen air balas pada kapal dan sedimen, Pemeriksaan
terhadap sertifikat yang masih berlaku dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
Pemeriksaan masa berlaku, sebagaimana mestinya, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, sertifikat kesalamatan radio kapal barang dan sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang atau sertifikat keselamatan kapal barang atau sertifikat keselamatan kapal penumpang;
checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate;
1.2
Pemeriksaan masa berlaku dari sertifikat manajemen keselamatan dan
dokumen kesesuaian di atas kapal;
checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.3
Pemeriksaan, jika memungkinkan, masa berlaku dari sertifikat internasional pencegahan pencemaran minyak, sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari kotoran, dan sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara;
checking, where appropriate, the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate, International Sewage Pollution Prevention Certificate, and International Air Pollution Prevention Certificate;
1.4
Pemeriksaan, jika memungkinkan, masa berlaku dari sertifikat internasional efisiensi energi;
confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate;
(MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5)
1.5
Pemeriksaan, jika memungkikan, kesesuaian untuk SEEMP bagian II, diberikan dan disimpan diatas kapal;
confirming, when appropriate, that (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5
confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided and retained on board the ship;
1.6
Pemeriksaan, jika memungkinkan, masa berlaku dari statements of compliance terkait laporan konsumsi bahan bakar minyak;
confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting;
(MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7)
1.7
Pemeriksaan masa berlaku dari sertifikat keamanan kapal internasional;
checking the validity of the International Ship Security Certificate
1.8
Pemeriksaan, jika memungkinkan, masa berlaku dari sertifikat manajemen keselamatan dan
dokumen kesesuaian di atas kapal;
checking, when appropriate, the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.9
Pemeriksaan, sertifikat klass, jika kapal tersebut didaftarkan dalam badan klasifikasi;
checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.1 0
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat internasional kesesuaian pengangkutan bahan kimia berbahaya dalam bentuk curah atau sertifikat fitness pengangkutan bahan kimia berbahaya dalam bentuk curah;
checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.1 1
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat fitness pengangkutan gas cair dalam bentuk curah internasional checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk
1.1 2
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari Sertifikat Pencegahan Pencemaran dari Pengangkutan Barang Curah Beracun;
checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.1 3
Pemeriksaan, jika sesuai, masa berlaku dari sertifikat pencegahan pencemaran oleh kotoran internasional;
checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.1 4
Pemeriksaan dokumen pelengkap pada kapal dengan sertifikat manajemen keselamatan;
checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document;
1.1 5
Pemeriksaan sertifikat dari nahkoda, officers, dan jajarannya yang sesuai dengan konvensi STCW;
checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.1 6
Pemeriksaan terhadap peralatan baru yang telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercantum dalam sertifikat yang sesuai;
checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirm that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the certificate
1.1 7
Pemeriksaan sertifikat rencana manejemen air balas di kapal;
confirming that the ballast water management plan is on board;
(BWM Convention 04, regulation B-1);
1.1 8
Pemeriksaan kesesuaian entries yang telah dibuat di buku catatan air balas;
checking whether the appropriate entries have been made in the ballast record book;
(BWM Convention 04, regulation B-2)
1.1 9
Pemeriksaan sertifikat untuk persetujuan untuk type BWMS. Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan Ketika standar performa pada regulasi D-2 di lakukan;
the certificate(s) for type approval for the BWMS(s);
(BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is
relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable)
1.2 0
Pemerikasaan rekaman dari alat perekam jika dipasang. Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan Ketika standar performa pada regulasi D-2 di lakukan;
sighting the records of the recording device, if fitted;
(BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable);
1.2 1
Pemeriksaan kalibrasi telah dilakukan sesuai dengan manual yang disetujui dan relevant resolution;
confirming that a calibration check has been performed in accordance with the approved manual and the relevant resolution;
1.2 2
Pemeriksaan, jika memungkinkan, pernyataan kesesuaian untuk prototipe teknologi dari pengolah air balas;
sighting, if applicable, the statement of compliance for a prototype ballast water treatment technology;
(BWM Convention 04, regulation D-4);
and
1.2 3
Pemeriksaan, jika memungkinkan, bahwa ada bukti terkait prototipe teknologi pengolah air balas yang terus dioperasikan sesuai dengan program yang disetujui;
verifying, if applicable, that there is evidence that the prototype ballast water treatment technology is continuing to be operated in accordance with the approved programme;
(BWM Convention 04, regulation D-4) 2
Untuk pengendalian dan pengelolaan air balas kapal dan sedimen, survei tahunan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments, the annual survey should consist of:
2.1
ketentuan (BAd) 1.5 jika berlaku; jika tidak
the provisions of (BAd) 1.5 where applicable;
otherwise
2.2
Pemeriksaan dan memastikan secara eksternal system pengolah air balas, sejauh dapat dilakukan, penhoperasiannya yang memuaskan examining externally the ballast water treatment system and confirming, as far as practicable, its satisfactory operation (BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable)
2.3
Pemeriksaan, jika memungkinkan, zat aktif sesuai dengan rekomendasi pabrikan yang disediakan di kapal confirming that, if applicable, active substances in accordance with the manufacturer's recommendations are provided on board
((BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable)
2.4
Pemeriksaan, jika memungkinkan, ketersediaan petunjuk dosis dari zat aktif atau preparate dikapal.
confirming that, if applicable, dosage instructions for active substances or preparations are available on board (BWM Convention 04/18, regulation D-3 / Note: this survey requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable)
2.5
Jika memungkinkan dilakukan Pemeriksaan secara eksternal teknologi prototipe pengolah air balas dan mengkonfirmasi, sejauh dapat dilakukan, operasinya yang memuaskan where applicable examining externally the prototype ballast water treatment technology and confirming, as far as practicable, its satisfactory operation (BWM Convention 04, regulation D-4)
Untuk pengendalian dan pengelolaan air balas kapal dan sedimen, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments, the completion of the annual survey should consist of:
3.1
Setelah pemeriksaaan yang memuaskan, penerbitan sertifikat manajemen air balas internasional dapat dilakukan after a satisfactory survey, the International Ballast Water Management Certificate should be endorsed
3.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
c. Pemeriksaan Antara (Intermediate Survey) (BIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 BIn Untuk Pemeriksaan sertifikat manajemen air balas terkini dan laporan lainnya, harus terdiri dari :
For the control and mmanagemen of ships’s ballast water and sediments the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
Ketentuan dari (BA) 1.2.1, the provisions of (BA) 1.2.1
2
Untuk pemeriksaan pengendalian dan manajemen air balas dan sedimen, survey pertengahan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the intermediate survey should consist of
2.1
Ketentuan dari survey tahunan (BA) 1.2.2 dan the provisions of (BA) 1.2.2; and
2.2
Pemeriksaan BWMS untuk mengetahui cacat, penurunan, atau kerusakan , termasuk Pemeriksaan pompa, perpipaan, dan perlengkapan terkait untuk keausan dan korosi;
(BWM Convention 04/18, regulations D-3 and D-4 / Note:
this survey
examining the BWMS for obvious defects, deterioration or damage including examining associated pumps, piping and fittings for wear and corrosion requirement is relevant only when the performance standard according to regulation D-2 is applicable) 3
Untuk pengendalian dan manajemen air balas pada kapal dan sedimen, penyelesaian dari pemeriksaan pertengahan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the completion of the intermediate survey should consist of
3.1
Setelah pemeriksaan sudah sesuai, menerbitkan sertifikat manajemen air balas internasional after a satisfactory survey, the International Ballast Water Management Certificate should be endorsed.
3.2
jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8.
if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (BR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 BIn Untuk Pemeriksaan sertifikat manajemen air balas terkini dan laporan lainnya, harus terdiri dari :
For the control and mmanagemen of ships’s ballast water and sediments the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
Ketentuan dari (BA) 1.2.1, kecuali masa berlaku dari sertifikat manajemen air balas internasional the provisions of (BA) 1.2.1 except for the validity of the International Ballast Water Management Certificate.
2
Untuk pemeriksaan pengendalian dan manajemen air balas dan sedimen, survey pertengahan harus terdiri dari:
For the control and management of ships'
ballast water and sediments the intermediate survey should consist of
2.1
Ketentuan dari survey tahunan (BIn) 1.3.2 dan the provisions of (BIn) 1.3.2; and
2.2
jika memungkinkan, mengkonfirmasikan, jikadiperlukan dengan uji simulasi atau yang setara, pengoperasian yang memuaskan dari teknologi prototipe pengolah air balas if applicable, confirming, if necessary by simulated test or equivalent, the satisfactory operation of the prototype ballast water treatment technology (BWM Convention 04, regulation. D-4).
3
Untuk pengendalian dan manajemen air balas pada kapal dan sedimen, penyelesaian dari pemeriksaan pembaharuan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the completion of the renewal survey should consist of
3.1
Setelah pemeriksaan sudah sesuai, menerbitkan sertifikat manajemen air balas internasional after a satisfactory survey, the International Ballast Water Management Certificate should be endorsed.
e. Pemeriksaan Tambahan (Additional Surveys) (BAd) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 BAd Untuk pemeriksaan pengendalian dan manajemen air balas dan sedimen, pemeriksaan tambahan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the additional survey should consist of
1.1
Ketentuan dari (BI) 1.1.1.3, (BI) 1.1.1.4, (BI)1.1.2.3, (BI)1.1.2.4, (BI) 1.1.2.5 and (BI)1.1.3 dan the provisions of (BI) 1.1.1.3, (BI) 1.1.1.4, (BI) 1.1.2.3, (BI)1.1.2.4, (BI) 1.1.2.5 and (BI)1.1.3; and
Untuk pemeriksaan pengendalian dan manajemen air balas dan sedimen, pemeriksaan tambahan harus terdiri dari:
For the control and management of ships' ballast water and sediments the additional survey should consist of
2.1
Setelah pemeriksaan sudah sesuai, menerbitkan sertifikat internasional manajemen air balas.
after a satisfactory survey, the International Ballast Water Management Certificate should be endorsed.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PEDOMAN PEMERIKSAAN KODA
1. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Internasional Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya secara Curah dan Sertifikat Kelayakan Untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya Dalam Curah (The International Certificate Of Fitness For The Carriage Of Dangerous Chemicals In Bulk And The Certificate Of Fitness For The Carriage Of Dangerous Chemicals In Bulk)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (DI)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 DI Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, pemeriksaan rencana dan desain struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the examination of plans and designs of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
1.1
- Menentukan produk yang dimaksudkan agar kapal akan diizinkan untuk mengangkut dan mencatat persyaratan khusus minimum yang sesuai (Kode IBC 12 bag.17) dan persyaratan khusus lainnya;
- Determining the products that it is intended that the ship will be permitted to carry and noting the corresponding minimum special requirements (IBC Code 12 ch.17) and any other special requirements;
(IBC Code 83/90/00/0 4 ch.15);
1.2
- Memeriksa rencana jenis kapal, lokasi tangki kargo, penahanan kargo, bahan konstruksi, kontrol suhu kargo, sistem ventilasi tangki kargo, pemantauan (IBC Code 83/90/00 chs.2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
terus menerus terhadap konsentrasi uap yang mudah terbakar, kontrol lingkungan, instalasi listrik, proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran, instrumentasi dan penyediaan, spesifikasi dan penyimpanan peralatan untuk perlindungan personel;
- Examining the plans for the ship type, location of the cargo tanks, cargo containment, materials of construction, cargo temperature control, cargo tank vent systems, continuous monitoring of the concentration of flammable vapours, environmental control, electrical installations, fire protection and fire extinction, instrumentation and the provision, specification and stowage of the equipment for personnel protection 11, 13 and 14);)
1.3
- Memeriksa rencana lambung timbul dan stabilitas, pelepasan di bawah geladak sekat dan kemampuan bertahan hidup;
- Examining the plans for the freeboard and stability, discharges below the bulkhead deck and survival capability;
IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2);
1.4
- memeriksa rencana pengaturan kapal;
- examining the plans for the ship arrangements;
(IBC Code 83/90/00 ch.3);
1.5
- Memeriksa rencana untuk transfer kargo;
- Examining the plans for the cargo transfer;
(IBC Code 83/90/00 ch.5)
1.6
- Memeriksa rencana ventilasi mekanis di area kargo;
- Examining the plans for the mechanical ventilation in the cargo area;
(IBC Code 83/90/00 ch.12)
1.7
- Ketentuan (NI) 2.1.1 dalam Lampiran 3;
- The provisions of (NI) 2.1.1 in Annex 3;
1.8
- Memeriksa, jika dapat diterapkan, instrumen stabilitas;
- Examining, where applicable, the stability instrument;
IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2); and
1.9
- Memeriksa, dalam hal berlaku dispensasi dari pengangkutan alat stabilitas, sarana pemeriksaan alternatif untuk stabilitas utuh dan (IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2)
kerusakan;
- Examining, when a dispensation from carriage of a stability instrument applies, the alternative means of verification for intact and damage stability;
2
Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk, the survey during construction and after installation of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
2.1
- Mengkonfirmasikan bahwa tangki- tangki yang berisi kargo atau residu kargo dipisahkan secara layak dari ruang akomodasi, layanan dan mesin dan dari air minum dan gudang untuk konsumsi manusia, bahwa pemipaan kargo tidak melewati ruang akomodasi, layanan atau mesin apa pun selain ruang pompa kargo atau ruang pompa dan muatan tidak boleh diangkut baik di depan atau di belakang tangki puncak;
- Confirming that tanks containing cargo or residues of cargo are suitably segregated from accommodation, service and machinery spaces and from drinking water and stores for human consumption, that cargo piping does not pass through any accommodation, service or machinery space other than cargo pump-rooms or pump-rooms and that cargoes are not to be carried in either the fore or the aft peak tank;
(IBC Code 83/90/00 ch.3);
2.2
- Memeriksa intake udara dan bukaan ke ruang akomodasi, layanan dan mesin dalam kaitannya dengan pipa kargo dan sistem ventilasi dan pintu masuknya, saluran masuk udara dan bukaan dalam kaitannya dengan area kargo;
(IBC Code 83/90/00 ch.3);
- Examining the air intakes and openings into the accommodation, service and machinery spaces in relation to the cargo piping and vent systems and their entrances, air inlets and openings in relation to the cargo area;
2.3
- Memeriksa pengaturan ruang pompa kargo;
- Examining the arrangements of the cargo pump-rooms ((IBC Code 83/90/00 ch.3)
2.4
- Memeriksa akses ke ruang-ruang di area kargo;
- Examining the accesses to spaces in the cargo area;
(IBC Code 83/90/00 ch.3);
2.5
- Memeriksa pengaturan lambung kapal dan pemberat dan memastikan bahwa pompa dan saluran pipa telah diidentifikasi;
- Examining the bilge and ballast arrangements and confirming that pumps and pipelines are identified;
(IBC Code 83/90/00 ch.3);
2.6
- Memeriksa, jika berlaku, pengaturan bongkar muat haluan atau buritan dengan referensi khusus ke saluran masuk udara dan pintu masuk ke ruang akomodasi, mesin dan layanan, peralatan listrik, pengaturan pemadam kebakaran dan sarana komunikasi dan pengujian mematikan jarak jauh untuk pompa kargo;
- Examining, when applicable, the bow or stern loading and unloading arrangements with particular reference to the air inlets and entrances to the accommodation, machinery and service spaces, the electrical equipment, fire- fighting arrangements and means of communication and testing the remote shut down for the cargo pumps;
(IBC Code 83/90/00 ch.3);
2.7
- Mengkonfirmasikan bahwa jenis tangki kargo diatur dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, pemeriksaan internal tangki kargo, tangki balas air dan ruang lain di area kargo dan pengujian tekanan batas;
- Confirming that the cargo tank types are arranged and installed in accordance with the approved plans, internally examining the cargo tanks, water (IBC Code 83/90/00 ch.4);
ballast tanks and other spaces in the cargo area and pressure testing the boundaries;
2.8
- Memeriksa pengaturan transfer kargo dan mengkonfirmasikan bahwa setiap selang cocok untuk tujuan yang dimaksudkan dan, jika sesuai, jenis yang disetujui atau ditandai dengan tanggal pengujian;
- Examining the cargo transfer arrangements and confirming that any hoses are suitable for their intended purpose and, where appropriate, type- approved or marked with date of testing;
(IBC Code 83/90/00 ch.5);
2.9
- Memeriksa dan menguji sistem pemanas dan pendingin kargo;
- Examining and testing any cargo heating and cooling systems;
(IBC Code 83/90/00 ch.7);
2.10
- Mengkonfirmasikan bahwa sistem ventilasi tangki kargo telah dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui;
- Confirming that the cargo tank vent systems have been installed in accordance with the approved plans;
(IBC Code 83/90/00 ch.8);
2.11
- Memastikan bahwa alarm tingkat tinggi, atau sistem kontrol luapan atau katup tumpahan atau sarana setara lainnya yang disediakan untuk mengontrol kemungkinan naiknya cairan dalam sistem ventilasi, beroperasi dengan memuaskan;
- Confirming that high-level alarms, or overflow control systems or spill valves or other equivalent means provided to control possible liquid rising in the venting system, are operating satisfactorily;
(IBC Code 83/90/00 ch.8);
2.12
- Mengkonfirmasikan bahwa ketentuan yang sesuai telah dibuat untuk pengurasan saluran ventilasi dan bahwa tidak ada katup penutup atau sarana penghentian lainnya, termasuk flensa tontonan atau flensa kosong, yang dipasang baik pada masing- masing ventilasi atau pada tajuk, jika ventilasi digabungkan atau di atas atau di bawah katup pelepas tekanan/vakum dengan sistem (IBC Code 83/90/00 ch.8)
ventilasi tertutup;
- Confirming that suitable provision is made for drainage of vent lines and that no shut-off valves or other means of stoppage, including spectacle or blank flanges, are fitted either to the individual vents or to the header, if the vents are combined or either above or below pressure/vacuum relief valves with closed vent systems;
2.13
- Mengkonfirmasikan bahwa ketentuan yang sesuai dibuat untuk sarana primer dan sekunder (atau tindakan alternatif) untuk ventilasi tangki yang terkontrol;
- Confirming that suitable provisions are made for primary and secondary means (or alternative measures) for controlled tank venting;
(IBC Code 83/90/00 ch.8);
2.14
- Memeriksa lokasi outlet ventilasi sehubungan dengan ketinggian di atas geladak cuaca atau gang depan dan belakang, dari intake atau bukaan udara terdekat ke akomodasi, ruang servis dan mesin serta sumber penyalaan dan memastikan bahwa setiap ventilasi kecepatan tinggi berasal dari jenis yang disetujui;
- Examining the location of the vent outlets in respect of the height above the weather deck or the fore and aft gangway, from the nearest air intakes or openings to accommodation, service and machinery spaces and ignition sources and confirming that any high velocity vents are of the approved type;
(IBC Code 83/90/00 ch.8);
2.15
- Memeriksa luas penampang dan tinggi outlet ventilasi untuk pembersihan tangki kargo dengan gas inert, sebagaimana berlaku;
- Examining the cross-sectional area and height of the vent outlets for cargo tank purging with inert gas, as applicable;
(IBC Code 83/90/00/1 4 ch.8);
2.16
- Memeriksa pengaturan untuk pengendalian lingkungan, termasuk cara menyimpan atau menghasilkan dan mengeringkan gas inert;
- Examining the arrangements for environmental control, including the (IBC Code 83/90/00 ch.9)
means of storing or generating and drying an inert gas;
2.17
- Memeriksa instalasi listrik dan memastikan bahwa, jika sesuai, bahan khusus telah digunakan dan bahwa peralatan listrik yang dipasang di lokasi berbahaya, sebagaimana diizinkan, disertifikasi oleh otoritas yang diakui untuk kargo yang akan diangkut;
- Examining the electrical installations and confirming that, when appropriate, special materials have been used and that the electrical equipment installed in hazardous locations, as permitted, is certified by a recognized authority for the cargoes to be carried;
(IBC Code 83/90/00 ch.10);
2.18
- Mengkonfirmasikan bahwa tangki kargo independen diikat secara elektrik ke lambung dan bahwa semua sambungan pipa kargo yang diberi gasket dan sambungan selang diikat secara elektrik;
- Confirming that independent cargo tanks are electrically bonded to the hull and that all gasketed cargo pipe joints and hose connections are electrically bonded;
(IBC Code 83/90/00 ch.10);
2.19
- Memeriksa pengaturan untuk proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran;
- Examining the arrangements for the fire protection and fire extinction;
(IBC Code 83/90/00 ch.11)
2.20
- Memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo dan memastikan bahwa pengujian instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan cara pengoperasiannya ditandai dengan jelas;
- Examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-room and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked;
(IBC Code 83/90/00 ch.11);
2.21
- Memeriksa sistem busa geladak untuk area kargo, termasuk pasokan konsentrat busa, dan menguji bahwa jumlah minimum pancaran air pada tekanan yang diperlukan di saluran pemadam kebakaran diperoleh (lihat (EI) 1.1.3.1 dalam Lampiran 1) ketika (IBC Code 83/90/00 ch.11)
sistem sedang beroperasi;
- Checking the deck foam system for the cargo area, including the supplies of foam concentrate, and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EI) 1.1.3.1 in Annex 1) when the system is in operation;
2.22
- Memeriksa sistem untuk pemantauan terus-menerus terhadap konsentrasi uap yang mudah terbakar dan memastikan bahwa pengujian instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan;
- Examining the system for continuous monitoring of the concentration of flammable vapours and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed (IBC Code 83/90/00 ch.11);
2.23
- Memastikan bahwa peralatan pemadam api portabel yang sesuai untuk kargo yang akan diangkut disediakan di area kargo - Confirming that suitable portable fire- extinguishing equipment for the cargoes to be carried is provided in the cargo area (IBC Code 83/90/00 ch.11);
2.24
- Memeriksa, dan memastikan pengoperasian yang memuaskan dari, pengaturan ventilasi mekanis ruang di area kargo yang biasanya dimasuki selama operasi penanganan kargo (Kode IBC 83/90/00 bag.12) dan memeriksa secara khusus bahwa:
- Examining, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the mechanical ventilation of spaces in the cargo area normally entered during cargo handling operations (IBC Code 83/90/00 ch.12) and checking in particular that:
(IBC Code 83/90/00 ch.12
2.24.
1
- Dapat dikendalikan dari luar ruang - it may be controlled from outside the space
2.24.
2
- Pemberitahuan peringatan tentang penggunaannya telah diposting - Warning notices concerning its use have been posted
2.24.
3
- Dari jenis ekstraksi, dengan ekstraksi dari bawah pelat lantai, kecuali ruang memiliki motor listrik yang menggerakkan pompa kargo ketika seharusnya dari jenis tekanan positif - It is of the extraction type, with extraction from below the floor plates, unless the space houses electrical motors driving cargo pumps when it should be of the positive pressure type
2.24.
4
- Saluran tidak melewati ruang akomodasi, mesin dan layanan dan bahwa saluran pembuangan bebas dari saluran masuk ventilasi dan bukaan ke ruang tersebut;
- The ducting does not pass through accommodation, machinery and service spaces and that the exhaust ducts are clear of the ventilation inlets and openings to such spaces;
2.24.
5
- Motor listrik yang menggerakkan kipas ventilasi ditempatkan di luar saluran ventilasi dan kipas ventilasi dan saluran, hanya untuk kipas, merupakan konstruksi non-percikan di lokasi berbahaya;
- The electric motors driving ventilation fans are positioned outside the ventilation ducts and the ventilation fans and the ducts, in way of the fans only, are of non-sparking construction in hazardous locations;
2.25
- Memeriksa, dan memastikan pengoperasian yang memuaskan, pengaturan ventilasi mekanis ruang yang biasanya dimasuki, selain yang tercakup dalam (DI) 1.1.2.24 - Examining, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the mechanical ventilation of spaces normally entered, other than those covered by (DI)
1.1.2.24 (IBC Code 83/90/00 ch.12);
2.26
- Mengkonfirmasikan bahwa alas ganda, cofferdam, lunas saluran, terowongan pipa, ruang penyimpanan, dan ruang lain di mana kargo dapat menumpuk dapat diberi ventilasi secara efisien untuk memastikan lingkungan yang aman saat masuk ke ruang tersebut (IBC Code 83/90/00 ch.12);
diperlukan dan, jika perlu, saluran permanen disediakan dan semua kipas ventilasi sesuai dengan (DI) 1.1.2.24.5 - Confirming that double bottoms, cofferdams, duct keels, pipe tunnels, hold spaces and other spaces where cargo may accumulate are capable of being efficiently ventilated to ensure a safe environment when entry into the space is necessary and that, when appropriate, permanent ducting is provided and any ventilation fans comply with (DI) 1.1.2.24.5
2.27
- Memeriksa sistem dan sirkuit yang aman secara intrinsik yang digunakan untuk tujuan pengukuran, pemantauan, kontrol, dan komunikasi di semua lokasi berbahaya - Examining the intrinsically safe systems and circuits used for measurement, monitoring, control and communication purposes in all hazardous locations (IBC Code 83/90/00 ch.13);
2.28
- Memeriksa penyediaan peralatan untuk perlindungan personel (Kode IBC 83/90/00 bag.14) dan khususnya bahwa:
- Checking the provision of equipment for personnel protection (IBC Code 83/90/00 ch.14) and in particular that:
(IBC Code 83/90/00 ch.14
2.28.
1
- Pakaian pelindung yang sesuai tersedia untuk awak kapal yang terlibat dalam operasi bongkar muat dan bahwa penyimpanan yang sesuai disediakan;
- Suitable protective clothing is available for the crew engaged in loading and discharging operations and that suitable storage is provided;
2.28.
2
- Peralatan keselamatan yang diperlukan dan alat bantu pernapasan terkait serta suplai udara dan, bila sesuai, pelindung pernapasan dan mata darurat, disediakan dan disimpan dengan benar - The required safety equipment and associated breathing apparatus and air supplies and, when appropriate, emergency-escape respiratory and eye protection, are provided and are properly stowed
2.28.
3
- Peralatan pertolongan pertama medis, termasuk tandu dan peralatan resusitasi oksigen disediakan;
- Medical first-aid equipment, including stretchers and oxygen resuscitation equipment are provided;
2.28.
4
- Pengaturan telah dibuat untuk penangkal untuk kargo yang benar- benar dibawa ke kapal;
- Arrangements have been made for the antidotes for the cargoes actually carried to be on board;
2.28.
5
- Pengaturan dekontaminasi dan pencuci mata beroperasi;
- Decontamination arrangements and eyewashes are operational;
2.28.
6
- Pengaturan dekontaminasi dan pencuci mata beroperasi;
- Decontamination arrangements and eyewashes are operational;
2.28.
7
- Penyimpanan sampel kargo memuaskan;
- The stowage for cargo samples is satisfactory;
2.29
- Ketentuan (NI) 2.1.2 dalam lampiran 3;
Dan - The provisions of (NI) 2.1.2 in annex 3;
and
2.30
- Mengkonfirmasikan bahwa titik pengambilan sampel atau kepala detektor ditempatkan pada posisi yang sesuai agar potensi kebocoran yang berbahaya dapat segera terdeteksi (Kode IBC 07 ch.11.1.4, Kode BCH ch.III, E 3.13).
- Confirming that sampling points or detector heads are located in suitable positions in order that potentially dangerous leakages are readily detected (IBC Code 07 ch.11.1.4, BCH Code ch.III, E 3.13).
3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah, pemeriksaan bahwa semua dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas
kapal harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk, the check that all the required documentation has been placed on board the ship should consist of:
3.1
- Mengkonfirmasikan bahwa buklet informasi pemuatan dan stabilitas, yang berisi perincian layanan tipikal dan kondisi ballast, ketentuan untuk mengevaluasi kondisi pemuatan lainnya, ringkasan kemampuan kelangsungan hidup kapal dan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa kapal dimuat dan dioperasikan dalam keadaan aman dan layak laut cara, tersedia di kapal (IBC Code 83/90/00/14 ch.2);
- Confirming that a loading and stability information booklet, containing details of typical service and ballast conditions, provisions for evaluating other conditions of loading, a summary of the ship's survival capabilities and sufficient information to ensure that the ship is loaded and operated in a safe and seaworthy manner, is available on board (IBC Code 83/90/00/14 ch.2);
(IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2);
3.2
- Mengkonfirmasikan bahwa informasi kemampuan bertahan dari kerusakan diberikan berdasarkan informasi pemuatan untuk semua kondisi pemuatan yang diantisipasi dan variasi draft dan trim - Confirming that damage survival capability information is supplied on the basis of loading information for all anticipated conditions of loading and variations in draught and trim (IBC Code 83/90/00 ch.2)
3.3
- Mengkonfirmasikan bahwa tabel yang memberikan rasio pengisian untuk tangki muatan pada berbagai kepadatan telah disediakan (Kode IBC 83/90/00 bag.16);
- Confirming that a table giving the filling ratios for the cargo tanks at various densities has been provided (IBC Code 83/90/00 ch.16);
(BWM Convention 04/18, regulation D- 3)
3.4
- Mengkonfirmasikan bahwa
Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah, atau peraturan nasional yang setara, telah disediakan - Confirming that a copy of the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk, or the equivalent national regulations, has been provided (IBC Code 83/90/00 ch.16);
3.5
- Mengkonfirmasikan bahwa informasi yang berkaitan dengan sifat kimia dan fisik produk yang akan dibawa telah diberikan dan ketentuan telah dibuat untuk tindakan yang akan diambil dalam suatu kecelakaan - Confirming that information relating to the chemical and physical properties of the products to be carried has been provided and that provision has been made for the measures to be taken in an accident (IBC Code 83/90/00 ch.16);
3.6
- Mengkonfirmasikan bahwa prosedur penutup manual untuk transfer kargo, pembersihan tangki, pembebasan gas, pemberat telah disediakan - Confirming that a manual covering procedures for cargo transfer, tank cleaning, gas freeing, ballasting, etc.
has been provided (IBC Code 83/90/00 ch.16);
3.7
- Ketentuan (NI) 2.1.3 dalam lampiran 3;
- The provisions of (NI) 2.1.3 in annex 3;
3.8
- Mengkonfirmasikan bahwa informasi kompatibilitas untuk bahan konstruksi, lapisan pelindung dan lapisan disediakan di kapal - Confirming that compatibility information as to material of construction, protective linings and coating is provided on board (IBC Code 83/04 ch.6);
3.9
- Mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen stabilitas telah disetujui dan beroperasi dengan memuaskan - Confirming, where applicable, that the stability instrument has been approved (IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2); and
and is operating satisfactorily
3.10
- Mengkonfirmasikan, ketika dispensasi dari pengangkutan instrumen stabilitas berlaku, bahwa sarana verifikasi alternatif untuk stabilitas utuh dan kerusakan dicatat pada Sertifikat Kelayakan dan sedang diterapkan secara efektif - Confirming, when a dispensation from carriage of a stability instrument applies, that the alternative means of verification for intact and damage stability is recorded on the Certificate of Fitness and is being applied effectively (IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2).
4
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the completion of the initial survey should consist of:
4.1
- Setelah survei yang memuaskan menerbitkan International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk.
- After a satisfactory survey issuing the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk.
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (DA)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 DA - Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous
Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- Memeriksa keabsahan Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo atau Sertifikat Keselamatan Kapal Kargo;
- Checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate;
1.2
- Memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal;
- Checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.3
- Pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional;
Sertifikat, dan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara - Checking the validity of the International Ship Security Certificate; Certificate, and International Air Pollution Prevention Certificate
1.4
- Pemeriksaan, jika memungkinkan, masa berlaku dari sertifikat efisiensi energi internasional - Memeriksa keabsahan Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Garis Muat Internasional;
- Checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.5
- Memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak;
- Checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate;
1.6
- Pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi;
- Checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.7
- Memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Kelayakan Internasional untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah atau Sertifikat Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah;
- Checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.8
- Memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Polusi Limbah;
- Checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.9
- Memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara;
- Checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.10
- Mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional - Confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.11
- Mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II diberikan dan disimpan di atas kapal - Confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*
1.12
- Mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
bakar minyak - Confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting
1.13
- Memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Manajemen Air Ballast Internasional;
- Checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate;
1.14
- Pemeriksaan kelengkapan kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document - Checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.15
- Pemeriksaan sertifikat dari nahkoda,officers,dan jajarannya yang sesuai dengan konvensi STCW - Checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.16
- Memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai;
- Checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.17
- Mengkonfirmasikan bahwa buklet informasi pemuatan dan stabilitas, berisi perincian kondisi layanan dan ballast tipikal, ketentuan untuk mengevaluasi kondisi pemuatan lainnya, ringkasan kemampuan kelangsungan hidup kapal dan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa kapal dimuat dan dioperasikan dalam keadaan aman dan layak laut cara, tersedia di kapal - Confirming that the loading and stability information booklet, containing (IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2) ( BCH Code 85/90/00/1 4 para.2.2.1);
details of typical service and ballast conditions, provisions for evaluating other conditions of loading, a summary of the ship's survival capabilities and sufficient information to ensure that the ship is loaded and operated in a safe and seaworthy manner, is available on board
1.18
- Mengkonfirmasikan bahwa informasi kemampuan bertahan dari kerusakan diberikan berdasarkan informasi pemuatan untuk semua kondisi pemuatan yang diantisipasi dan variasi draft dan trim - Confirming that damage survival capability information is supplied on the basis of loading information for all anticipated conditions of loading and variations in draught and trim (IBC Code 83/90/00 ch.2) (No BCH Code 85/90/00 reference);
1.19
- mengkonfirmasikan bahwa tabel yang memberikan rasio pengisian untuk tangki muatan pada berbagai kepadatan telah disediakan - Confirming that a table giving the filling ratios for the cargo tanks at various densities has been provided
1.20
- Mengkonfirmasikan bahwa
Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah atau Kode untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, atau peraturan nasional yang setara, telah disediakan - Confirming that a copy of the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk or the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk, or the equivalent national regulations, has been provided (IBC Code 83/90/00 ch.16) (BCH Code 85/90/00 ch.V);
1.21
- Pemeriksaan kalibrasi telah dilakukan sesuai dengan manual yang disetujui dan relevant resolution - Mengkonfirmasikan bahwa informasi IBC Code 83/90/00 ch.16) (BCH Code 85/90/00
yang berkaitan dengan sifat kimia dan fisik produk yang akan dibawa telah diberikan, dan ketentuan telah dibuat untuk tindakan yang akan diambil dalam suatu kecelakaan - Confirming that information relating to the chemical and physical properties of the products to be carried has been provided, and that provision has been made for the measures to be taken in an accident ( ch.V);
1.22
- Mengkonfirmasikan bahwa prosedur penutup manual untuk transfer kargo, pembersihan tangki, pembebasan gas, pemberat, dll. telah disediakan - Confirming that a manual covering procedures for cargo transfer, tank cleaning, gas freeing, ballasting, etc.
has been provided (IBC Code 83/90/00 ch.16) (BCH Code 85/90/00 ch.V)
1.23
- Mengkonfirmasikan bahwa Manual Prosedur dan Pengaturan ada di kapal, - Confirming that the Procedures and Arrangements Manual is on board (IBC Code 83/90/00 ch.16A) (BCH Code 85/90/00 ch.VA);
1.24
- Mengkonfirmasikan bahwa rencana darurat pencemaran laut kapal sudah ada di kapal - Confirming that the shipboard marine pollution emergency plan is on board (MARPOL 04 Annex II, reg.17);
1.25
- Memastikan bahwa Buku Catatan Kargo ada di kapal dan digunakan dengan benar - Confirming that the Cargo Record Book is on board and being correctly used (MARPOL 04 Annex II, reg.15)
1.26
- Mengkonfirmasikan bahwa informasi kompatibilitas untuk bahan konstruksi, lapisan pelindung dan lapisan disediakan di kapal - Confirming that compatibility information as to material of construction, protective linings and coating is provided on board (IBC Code 83/04 ch.6) (BCH Code 85/90/00 ch.II, part G);
1.27
- Mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional (AFS 2001 lampiran 4 reg.2), bila berlaku AFS 2001 annex 4 reg.2
- Confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate (AFS 2001 annex 4 reg.2), when applicable
1.28
- Mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen stabilitas yang disetujui tersedia di kapal dan beroperasi dengan memuaskan - Confirming, where applicable, that the approved stability instrument is available on board and operating satisfactorily (IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2); and
1.29
- Mengkonfirmasikan, ketika dispensasi dari pengangkutan instrumen stabilitas berlaku, bahwa sarana verifikasi alternatif untuk stabilitas utuh dan kerusakan yang dicatat pada Sertifikat Kelayakan tersedia di kapal dan diterapkan secara efektif - Confirming, when a dispensation from carriage of a stability instrument applies, that the alternative means of verification for intact and damage stability recorded on the Certificate of Fitness is available on board and being applied effectively IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2 2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, survei tahunan terhadap struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari :
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the annual survey of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
2.1
- Memastikan bahwa pintu dan jendela ruang kemudi, sidecuttles dan jendela di ujung bangunan atas dan rumah (IBC Code 83/90/00 ch.3) (BCH Code
geladak yang menghadap area kargo berada dalam kondisi yang memuaskan - Confirming that wheelhouse doors and windows, sidescuttles and windows in superstructure and deckhouse ends facing the cargo area are in a satisfactory condition 85/90/00 ch.IIC);
2.2
- Memastikan bahwa sumber api potensial di dalam atau di dekat ruang pompa kargo dihilangkan, seperti roda gigi yang longgar dan bahan yang mudah terbakar, bahwa tidak ada tanda-tanda kebocoran yang tidak semestinya dan tangga akses berada dalam kondisi yang memuaskan - Confirming that potential sources of ignition in or near the cargo pump-room are eliminated, such as loose gear and combustible materials, that there are no signs of undue leakage and that access ladders are in a satisfactory condition (IBC Code 83/90/00 ch.3) (BCH Code 85/90/00 ch.IIC);
2.3
- Mengkonfirmasikan bahwa panjang pipa yang dapat dilepas atau peralatan lain yang disetujui yang diperlukan untuk pemisahan muatan tersedia di ruang pompa dan berada dalam kondisi yang memuaskan - Confirming that removable pipe lengths or other approved equipment necessary for cargo separation are available in the pump-room and are in a satisfactory condition (IBC Code 83/90/00 ch.3) (BCH Code 85/90/00 ch.IIC)
2.4
- Memeriksa semua sekat ruang pompa untuk tanda-tanda kebocoran atau keretakan muatan dan, khususnya, pengaturan penyegelan semua penetrasi sekat ruang pompa - Examining all pump-room bulkheads for signs of cargo leakage or fractures and, in particular, the sealing arrangements of all penetrations of pump-room bulkheads (IBC Code 83/90/00 ch.3) (BCH Code 85/90/00 ch.IIC);
2.5
- Jika memungkinkan memeriksa secara eksternal prototipe teknologi pengolahan air ballast dan memastikan, sejauh dapat (BWM Convention 04, regulation D- 4)
dipraktikkan, operasinya memuaskan - where applicable examining externally the prototype ballast water treatment technology and confirming, as far as practicable, its satisfactory operation
2.6
- Memeriksa pengaturan lambung kapal dan pemberat dan memastikan bahwa pompa dan saluran pipa telah diidentifikasi - Examining the bilge and ballast arrangements and confirming that pumps and pipelines are identified (IBC Code 83/90/00 ch.3) (No BCH Code 85/90/00 reference);
2.7
- Mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa pengaturan bongkar muat haluan atau buritan sudah beres dan menguji sarana komunikasi dan mematikan jarak jauh untuk pompa kargo - Confirming, when applicable, that the bow or stern loading and unloading arrangements are in order and testing the means of communication and the remote shut down for the cargo pumps (IBC Code 83/90/00 ch.3) (No BCH Code 85/90/00 reference);
2.8
- Memeriksa pengaturan transfer kargo dan mengkonfirmasikan bahwa setiap selang cocok untuk tujuan yang dimaksudkan dan, jika sesuai, jenis yang disetujui atau ditandai dengan tanggal pengujian - Examining the cargo transfer arrangements and confirming that any hoses are suitable for their intended purpose and, where appropriate, type- approved or marked with date of testing IBC Code 83/90/00 ch.5) (BCH Code 85/90/00 ch.IID);
2.9
- Memeriksa, jika berlaku, sistem pemanas atau pendingin kargo, termasuk pengaturan pengambilan sampel, dan memastikan bahwa sarana untuk mengukur suhu dan alarm terkait beroperasi dengan memuaskan - Examining, when applicable, the cargo heating or cooling systems, including any sampling arrangements, and confirming that the means for measuring the temperature and associated alarms are operating (IBC Code 83/90/00 ch.7) (BCH Code 85/90/00 ch.IIF);
satisfactorily
2.10
- Pemeriksaan, sejauh dapat dilaksanakan, sistem ventilasi tangki muat, termasuk katup tekanan/vakum dan sarana sekunder untuk mencegah tekanan berlebih atau kurang dan perangkat untuk mencegah lewatnya nyala api, dan susunan tangki muatan yang dibersihkan dengan gas lembam, sebagaimana berlaku - Examining, as far as practicable, the cargo tank vent system, including the pressure/vacuum valves and secondary means to prevent over- or under- pressure and devices to prevent the passage of flame, and the arrangements of cargo tank purging with inert gas, as applicable (IBC Code 83/90/99/0 0/14 ch.8,) (BCH Code 85/90/99/0 0 ch.IIE);
2.11
- Memeriksa perangkat pengukur, alarm tingkat tinggi, dan katup yang terkait dengan kontrol luapan - Examining the gauging devices, high- level alarms and valves associated with overflow control (IBC Code 83/90/00 ch.8) (BCH Code 85/90/00 ch.IIE);
2.12
- Mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk gas yang cukup untuk dibawa atau dihasilkan untuk mengkompensasi kehilangan normal, dan bahwa sarana yang disediakan untuk memantau ruang ullage, memuaskan - Confirming that arrangements for sufficient gas to be carried or generated to compensate for normal losses, and that the means provided for monitoring ullage spaces, are satisfactory (IBC Code 83/90/00 ch.9) (BCH Code 85/90/00 ch.IIH);
2.13
- Mengkonfirmasikan bahwa pengaturan dibuat untuk media yang cukup untuk dibawa di mana bahan pengering digunakan pada saluran masuk udara ke tangki kargo - Confirming that arrangements are made for sufficient medium to be carried where drying agents are used on air inlets to cargo tanks (IBC Code 83/90/00 ch.9) (BCH Code 85/90/00 ch.IIH);
2.14
- memastikan bahwa semua peralatan listrik di zona berbahaya cocok untuk lokasi tersebut, dalam kondisi (IBC Code 83/90/00 ch.10) (BCH
memuaskan dan telah dirawat dengan baik - confirming that all electrical equipment in dangerous zones is suitable for such locations, is in satisfactory condition and has been properly maintained Code 85/90/00 ch.IIIB);
2.15
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo dan sistem busa geladak untuk area kargo dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas - examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-room and the deck foam system for the cargo area and confirming that their means of operation are clearly marked (IBC Code 83/90/00 ch.11) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIE);
2.16
- memastikan bahwa kondisi alat pemadam api portabel untuk kargo yang akan diangkut di area kargo memuaskan - confirming that the condition of the portable fire-extinguishing equipment for the cargoes to be carried in the cargo area is satisfactory (IBC Code 83/90/00 ch.11) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIE);
2.17
- mengkonfirmasikan bahwa sistem untuk pemantauan kontinyu terhadap konsentrasi uap yang mudah terbakar meVmuaskan - confirming that the system for continuous monitoring of the concentration of flammable vapours is satisfactory (IBC Code 83/90/00 ch.11);
2.18
- memeriksa, sejauh dapat dilaksanakan, dan memastikan pengoperasian yang memuaskan, pengaturan ventilasi ruang yang biasanya dimasuki selama operasi penanganan kargo dan ruang lain di area kargo - examining, as far as practicable, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the ventilation of spaces normally entered during cargo handlinVg operations and other spaces in the cargo area (IBC Code 83/90/00 ch.12) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIA)
2.19
- memastikan, sejauh dapat (IBC Code
dipraktikkan, bahwa sistem dan sirkuit yang aman secara intrinsik yang digunakan untuk tujuan pengukuran, pemantauan, kontrol, dan komunikasi di semua lokasi berbahaya dipelihara dengan baik - confirming, as far as practicable, that the intrinsically safe systems and circuits used for measurement, monitoring, control and communication purposes in all hazardous locations are being properly maintained 83/90/00 ch.13) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIC);
2.20
- memeriksa peralatan untuk perlindungan personel (IBC Code 83/90/00 ch.14) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIF) dan khususnya bahwa:
- examining the equipment for personnel protection (IBC Code 83/90/00 ch.14) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIF) and in particular that:
(IBC Code 83/90/00 ch.14) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIF
2.20.
1
- pakaian pelindung untuk awak kapal yang terlibat dalam operasi bongkar muat dan penyimpanannya dalam kondisi yang memuaskan;
- the protective clothing for crew engaged in loading and discharging operations and its stowage is in a satisfactory condition;
2.20.
2
- peralatan keselamatan yang diperlukan dan alat bantu pernapasan terkait serta suplai udara terkait dan, jika sesuai, pelindung pernapasan dan mata darurat, berada dalam kondisi yang memuaskan dan disimpan dengan benar - the required safety equipment and associated breathing apparatus and associated air supplies and, when appropriate, emergency-escape respiratory and eye protection, are in a satisfactory condition and are properly stowed
2.20.
3
- peralatan pertolongan pertama medis, termasuk tandu dan peralatan resusitasi oksigen dalam kondisi memuaskan - medical first-aid equipment, including
stretchers and oxygen resuscitation equipment are in a satisfactory condition
2.20.
4
- pengaturan telah dibuat untuk penangkal untuk kargo yang benar- benar dibawa ke kapal - arrangements have been made for the antidotes for the cargoes actually carried to be on board
2.20.
5
- pengaturan dekontaminasi dan pencuci mata beroperasi - decontamination arrangements and eyewashes are operational
2.20.
6
- instrumen deteksi gas yang diperlukan sudah tersedia dan pengaturan telah dibuat untuk pasokan tabung deteksi uap yang sesuai - the required gas detection instruments are on board and arrangements have been made for the supply of the appropriate vapour detection tubes
2.20.
7
- pengaturan penyimpanan sampel kargo;
- the arrangements for the stowage of cargo samples are satisfactory;
2.21
- ketentuan (NA) 2.2.2 dalam lampiran 3; Dan - the provisions of (NA) 2.2.2 in annex 3;
and
2.22
- memastikan bahwa titik pengambilan sampel atau kepala detektor ditempatkan pada posisi yang sesuai agar potensi kebocoran yang berbahaya dapat segera dideteksi - confirming that sampling points or detector heads are located in suitable positions in order that potentially dangerous leakages are readily detected (IBC Code 07 ch.11.1.4) ( BCH Code ch.IIIE 3.13) 3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar,
penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the completion of the annual survey should consist of:
3.1
- ketentuan (DA) 1.2.1.
- the provisions of (DA) 1.2.1.
3.2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, survei perantara dari struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari :
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the intermediate survey of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
c. Pemeriksaan Antara (Intermediate Survey) (BIn) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 Din - Untuk kontrol dan pengelolaan air ballast dan sedimen kapal, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
- For the control and mmanagemen of ships’s ballast water and sediments the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- Ketentuan dari (BA) 1.2.1, - the provisions of (BA) 1.2.1
2
- Untuk pemeriksaan pengendalian dan manajemen air balas dan sedimen,
survey pertengahan harus terdiri dari:
- For the control and management of ships' ballast water and sediments the intermediate survey should consist of
2.1
- Ketentuan dari (DA) 1.2.2;
- the provisions of (DA) 1.2.2;
2.2
- memeriksa pengaturan drainase saluran ventilasi - examining vent line drainage arrangements (IBC Code 83/90/00 ch.8) (BCH Code 85/90/00 ch.IIE);
2.3
- mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa pipa dan tangki kargo independen terikat secara elektrik ke lambung kapal - confirming, where applicable, that pipelines and independent cargo tanks are electrically bonded to the hull IBC Code 83/90/00 ch.10) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIB);
2.4
- umumnya memeriksa peralatan listrik dan kabel di zona berbahaya seperti ruang pompa kargo dan area yang berdekatan dengan tangki kargo untuk memeriksa peralatan, perlengkapan, dan kabel yang rusak; resistansi isolasi sirkit harus diuji dan dalam kasus di mana catatan pengujian yang tepat dipertahankan, pertimbangan harus diberikan untuk menerima pembacaan baru-baru ini - generally examining the electrical equipment and cables in dangerous zones such as cargo pump-rooms and areas adjacent to cargo tanks to check for defective equipment, fixtures and wiring; the insulation resistance of the circuits should be tested and in cases where a proper record of testing is maintained, consideration should be given to accepting recent readings (IBC Code 83/90/00 ch.10) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIB);
2.5
- mengonfirmasi bahwa suku cadang disediakan untuk kipas ventilasi mekanis area kargo (Kode IBC 83/90/00 ch.12) (Kode BCH 85/90/00 ch.IIIA); Dan - confirming that spares are provided for cargo area mechanical ventilation fans (IBC Code 83/90/00 ch.12) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIA); and
(IBC Code 83/90/00 ch.12) (BCH Code 85/90/00 ch.IIIA); and
2.6
- ketentuan (NIn) 2.3.2 dalam lampiran
3. - the provisions of (NIn) 2.3.2 in annex 3.
3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, penyelesaian survei perantara harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the completion of the intermediate survey should consist of:
3.1
- setelah survei yang memuaskan, menyetujui Sertifikat Kelayakan Internasional untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah atau Sertifikat Kelayakan untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah; Dan - after a satisfactory survey, endorsing the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk; and
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8.
- if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (DR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 DR - Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia
Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (DA) 1.2.1, kecuali Sertifikat Kelayakan Internasional untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah atau Sertifikat Kelayakan untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah - the provisions of (DA) 1.2.1, except the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk
2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, survei pembaruan struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari :
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the renewal survey of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
2.1
- ketentuan (DIn) 1.3.3; Dan - the provisions of (DIn) 1.3.3; and
2.2
- ketentuan (NR) 2.4.2 dalam lampiran 3 - the provisions of (NR) 2.4.2 in annex 3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the completion of the renewal survey should consist of:
3.1
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah dan Kode untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Bahan Kimia Berbahaya dalam Jumlah Besar, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk and the Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Dangerous Chemicals in Bulk the completion of the renewal survey should consist of:
2. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Internasional Pengangkutan Gas Cair Curah (The International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (GI)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 GI - Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, pemeriksaan rencana dan desain struktur, perlengkapan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and
Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the examination of plans and designs of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
1.1
- menentukan produk yang akan diizinkan untuk diangkut oleh kapal dan mencatat persyaratan khusus minimum yang sesuai - determining the products that it is intended that the ship will be permitted to carry and noting the corresponding minimum special requirements (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.19);
1.2
- memeriksa rencana jenis kapal, penahanan kargo, kontrol ruang uap di dalam tangki kargo, deteksi uap, pengukuran, perlindungan personel, batas pengisian tangki kargo dan persyaratan khusus lainnya - examining the plans for the ship type, cargo containment, control of vapour space within the cargo tanks, vapour detection, gauging, personnel protection, filling limits for cargo tanks and other special requirements (IGC Code 83/90/00/1 4 chs.2, 4, 6, 13, 14, 15, and 17);
1.3
- memeriksa rencana untuk freeboard, dan kemampuan bertahan hidup - examining the plans for the freeboard, and survival capability (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2;
IS Code chs.1, 2 and 3);
1.4
- memeriksa rencana pengaturan kapal, - examining the plans for the ship arrangements (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3)
1.5
- memeriksa, jika dapat diterapkan, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif untuk pemisahan area kargo - examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements for the segregation of the cargo area (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3;
SOLAS 74/00/06 reg.II-2/17);
1.6
- memeriksa rencana untuk bejana tekan proses dan sistem perpipaan cairan, uap dan tekanan - examining the plans for the process pressure vessels and liquid, vapour and pressure piping systems (IGC Code 83/90/00/1 4 chs.5 and 6)
1.7
- memeriksa rencana kontrol tekanan / (IGC Code
suhu kargo - examining the plans for the cargo pressure/temperature control 83/90/00/1 4 ch.7);
1.8
- memeriksa rencana untuk sistem ventilasi tangki kargo - Examining the plans for the cargo tank ventilation systems (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.8);
1.9
- memeriksa rencana kontrol atmosfer sistem penahanan kargo - examining the plans for the cargo containment system atmosphere control (IGC Code 83/90/00 ch.9);
2.10
- meninjau rencana instalasi listrik - examining the plans for the electrical installations (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.10);
2.11
- memeriksa rencana untuk peralatan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran - examining the plans for fire protection and fire extinction equipment IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.12
- memeriksa rencana untuk ventilasi buatan di area kargo - examining the plans for the artificial ventilation in the cargo area (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.12)
2.13
- memeriksa rencana untuk sistem instrumentasi dan otomasi ( - examining the plans for the instrumentation and automation systems ( IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.14
- memeriksa, jika ada, rencana penggunaan kargo sebagai bahan bakar - examining, when applicable, the plans for the use of cargo as fuel (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.16);
2.15
- memeriksa, jika berlaku, instrumen stabilitas (IGC Code 83/90/00/14 ch.2); Dan - examining, where applicable, the stability instrument (IGC Code 83/90/00/14 ch.2); and (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2
2.16
- memeriksa, dalam hal berlaku dispensasi dari pengangkutan alat stabilitas, sarana pemeriksaan alternatif untuk stabilitas utuh dan (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2).
kerusakan - examining, when a dispensation from carriage of a stability instrument applies, the alternative means of verification for intact and damage stability 2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan struktur, peralatan, fiting, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the survey during construction and after installation of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of::
2.1
- mengkonfirmasikan bahwa pemisahan di area kargo dan penataan ruang akomodasi, layanan dan mesin sesuai dengan rencana yang disetujui - confirming that the segregation in the cargo area and the arrangement of the accommodation, service and machinery spaces are in accordance with the approved plans (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3)
2.2
- memeriksa, jika dapat diterapkan, desain dan pengaturan alternatif untuk pemisahan area kargo, sesuai dengan persyaratan pengujian dan inspeksi, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui - examining, where applicable, the alternative design and arrangements for the segregation of the cargo area, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3;
SOLAS 74/00/06 reg.II-2/17)
2.3
- memeriksa pengaturan ruang mesin kargo dan kompartemen menara, termasuk rute pelariannya - examining the arrangements of the cargo machinery spaces and turret compartments, including their escape (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
routes
2.4
- memastikan bahwa sistem ESD (pematian darurat) yang dioperasikan secara manual bersama dengan pematian otomatis pompa kargo dan kompresor memuaskan - confirming that the manually operated ESD (emergency shutdown) system together with the automatic shutdown of the cargo pumps and compressors are satisfactory (IGC Code 83/90/00/1 4 chs.5 and 18);
2.5
- memeriksa penataan ruang kontrol kargo - examining the arrangement of the cargo control room (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
2.6
- memeriksa akses ke ruang-ruang di area kargo - examining the accesses to spaces in the cargo area (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3)
2.7
- mengkonfirmasi pengaturan untuk kunci udara - confirming the arrangements for the air locks (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3
2.8
- memeriksa pengaturan lambung kapal, ballast dan bahan bakar minyak - examining the bilge, ballast and oil fuel arrangements (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
2.9
- memeriksa, jika berlaku, pengaturan bongkar muat haluan atau buritan dengan referensi khusus ke lubang masuk udara dan pintu masuk ke ruang akomodasi, mesin dan layanan, peralatan listrik, pengaturan pemadam kebakaran dan alat komunikasi antara ruang kontrol kargo dan kapal lokasi pantai - examining, when applicable, the bow or stern loading and unloading arrangements with particular reference to the air inlets and entrances to the accommodation, machinery and service spaces, the electrical equipment, fire- fighting arrangements and means of communication between the cargo control room and the shore location (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
2.10
- mengkonfirmasikan bahwa tangki IGC Code
kargo diatur dan dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, memeriksa secara internal tangki kargo, tangki balas air dan ruang lain di area kargo, memastikan bahwa pengujian non-destruktif dan tekanan yang sesuai telah dilakukan - confirming that the cargo tanks are arranged and installed in accordance with the approved plans, internally examining the cargo tanks, water ballast tanks and other spaces in the cargo area, ensuring that the appropriate non-destructive and pressure testing are carried out 83/90/00/1 4 ch.4);
2.11
- untuk sistem pengungkung dengan penahan sekunder yang direkatkan, memastikan bahwa uji kekencangan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang disetujui oleh pembuat sistem sebelum dan sesudah pendinginan awal;
di mana nilai ambang batas perancang terlampaui, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dan pengujian tambahan, seperti, pengujian emisi termografik atau akustik, telah dilakukan - for containment systems with glued secondary barriers, confirming that a tightness test has been carried out in accordance with the approved procedures of the system manufacturer before and after the initial cool down;
where the designer's threshold values are exceeded, confirming that an investigation and additional testing, such as, thermographic or acoustic emission testing, has been carried out (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.4);
2.12
- memeriksa selama pendinginan awal, pemuatan dan pengosongan kargo pertama, kinerja keseluruhan sistem penahanan kargo dan memastikan bahwa sistem tersebut sesuai dengan parameter desain; untuk kapal yang membawa gas alam cair, pemeriksaan termasuk menyaksikan operasi yang memuaskan dari sistem berikut, jika dipasang:
- examining during the initial cool down, loading and discharging of the first cargo, the overall performance of the cargo containment system and confirming that the system is in compliance with the design parameters;
for vessels carrying liquefied natural gas, the examination includes witnessing the satisfactory operation of the following systems, if fitted:
2.12.
1
- sistem deteksi gas - gas detection system
2.12.
2
- sistem kontrol dan pemantauan kargo seperti peralatan pengukur ketinggian, sensor suhu, pengukur tekanan, pompa kargo, kompresor, dan kontrol pertukaran panas kargo yang tepat, jika beroperasi;
- cargo control and monitoring systems such as level gauging equipment, temperature sensors, pressure gauges, cargo pumps, compressors, and proper control of cargo heat exchanges, if operating;
2.12.
3
- pembangkit nitrogen dan/atau generator gas inert - nitrogen generating plant and/or inert gas generator
2.12.
4
- sistem kontrol tekanan nitrogen untuk interbarrier, isolasi dan ruang annular lainnya - nitrogen pressure control systems for interbarrier, insulation and other annular spaces
2.12.
5
- pabrik pencairan ulang - re-liquefaction plant
2.12.
6
- peralatan yang dipasang untuk pembakaran uap kargo, seperti boiler, mesin multi-bahan bakar, atau unit pembakaran gas - equipment fitted for the burning of cargo vapours, such as boilers, multi-fuel engines or gas combustion units
2.12.
7
- sistem pemanas cofferdam - cofferdam heating systems
2.12.
8
- sistem perpipaan kargo di dek termasuk ekspansi dan pengaturan pendukung - on-deck cargo piping systems including expansion and supporting arrangements
2.12.
9
- alarm tingkat tinggi, dengan menyaksikan proses topping-off untuk tangki kargo - high-level alarms, by witnessing topping-off process for cargo tanks (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.13
- memeriksa sistem penahanan kargo untuk titik-titik dingin selama, atau segera setelah, pelayaran muatan pertama - examining the cargo containment system for cold spots during, or immediately following, the first loaded voyage ( IGC Code 83/90/00/1 4 ch.4);
2.14
- memeriksa kargo dan pemipaan proses, termasuk pengaturan ekspansi, insulasi dari struktur lambung, pengaturan pelepas tekanan dan drainase, perlindungan tirai air yang sesuai, dan melakukan uji deteksi kebocoran - examining the cargo and process piping, including the expansion arrangements, insulation from the hull structure, pressure relief and drainage arrangements, water curtain protection as appropriate, and carrying out a leak detection test (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.5);
2.15
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan katup sistem kargo sesuai dengan rencana yang disetujui - confirming that the cargo system valving arrangements are in accordance with the approved plans IGC Code 83/90/00/1 4 ch.5)
2.16
- memastikan bahwa setiap selang cairan dan uap cocok untuk tujuan yang dimaksudkan dan, jika sesuai, jenisnya disetujui atau ditandai dengan tanggal pengujian - confirming that any liquid and vapour hoses are suitable for their intended purpose and, where appropriate, type- (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.5);
approved or marked with date of testing
2.17
- memeriksa pengaturan untuk kontrol tekanan/suhu kargo termasuk, jika dipasang, sistem oksidasi termal atau sistem pendingin apa pun dan memastikan bahwa tindakan dan alarm keselamatan terkait memuaskan - examining the arrangements for the cargo pressure/temperature control including, when fitted, the thermal oxidation systems or any refrigeration system and confirming that any associated safety measures and alarms are satisfactory (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.7);
2.18
- mengkonfirmasikan bahwa sistem ventilasi tangki kargo, termasuk sistem pelepas tekanan dan sistem perlindungan vakum, telah dipasang sesuai dengan rencana yang disetujui, dan bahwa PRV telah disetujui jenisnya atau ditandai dengan tanggal pengujian - confirming that the cargo tank vent systems, including the pressure relief systems and vacuum protection systems, have been installed in accordance with the approved plans, and that the PRVs are type-approved or marked with date of testing (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.8);
2.19
- memeriksa pengaturan untuk kontrol atmosfer sistem kontainmen kargo dan kontrol lingkungan ruang di sekitar tangki independen tipe C, termasuk cara menyimpan atau menghasilkan dan mengeringkan gas inert - examining the arrangements for the cargo containment system atmosphere control and environmental control of spaces surrounding type C independent tanks, including the means of storing or generating and drying an inert gas (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.9)
2.20
- memeriksa instalasi listrik dengan referensi khusus untuk peralatan tipe aman bersertifikat yang dipasang di ruang dan zona berbahaya gas - examining the electrical installations with particular reference to the certified safe type equipment fitted in gas-dangerous (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.10);
spaces and zones
2.21
- memeriksa pengaturan untuk proteksi kebakaran dan kebakaran - examining the arrangements for the fire protection and fire extinction (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11)
2.22
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang mesin kargo tertutup dan ruang motor kargo tertutup, dan memastikan bahwa pengujian instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan cara pengoperasiannya ditandai dengan jelas - examining the fixed fire-fighting system for the enclosed cargo machinery spaces and the enclosed cargo motor room, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation is clearly marked (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.23
- memeriksa saluran air kebakaran dengan rujukan khusus pada penyediaan hidran dan pengaturan isolasi, memeriksa bahwa dua semburan air mencapai semua area kargo dan area penahanan, pada tekanan yang diperlukan dan menguji sarana jarak jauh untuk menyalakan satu pompa kebakaran utama - examining the fire water main with particular reference to the provision of hydrants and isolation arrangements, checking that the two jets of water reach all areas of the cargo and containment area, at the required pressure and testing the remote means of starting one main fire pump (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.24
- memeriksa dan menguji sistem semprotan air untuk pendinginan, proteksi kebakaran dan perlindungan kru dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas - examining and testing the water spray system for cooling, fire protection and crew protection and confirming that its means of operation is clearly marked (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);:
2.5
- yaitu memeriksa dan menguji sistem pemadam api bubuk kimia kering IGC Code 83/90/00/1
untuk area kargo, melihat bahwa perpipaan tetap telah dipasang dengan benar dan telah dibuktikan dengan jelas dan memastikan bahwa cara pengoperasiannya ditandai dengan jelas - examining and testing the dry chemical powder fire-extinguishing system for the cargo area, seeing that the fixed piping has been properly installed and has been proved clear and confirming that its means of operation is clearly marked 4 ch.11);
2.26
- memeriksa sistem pemadam kebakaran yang sesuai untuk ruang mesin kargo tertutup untuk kapal yang didedikasikan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah terbatas dan sistem semprotan air internal untuk kompartemen menara, dan memastikan bahwa pengujian pemasangan telah diselesaikan dengan memuaskan dan bahwa sarana operasi mereka ditandai dengan jelas - examining the appropriate fire- extinguishing system for the enclosed cargo machinery spaces for ships that are dedicated to the carriage of a restricted number of cargoes and the internal water spray system for the turret compartments, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that their means of operation is clearly marked (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.27
- mengkonfirmasikan ketentuan dan memeriksa disposisi pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsic - confirming the provision and examining the disposition of the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and the provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11) (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10;
FSS Code ch.3);
2.28
- memeriksa, dan memastikan operasi IGC Code
yang memuaskan, pengaturan ventilasi buatan ruang di area kargo yang biasanya dimasuki selama operasi penanganan kargo (IGC Code 83/90/00/14 ch.12) dan memeriksa khususnya bahwa:
- examining, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the artificial ventilation of spaces in the cargo area normally entered during cargo handling operations (IGC Code 83/90/00/14 ch.12) and checking in particular that:
83/90/00/1 4 ch.12
2.28.
1
- dapat dikendalikan dari luar ruang;
- it may be controlled from outside the space;
2.28.
2
- pemberitahuan peringatan tentang penggunaannya telah diposting;
- warning notices concerning its use have been posted;
2.28.
3
- itu tetap dan dari jenis tekanan negatif, memungkinkan ekstraksi baik dari bagian atas atau bawah ruang atau dari bagian atas dan bawah jika sesuai, untuk kompresor kargo dan ruang pompa dan untuk ruang kontrol kargo jika dianggap di daerah berbahaya - it is fixed and is of the negative pressure type, permitting extraction from either the upper or lower parts of the space or from both the upper and lower parts when appropriate, for cargo compressor and pump-rooms and for cargo control rooms when considered to be in hazardous areas
2.28.
4
- merupakan jenis tekanan positif untuk ruang yang berisi motor listrik yang menggerakkan kompresor atau pompa kargo dan ruang tidak berbahaya lainnya di dalam area kargo, kecuali yang berisi generator gas lembam;
- it is of the positive pressure type for spaces containing electric motors driving cargo compressors or pumps and other non-hazardous spaces within the cargo area, except those containing inert gas generators;
2.28.
5
- saluran pembuangan bersih dari saluran masuk ventilasi dan bukaan ke ruang akomodasi, ruang servis, stasiun kontrol, dan ruang tidak berbahaya lainnya;
- exhaust ducts are clear of the ventilation inlets and openings to accommodation spaces, service spaces, control stations and other non- hazardous spaces;
2.28.
6
- asupan diatur untuk meminimalkan daur ulang atau uap berbahaya - intakes are arranged to minimize the recycling or hazardous vapours
2.28.
7
- saluran dari area berbahaya tidak diarahkan melalui ruang akomodasi, layanan dan mesin dan stasiun kontrol, kecuali jika (GI)
2.1.2.36 berlaku - ducts from hazardous areas are not led through accommodation, service and machinery spaces and control stations, except when (GI) 2.1.2.36 applies
2.28.
8
- motor listrik yang menggerakkan kipas ventilasi ditempatkan di luar saluran ventilasi ketika pengangkutan produk yang mudah terbakar dimaksudkan dan kipas ventilasi dan saluran, hanya untuk kipas, merupakan konstruksi yang tidak menimbulkan percikan api di area berbahaya - the electric motors driving ventilation fans are positioned outside the ventilation ducts when the carriage of flammable products is intended and the ventilation fans and the ducts, in way of the fans only, are of non-sparking construction in hazardous areas
2.29
- memeriksa, dan memastikan pengoperasian yang memuaskan, pengaturan ventilasi buatan pada ruang yang biasanya dimasuki selain yang dicakup oleh (GI) 2.1.2.28 (IGC Code 83/90/00/14 ch.12) - examining, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the artificial (GI) 2.1.2.28 (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.12)
ventilation of spaces normally entered other than those covered by (GI)
2.1.2.28 (IGC Code 83/90/00/14 ch.12)
2.30
- pemeriksaan, dan pengujian yang sesuai, indikator tingkat cairan, kontrol luapan, pengukur tekanan, tekanan tinggi dan, jika berlaku, alarm tekanan rendah, dan perangkat penunjuk suhu untuk tangki kargo - examining, and testing as appropriate, the liquid level indicators, overflow control, pressure gauges, high pressure and, when applicable, low pressure alarms, and temperature indicating devices for the cargo tanks (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.31
- memeriksa, dan menguji sebagaimana mestinya, peralatan deteksi gas yang dipasang secara permanen - examining, and testing as appropriate, the permanently installed gas detection equipment (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.32
- pemeriksaan, dan pengujian yang sesuai, peralatan pemantauan kekurangan oksigen - examining, and testing as appropriate, the oxygen-deficiency monitoring equipment (IGC Code 14 ch.13);
2.33
- mengkonfirmasikan bahwa dua set peralatan deteksi gas portabel yang cocok untuk kargo yang akan dibawa dan instrumen yang sesuai untuk mengukur kadar oksigen telah disediakan - confirming that two sets of portable gas detection equipment suitable for the cargoes to be carried and a suitable instrument for measuring oxygen levels have been provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.34
- memeriksa, jika sesuai, sistem otomasi yang digunakan untuk menyediakan fungsi kontrol, pemantauan/alarm, atau keselamatan berinstrumen - examining, as appropriate, the automation systems used to provide instrumented control, monitoring/alarm or safety functions (IGC Code 14 ch.13)
2.35
- memeriksa penyediaan peralatan (IGC Code
untuk perlindungan personel (IGC Code 83/90/00/14 ch.14) dan khususnya bahwa:
- checking the provision of equipment for personnel protection (IGC Code 83/90/00/14 ch.14) and in particular that:
83/90/00/1 4 ch.14
2.35.
1
- peralatan pelindung yang sesuai, termasuk pelindung mata, disediakan untuk melindungi awak kapal yang terlibat dalam operasi kargo normal, dan disimpan dengan benar;
- suitable protective equipment, including eye protection, is provided for protection of crew members engaged in normal cargo operations, and properly stowed;
2.35.
2
- cukup, tetapi tidak kurang dari tiga set perlengkapan keselamatan lengkap yang masing-masing memungkinkan personel untuk masuk dan bekerja di ruang berisi gas disediakan dan disimpan dengan benar;
- sufficient, but not less than three complete sets of safety equipment each permitting personnel to enter and work in a gas-filled space are provided and are properly stowed;
2.35.
3
- pasokan udara terkompresi yang memadai disediakan dan bahwa botol udara cadangan, kompresor udara, dan manifold pengisi daya disediakan dan disimpan dengan benar;
- an adequate supply of compressed air is provided and that the spare air bottle, air compressor and charging manifold are provided and properly stowed;
2.35.
4
- tandu dan peralatan pertolongan pertama medis, termasuk peralatan resusitasi oksigen, bila tersedia, untuk produk yang akan dibawa disediakan;
- a stretcher and the medical first-aid equipment, including oxygen resuscitation equipment, when available, for the products to be carried are provided;
2.35.
5. - pelindung pernapasan dan mata yang cocok untuk tujuan melarikan diri
darurat disediakan dan disimpan dengan benar;
- respiratory and eye protection suitable for emergency escape purposes are provided and properly stowed;
2.35.
6
- pengaturan dekontaminasi dan pencuci mata beroperasi;
- decontamination arrangements and eyewashes are operational;
2.36
- memeriksa, jika berlaku, pengaturan penggunaan kargo sebagai bahan bakar dan menguji bahwa pasokan gas ke ruang yang mengandung konsumen gas terputus jika pipa konsentris berdinding ganda kehilangan tekanan gas lembam atau ventilasi pembuangan tidak berfungsi dengan benar, dan bahwa katup bahan bakar gas utama dapat ditutup secara manual dari dalam ruang, dan setidaknya satu lokasi jarak jauh (Kode IGC 83/90/00/14 ch.16) - examining, when applicable, the arrangements for the use of cargo as fuel and testing that the gas supply to the space containing gas consumers is cut off should the double-wall concentric pipes lose the inert gas pressure or the exhaust ventilation not be functioning correctly, and that the master gas fuel valve may be manually closed from within the space, and at least one remote location (IGC Code 83/90/00/14 ch.16)
3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, pemeriksaan bahwa semua dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the check that all the required documentation has been placed on board the ship should consist of:
3.1
- mengkonfirmasikan bahwa buklet informasi pemuatan dan stabilitas, yang berisi perincian layanan tipikal dan kondisi ballast, ketentuan untuk mengevaluasi kondisi pemuatan lainnya, ringkasan kemampuan kelangsungan hidup kapal dan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa kapal dimuat dan dioperasikan dalam keadaan aman dan layak laut cara, tersedia di kapal - confirming that a loading and stability information booklet, containing details of typical service and ballast conditions, provisions for evaluating other conditions of loading, a summary of the ship's survival capabilities and sufficient information to ensure that the ship is loaded and operated in a safe and seaworthy manner, is available on board (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2;
IS Code chs.1, 2 and 3);
3.2
- mengkonfirmasikan bahwa informasi kemampuan bertahan dari kerusakan diberikan berdasarkan informasi pemuatan untuk semua kondisi pemuatan yang diantisipasi dan variasi draft dan trim - confirming that damage survival capability information is supplied on the basis of loading information for all anticipated conditions of loading and variations in draught and trim (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2);
3.3
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif untuk pemisahan area kargo ada di atas kapal - confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements for the segregation of the cargo area is on board (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3;
SOLAS 74/00/06 reg.II-2/17)
3.4
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, sertifikat evaluasi* untuk kecukupan sistem ventilasi tangki tipe C disediakan - confirming that, where applicable, the evaluation certificate* for the adequacy of type C tank vent systems is provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.8);
3.5
- mengonfirmasikan bahwa dokumen (IGC Code
yang disetujui untuk batas pemuatan maksimum yang diizinkan bersama dengan tekanan pengaturan PRV ada di kapal - confirming that the approved document for the maximum allowable loading limits together with PRVs setting pressures is on board 83/90/00/1 4 ch.15);
3.6
- mengkonfirmasikan bahwa informasi yang diperlukan untuk pengangkutan produk yang aman telah disediakan - confirming that necessary information for the safe carriage of the products to be carried has been provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.18)
3.7
- mengkonfirmasikan bahwa manual operasi kargo yang disetujui, termasuk prosedur yang relevan untuk sistem ESD dan operasi isolasi darurat PRV, telah disediakan - confirming that the approved cargo operations manuals, including relevant procedures for ESD system and emergency isolating operations of PRVs, has been provided (IGC Code 14 ch.18);
3.8
- mengkonfirmasikan bahwa
Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, atau peraturan nasional yang setara, telah disediakan - confirming that a copy of the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk, or the equivalent national regulations, has been provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.18)
3.9
- mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen stabilitas telah disetujui dan beroperasi dengan memuaskan (IGC Code 83/90/00/14 ch.2); Dan - confirming, where applicable, that the stability instrument has been approved and is operating satisfactorily (IGC Code 83/90/00/14 ch.2); and IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2);
3.10
- mengkonfirmasikan, ketika dispensasi dari pengangkutan instrumen stabilitas berlaku, bahwa sarana verifikasi alternatif untuk stabilitas (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2)
utuh dan kerusakan dicatat pada Sertifikat Kelayakan dan sedang diterapkan secara efektif - confirming, when a dispensation from carriage of a stability instrument applies, that the alternative means of verification for intact and damage stability is recorded on the Certificate of Fitness and is being applied effectively 4
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the completion of the initial survey should consist of:
4.1
- setelah survei yang memuaskan, menerbitkan International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk - after a satisfactory survey, issuing the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk.
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (GA)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 GA - Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Jumlah Besar, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- memeriksa keabsahan Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo, dan Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo atau Sertifikat Keselamatan Kapal Kargo yang sesuai
- checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate
1.2
- memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal;
- checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.3
- pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional;
- checking the validity of the International Ship Security Certificate;
1.4
- memeriksa keabsahan Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pembebasan Garis Muat Internasional;
- checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate;
1.5
- memeriksa validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Minyak, - checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate
1.6
- pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi;
- checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.7
- memeriksa validitas International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
- checking the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.8
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Polusi Limbah;
- checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.9
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara;
- checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.10
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Sertifikat Efisiensi Energi Internasional, - confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.11
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II diberikan dan disimpan di atas kapal - confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5); *
1.12
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak - confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.13
- memeriksa, jika perlu, validitas Sertifikat Manajemen Air Ballas Internasional;
- checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate;
1.14
- pemeriksaan kelengkapan kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document - checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.15
- Pemeriksaan sertifikat dari nahkoda, officers, dan jajarannya yang sesuai dengan konvensi STCW - checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.16
- memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian,
memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai;
- checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.17
- mengkonfirmasikan bahwa buklet informasi pemuatan dan stabilitas, berisi perincian kondisi layanan dan ballast tipikal, ketentuan untuk mengevaluasi kondisi pemuatan lainnya, ringkasan kemampuan kelangsungan hidup kapal dan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa kapal dimuat dan dioperasikan dalam keadaan aman dan layak laut cara, tersedia di kapal - confirming that the loading and stability information booklet, containing details of typical service and ballast conditions, provisions for evaluating other conditions of loading, a summary of the ship's survival capabilities and sufficient information to ensure that the ship is loaded and operated in a safe and seaworthy manner, is available on board (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2;
IS Code chs.1, 2 and 3);
1.18
- mengkonfirmasikan bahwa informasi kemampuan bertahan dari kerusakan diberikan berdasarkan informasi pemuatan untuk semua kondisi pemuatan yang diantisipasi dan variasi draft dan trim - confirming that damage survival capability information is supplied on the basis of loading information for all anticipated conditions of loading and variations in draught and trim (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.2)
1.19
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif untuk pemisahan area kargo ada di atas kapal - confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements for the segregation of the cargo area is on (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3;
SOLAS 74/00/06 reg.II-2/17);
board
1.20
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, sertifikat evaluasi* untuk kecukupan sistem ventilasi tangki tipe C disediakan - confirming that, where applicable, the evaluation certificate* for the adequacy of type C tank vent systems is provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.8);
1.21
- Pemeriksaan kalibrasi telah dilakukan sesuai dengan manual yang disetujui dan relevant resolution - memeriksa entri buku catatan untuk mengkonfirmasi apakah ada perubahan yang dilakukan dalam pengaturan tekanan PRV atau tindakan isolasi darurat yang dilakukan jika terjadi kegagalan PRV yang dipasang tangki kargo, dan mengonfirmasi bahwa tanda dipasang di ruang kontrol kargo, jika disediakan, dan di setiap PRV - checking the logbook entries to confirm whether any changes were made in setting the pressure of PRVs or any emergency isolation action effected in the event of a failure of a cargo tank- installed PRV, and confirming that signs are posted in the cargo control room, if provided, and at each PRV (IGC 83/90/00/1 4 ch.8);
1.22
- mengonfirmasikan bahwa dokumen yang disetujui untuk batas pemuatan maksimum yang diizinkan bersama dengan tekanan pengaturan PRV ada di kapal - confirming that the approved document for the maximum allowable loading limits together with PRVs setting pressures is on board (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.15);
1.23
- mengkonfirmasikan bahwa informasi yang diperlukan untuk pengangkutan produk yang aman telah disediakan - confirming that necessary information for the safe carriage of the products to be carried has been provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.18);
1.24
- mengkonfirmasikan bahwa manual operasi kargo yang disetujui, termasuk prosedur yang relevan untuk sistem ESD dan operasi isolasi darurat PRV, (IGC Code 14 ch.18);
telah disediakan - confirming that the approved cargo operations manuals, including relevant procedures for ESD system and emergency isolating operations of PRVs, have been provided
1.25
- mengkonfirmasikan bahwa
Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, atau peraturan nasional yang setara, telah disediakan - confirming that a copy of the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk, or the equivalent national regulations, has been provided ( IGC Code 83/90/00/1 4 ch.18);
1.26
- mengkonfirmasikan bahwa ada catatan tentang kinerja sistem penahanan kargo - confirming that there are records of the performance of the cargo containment system (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.4);
1.27
- mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional (AFS 2001 lampiran 4 reg.2), bila berlaku - confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate (AFS 2001 annex 4 reg.2), when applicable AFS 2001 annex 4 reg.2
1.28
- mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa instrumen stabilitas yang disetujui tersedia di kapal dan beroperasi dengan memuaskan - confirming, where applicable, that the approved stability instrument is available on board and operating satisfactorily (IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2); and
1.29
- mengkonfirmasikan, ketika dispensasi dari pengangkutan instrumen stabilitas berlaku, bahwa sarana verifikasi alternatif untuk stabilitas utuh dan kerusakan yang dicatat pada Sertifikat Kelayakan tersedia di kapal dan diterapkan secara efektif - confirming, when a dispensation from carriage of a stability instrument IBC Code 83/90/00/1 4 ch.2
applies, that the alternative means of verification for intact and damage stability recorded on the Certificate of Fitness is available on board and being applied effectively 2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Jumlah Besar, survei tahunan terhadap struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the annual survey of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
2.1
- memastikan bahwa pintu dan jendela ruang kemudi, sidecuttles dan jendela di ujung bangunan atas dan rumah geladak yang menghadap area kargo berada dalam kondisi yang memuaskan - confirming that wheelhouse doors and windows, sidescuttles and windows in superstructure and deckhouse ends facing the cargo area are in a satisfactory condition (IBC Code 83/90/00 ch.3) (BCH Code 85/90/00 ch.IIC);
2.2
- memeriksa, jika dapat diterapkan, desain dan pengaturan alternatif untuk pemisahan area kargo, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui - examining, where applicable, the alternative design and arrangements for the segregation of the cargo area, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3;
SOLAS 74/00/06 reg.II-2/17);
2.3
- memastikan bahwa pintu dan jendela ruang kemudi, sidecuttles dan jendela di bangunan atas dan ujung rumah geladak di area kargo berada dalam kondisi yang memuaskan, - confirming that the wheelhouse doors and windows, sidescuttles and windows in superstructure and (IGC Code 83/90/00/ 14 ch.3);
deckhouse ends in the cargo area are in a satisfactory condition
2.4
- memeriksa ruang mesin kargo dan kompartemen menara, termasuk rute pelariannya, - examining the cargo machinery spaces and turret compartments, including their escape routes (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
2.5
- memastikan bahwa sistem ESD (pematian darurat) yang dioperasikan secara manual bersama dengan pematian otomatis pompa kargo dan kompresor memuaskan - confirming that the manually operated ESD (emergency shutdown) system together with the automatic shutdown of the cargo pumps and compressors are satisfactory (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.5 and 18)
2.6
- memeriksa ruang kontrol kargo - examining the cargo control room ((IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
2.7
- memeriksa pengaturan deteksi gas untuk ruang kontrol kargo dan langkah-langkah yang diambil untuk mengecualikan sumber pengapian di mana ruang tersebut diklasifikasikan sebagai area berbahaya - examining the gas detection arrangements for cargo control rooms and the measures taken to exclude ignition sources where such spaces are classified as hazardous areas (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);s
2.8
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan untuk kunci udara dipertahankan dengan benar - confirming that the arrangements for the air locks are being properly maintained (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3)
2.9
- memeriksa, sejauh mungkin, susunan lambung kapal, balas dan bahan bakar minyak - examining, as far as practicable, the bilge, ballast and oil fuel arrangements (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
2.10
- memeriksa, jika berlaku, pengaturan bongkar muat haluan atau buritan dengan referensi khusus untuk peralatan listrik, pengaturan pemadam kebakaran dan alat komunikasi antara ruang kontrol kargo dan lokasi pantai ( IGC Code 83/90/00/1 4 ch.3);
- examining, when applicable, the bow or stern loading and unloading arrangements with particular reference to the electrical equipment, fire-fighting arrangements and means of communication between the cargo control room and the shore location (
2.11
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan penyegelan di kubah gas memuaskan (IGC Code 83/90/00/14 ch.4);
- confirming that the sealing arrangements at the gas domes are satisfactory (IGC Code 83/90/00/14 ch.4);
((IGC Code 83/90/00/1 4 ch.4);
2.12
- mengkonfirmasikan bahwa baki tetesan portabel atau tetap atau insulasi dek untuk kebocoran kargo sudah beres - confirming that portable or fixed drip trays or deck insulation for cargo leakage are in order (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.4);
2.13
- memeriksa kargo dan pemipaan proses, termasuk pengaturan ekspansi, isolasi dari struktur lambung, pengaturan pelepas tekanan dan drainase dan perlindungan tirai air yang sesuai - examining the cargo and process piping, including the expansion arrangements, insulation from the hull structure, pressure relief and drainage arrangements and water curtain protection as appropriate (IGC Code 83/90/00 ch.5);
2.14
- memastikan bahwa tangki kargo dan tekanan ruang interbarrier dan katup pelepas, termasuk sistem keselamatan dan alarm, memuaskan - confirming that the cargo tank and interbarrier space pressure and relief valves, including safety systems and alarms, are satisfactory (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.5)
2.15
- memaVstikan bahwa setiap selang cairan dan uap cocok untuk tujuan yang dimaksudkan dan, jika sesuai, jenisnya disetujui atau ditandai dengan tanggal pengujian - confirming that any liquid and vapour hoses are suitable for their intended purpose and, where appropriate, type- approved or marked with date of testing ((IGC Code 83/90/00/1 4 ch.5)
2.16
- memeriksa pengaturan untuk kontrol tekanan/suhu kargo termasuk, jika dipasang, sistem oksidasi termal dan sistem pendinginan apa pun, dan memastikan bahwa tindakan dan alarm keselamatan terkait memuaskan - examining the arrangements for the cargo pressure/temperature control including, when fitted, the thermal oxidation systems and any refrigeration system, and confirming that any associated safety measures and alarms are satisfactory (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.7);
2.17
- memeriksa sistem pipa kargo, bunker, ballast dan ventilasi, termasuk PRV, katup pelepas vakum, tiang ventilasi dan layar pelindung, sejauh dapat dilakukan, dan memastikan bahwa PRV telah disetujui jenisnya atau ditandai dengan tanggal pengujian;
- examining the cargo, bunker, ballast and vent piping systems, including PRVs, vacuum relief valves, vent masts and protective screens, as far as practicable, and confirming that the PRVs are type-approved or marked with date of testing ();
IGC Code 83/90/00/1 4 chs.5 and 8
2.18
- mengkonfirmasikan bahwa pengaturan dibuat untuk gas inert yang cukup untuk dibawa untuk mengkompensasi kerugian normal dan sarana disediakan untuk memantau ruang - confirming that arrangements are made for sufficient inert gas to be carried to compensate for normal losses and that means are provided for monitoring the spaces (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.9);
2.19
- mengkonfirmasikan bahwa penggunaan gas inert tidak meningkat melebihi yang diperlukan untuk mengkompensasi kerugian normal dengan memeriksa catatan penggunaan gas inert - confirming that the use of inert gas has not increased beyond that needed to compensate for normal losses by examining records of inert gas usage (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.9);
2.20
- memastikan bahwa setiap sistem pengeringan udara dan sistem gas lembam pembersih interbarrier dan (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.9);
hold space memuaskan - confirming that any air-drying system and any interbarrier and hold space purging inert gas system are satisfactory
2.21
- memastikan bahwa area berbahaya peralatan listrik berada dalam kondisi yang memuaskan dan dipelihara dengan baik - confirming that electrical equipment hazardous areas is in a satisfactory condition and is being properly maintained IGC Code 83/90/00/1 4 ch.10);
2.22
- memeriksa pengaturan untuk proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran dan menguji sarana jarak jauh untuk menghidupkan satu pompa kebakaran utama - examining the arrangements for the fire protection and fire extinction and testing the remote means of starting one main fire pump IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.23
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang mesin kargo tertutup dan untuk ruang motor kargo tertutup di dalam area kargo, dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas - examining the fixed fire-fighting system for enclosed cargo machinery spaces and for the enclosed cargo motor room within the cargo area, and confirming that its means of operation is clearly marked (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.24
- memeriksa sistem semprotan air untuk pendinginan, proteksi kebakaran dan perlindungan kru dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas - examining the water spray system for cooling, fire protection and crew protection and confirming that its means of operation is clearly marked (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.25
- memeriksa sistem pemadam kebakaran bubuk kimia kering untuk area kargo dan memastikan bahwa cara pengoperasiannya ditandai dengan jelas (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
- examining the dry chemical powder fire- extinguishing system for the cargo area and confirming that its means of operation is clearly marked
2.26
- memeriksa sistem pemadam kebakaran yang sesuai untuk ruang mesin kargo tertutup untuk kapal yang didedikasikan untuk pengangkutan kargo dalam jumlah terbatas dan sistem semprotan air internal untuk kompartemen menara, dan memastikan bahwa alat operasinya ditandai dengan jelas - examining the appropriate fire- extinguishing system for the enclosed cargo machinery spaces for ships that are dedicated to the carriage of a restricted number of cargoes and the internal water spray system for the turret compartments, and confirming that their means of operation is clearly marked (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11);
2.27
- mengkonfirmasikan ketentuan dan memeriksa kondisi pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri mereka, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsic - confirming the provision and examining the condition of the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, and the provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.11) (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10;FS S Code ch.3)
2.28
- memeriksa, sejauh dapat dipraktekkan, dan memastikan operasi yang memuaskan, pengaturan ventilasi buatan ruang di area kargo yang biasanya dimasuki selama operasi penanganan kargo - examining, as far as practicable, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the artificial ventilation of spaces in the cargo area normally entered during cargo handling operations (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.12);
2.29
- memeriksa, dan memastikan pengoperasian yang memuaskan, (IGC Code 83/90/00/1
pengaturan ventilasi buatan pada ruang yang biasanya dimasuki selain yang dicakup oleh (GI) 2.1.2.27 - examining, and confirming the satisfactory operation of, the arrangements for the artificial ventilation of spaces normally entered other than those covered by (GI)
2.1.2.27 4 ch.12);
2.30
- pemeriksaan, dan pengujian yang sesuai dan sejauh dapat dilakukan, indikator tingkat cairan, kontrol luapan, alat pengukur tekanan, tekanan tinggi dan, jika berlaku, alarm tekanan rendah, dan perangkat penunjuk suhu untuk tangki kargo - examining, and testing as appropriate and as far as practicable, the liquid level indicators, overflow control, pressure gauges, high pressure and, when applicable, low pressure alarms, and temperature indicating devices for the cargo tanks (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13)
2.31
- pemeriksaan, dan pengujian yang sesuai, peralatan deteksi gas - examining, and testing as appropriate, the gas detection equipment (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.32
- pemeriksaan, dan pengujian yang sesuai, peralatan pemantauan kekurangan oksigen - examining, and testing as appropriate, the oxygen-deficiency monitoring equipment (IGC Code 14 ch.13);
2.33
- mengkonfirmasikan bahwa dua set peralatan deteksi gas portabel yang cocok untuk kargo yang akan dibawa dan instrumen yang sesuai untuk mengukur kadar oksigen telah disediakan - confirming that two sets of portable gas detection equipment suitable for the cargoes to be carried and a suitable instrument for measuring oxygen levels have been provided (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.13);
2.34
- memeriksa, jika sesuai, sistem otomasi yang digunakan untuk menyediakan fungsi kontrol, pemantauan/alarm, atau keselamatan berinstrumen (IGC Code 14 ch.13);
- examining, as appropriate, the automation systems used to provide instrumented control, monitoring/alarm or safety functions
2.35
- memeriksa penyediaan peralatan untuk perlindungan personel (IGC Code 83/90/00/14 ch.14) dan khususnya - checking the provision of equipment for personnel protection (IGC Code 83/90/00/14 ch.14) and in particular that IGC Code 83/90/00/1 4 ch.14
2.35.
1
- peralatan pelindung yang sesuai, termasuk pelindung mata, disediakan untuk melindungi awak kapal yang terlibat dalam operasi kargo normal, dan disimpan dengan benar;
- suitable protective equipment, including eye protection, is provided for protection of crew members engaged in normal cargo operations, and properly stowed;
2.35.
2
- cukup, tetapi tidak kurang dari tiga set perlengkapan keselamatan lengkap yang masing-masing memungkinkan personel untuk masuk dan bekerja di ruang berisi gas disediakan dan disimpan dengan benar;
- sufficient, but not less than three complete sets of safety equipment each permitting personnel to enter and work in a gas-filled space are provided and are properly stowed;
2.35.
3
- pasokan udara terkompresi yang memadai disediakan dan bahwa botol udara cadangan, kompresor udara, dan manifold pengisi daya disediakan dan disimpan dengan benar;
- an adequate supply of compressed air is provided and that the spare air bottle, air compressor and charging manifold are provided and properly stowed;
2.35.
4
- tandu dan peralatan pertolongan pertama medis, termasuk peralatan resusitasi oksigen, bila tersedia, untuk produk yang akan dibawa, disediakan;
- a stretcher and the medical first-aid equipment, including oxygen resuscitation equipment, when available, for the products to be carried, are provided;
2.35.
5
- pelindung pernapasan dan mata yang cocok untuk tujuan melarikan diri darurat disediakan dan disimpan dengan benar; Dan - respiratory and eye protection suitable for emergency escape purposes are provided and properly stowed; and
2.35.
6
- pengaturan dekontaminasi dan pencuci mata beroperasi; sebuah - decontamination arrangements and eyewashes are operational; an
2.36
- memeriksa, jika berlaku, pengaturan untuk penggunaan kargo sebagai bahan bakar dan pengujian, sejauh dapat dilakukan, bahwa pasokan gas ke ruang yang mengandung konsumen gas terputus jika pipa konsentris berdinding ganda kehilangan tekanan gas lembam atau ventilasi pembuangan tidak berfungsi dengan benar dan katup bahan bakar gas utama dapat ditutup secara manual dari dalam ruang dan setidaknya satu lokasi yang jauh - examining, when applicable, the arrangements for the use of cargo as fuel and testing, as far as practicable, that the gas supply to the space containing gas consumers is cut off should the double wall concentric pipes lose the inert gas pressure or the exhaust ventilation not be functioning correctly and that master gas fuel valve may be manually closed from within the space and at least one remote location (IGC Code 83/90/00/1 4 ch.16).
3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the completion of the annual survey should consist of:
3.1
- setelah survei yang memuaskan, mengesahkan International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; Dan
- after a satisfactory survey, endorsing the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; and
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan – lihat bagian "Umum" seksi 4.8 - if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory – see part "General" section 4.8.
c. Pemeriksaan Pertengahan (Intermediate Survey) (GIn)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 Gin - Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Jumlah Besar, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- Ketentuan dari (GA) 2.2.1, - the provisions of (GA) 2.2.1
2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, survei perantara dari struktur, perlengkapan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the intermediate survey of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
2.1
- ketentuan (GA) 2.2.2;
- the provisions of (GA) 2.2.2;
2.2
- mengkonfirmasikan, jika berlaku, bahwa pipa dan tangki kargo independen terikat secara elektrik ke lambung kapal - confirming, where applicable, that pipelines and independent cargo tanks are electrically bonded to the hull (IGC Code 83/90/00/14 ch.10);
2.3
- umumnya memeriksa peralatan listrik dan kabel di area dan zona berbahaya seperti ruang mesin kargo dan area yang berdekatan dengan tangki kargo untuk memeriksa peralatan, perlengkapan, dan kabel yang rusak; Resistansi isolasi sirkit harus diuji dan dalam kasus di mana catatan pengujian yang tepat dipertahankan, pertimbangan harus diberikan untuk menerima pembacaan baru-baru ini - generally examining the electrical equipment and cables in hazardous areas and zones such as cargo machinery spaces and areas adjacent to cargo tanks to check for defective equipment, fixtures and wiring; the Insulation resistance of the circuits should be tested and in cases where a proper record of testing is maintained consideration should be given to accepting recent readings (IGC Code 83/90/00/14 ch.10);
2.4
- memastikan bahwa suku cadang disediakan untuk kipas ventilasi mekanis area kargo - confirming that spares are provided for cargo area mechanical ventilation fans (IGC Code 83/90/00/14 ch.12);
2.5
- memastikan bahwa pengaturan pemanasan, jika ada, untuk struktur baja memuaskan; Dan - confirming that the heating arrangements, if any, for steel structures are satisfactory; and
2.6
- mengkonfirmasi bahwa alarm tingkat tinggi dari tangki kargo berfungsi dengan baik, dengan IGC Code 83/90/00/14 ch.13)
menyaksikan proses topping-off untuk tangki kargo, pada kesempatan pertama pemuatan penuh setelah setiap dok kering ( - confirming that the high-level alarms of cargo tanks are properly working, by witnessing topping-off process for cargo tanks, at the first occasion of full loading after each dry-docking ( 3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, penyelesaian survei perantara harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the completion of the intermediate survey should consist of:
3.1
- Setelah survei yang memuaskan, mengesahkan International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; Dan - after a satisfactory survey, endorsing the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk; and
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8.
- if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (GR)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 GR - Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Perlengkapan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Jumlah Besar, pemeriksaan sertifikat
terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (GA)
2.2.1, kecuali International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk.
- the provisions of (GA) 2.2.1, except the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk.
2
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, survei pembaruan struktur, peralatan, perlengkapan, pengaturan dan bahan harus terdiri dari - For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the renewal survey of the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of
2.1
- Ketentuan (GIn) 2.3.2 - the provisions of (GIn) 2.3.2
2.2
- memeriksa insulasi dan alat pendukung tangki kargo dan memastikan bahwa penghalang sekunder tetap efektif - examining the insulation and means of support of the cargo tanks and confirming that the secondary barrier remains effective (IGC Code 83/90/00/14 ch.4); and
2.3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, penyelesaian survei pembaruan
harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the completion of the renewal survey should consist of:
2.4
- memastikan bahwa alarm tingkat tinggi tangki kargo berfungsi dengan baik, dengan menyaksikan proses topping-off untuk tangki kargo, pada kesempatan pertama pemuatan penuh setelah setiap dok kering - confirming that the high-level alarms of cargo tanks are properly working, by witnessing topping-off process for cargo tanks, at the first occasion of full loading after each dry-docking* (IGC Code 83/90/00/14 ch.13).
3
- Untuk memenuhi Kode Internasional untuk Konstruksi dan Peralatan Kapal yang Membawa Gas Cair dalam Curah, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
- For compliance with the International Code for the Construction and Equipment of Ships Carrying Liquefied Gases in Bulk the completion of the renewal survey should consist of:
3.1
- Setelah survei yang memuaskan, menerbitkan International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk.
- after a satisfactory survey, issuing the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk.
3. Pedoman Pemeriksaan untuk Sertifikat Kapal Kutub Tambahan Sertifikat Solas (Guidelines for Surveys for the Polar Ship Certificate Additional to Solas Certificate)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (WI)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 DI - Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal
yang Beroperasi di Perairan Kutub pemeriksaan rencana dan desain lambung, mesin dan peralatan harus terdiri dari:
struktur, peralatan, fiting, pengaturan dan bahan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the examination of plans and designs of the hull, machinery and equipment should consist of: the structure, equipment, fittings, arrangements and materials should consist of:
1.1
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memastikan bahwa suhu layanan desain sistem dan peralatan yang disyaratkan oleh Kode Etik ini konsisten dengan suhu layanan kutub yang ditentukan untuk kapal - for ships intended to operate in low air temperature, confirming that the design service temperature of the systems and equipment required by this Code are consistent with the polar service temperature specified for the ship (Polar Code part I- A/para.1.4.2);
1.2
- Pemeriksaan rencana manajemen air balas - untuk kapal yang beroperasi pada suhu udara rendah, memastikan bahwa waktu pelayanan maksimum desain dari sistem dan perlengkapan penyelamat konsisten dengan waktu penyelamatan maksimum yang diharapkan dari kapal pada suhu pelayanan kutub - for ships operating in low air temperature, confirming that the design maximum service time of the survival systems and equipment are consistent with the maximum expected rescue time of the vessel at polar service temperature (Polar Code part I- A/para.1.4.3)
1.3
- meninjau penilaian operasional (Polar Code part I-
kapal dan peralatannya - reviewing the operational assessment of the ship and its equipment A section 1.5)
1.4
- memeriksa rencana dan desain untuk material struktur terbuka dan scantling kapal, memastikan bahwa material dan scantling sesuai dengan standar suhu layanan kutub dan penguatan es, jika berlaku untuk kategori kapal, - examining the plans and designs for materials of exposed structures and scantlings of the ship, confirming that the materials and the scantlings are according to the polar service temperature and ice strengthening standards, where applicable for the category of the ship (Polar Code part I- A/paras.3.3.1 and 3.3.2);
1.5
- memeriksa informasi stabilitas, termasuk informasi stabilitas kerusakan, jika dapat diterapkan, dan instrumen pemuatan yang sesuai, dengan kelonggaran icing dalam perhitungan stabilitas - examining the stability information, including the damage stability information, where applicable, and loading instrument as appropriate, with icing allowance in the stability calculations (Polar Code part I- A/paras.4.3.1.1 and 4.3.2)
1.6
- memeriksa apakah struktur dan instalasi dirancang dengan maksud untuk meminimalkan pertambahan es - examining whether structures and installations are designed with a view to minimizing the accretion of ice (Polar Code part I- A/para.4.3.1.2.1) ;
1.7
- memeriksa apakah kapal dilengkapi dengan sarana yang efisien untuk menghilangkan es seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah - examining whether the ship is equipped with efficient means for removing ice as required by the Administration (Polar Code part I- A/para.4.3.1.2.2) ;
1.8
- memeriksa sarana untuk menghilangkan atau mencegah pertambahan es dan salju di sekitar palka dan pintu; untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, pemeriksaan sarana untuk pencegahan pembekuan atau kekentalan cairan yang berlebihan untuk palka dan pintu yang dioperasikan secara hidrolik sebagaimana disebutkan dalam PWOM - examining the means to remove or prevent ice and snow accretion around hatches and doors; for ships intended to operate in low air temperature, examining the means for prevention of freezing or excessive viscosity of liquids for hydraulically operated hatches and doors as mentioned in the PWOM (Polar Code part I- A/paras.5.3.1 and 5.3.2.1)
1.9
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi dalam suhu udara rendah, memastikan bahwa pintu kedap air dan kedap cuaca, perangkat penetasan dan penutup, tidak berada dalam lingkungan yang layak huni dan membutuhkan akses saat berada di laut, dirancang untuk dapat dioperasikan oleh personel yang mengenakan pakaian musim dingin yang berat termasuk sarung tangan tebal - for ships intended to operate in low air temperature, confirming that the watertight and weathertight doors, hatches and closing devices, not within habitable environment and requiring access while at sea, are designed to be operable by personnel wearing heavy winter clothing including thick mittens (Polar Code part I- A/para.5.3.2.2);
1.10
- memeriksa sarana untuk melindungi instalasi permesinan dan peralatan terkait terhadap pengaruh pertambahan es dan/atau akumulasi salju, menelan es dari air laut, membekukan dan meningkatkan kekentalan cairan, suhu (Polar Code part I- A/paras.6.3.1.1,
6.3.1.2 and
6.3.1.3);
pemasukan air laut dan menelan salju, dan bahwa pasokan air laut untuk sistem permesinan dirancang untuk mencegah masuknya es - examining the means for protecting machinery installations and associated equipment against the effect of ice accretion and/or snow accumulation, ice ingestion from seawater, freezing and increased viscosity of liquids, seawater intake temperature and snow ingestion, and that seawater supplies for machinery systems are designed to prevent ingestion of ice
1.11
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memastikan bahwa mesin dan instalasi listrik dan peralatan yang terpapar sesuai untuk suhu layanan kutub - for ships intended to operate in low air temperature, confirming that the exposed machinery and electrical installation and appliances are fit for the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.6.3.2.1);
1.12
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memastikan bahwa sarana disediakan untuk memastikan bahwa udara pembakaran untuk mesin pembakaran dalam yang menggerakkan mesin penting dipertahankan pada suhu sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh pembuat mesin - for ships intended to operate in low air temperature, confirming that means are provided to ensure that combustion air for internal combustion engines driving essential machinery is maintained at a temperature in compliance with the criteria provided by the engine manufacturer (Polar Code part I- A/para.6.3.2.2);
1.13
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa rencana bahan mesin dan fondasi yang terbuka, (Polar Code part I- A/para.6.3.2.3);
memastikan bahwa bahan tersebut disetujui sesuai dengan standar yang berlaku, dengan mempertimbangkan suhu layanan kutub dan penguatan es yang diperlukan - for ships intended to operate in low air temperature, examining the plans for materials of the exposed machinery and foundations, confirming that the materials are approved according to applicable standards, taking into account the polar service temperature and the required ice strengthening
1.14
- memeriksa rencana dan desain pemindaian baling-baling baling- baling, jalur propulsi, peralatan kemudi dan pelengkap lainnya, memastikan bahwa mereka disetujui sesuai dengan suhu layanan kutub jika berlaku dan standar penguatan es, jika berlaku untuk kategori kapal - examining the plans and design of the scantlings of propeller blades, propulsion line, steering equipment and other appendages, confirming that they are approved according to the polar service temperature if applicable and ice strengthening standards, where applicable for the category of the ship (Polar Code part I- A/para.6.3.3)
1.15
- memeriksa semua komponen sistem dan peralatan keselamatan kebakaran jika dipasang di posisi terbuka untuk memastikan bahwa komponen tersebut terlindung dari akresi es dan akumulasi salju menurut penilaian operasional - examining all components of fire safety systems and appliances if installed in exposed positions to ensure that they are protected from ice accretion and snow accumulation according to the operational assessment (Polar Code part I- A/para.7.2.1.1);
1.16
- memeriksa desain sistem dan peralatan keselamatan kebakaran untuk pengoperasian oleh orang yang mengenakan perlengkapan Polar Code part I- A/para.7.2.1.3);
cuaca dingin yang besar dan tidak praktis termasuk sarung tangan, jika perlu - examining the design of fire safety systems and appliances for operation by persons wearing bulky and cumbersome cold weather gear including gloves, where appropriate
1.17
- memeriksa sarana untuk menghilangkan atau mencegah penambahan es dan salju dari akses sistem dan peralatan keselamatan kebakaran, rute penyelamatan diri, stasiun pengumpulan, area embarkasi, kapal penyelamat, peralatan peluncurannya dan akses ke kapal penyelamat menurut PWOM - examining the means to remove or prevent ice and snow accretion from accesses of fire safety systems and appliances, escape routes, muster stations, embarkation areas, survival craft, its launching appliances and access to survival craft according to the PWOM (Polar Code part I- A/paras.7.2.1.4 and 8.3.1.1);
1.18
- mengkonfirmasikan bahwa media pemadam cocok untuk operasi yang dimaksud - confirming that the extinguishing media is suitable for the intended operation (Polar Code part I- A/para.7.2.1.5);
1.19
- memeriksa bahwa semua komponen sistem dan peralatan keselamatan kebakaran dirancang untuk memastikan ketersediaan dan efektivitas pada suhu layanan kutub - examining that all components of fire safety systems and appliances are designed to ensure availability and effectiveness at the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.7.2.2.1)
1.20
- memeriksa bahwa isolasi dan katup tekanan/vakum di lokasi terbuka terlindung dari akresi es dan tetap dapat diakses setiap (Polar Code part I- A/para.7.3.1.1);
saat - examining that the isolating and pressure/vacuum valves in exposed locations are protected from ice accretion and remain accessible at all times
1.21
- memeriksa bahwa semua peralatan komunikasi radio portabel dua arah mampu beroperasi pada suhu layanan kutub - examining that all two-way portable radio communication equipment is capable of operating at the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.7.3.1.2);
1.22
- memeriksa bahwa pompa kebakaran termasuk pompa kebakaran darurat, kabut air dan pompa semprotan air terletak di kompartemen yang dipertahankan di atas titik beku - examining that the fire pumps including emergency fire pumps, water mist and water spray pumps are located in compartments maintained above freezing (Polar Code part I- A/paras.7.3.2.1 and 7.3.2.2);
1.23
- memeriksa apakah susunan pipa kebakaran sedemikian rupa sehingga bagian yang terbuka dapat diisolasi dan sarana pengurasan bagian yang terbuka disediakan, dan, jika sistem pemadam kebakaran tetap berbasis air ditempatkan di ruang yang terpisah dari pompa kebakaran utama dan penggunaan sedot lautnya sendiri, memastikan bahwa sedot laut ini mampu dibersihkan dari akumulasi es - examining whether the arrangement of the fire main is such that exposed sections can be isolated and means of draining of exposed sections are provided, and, where fixed water-based fire- extinguishing systems are located in a space separate from the main fire pumps and use an own sea suction, confirming that this sea suction is capable of being cleared (Polar Code part I- A/paras.7.3.2.2 and 7.3.2.4);
of ice accumulation
1.24
- memeriksa bahwa pakaian pemadam kebakaran disimpan di lokasi yang hangat di kapal - examining that the fire-fighter's outfits are stored in warm locations on the ship (Polar Code part I- A/para.7.3.2.3);
1.25
- memeriksa bahwa alat pemadam portabel dan semi-portabel dilindungi dari suhu beku, dan memastikan bahwa lokasi yang terkena pembekuan disediakan dengan alat pemadam yang mampu beroperasi pada suhu layanan kutub - examining that portable and semi- portable extinguishers are protected from freezing temperatures, and confirming that locations subject to freezing are provided with extinguishers capable of operation at the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.7.3.3.1)
1.26
- memeriksa rencana untuk bahan sistem keselamatan kebakaran terbuka, mengkonfirmasikan bahwa mereka telah disetujui sesuai dengan standar suhu layanan kutub dan penguatan es - examining the plans for the materials of exposed fire safety systems, confirming that they are approved according to the polar service temperature and ice strengthening standards (Polar Code part I- A/para.7.3.3.2);
1.27
- untuk kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017, memeriksa bahwa rute penyelamatan diri yang terbuka diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghalangi perjalanan orang yang mengenakan pakaian kutub yang sesuai - for ships constructed on or after 1 January 2017, examining that the exposed escape routes are arranged so as not to hinder passage by persons wearing suitable polar clothing (Polar Code part I- A/para.8.3.1.2);
1.28
- untuk kapal yang dimaksudkan Polar Code part I-
untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa kecukupan pengaturan embarkasi, dengan memperhatikan sepenuhnya pengaruh orang yang mengenakan pakaian kutub tambahan - for ships intended to operate in low air temperatures, examining the adequacy of embarkation arrangements, with full regard to any effect of persons wearing additional polar clothing ( A/para.8.3.1.3)
1.29
- memeriksa sarana untuk memastikan evakuasi orang yang aman, termasuk pengerahan peralatan penyelamat yang aman, saat beroperasi di perairan yang tertutup es, atau langsung di atas es, sebagaimana berlaku - examining the means to ensure safe evacuation of persons, including safe deployment of survival equipment, when operating in ice-covered waters, or directly onto the ice, as applicable (Polar Code part I- A/para.8.3.2.1);
1.30
- memeriksa bahwa peralatan dan pengaturan penyelamat jiwa seperti yang dipersyaratkan oleh Kode Kutub, jika menggunakan perangkat yang membutuhkan sumber daya, dapat beroperasi secara independen dari sumber daya utama kapal - examining that life-saving appliances and arrangements as required by the Polar Code, if using devices requiring a source of power, are able to operate independently of the ship's main source of power (Polar Code part I- A/para.8.3.2.2);
1.31
- untuk kapal penumpang, memeriksa apakah pakaian selam dengan ukuran yang sesuai dari jenis berinsulasi atau alat bantu pelindung termal disediakan untuk setiap orang di kapal sesuai dengan penilaian operasional - for passenger ships, examining that a proper sized immersion suit of the insulated type or a thermal (Polar Code part I- A/paras.8.3.3.1.
1 and 8.3.3.1.2);
protective aid is provided for each person on board according to the operational assessment
1.32
- untuk kapal kargo, memeriksa bahwa semua baju celup yang disediakan di atas kapal adalah dari jenis berinsulasi - for cargo ships, examining that all the immersion suits provided on board are of the insulated type (Polar Code part I- A/para.8.3.3.1.2) ;
1.33
- memeriksa bahwa untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi dalam periode kegelapan yang lama, lampu sorot yang cocok untuk penggunaan terus menerus untuk memudahkan identifikasi es disediakan untuk setiap sekoci - examining that for ships intended to operate in extended periods of darkness, searchlights suitable for continuous use to facilitate identification of ice are provided for each lifeboat (Polar Code part I- A/para.8.3.3.2)
1.34
- mengkonfirmasikan bahwa sekoci adalah jenis tertutup sebagian atau seluruhnya, yang sesuai - confirming that the lifeboats are of the partially or totally enclosed type, as appropriate (Polar Code part I- A/para.8.3.3.3.1) ;
1.35
- memeriksa bahwa, jika peralatan bertahan hidup pribadi atau kelompok diperlukan menurut penilaian operasional, peralatan bertahan hidup pribadi dan kelompok yang cukup untuk 110% orang di kapal disimpan di lokasi yang mudah dijangkau; bahwa wadah untuk peralatan bertahan hidup kelompok dirancang agar mudah dipindahkan di atas es dan dapat mengapung; dan sarana untuk memastikan bahwa peralatan bertahan hidup pribadi dan kelompok dapat diakses setelah pengabaian disediakan - examining that, when personal or group survival equipment is required according to the operational assessment, personal (Polar Code part I- A/paras.8.3.3.3.
2, 8.3.3.3.3.1 to
8.3.3.3.3.4);
and group survival equipment sufficient for 110% of the persons on board is stowed in easily accessible locations;
that containers for group survival equipment are designed to be easily movable over the ice and floatable;
and that means of ensuring that personal and group survival equipment is accessible following abandonment is provided
1.36
- memeriksa bahwa kapal penolong dan alat peluncur memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung perlengkapan penyelamat pribadi dan kelompok tambahan jika diperlukan dan dibawa selain orang, dan bahwa ransum darurat yang memadai disediakan untuk waktu penyelamatan maksimal yang diharapkan - examining that the survival craft and launching appliances have sufficient capacity to accommodate the additional personal and group survival equipment if required and carried in addition to persons, and that adequate emergency rations are provided for the maximum expected time of rescue (Polar Code part I- A/paras.8.3.3.3.
3.5 and
8.3.3.3.4);
1.37
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi kepada penumpang tentang penggunaan peralatan bertahan hidup pribadi dan tindakan yang harus diambil dalam keadaan darurat disediakan di atas kapal - confirming that the instructions to passengers on the use of the personal survival equipment and the action to take in an emergency are provided on board (Polar Code part I- A/para.8.3.3.3.3.
6);
1.38
- memeriksa sarana penerimaan dan penyajian informasi kondisi es di wilayah operasi - examining the means of receiving and displaying the information on ice conditions in the area of operation (Polar Code part I- A/para.9.3.1);
1.39
- untuk kapal yang dibangun pada (Polar Code part I-
atau setelah 1 Januari 2017 dan es diperkuat, memeriksa bahwa tersedia dua alat bunyi gema independen atau satu alat bunyi gema dengan dua transduser independen terpisah - for ships constructed on or after 1 January 2017 and ice strengthened, examining that either two independent echo-sounding devices or one echo-sounding device with two separate independent transducers are provided A/para.9.3.2.1.1) ;
1.40
- mengkonfirmasikan bahwa pandangan jelas ke belakang tercapai, dan untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1998 dan dengan panjang kurang dari 55 m, mengkonfirmasikan bahwa, jendela depan jembatan navigasi pandangan jelas disediakan - confirming that clear view astern is achieved, and for ships built before 1 July 1998 and with a length of less than 55 m, confirming that, clear-view navigation bridge front windows are provided (SOLAS 74/00reg.V/22.1.
9.4, Polar Code part I- A/ch.9.3.2.1.2);
1.41
- di mana akresi es mungkin terjadi, memeriksa sarana untuk mencegah akumulasi es pada antena yang diperlukan untuk navigasi dan komunikasi - where ice accretion is likely to occur, examining the means to prevent the accumulation of ice on antennas required for navigation and communication (Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.3)
1.42
- untuk kapal yang diperkuat es, memeriksa bahwa sensor untuk peralatan navigasi, yang disyaratkan oleh SOLAS atau Kode, yang diproyeksikan di bawah lambung terlindung dari es - for ice strengthened ships, examining that sensors for navigational equipment, required either by SOLAS or the Code, projecting below the hull are protected against ice (Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.4.
1);
1.43
- memeriksa pengaturan sayap jembatan untuk perlindungan peralatan navigasi dan personel operasi, di kapal kategori A dan B yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017 - examining the arrangements of the bridge wings for protection of navigational equipment and operating personnel, in category A and B ships constructed on or after 1 January 2017 (Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.4.
2)
1.44
- memeriksa dua sarana non- magnetik independen untuk informasi pos, dan setidaknya satu kompas GNSS atau yang setara untuk kapal yang dimaksudkan untuk melanjutkan ke garis lintang lebih dari 80 derajat, terhubung ke sumber daya utama dan darurat kapal - examining the two independent non-magnetic means for heading information, and at least one GNSS compass or equivalent for ships intended to proceed to latitudes over 80 degrees, connected to the ship's main and emergency source of power (Polar Code part I- A/paras.9.3.2.2.
1 and 9.3.2.2.2);
1.45
- memeriksa bahwa dua lampu sorot sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh, yang dapat dikendalikan dari anjungan untuk memberikan penerangan di atas busur 360 derajat, atau cara lain untuk mendeteksi es secara visual, disediakan di atas kapal jika kapal tidak hanya beroperasi di siang hari 24 jam, dan memeriksa bahwa lampu merah berkedip yang dimulai secara manual terlihat dari buritan untuk menunjukkan kapan kapal berhenti tersedia, untuk kapal yang terlibat dalam operasi dengan pengawalan pemecah es - examining that two remotely rotatable, narrow-beam searchlights controllable from the bridge to provide lighting over an arc of 360 degrees, or other means (Polar Code part I- A/paras.9.3.3.1 and 9.3.3.2);
to visually detect ice, are provided on board if the ship is not operating solely in 24 h daylight, and examining that a manually initiated flashing red light visible from astern to indicate when the ship is stopped is available, for ships involved in operations with an icebreaker escort
1.46
- memeriksa bahwa peralatan komunikasi di atas kapal memiliki kemampuan untuk komunikasi kapal-ke-kapal dan kapal-ke- pantai, dengan mempertimbangkan keterbatasan sistem komunikasi di lintang tinggi dan suhu rendah yang diantisipasi - examining that the communication equipment on board has the capabilities for ship-to-ship and ship-to-shore communication, taking into account the limitations of communications systems in high latitudes and the anticipated low temperature (Polar Code part I- A/para.10.3.1.1);
147
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan pengawalan pemecah es, memeriksa sistem pensinyalan suara yang mampu dipasang menghadap ke belakang - for ships intended to provide icebreaking escort, examining the sound signalling system capable of being mounted to face astern (Polar Code part I- A/para.10.3.1.2);
1.48
- memeriksa sarana untuk komunikasi koordinasi dua arah di tempat kejadian dan SAR untuk tujuan pencarian dan penyelamatan termasuk operasi frekuensi penerbangan dan bahwa peralatan komunikasi menyediakan komunikasi suara dan data dua arah dengan Telemedical Assistance Service (TMAS) - examining the means for two-way on-scene and SAR coordination communications for search and rescue purposes including aeronautical frequencies operations (Polar Code part I- A/paras.10.3.1.3 and 10.3.1.4);
and that communication equipment provides for two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS)
1.49
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa bahwa setiap sekoci penyelamat dan sekoci dapat dilengkapi dengan perangkat untuk mengirimkan sinyal untuk peringatan marabahaya, penempatan dan komunikasi di tempat kejadian ( - for ships intended to operate in low air temperature, examining that each rescue boat and lifeboat is capable of being provided with devices for transmitting signals for distress alerting, locating and on- scene communications ( Polar Code part I- A/para.10.3.2.1)
1.50
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa kemampuan semua kapal penyelamat lainnya untuk mengirimkan sinyal ke lokasi dan untuk komunikasi - for ships intended to operate in low air temperature, examining the capability of all other survival craft to transmit signals for location and for communication (Polar Code part I- A/para.10.3.2.2);
1.51
- mengkonfirmasikan bahwa prosedur disediakan di kapal untuk memastikan ketersediaan peralatan komunikasi wajib untuk digunakan dalam kapal penyelamat, termasuk ketersediaan daya baterai untuk waktu penyelamatan maksimum yang diharapkan - confirming that procedures are provided on board for ensuring the availability of the mandatory communication equipment for use in survival craft, including availability of battery power for the maximum expected time of rescue (Polar Code part I- A/para.10.3.2.3);
and
1.52
- memeriksa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk (SOLAS 74/00/14 reg.XIV/4).
desain dan pengaturan alternatif - examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements 2
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan lambung, mesin dan peralatan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters, the survey during construction and after installation of the hull, machinery and equipment should consist of:
2.1
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa sertifikat atau dokumen yang setara dari sistem dan peralatan yang disyaratkan oleh Kode ini untuk konsistensi dengan suhu layanan kutub yang ditentukan untuk kapal - for ships intended to operate in low air temperature, checking the certificates or equivalent documents of the systems and equipment required by this Code for consistency with the polar service temperature specified for the ship (Polar Code part I- A/para.1.4.2);
2.2
- untuk kapal yang beroperasi di suhu udara rendah, memeriksa sertifikat atau dokumen yang setara dari sistem dan peralatan penyelamat untuk konsistensi dengan waktu penyelamatan maksimum yang diharapkan pada suhu layanan kutub - for ships operating in low air temperature, checking the certificates or equivalent documents of the survival systems and equipment for consistency with the maximum expected rescue time at polar service temperature (Polar Code part I- A/para.1.4.3)
2.3
- memeriksa bahan struktur terbuka dan pemindaian kapal sesuai dengan standar suhu layanan kutub dan penguatan es, jika berlaku untuk kategori kapal - examining the materials of exposed structures and the scantlings of the ship in accordance with the polar service temperature and ice strengthening standards, where applicable for the category of the ship (Polar Code part I- A/para.3.3.1 and
3.3.2);
2.4
- memeriksa apakah struktur dan instalasi dirancang dengan maksud untuk meminimalkan pertambahan es - examining whether structures and installations are designed with a view to minimizing the accretion of ice (Polar Code part I- A/para.4.3.1.2.1) ;
2.5
- memeriksa sarana untuk menghilangkan es seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah dan disebutkan dalam PWOM - examining the means for removing ice as required by the Administration and mentioned in the PWOM (Polar Code part I- A/para.4.3.1.2.2) ;
2.6
- memeriksa sarana untuk menghilangkan atau mencegah penambahan es dan salju di sekitar palka dan pintu, dan menguji fungsi sistem penelusuran panas listrik yang melindungi palka dan pintu dari pembekuan sebagaimana berlaku;
untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, pemeriksaan sarana untuk pencegahan pembekuan atau kekentalan cairan yang berlebihan untuk palka dan pintu yang dioperasikan secara hidrolik sebagaimana disebutkan dalam PWOM - examining the means to remove or prevent ice and snow accretion around hatches and doors, and testing the function of the electric heat tracing system protecting (Polar Code part I- A/paras.5.3.1 and 5.3.2.1);
hatches and doors from freezing as applicable; for ships intended to operate in low air temperature, examining the means for prevention of freezing or excessive viscosity of liquids for hydraulically operated hatches and doors as mentioned in the PWOM
2.7
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi dalam suhu udara rendah, memeriksa bahwa pintu kedap air dan kedap cuaca, palka dan perangkat penutup, yang tidak berada dalam lingkungan yang layak huni dan memerlukan akses saat berada di laut dapat dioperasikan oleh personel yang mengenakan pakaian musim dingin yang berat termasuk sarung tangan tebal - for ships intended to operate in low air temperature, examining that the watertight and weathertight doors, hatches and closing devices, which are not within a habitable environment and require access while at sea are operable by personnel wearing heavy winter clothing including thick mittens (Polar Code part I- A/para.5.3.2.2)
2.8
- memeriksa sarana untuk melindungi instalasi permesinan dan peralatan terkait terhadap pengaruh pertambahan es dan/atau akumulasi salju, menelan es dari air laut, membekukan dan meningkatkan kekentalan cairan, suhu pemasukan air laut dan menelan salju, dan bahwa pasokan air laut untuk sistem permesinan dirancang untuk mencegah masuknya es - examining the means for protecting machinery installations and associated equipment against the effect of ice accretion and/or snow accumulation, ice ingestion from seawater, freezing and increased viscosity of liquids, seawater intake temperature and snow ingestion, and that seawater supplies for machinery systems are (Polar Code part I- A/paras.6.3.1.1,
6.3.1.2 and
6.3.1.3)
designed to prevent ingestion of ice
2.9
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memastikan bahwa mesin dan instalasi listrik dan peralatan yang terbuka layak untuk layanan kutub - for ships intended to operate in low air temperature, confirming that the exposed machinery and electrical installation and appliances are fit for the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.6.3.2.1);
2.10
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, pemeriksaan dan pengujian sarana untuk memastikan bahwa udara pembakaran untuk mesin pembakaran dalam yang menggerakkan mesin penting dipertahankan pada suhu sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh pembuat mesin - for ships intended to operate in low air temperature, examining and testing the means to ensure that combustion air for internal combustion engines driving essential machinery is maintained at a temperature in compliance with the criteria provided by the engine manufacturer (Polar Code part I- A/para.6.3.2.2)
2.11
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa sertifikat atau dokumen yang setara dari bahan mesin dan fondasi yang terpapar sesuai dengan standar yang berlaku, dengan mempertimbangkan suhu layanan kutub dan penguatan es yang diperlukan - for ships intended to operate in low air temperature, examining the certificates or equivalent documents of the materials of the exposed machinery and foundations in accordance with applicable standards, taking into account the polar service temperature and the required ice (Polar Code part I- A/para.6.3.2.3)
strengthening
2.12
- memeriksa pemindaian baling- baling baling-baling, jalur propulsi, peralatan kemudi dan pelengkap lainnya sesuai dengan suhu layanan kutub jika berlaku dan standar penguatan es, jika berlaku untuk kategori kapal - examining the scantlings of propeller blades, propulsion line, steering equipment and other appendages in accordance with the polar service temperature if applicable and ice strengthening standards, where applicable for the category of the ship (Polar Code part I- A/para.6.3.3);
2.13
- memeriksa bahwa semua komponen sistem dan peralatan keselamatan kebakaran jika dipasang di posisi terbuka terlindung dari akresi es dan akumulasi salju menurut penilaian operasional - examining that all components of fire safety systems and appliances if installed in exposed positions are protected from ice accretion and snow accumulation according to the operational assessment (Polar Code part I- A/para.7.2.1.1)
2.14
- memeriksa sistem dan peralatan keselamatan kebakaran untuk pengoperasian oleh orang yang mengenakan perlengkapan cuaca dingin yang besar dan tidak praktis termasuk sarung tangan, jika perlu - examining the fire safety systems and appliances for operation by persons wearing bulky and cumbersome cold weather gear including gloves, where appropriate Polar Code part I- A/para.7.2.1.3);
2.15
- memeriksa sarana untuk menghilangkan atau mencegah penambahan es dan salju dari akses sistem dan peralatan keselamatan kebakaran, rute penyelamatan diri, stasiun pengumpulan, area embarkasi, kapal penyelamat, peralatan peluncurannya dan akses ke kapal Polar Code part I- A/paras.7.2.1.4 and 8.3.1.1);
penyelamat menurut PWOM ( - examining the means to remove or prevent ice and snow accretion from accesses of fire safety systems and appliances, escape routes, muster stations, embarkation areas, survival craft, its launching appliances and access to survival craft according to the PWOM (
2.16
- mengkonfirmasikan bahwa media pemadam cocok untuk operasi yang dimaksud - confirming that the extinguishing media is suitable for the intended operation (Polar Code part I- A/para.7.2.1.5);
2.17
- memeriksa bahwa semua komponen sistem dan peralatan keselamatan kebakaran dirancang untuk memastikan ketersediaan dan efektivitas pada suhu layanan kutub - examining that all components of fire safety systems and appliances are designed to ensure availability and effectiveness at the polar service temperature Polar Code part I- A/para.7.2.2.1);
2.18
- memeriksa bahwa isolasi dan katup tekanan/vakum di lokasi terbuka terlindung dari akresi es dan tetap dapat diakses setiap saat - examining that the isolating and pressure/vacuum valves in exposed locations are protected from ice accretion and remain accessible at all times (Polar Code part I- A/para.7.3.1.1);
2.19
- memeriksa bahwa semua peralatan komunikasi radio portabel dua arah mampu beroperasi pada suhu layanan kutub - examining that all two-way portable radio communication equipment is capable of operating at the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.7.3.1.2);
2.20
- memeriksa bahwa pompa kebakaran termasuk pompa kebakaran darurat, kabut air dan (Polar Code part I- A/paras.7.3.2.1 and 7.3.2.2);
pompa semprotan air terletak di kompartemen yang dipertahankan di atas titik beku - examining that the fire pumps including emergency fire pumps, water mist and water spray pumps are located in compartments maintained above freezing
2.21
- memeriksa apakah susunan pipa kebakaran sedemikian rupa sehingga bagian yang terbuka dapat diisolasi dan sarana pengurasan bagian yang terbuka disediakan, dan, jika sistem pemadam kebakaran tetap berbasis air ditempatkan di ruang yang terpisah dari pompa kebakaran utama dan penggunaan sedot lautnya sendiri, memastikan bahwa sedot laut ini mampu dibersihkan dari akumulasi es - examining whether the arrangement of the fire main is such that exposed sections can be isolated and means of draining of exposed sections are provided, and, where fixed water-based fire- extinguishing systems are located in a space separate from the main fire pumps and use an own sea suction, confirming that this sea suction is capable of being cleared of ice accumulation (Polar Code part I- A/paras.7.3.2.2 and 7.3.2.4)
2.22
- memeriksa bahwa pakaian pemadam kebakaran disimpan di lokasi yang hangat di kapal - examining that the fire-fighter's outfits are stored in warm locations on the ship (Polar Code part I- A/para.7.3.2.3);
2.23
- memeriksa bahwa alat pemadam portabel dan semi-portabel dilindungi dari suhu beku, dan memastikan bahwa lokasi yang terkena pembekuan disediakan dengan alat pemadam yang mampu beroperasi pada suhu layanan kutub - examining that portable and semi- portable extinguishers are protected from freezing (Polar Code part I- A/para.7.3.3.1);
temperatures, and confirming that locations subject to freezing are provided with extinguishers capable of operation at the polar service temperature
2.24
- memeriksa sistem keselamatan kebakaran yang terpapar sesuai dengan suhu layanan kutub dan standar penguatan es - examining the exposed fire safety systems in accordance with the polar service temperature and ice strengthening standards (Polar Code part I- A/para.7.3.3.2)
2.5
- untuk kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017, mengkonfirmasikan rute pelarian terbuka yang diatur sebagai jalur oleh orang yang mengenakan pakaian kutub yang sesuai - for ships constructed on or after 1 January 2017, confirming the exposed escape routes arranged as a passage by persons wearing suitable polar clothing (Polar Code part I- A/para.8.3.1.2);
2.26
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, mengkonfirmasikan pengaturan embarkasi, dengan memperhatikan sepenuhnya orang yang mengenakan pakaian polar tambahan - for ships intended to operate in low air temperatures, confirming the embarkation arrangements, with full regard for persons wearing additional polar clothing (Polar Code part I- A/para.8.3.1.3);
2.27
- memeriksa sarana untuk memastikan evakuasi orang yang aman, termasuk pengerahan peralatan penyelamat yang aman, saat beroperasi di perairan yang tertutup es, atau langsung di atas es, sebagaimana berlaku - examining the means to ensure safe evacuation of persons, including safe deployment of survival equipment, when operating in ice-covered waters, or directly onto the ice, as applicable (Polar Code part I- A/para.8.3.2.1);
2.28
- memeriksa peralatan dan (Polar Code part I-
pengaturan penyelamat jiwa seperti yang dipersyaratkan oleh Kode Kutub, jika menggunakan perangkat yang membutuhkan sumber daya, dan menguji apakah perangkat tersebut dapat beroperasi secara independen dari sumber daya utama kapal - examining life-saving appliances and arrangements as required by the Polar Code, if using devices requiring a source of power, and testing that they are able to operate independently of the ship's main source of power A/para.8.3.2.2);:
2.29
- untuk kapal penumpang, memeriksa apakah pakaian selam dengan ukuran yang sesuai dari jenis berinsulasi atau alat bantu pelindung termal disediakan untuk setiap orang di kapal sesuai dengan penilaian operasional - for passenger ships, examining that a proper sized immersion suit of the insulated type or a thermal protective aid is provided for each person on board according to the operational assessment (Polar Code part I- A/paras.8.3.3.1.
1 and 8.3.3.1.2)
2.30
- untuk kapal kargo, memeriksa bahwa semua baju celup yang dipasang di atas kapal adalah dari jenis berinsulasi - for cargo ships, examining that all the immersion suits equipped on board are of the insulated type (Polar Code part I- A/para.8.3.3.1.2) ;
2.31
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi dalam periode kegelapan yang lama, memeriksa dan menguji lampu sorot yang disediakan untuk setiap sekoci yang cocok untuk penggunaan terus menerus guna memudahkan identifikasi es - for ships intended to operate in extended periods of darkness, examining and testing the searchlights provided for each lifeboat suitable for continuous use to facilitate identification of ice (Polar Code part I- A/para.8.3.3.2);
2.32
- mengkonfirmasikan bahwa sekoci adalah jenis tertutup sebagian atau seluruhnya, yang sesuai - confirming that the lifeboats are of the partially or totally enclosed type, as appropriate (Polar Code part I- A/para.8.3.3.3.1)
2.33
- mengkonfirmasikan bahwa, ketika perlengkapan bertahan hidup pribadi atau kelompok diperlukan menurut penilaian operasional, perlengkapan bertahan hidup pribadi dan kelompok yang cukup untuk 110% orang di kapal disimpan di lokasi yang mudah diakses;
bahwa wadah untuk peralatan bertahan hidup kelompok dirancang agar mudah dipindahkan di atas es dan dapat mengapung; dan sarana untuk memastikan bahwa peralatan bertahan hidup pribadi dan kelompok dapat diakses setelah pengabaian disediakan - confirming that, when personal or group survival equipment is required according to the operational assessment, personal and group survival equipment sufficient for 110% of the persons on board is stowed in easily accessible locations;
that containers for group survival equipment are designed to be easily movable over the ice and floatable;
and that means of ensuring that personal and group survival equipment is accessible following abandonment is provided (Polar Code part I- A/paras.8.3.3.3.
2, 8.3.3.3.3.1 to
8.3.3.3.3.4);
2.34
- mengkonfirmasikan bahwa kapal penolong dan peralatan peluncur memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung peralatan penyelamat pribadi dan kelompok tambahan jika diperlukan dan dibawa selain orang, dan bahwa jatah darurat yang memadai disediakan untuk waktu penyelamatan maksimal yang diharapkan - confirming that the survival craft and launching appliances have (Polar Code part I- A/paras.8.3.3.3.
3.5 and
8.3.3.3.4);
sufficient capacity to accommodate the additional personal and group survival equipment if required and carried in addition to persons, and that adequate emergency rations are provided for the maximum expected time of rescue
2.35
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi kepada penumpang tentang penggunaan peralatan bertahan hidup pribadi dan tindakan yang harus diambil dalam keadaan darurat disediakan di atas kapal - confirming that the instructions to passengers on the use of the personal survival equipment and the action to take in an emergency are provided on board (Polar Code part I- A/para.8.3.3.3.3.
6);:
2.36
- memeriksa sarana penerimaan dan penyajian informasi kondisi es di wilayah operasi - examining the means of receiving and displaying the information on ice conditions in the area of operation (Polar Code part I- A/para.9.3.1);
2.37
- untuk kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017 dan diperkuat dengan es, yang memastikan bahwa tersedia dua perangkat bunyi gema independen atau satu perangkat bunyi gema dengan dua transduser independen terpisah ( - for ships constructed on or after 1 January 2017 and ice strengthened, confirming that either two independent echo- sounding devices or one echo- sounding device with two separate independent transducers are provided ( Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.1) ;
2.38
- mengkonfirmasikan bahwa pandangan jelas ke belakang tercapai, dan untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1998 dan dengan panjang kurang dari 55 m, mengkonfirmasikan bahwa jendela depan jembatan navigasi (SOLAS 74/00 regulation V/22.1.9.4, Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.2) ;
pandangan jelas disediakan - confirming that clear view astern is achieved, and for ships built before 1 July 1998 and with a length of less than 55 m, confirming that clear-view navigation bridge front windows are provided
2.39
- di mana akresi es mungkin terjadi, memeriksa sarana untuk mencegah akumulasi es pada antena yang diperlukan untuk navigasi dan komunikasi - where ice accretion is likely to occur, examining the means to prevent the accumulation of ice on antennas required for navigation and communication (Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.3)
2.40
- untuk kapal yang diperkuat es, memeriksa bahwa sensor untuk peralatan navigasi, yang disyaratkan oleh SOLAS atau Kode, yang diproyeksikan di bawah lambung terlindung dari es - for ice strengthened ships, examining that sensors for navigational equipment, required either by SOLAS or the Code, projecting below the hull are protected against ice (Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.4.
1)
2.41
- memeriksa pengaturan sayap jembatan untuk perlindungan peralatan navigasi dan personel operasi, di kapal kategori A dan B yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017 - examining the arrangements of the bridge wings for protection of navigational equipment and operating personnel, in category A and B ships constructed on or after 1 January 2017 (Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.4.
2);
2.42
- memeriksa dua sarana non- magnetik independen untuk informasi pos, dan setidaknya satu kompas GNSS atau yang setara untuk kapal yang dimaksudkan untuk melanjutkan ke garis lintang lebih dari 80 (Polar Code part I- A/paras.9.3.2.2.
1 and 9.3.2.2.2);
derajat, terhubung ke sumber daya utama dan darurat kapal - examining the two independent non-magnetic means for heading information, and at least one GNSS compass or equivalent for ships intended to proceed to latitudes over 80 degrees, connected to the ship's main and emergency source of power
2.43
- memeriksa dan menguji dua lampu sorot sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh yang dapat dikontrol dari anjungan untuk memberikan penerangan di atas busur 360 derajat, atau cara lain untuk mendeteksi es secara visual, untuk kapal yang tidak beroperasi hanya dalam 24 jam siang hari, dan memeriksa dan menguji secara manual lampu merah berkedip yang dimulai terlihat dari buritan untuk menunjukkan kapan kapal berhenti, untuk kapal yang terlibat dalam operasi dengan pengawalan kapal pemecah es - examining and testing the two remotely rotatable, narrow-beam searchlights controllable from the bridge to provide lighting over an arc of 360 degrees, or other means to visually detect ice, for ships not operating solely in 24 h daylight, and examining and testing the manually initiated flashing red light visible from astern to indicate when the ship is stopped, for ships involved in operations with an icebreaker escort (Polar Code part I- A/paras.9.3.3.1 and 9.3.3.2)
2.44
- memeriksa dan menguji peralatan komunikasi di atas kapal untuk komunikasi kapal-ke-kapal dan kapal-ke-pantai, dengan mempertimbangkan keterbatasan sistem komunikasi di lintang tinggi dan suhu rendah yang diantisipasi - examining and testing the (Polar Code part I- A/para.10.3.1.1);
communication equipment on board for ship-to-ship and ship-to-shore communication, taking into account the limitations of communications systems in high latitudes and the anticipated low temperature
2.45
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan pengawalan pemecah es, memeriksa sistem isyarat suara yang dapat dipasang menghadap ke belakang ( - for ships intended to provide icebreaking escort, examining the sound signalling system capable of being mounted to face astern ( Polar Code part I- A/para.10.3.1.2);
2.46
- memeriksa dan menguji sarana untuk komunikasi koordinasi dua arah di tempat kejadian dan SAR untuk tujuan pencarian dan penyelamatan termasuk operasi frekuensi penerbangan dan bahwa peralatan komunikasi menyediakan komunikasi suara dan data dua arah dengan Telemedical Assistance Service (TMAS) - examining and testing the means for two-way on-scene and SAR coordination communications for search and rescue purposes including aeronautical frequencies operations and that communication equipment provides for two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS) (Polar Code part I- A/para.10.3.1.3 and 10.3.1.4);
2.47
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa bahwa setiap sekoci penyelamat dan sekoci mampu dilengkapi dengan perangkat untuk mengirimkan sinyal untuk peringatan marabahaya, penempatan dan komunikasi di tempat kejadian - for ships intended to operate in low air temperature, examining that each rescue boat and lifeboat is capable of being provided with (Polar Code part I- A/para.10.3.2.1);
devices for transmitting signals for distress alerting, locating and on- scene communications
2.48
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa kemampuan semua kapal penyelamat lainnya untuk mengirimkan sinyal ke lokasi dan untuk komunikasi - for ships intended to operate in low air temperature, examining the capability of all other survival craft to transmit signals for location and for communication (Polar Code part I- A/para.10.3.2.2);
and
2.49
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk struktur kapal, instalasi mesin, keselamatan/pelindung kebakaran atau peralatan dan pengaturan penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian dan inspeksi, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui dan PWOM - examining, where applicable, the alternative design and arrangements for ship structure, machinery installations, fire safety/protection or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation and PWOM (SOLAS 74/00/14 reg.XIV/4).
3
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, pemeriksaan bahwa semua dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the check that all the required documentation has been placed on board the ship should consist of:
3.1
- memeriksa bahwa PWOM dengan bahaya yang teridentifikasi dalam penilaian operasional ditangani dengan benar telah ditempatkan di kapal - checking that the PWOM with the hazards identified in the operational assessment being addressed properly is placed on board (Polar Code part I- A/paras.2.3,
4.3.1.3 and
4.3.1.4)
3.2
- mengkonfirmasikan bahwa informasi stabilitas yang disetujui, informasi stabilitas kerusakan dan instrumen pemuatan yang sesuai, dengan kelonggaran icing dalam perhitungan stabilitas, ada di kapal - confirming that the approved stability information, damage stability information and loading instrument as appropriate, with icing allowance in the stability calculations, are on board (Polar Code part I- A/paras.4.3.1.1 and 4.3.2);
3.3
- Mengkonfirmasi
sebagaimana berlaku bahwa catatan pelatihan awak atau dokumen lain yang setara untuk penggunaan perlengkapan bertahan hidup pribadi dan perlengkapan bertahan hidup kelompok ditempatkan di atas kapal - confirming as applicable that the crew training records or other equivalent documents for the use of the personal survival equipment and group survival equipment are placed on board (Polar Code part I- A/para.8.3.3.3.3.
7);
3.4
- mengkonfirmasikan bahwa prosedur disediakan di kapal untuk memastikan ketersediaan peralatan komunikasi wajib untuk digunakan dalam kapal penyelamat, termasuk ketersediaan daya baterai untuk waktu penyelamatan maksimum yang diharapkan - confirming that procedures are (Polar Code part I- A/para.10.3.2.3);
and
provided on board for ensuring the availability of the mandatory communication equipment for use in survival craft, including availability of battery power for the maximum expected time of rescue
3.5
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal, dengan konten yang relevan dimasukkan ke dalam PWOM - confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangement is on board, with the relevant contents being entered in the PWOM (SOLAS 74/00/14 reg.XIV/4).
4
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the completion of the initial survey should consist of:
4.1
- setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Polar Ship Certificate dan Record of Equipment terkait.
- after a satisfactory survey, issuing the Polar Ship Certificate and its associated Record of Equipment..
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (WA)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 WA - Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lain harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating
in Polar Waters the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- mengkonfirmasi ketentuan penilaian operasional dan meninjau setiap perubahannya - confirming the provision of the operational assessment and reviewing any changes thereto (Polar Code part I- A/section
1.5);
1.2
- mengkonfirmasikan bahwa PWOM ada di kapal, dan memeriksa apakah ada perubahan yang telah dilakukan sejak survei terakhir - confirming that the PWOM is on board, and checking whether any changes have been made to it since the last survey (Polar Code part I- A/section 2.3 and paras.4.3.1.3 and 4.3.1.4)
1.3
- mengonfirmasi ketersediaan informasi stabilitas yang disetujui, informasi stabilitas kerusakan dan instrumen pemuatan yang sesuai, dengan kelonggaran icing dalam perhitungan stabilitas - confirming the availability of approved stability information, damage stability information and loading instrument as appropriate, with icing allowance in the stability calculations (Polar Code part I- A/paras.4.3.
1.1 and
4.3.2);
1.4
- mengkonfirmasi sebagaimana berlaku bahwa catatan pelatihan awak atau dokumen lain yang setara untuk penggunaan perlengkapan bertahan hidup pribadi dan perlengkapan bertahan hidup kelompok ditempatkan di atas kapal - confirming as applicable that the crew training records or other equivalent documents for the use of the personal survival equipment and group survival equipment are placed on board (Polar Code part I- A/para.8.3.3.
3.3.7);
1.5
- mengkonfirmasikan bahwa prosedur disediakan di kapal untuk memastikan ketersediaan peralatan komunikasi wajib untuk digunakan dalam kapal penyelamat, termasuk ketersediaan daya baterai untuk waktu penyelamatan maksimum yang diharapkan - confirming that procedures are (Polar Code part I- A/para.10.3.
2.3)
provided on board for ensuring the availability of the mandatory communication equipment for use in survival craft, including availability of battery power for the maximum expected time of rescue
1.6
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pelayaran telah disediakan di atas kapal untuk pelayaran di perairan kutub sejak survei terakhir; jika tidak ada perdagangan di perairan kutub yang terjadi, pemeriksaan acak atas rencana sejarah dapat dipertimbangkan - confirming that the voyage plan has been provided on board for the voyages in polar waters since the last survey; if no trading in polar waters has taken place, random checking of the historical plans may be considered (Polar Code part I- A/section
11.3)
1.7
- jika berlaku, memeriksa kualifikasi nakhoda, rekan kepala, perwira dan/atau orang lain yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi di atas kapal yang beroperasi di perairan kutub sesuai dengan bab V Konvensi STCW dan Kode STCW, - where applicable, checking the qualifications of the masters, chief mates, officers and/or other persons in charge of a navigational watch on board ships operating in polar waters in accordance with chapter V of the STCW Convention and the STCW Code (Polar Code part I- A/paras.12.3 .1 and
12.3.2);
1.8
- memeriksa sertifikat kualifikasi (jika disyaratkan oleh Administrasi) dan/atau catatan sosialisasi semua awak kapal untuk tugas yang ditugaskan yang dirujuk dalam PWOM - checking the qualification certificates (if required by the Administration) and/or familiarization records of all the crew members for their assigned duties referenced in the PWOM (Polar Code part I- A/para.12.3.
4); and
1.9
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal, dengan konten yang relevan dimasukkan ke dalam PWOM (SOLAS 74/00/14 reg.XIV/4)
- confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board, with the relevant contents being entered in the PWOM 2
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, survei tahunan lambung, mesin dan peralatan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the annual survey of the hull, machinery and equipment should consist of:
2.1
- memeriksa sarana untuk menghilangkan es sebagaimana dipersyaratkan oleh Pemerintah dan disebutkan dalam PWOM - examining the means for removing ice as required by the Administration and mentioned in the PWOM (Polar Code part I- A/para.4.3.1.
2.2);
2.2
- memeriksa sarana untuk menghilangkan atau mencegah penambahan es dan salju di sekitar palka dan pintu, dan menguji fungsi sistem penelusuran panas listrik yang melindungi palka dan pintu dari pembekuan sebagaimana berlaku;
untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, pemeriksaan sarana untuk pencegahan pembekuan atau kekentalan cairan yang berlebihan untuk palka dan pintu yang dioperasikan secara hidrolik sebagaimana disebutkan dalam PWOM - examining the means to remove or prevent ice and snow accretion around hatches and doors, and testing the function of the electric heat tracing system protecting hatches and doors from freezing as applicable; for ships intended to operate in low air temperature, examining the means for prevention of freezing or excessive viscosity of liquids for hydraulically operated hatches and doors as mentioned in the PWOM (Polar Code part I- A/para.5.3.1 and 5.3.2.1);
2.3
- memeriksa sarana untuk melindungi (Polar Code
instalasi mesin dan peralatan terkait terhadap efek pertambahan es dan/atau akumulasi salju, menelan es dari air laut, membekukan dan meningkatkan viskositas cairan, suhu asupan air laut dan menelan salju - examining the means for protecting machinery installations and associated equipment against the effect of ice accretion and/or snow accumulation, ice ingestion from seawater, freezing and increased viscosity of liquids, seawater intake temperature and snow ingestion part I- A/para.6.3.1 .1 and
6.3.1.2)
2.4
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, pemeriksaan dan pengujian sarana untuk memastikan bahwa udara pembakaran untuk mesin pembakaran dalam yang menggerakkan mesin penting dipertahankan pada suhu sesuai dengan kriteria yang diberikan oleh pembuat mesin - for ships intended to operate in low air temperature, examining and testing the means to ensure that combustion air for internal combustion engines driving essential machinery is maintained at a temperature in compliance with the criteria provided by the engine manufacturer (Polar Code part I- A/para.6.3.2.
2);
2.5
- memeriksa bahwa semua komponen sistem dan peralatan keselamatan kebakaran jika dipasang di posisi terbuka terlindung dari akresi es dan akumulasi salju menurut penilaian operasional - examining that all components of fire safety systems and appliances if installed in exposed positions are protected from ice accretion and snow accumulation according to the operational assessment (Polar Code part I- A/para.7.2.1.
1);
2.6
- memeriksa sistem dan peralatan keselamatan kebakaran untuk pengoperasian oleh orang yang mengenakan perlengkapan cuaca dingin yang besar dan tidak praktis termasuk sarung tangan, jika perlu (Polar Code part I- A/para.7.2.1.
3);
- examining the fire safety systems and appliances for operation by persons wearing bulky and cumbersome cold weather gear including gloves, where appropriate
2.7
- memeriksa sarana untuk menghilangkan atau mencegah penambahan es dan salju dari akses sistem dan peralatan keselamatan kebakaran, rute penyelamatan diri, stasiun pengumpulan, area embarkasi, kapal penyelamat, peralatan peluncurannya dan akses ke kapal penyelamat menurut PWOM - examining the means to remove or prevent ice and snow accretion from accesses of fire safety systems and appliances, escape routes, muster stations, embarkation areas, survival craft, its launching appliances and access to survival craft according to the PWOM (Polar Code part I- A/paras.7.2.
1.4 and
8.3.1.1)
2.8
- mengkonfirmasikan bahwa media pemadam cocok untuk operasi yang dimaksudkan - confirming that the extinguishing media are suitable for the intended operation (Polar Code part I- A/para.7.2.1.
5);
2.9
- memeriksa bahwa isolasi dan katup tekanan/vakum di lokasi terbuka terlindung dari akresi es dan tetap dapat diakses setiap saat - examining that the isolating and pressure/vacuum valves in exposed locations are protected from ice accretion and remain accessible at all time (Polar Code part I- A/para.7.3.1.
1);
2.10
- memeriksa bahwa semua peralatan komunikasi radio portabel dua arah mampu beroperasi pada suhu layanan kutub - examining that all two-way portable radio communication equipment is capable of operating at the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.7.3.1.
2);
2.11
- memeriksa bahwa pompa kebakaran termasuk pompa kebakaran darurat, kabut air dan pompa semprotan air terletak di kompartemen yang (Polar Code part I- A/paras.7.3.
2.1 and
7.3.2.2);
dipertahankan di atas titik beku - examining that the fire pumps including emergency fire pumps, water mist and water spray pumps are located in compartments maintained above freezing
2.12
- memeriksa apakah susunan pipa kebakaran sedemikian rupa sehingga bagian yang terbuka dapat diisolasi dan sarana pengurasan bagian yang terbuka disediakan, dan, jika sistem pemadam kebakaran tetap berbasis air ditempatkan di ruang yang terpisah dari pompa kebakaran utama dan penggunaan sedot lautnya sendiri, memastikan bahwa sedot laut ini mampu dibersihkan dari akumulasi es - examining whether the arrangement of the fire main is such that exposed sections can be isolated and means of draining of exposed sections are provided, and, where fixed water- based fire-extinguishing systems are located in a space separate from the main fire pumps and use an own sea suction, confirming that this sea suction is capable of being cleared of ice accumulation (Polar Code part I- A/paras.7.3.
2.2 and
7.3.2.4);
2.13
- memeriksa bahwa pakaian pemadam kebakaran disimpan di lokasi yang hangat di KAPAL - examining that the fire-fighter's outfits are stored in warm locations on the SHIP (Polar Code part I- A/para.7.3.2.
3);
2.14
- memeriksa bahwa alat pemadam portabel dan semi-portabel dilindungi dari suhu beku, dan memastikan bahwa lokasi yang terkena pembekuan disediakan dengan alat pemadam yang mampu beroperasi pada suhu layanan kutub - examining that portable and semi- portable extinguishers are protected from freezing temperatures, and confirming that locations subject to freezing are provided with extinguishers capable of operation at the polar service temperature (Polar Code part I- A/para.7.3.3.
1);
2.15
- memeriksa sistem keselamatan (Polar Code
kebakaran yang terpapar sesuai dengan suhu layanan kutub dan standar penguatan es - examining the exposed fire safety systems in accordance with the polar service temperature and ice strengthening standards part I- A/para.7.3.3.
2)
2.16
- memeriksa sarana untuk memastikan evakuasi orang yang aman, termasuk pengerahan peralatan penyelamat yang aman, saat beroperasi di perairan yang tertutup es, atau langsung di atas es, sebagaimana berlaku - examining the means to ensure safe evacuation of persons, including safe deployment of survival equipment, when operating in ice-covered waters, or directly onto the ice, as applicable (Polar Code part I- A/para.8.3.2.
1);
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.2 .1);
2.17
- mengkonfirmasikan bahwa peralatan dan pengaturan penyelamat jiwa seperti yang dipersyaratkan oleh Kode Kutub, jika menggunakan perangkat yang membutuhkan sumber daya, dapat beroperasi secara independen dari sumber daya utama kapal - confirming that life-saving appliances and arrangements as required by the Polar Code, if using devices requiring a source of power, are able to operate independently of the ship's main source of power (Polar Code part I- A/para.8.3.2.
2);C Code 83/90/00/1 4 chs.5 and 8
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.2 .2);Kode C 83/90/00/1 4 bag.5 dan 8
2.18
- untuk kapal kargo, memeriksa bahwa semua baju celup yang dipasang di atas kapal adalah dari jenis berinsulasi - for cargo ships, examining that all the immersion suits equipped on board are of the insulated type (Polar Code part I- A/para.8.3.3.
1.2)
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.3 .1.2)
2.19
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi dalam periode kegelapan yang lama, memeriksa dan menguji lampu sorot yang cocok untuk penggunaan terus menerus untuk memudahkan identifikasi es yang disediakan untuk setiap sekoci - for ships intended to operate in extended periods of darkness, (Polar Code part I- A/para.8.3.3.
2);
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.3 .2);
examining and testing the searchlights suitable for continuous use to facilitate identification of ice provided for each lifeboat
2.20
- mengkonfirmasikan bahwa sekoci adalah jenis tertutup sebagian atau seluruhnya, yang sesuai - confirming that the lifeboats are of the partially or totally enclosed type, as appropriate (Polar Code part I- A/para.8.3.3.
3.1);
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.3 .3.1);
2.21
- mengkonfirmasikan bahwa, ketika perlengkapan bertahan hidup pribadi atau kelompok diperlukan menurut penilaian operasional, perlengkapan bertahan hidup pribadi dan kelompok yang cukup untuk 110% orang di kapal disimpan di lokasi yang mudah diakses;
bahwa wadah untuk peralatan bertahan hidup kelompok dirancang agar mudah dipindahkan di atas es dan dapat mengapung; dan sarana untuk memastikan bahwa peralatan bertahan hidup pribadi dan kelompok dapat diakses setelah pengabaian disediakan - confirming that, when personal or group survival equipment is required according to the operational assessment, personal and group survival equipment sufficient for 110% of the persons on board is stowed in easily accessible locations;
that containers for group survival equipment are designed to be easily movable over the ice and floatable; and that means of ensuring that personal and group survival equipment is accessible following abandonment is provided (Polar Code part I- A/paras.8.3.
3.3.2,
8.3.3.3.3.1 to
8.3.3.3.3.4);
(Kode Kutub bagian IA/paras.8.3.
3.3.2,
8.3.3.3.3.1 hingga
8.3.3.3.3.4);
2.22
- mengkonfirmasikan bahwa kapal penolong dan alat peluncur memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung peralatan penyelamat pribadi dan kelompok tambahan jika diperlukan dan dibawa selain orang dan bahwa jatah darurat yang memadai disediakan untuk waktu penyelamatan maksimal yang diharapkan - confirming that the survival craft and Polar Code part I- A/paras.8.3.
3.3.3.5 and
8.3.3.3.4););
Kode Polar bagian IA/paras.8.3.
3.3.3.5 dan
8.3.3.3.4););
launching appliances have sufficient capacity to accommodate the additional personal and group survival equipment if required and carried in addition to persons and that adequate emergency rations are provided for the maximum expected time of rescue
2.23
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi kepada penumpang disediakan di pesawat - confirming that the instructions to passengers are provided on board (Polar Code part I- A/para.8.3.3.
3.3.6);
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.3 .3.3.6);
2.24
- memeriksa cara menerima dan menampilkan informasi tentang kondisi es di area operasi, dengan demonstrasi oleh awak kapal tentang cara menggunakan peralatan dan menerima informasi yang relevan - examining the means of receiving and displaying information on ice conditions in the area of operation, with a demonstration by the crew on using the equipment and receiving the
(Polar Code part I- A/para.9.3.1) ;
(Kode Kutub bagian IA/para.9.3.1 );
2.25
- untuk kapal yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017 dan es diperkuat, yang memastikan bahwa tersedia dua perangkat bunyi gema independen atau satu perangkat bunyi gema dengan dua transduser independen terpisah - for ships constructed on or after 1 January 2017 and ice strengthened, confirming that either two independent echo-sounding devices or one echo- sounding device with two separate independent transducers are provided (Polar Code part I- A/para.9.3.2.
1.1);
(Kode Kutub bagian IA/para.9.3.2 .1.1);
2.26
- mengkonfirmasikan bahwa pandangan jelas ke belakang tercapai, dan untuk kapal yang dibangun sebelum 1 Juli 1998 dan dengan panjang kurang dari 55 m, mengkonfirmasikan bahwa jendela depan jembatan navigasi pandangan jelas disediakan - confirming that clear view astern is achieved, and for ships built before 1 July 1998 and with a length of less (SOLAS 74/00 regulation V/22.1.9.4, Polar Code part I- A/para.9.3.2.
1.2)
(SOLAS 74/00
than 55 m, confirming that clear-view navigation bridge front windows are provided regulasi V/22.1.9.4, Kode Polar bagian IA/para.9.3.2 .1.2
2.27
- di mana akresi es mungkin terjadi, memeriksa sarana untuk mencegah akumulasi es pada antena yang diperlukan untuk navigasi dan komunikasi - where ice accretion is likely to occur, examining the means to prevent the accumulation of ice on antennas required for navigation and communication (Polar Code part I- A/para.9.3.2.
1.3);
(Kode Kutub bagian IA/para.9.3.2 .1.3);
2.28
- memeriksa pengaturan sayap jembatan untuk perlindungan peralatan navigasi dan personel operasi, di kapal kategori A dan B yang dibangun pada atau setelah 1 Januari 2017 - examining the arrangements of the bridge wings for protection of navigational equipment and operating personnel, in category A and B ships constructed on or after 1 January 2017 (Polar Code part I- A/para.9.3.2.
1.4.2)
(Kode Kutub bagian IA/para.9.3.2 .1.4.2)
2.29
- memeriksa dua sarana non-magnetik independen untuk informasi pos, dan setidaknya satu kompas GNSS atau yang setara untuk kapal yang dimaksudkan untuk melanjutkan ke garis lintang lebih dari 80 derajat, terhubung ke sumber daya utama dan darurat kapal - examining the two independent non- magnetic means for heading information, and at least one GNSS compass or equivalent for ships intended to proceed to latitudes over 80 degrees, connected to the ship's main and emergency source of power ((Polar Code part I- A/paras.9.3.
2.2.1 and
9.3.2.2.2);
((Kode Kutub bagian IA/paras.9.3.
2.2.1 dan
9.3.2.2.2);
2.30
- memeriksa dan menguji dua lampu sorot sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh yang dapat dikontrol dari anjungan untuk memberikan penerangan di atas busur 360 derajat, atau cara lain untuk mendeteksi es secara visual, untuk kapal yang tidak beroperasi hanya dalam 24 jam siang hari, dan memeriksa dan menguji (Polar Code part I- A/paras.9.3.
3.1 and
9.3.3.2);
(Kode Kutub bagian IA/paras.9.3.
secara manual lampu merah berkedip yang dimulai terlihat dari buritan untuk menunjukkan kapan kapal berhenti, untuk kapal yang terlibat dalam operasi dengan pengawalan kapal pemecah es - examining and testing the two remotely rotatable, narrow-beam searchlights controllable from the bridge to provide lighting over an arc of 360 degrees, or other means to visually detect ice, for ships not operating solely in 24 h daylight, and examining and testing the manually initiated flashing red light visible from astern to indicate when the ship is stopped, for ships involved in operations with an icebreaker escort
3.1 dan
9.3.3.2);
2.31
- memeriksa dan menguji peralatan komunikasi di atas kapal untuk komunikasi kapal-ke-kapal dan kapal- ke-pantai, dengan mempertimbangkan keterbatasan sistem komunikasi di lintang tinggi dan suhu rendah yang diantisipasi - examining and testing the communication equipment on board for ship-to-ship and ship-to-shore communication, taking into account the limitations of communications systems in high latitudes and the anticipated low temperature Polar Code part I- A/para.10.3.
1.1);
Kode Polar bagian IA/para.10.3.
1.1);
2.32
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan pengawalan pemecah es, memeriksa dan menguji sistem sinyal suara yang mampu dipasang menghadap ke belakang - for ships intended to provide icebreaking escort, examining and testing the sound signalling system capable of being mounted to face astern (Polar Code part I- A/para.10.3.
1.2);
(Kode Kutub bagian IA/para.10.3.
1.2);
2.33
- memeriksa dan menguji sarana untuk komunikasi koordinasi dua arah di tempat kejadian dan SAR untuk tujuan pencarian dan penyelamatan termasuk operasi frekuensi penerbangan, dan bahwa peralatan komunikasi menyediakan komunikasi suara dan data dua arah dengan Layanan Bantuan Telemedis (TMAS) (Polar Code part I- A/paras.10.3 .1.3 and
10.3.1.4);
(Kode Kutub bagian IA/paras.10.
3.1.3 dan
- examining and testing the means for two-way on-scene and SAR coordination communications for search and rescue purposes including aeronautical frequencies operations, and that communication equipment provides for two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS)
10.3.1.4);
2.34
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa bahwa setiap sekoci penyelamat dan sekoci mampu dilengkapi dengan perangkat untuk mengirimkan sinyal untuk peringatan marabahaya, penempatan dan komunikasi di tempat kejadian - for ships intended to operate in low air temperature, examining that each rescue boat and lifeboat is capable of being provided with devices for transmitting signals for distress alerting, locating and on-scene communications (Polar Code part I- A/para.10.3.
2.1);
(Kode Kutub bagian IA/para.10.3.
2.1);
2.35
- untuk kapal yang dimaksudkan untuk beroperasi pada suhu udara rendah, memeriksa kemampuan semua kapal penyelamat lainnya untuk mengirimkan sinyal ke lokasi dan untuk komunikasi - for ships intended to operate in low air temperature, examining the capability of all other survival craft to transmit signals for location and for communication (Polar Code part I- A/para.10.3.
2.2); and
(Kode Kutub bagian IA/para.10.3.
2.2); Dan
2.36
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk struktur kapal, instalasi mesin, keselamatan/pelindung kebakaran atau peralatan dan pengaturan penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui dan PWOM tertutup dari dalam ruang dan setidaknya satu lokasi terpencil - examining, where applicable, the alternative design and arrangements for ship structure, machinery installations, fire safety/protection or (SOLAS 74/00/14 reg.XIV/4).
life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation and PWOM closed from within the space and at least one remote location 3
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the completion of the annual survey should consist of:
3.1
- Setelah survei yang memuaskan, mengesahkan Sertifikat Kapal Polar;
Dan - after a satisfactory survey, endorsing the Polar Ship Certificate; and
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan – lihat bagian "Umum" seksi 4.8.
- if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory – see part "General" section 4.8.
c. Pemeriksaan Pertengahan (Intermediate Survey) (GIn)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 Win - Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lain harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (WA) 3.2.1 kecuali (WA)
3.2.1.4 dan (WA) 3.2.1.5.
- the provisions of (WA) 3.2.1 except (WA) 3.2.1.4 and (WA) 3.2.1.5.
2
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode
Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, survei antara lambung, mesin dan peralatan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the intermediate survey of the hull, machinery and equipment should consist of:
2.1
- ketentuan (WA) 3.2.2 kecuali (WA)
3.2.2.5 s/d (WA) 3.2.2.36.
- the provisions of (WA) 3.2.2 except (WA) 3.2.2.5 to (WA) 3.2.2.36.
3
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, penyelesaian survei perantara harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the completion of the intermediate survey should consist of:
3.1
- Setelah survei yang memuaskan yang mendukung Sertifikat Kapal Polar;
Dan - after a satisfactory survey endorsing the Polar Ship Certificate; and
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau peralatannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8.
- if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory – see part "General", section 4.8
d. Pemeriksaan Periodik (Periodical Survey) (GR)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 WP - Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari - For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the examination of current certificates
and other records should consist of
1.1
- Ketentuan dari (WA) 3.2.1 kecuali (WA) 3.2.1.3 dan (WA) 3.2.1.5.
- the provisions of (WA) 3.2.1 except (WA) 3.2.1.3 and (WA) 3.2.1.5.
2
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, survei berkala terhadap peralatan penyelamat jiwa dan peralatan lainnya harus terdiri dari:.
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the periodical survey of the life-saving appliances and other equipment should consist of:.
2.1
- Ketentuan (WA) 3.2.2 kecuali (WA)
3.2.2.1 sd (WA) 3.2.2.4 dan (WA)
3.2.2.32 sd (WA) 3.2.2.36 - the provisions of (WA) 3.2.2 except (WA) 3.2.2.1 to (WA) 3.2.2.4 and (WA) 3.2.2.32 to (WA) 3.2.2.36
3
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, penyelesaian survei berkala harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the completion of the periodical survey should consist of:
3.1
- Setelah setelah survei yang memuaskan, mengesahkan Sertifikat Kapal Polar; Dan - after a satisfactory survey, endorsing the Polar Ship Certificate; and
3.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan – lihat bagian "Umum", seksi 4.8.
- if a survey shows that the condition of a ship or its equipment
is unsatisfactory – see part "General", section 4.8.
e. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (WR)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 WR - Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lain harus terdiri dari - For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- Ketentuan dari (WA) 3.2.1, kecuali Polar Ship Certificate - the provisions of (WA) 3.2.1, except the Polar Ship Certificate.
2
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, survei pembaruan lambung, mesin dan peralatan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the renewal survey of the hull, machinery and equipment should consist of:
2.1
- untuk kapal kargo ketentuan (WA)
3.2.2;
- for cargo ships, the provisions of (WA) 3.2.2;
2.2
- untuk kapal penumpang ketentuan (WA) 3.2.2 kecuali (WA)
3.2.2.18;
- for passenger ships, the provisions of (WA) 3.2.2 except (WA) 3.2.2.18;
2.3
- untuk kapal penumpang, memeriksa bahwa baju selam (Polar Code part I- A/para.8.3.3.1.1
dengan ukuran yang sesuai dari jenis berinsulasi atau alat bantu pelindung termal disediakan untuk setiap orang di kapal sesuai dengan penilaian operasional (Polar Code part IA/para.8.3.3.1.1 dan 8.3.3.1. 2);
Dan - for passenger ships, examining that a proper sized immersion suit of the insulated type or a thermal protective aid is provided for each person on board according to the operational assessment (Polar Code part I-A/para.8.3.3.1.1 and
8.3.3.1.2); and and 8.3.3.1.2);
(Kode Kutub bagian IA/para.8.3.3.1.1 dan 8.3.3.1.2);
2.4
- untuk kapal yang diperkuat es, memeriksa bahwa sensor untuk peralatan navigasi, yang disyaratkan oleh SOLAS atau Kode, yang diproyeksikan di bawah lambung terlindung dari es).
- for ice strengthened ships, examining that sensors for navigational equipment, required either by SOLAS or the Code, projecting below the hull are protected against ice).
(SOLAS 74/00 ch.V, Polar Code part I- A/para.9.3.2.1.4.
1
(SOLAS 74/00 ch.V, Bagian Kode Polar IA/para.9.3.2.1.4.
1 3
- Untuk memenuhi bagian IA dari Kode Internasional untuk Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
- For compliance with part I-A of the International Code for Ships Operating in Polar Waters the completion of the renewal survey should consist of:
3.1
- Setelah survei yang memuaskan, menerbitkan Sertifikat Kapal Polar - after a satisfactory survey, issuing the Polar Ship Certificate
4. Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Keselamatan Personel Industri (The Industrial Personnel Safety Certificate) (I)
a. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (II) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 II Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal pengangkut personel industri, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
- Pemeriksaan rencana pompa pemadam kebakaran, termasuk pompa pemadam darurat, jika memungkinan termasuk pemadam utama, hidran, selang dan pipa pancar, dan Sambungan darat examining the plans for the fire pumps including the emergency fire pump,footnote if applicable, fire mains, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection Refer to the Unified interpretation of chapter 12 of the International Code for Fire Safety Systems (MSC.1/Circ.
1388).
(SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.2 and
10.4.4 and FSS Code chs.2 and 12);
1.2
- Pemeriksaan persyaratan spesifikasi dan pengaturan pemadam kebakaran checking the provision, specification and arrangements of the fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/6);
1.3
- Pemeriksaan persyaratan spesifikasi dan pengaturan Baju Pemadam, termasuk Breathing Apparatus, EEBD, tabung isi ulang untuk breathing apparatus yang digunakan saat latihan atau jumlah tabung cadangan dan persyaratan untuk peralatan radiotelephone jinjing dua arah tipe anti explosion atau jenis yang aman checking the provision, specification and arrangements of the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, emergency escape breathing devices (EEBDs), onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used, and (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4,
13.4.3 and
15.2.2; FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code, ch.III, part E);
provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe
1.4
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan pemadam kebakaran di ruang permesinan examining the plans for the fire-extinguishing arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4 and
10.5 (except
10.5.5); FSS Code chs.5, 6 and 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/7);
1.5
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan khusus pemadam kebakaran di ruang permesinan
examining the plans for the special arrangements in the machinery spaces (SOLAS 74/00 regs.II-2/5.2,
8.3 and 9.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11);
1.6
- Pemeriksaan persyaratan sistem pemadam api tetap dan sistem alarm untuk ruang permesinan termasuk ruang permesinana yang tidak diawaki secara periodik dan ruang tertutup yang terpasang alat pembakar sampah (incinerator) checking the provision of a fixed fire detection and fire alarm system for machinery spaces including periodically unattended machinery spaces and enclosed spaces containing incinerators (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3 and 7.4;
FSS Code ch.9) (SOLAS 74/88 regs.II-2/13 and 14);
1.7
- Pemeriksaan persyaratan alat deteksi api tetap dan sistem alarm kebakaran dan/atau alat pemercik api, alat deteksi api pada ruang akomodasi dan ruang pelayanan dan ruang control checking the provision of a fixed fire detection and fire alarm system and/or a sprinkler, fire detection and fire alarm system in accommodation and service spaces and control stations (SOLAS 74/00 regs.II-2/7.2,
7.3, 7.5.5,
7.7 and
10.6.2; FSS Code chs.8 and 9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/52);
1.8
- Pemeriksaan persyaratan sistem pemadam api tetap dan sistem alarm untuk ruang penyimpanan cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan masak pada ruang akomodasi dan ruang pelayanan checking the provision of a fire-extinguishing (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4; FSS Code chs.5 and 7) (SOLAS
system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces 74/88 regs.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E);
1.9
- Pemeriksaan pengaturan untuk katup penutup jarak jauh untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak lain yang mudah terbakar
examining the arrangements for remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
1.10
- Pemeriksaan rencana pengaturan perlindungan kebakaran pada ruang muatan untuk kapal General Cargo dan Barang Berbahaya examining the plans for the fire protection arrangements in cargo spaces for general cargo and dangerous goods (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1,
10.7.2 and 19) (SOLAS 74/88 regs.II-2/53 and 54);
1.11
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan perlindungan terhadap kebakaran untuk kapal yang didesain untuk mengangkut petikemas yang berada pada atau diatas geladak cuaca, termasuk persyaratan pipa kabut air, dan jika memungkinkan termasuk water monitor yang dapat digerakkan dan semua selang yang dibutuhkan, alat penyambung dan peralatan yang dibutuhkan beserta peralatan tambahan yang dibutuhkan pada pompa kebakaran, pemadam kebakaran, selang pemadam dan hidran examining the plans for the fire protection arrangements for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, including provision of the water mist lance, and as appropriate, mobile water monitors and all necessary hoses, fittings and required fixing hardware together with the requirements additional to fire pumps, fire mains, fire hoses and fire hydrants (SOLAS 74/00/14 reg.II 2/10.7.3);
1.12
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan perlindungan terhadap kebakaran di kapal pengangkut kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, termasuk pengaturan keselamatan terhadap kebakaran untuk kapal pengangkut kendaraan bermotor yang dilengkapi (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/20 (except
20.2.2 and
20.5) and 20- 1; FSS Code
muatan hidrogen bertekanan atau gas alam pada tangkinya sebagai tenaga penggerak, jika ada examining the plans for the fire protection arrangements in vehicle, special category and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable chs.5, 6, 7, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/37, 38 and 53);
1.13
- Pemeriksaan jarak pandang navigasi pada anjungan checking navigation bridge visibility (SOLAS 74/00 reg.V/22);
1.14
- Pemeriksaan rencana untuk fasilitas helikopter examining the plans for the helicopter facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
1.15
- Pemeriksaan rencana untuk pengaturan khusus untuk pengangkutan barang berbahaya, jika dibutuhkan, termasuk suplai air, peralatan kelistrikan dan kabel, deteksi api termasuk sistem deteksi asap, ventilasi, pompa bilga, perlindungan personal dan sistem penyemprot air examining the plans for the special arrangements for the carriage of dangerous goods, when appropriate, including water supplies, electrical equipment and wiring, fire detection including sample extraction smoke detection systems, where applicable, ventilation, bilge pumping, personnel protection and any water spray system (SOLAS 74/00 reg.II- 2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4); FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54);
1.16
- Pemeriksaan persyaratan dan penempatan sekoci penolong dan perahu penyelamat, dan jika memungkinkan, sistem evakuasi marine (MES) examining the provision and disposition of the survival craft and rescue boats and, where applicable, marine evacuation systems (MESs) (SOLAS 74/88 regs.III/11 to 16, 31 and 33);
1.17
- pemeriksaan terhadap dokumen, jika memungkinkan, dokumen alternatif desain dan pengaturan yang telah disetujui examining, where applicable, the approved documentation for the alternative design and (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
arrangements
1.18
- Pemeriksaan desain sekoci penolong, termasuk perlengkapan, alat penyambung, mekanisme peralatan pelepasan dan penarikan dan embarkasi dan penataan peluncuran examining the design of the survival craft, including their construction equipment, fittings, release mechanisms and recovery appliances and embarkation and launching arrangements (SOLAS 74/96/06/11 regs.III/4,16, 31, 32 to 33;
LSA Code sections 3.2,
4.1 to 4.9,
6.1 and 6.2);
1.19
- Pemeriksaan alat keselamatan mempunyai warna secara internasional berwarna orange atau cerah pada semua bagaian sehingga memudahkan deteksi di laut checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section
1.2.2.6);
1.20
- Pemeriksaan desain desain kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan peralatan serta penataan peluncuran dan pemulihannya examining the design of the rescue boats, including their equipment and launching and recovery appliances and arrangements (SOLAS 74/00 regs.III/17 and 31; LSA Code sections
5.1 and 6.1);
1.21
- Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari radio telepon VHF dua- arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan examining the provision, specification and stowage of two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices
(SOLAS 74/88/08 reg.III/6);
1.22
- Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari suar marabahaya dan alat pelontar tali dan persyaratan peralatan komunikasi diatas kapal dan system alarm umum examining the provision, specification and stowage of the distress flares and the line- throwing appliance and the provision of onboard communications equipment and the general alarm system (SOLAS 74/00 regs.II- 2/12.1 and
12.2, and regs.III/6 and 18; and LSA Code sections
3.1, 7.1 and
7.2);
1.23
- Pemeriksaan persyaratan, spesifikasi dan penyimpanan dari pelampung, termasuk (SOLAS 74/00/06
yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat menyala sendiri dan tali pelampung, jaket penolong, baju cebur, dan baju perlindungan examining the provision, specification and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and anti- exposure suits regs.III/7 and 32; LSA Code sections 2.1 to 2.5 and
3.1 to 3.3);
1.24
- Pemeriksaan baju cebur yang dirancang untuk digunakan bersama dengan jaket penolong diberi tanda yang sesuai checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked (LSA Code section
2.3.1);
1.25
- Pemeriksaan rencana untuk penerangan tempat berkumpul dan tempat embarkasi, dan lorong, tangga, dan jalan keluar menuju ke tempat berkumpul dan tempat embarkasi, termasuk pemenuhan sumber tenaga darurat examining the plans for the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including the supply from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and III/11);
1.26
- Pemeriksaan rencana penempatan, dan spesifikasi untuk lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara examining the plans for the positioning of, and the specification for, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
1.27
- Pemeriksaan rencana yang berkaitan dengan desain anjungan dan penataan sistem dan peralatan navigasi dan prosedur anjungan examining the plans relating to the bridge design and arrangement of navigational systems and equipment and bridge procedures (SOLAS 74/00 regs.V/15 and 19);
1.28
- Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi peralatan navigasi seperti: lampu isyarat siang hari, Pedoman Magnit, alat pancar penuntun Haluan, Pedoman gasing, Repeter Pedoman gasing, Peralatan radar, (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19);
sistem identifikasi otomatis, alat bantu ploting elektronika, alat bantu garis haluan otomatis atau alat bantu ploting radar otomatis, perum gema, alat ukur kecepatan dan jarak, penunjuk sudut daun kemudi, penunjuk kecepatan revolusi baling – baling, penunjuk variable slip, slip baling – baling dan mode operasional, Penunjuk lingkaran putar, sistem kendali hakuna atau lintasan, penerima sistem satelit navigasi global, sistem navigasi radio terrestrial dan sistem penerima suara, alat koreksi komunikasi dengan posisi kemudi darurat, pelorus atau alat baringan pedoman, alat koreksi garis haluan dan baringan, sistem alarm jaga navigasi anjungan (BNWAS) yang berlaku dan sistem peraga peta dan informasi elektronik (ECDIS) termasuk penataan cadangan yang berlaku checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), automatic identification system, electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance measuring device(s), rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable-pitch, propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, GNSS receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, means of communication with emergency steering position, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, a bridge navigational watch alarm system (BNWAS) as applicable and an electronic chart display and information system (ECDIS) including backup arrangements as applicable
1.29
- Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi dari pencatat data pelayaran checking the provision and specification of voyage data recorder (SOLAS 74/00 reg.V/20);
1.30
- Pemeriksaan persyaratan dan spesifikasi dari sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
checking the provision and specification of the long-range identification and tracking system
1.31
- Pemeriksaan rencana dan spesifikasi untuk penataan transfer pilot, tangga pilot, penataan kombinasi, jika dapat diterapkan. Akses ke geladak kapal dan peralatan dan penerangan checking the plans and specification for the pilot transfer arrangement, the pilot ladders, the combination arrangements, where applicable, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting (SOLAS 74/88/10 reg.V/23);
1.32
- Pemeriksaan persyaratan alat dari embarkasi dan pendaratan dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan operasi yang berhubungan dengan pelabuhan, seperti lorong dan tangga akomodasi checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9).
2 II Untuk Pemeriksaan rencana dan desain alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal pengangkut personel industri, Persyaratan tambahan untuk kapal tanker harus terdiri dari:
For the examination of plans and designs of the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, the additional requirements for tankers should consist of:
2.1
- Pemeriksaan rencana untuk proteksi tangki muatan examining the plans for the cargo tank protection (SOLAS 74/00/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.5,
4.5.6 and
10.8;
FSS Code chs.14 and 15) (SOLAS 74/88 regs.II-2/60 and 62);
2.2
- Pemeriksaan rencana untuk pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang dasar ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the plans for gas measurement in (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2);
double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate
2.3
- Pemeriksaan untuk kapal tanker minyak berbobot mati 20.000 ton keatas, rencana sistem deteksi gas hdirokarbon tetap untuk mengukur konsentrasi gas hidrokarbon di semua tangki balas dan ruang kosong lambung ganda dan ruang dasar ganda yang berdekatan dengan tanki muatan, termasuk tangki ceruk Haluan dan tangki lainnya dan ruang dibawah geladak sekat yang berdekatan dengan tangki muatan examining, for oil tankers of 20,000 tonnes deadweight and above, the plans for the fixed hydrocarbon gas detection system for measuring hydrocarbon gas concentrations in all ballast tanks and void spaces of double hull and double bottom spaces adjacent to the cargo tanks, including the forepeak tank and any other tanks and spaces under the bulkhead deck adjacent to cargo tanks (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16);
2.4
- Pemeriksaan rencana untuk perlindungan ruang pompa muatan examining the plans for protection of the cargo pump-rooms (SOLAS 78/00 regs.II- 2/4.5.10 and
10.9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63).
3 II Untuk pemeriksaan rencana dan desain alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapa kargo menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang sesuai ketentuan IGC code, persyaratan tambahan harus terdiri dari:
For the examination of plans and designs of the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the additional requirements should consist of:
3.1
- Pemeriksaan rencana, untuk sistem deteksi dan alarm kebakaran dan Penataan pemadam kebakaran.
examining the plans, for the fire detection and alarm system and fire-fighting arrangements (IGF Code paras.11.4,
11.5,
11.6 and 11.7).
II Untuk Peralatan keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal kargo, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the survey during construction and after installation should consist of:
4.1
- Pemeriksaan pompa kebakaran dan pemadam utama dan penempatan hidran, selang dan pipa pancar dan sambungan darat internasional dan Pemeriksaan setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat di operasikan secara terpisah sehingga pancaran air dihasilkan secara bersamaan dari hidran yang berbeda disetiap bagian kapal Ketika tekanan yang diperlukan dipertahankan di pemadam utama, dan pengujian bahwa pompa pemadam darurat memenuhi kapasitas yang diperlukan, dan jika pompa kebakaran darurat adalah pasokan utama air untuk setiap sistem pemadam kebakaran tetap, periksa bawa pompa kebakaran darurat memilik kapasistas untuk sistem.
examining the fire pumps and fire main and the disposition of the hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main; and testing that the emergency fire pump has the required capacity, and if the emergency fire pump is the main supply of water for any fixed fire-extinguishing system, checking that the emergency fire pump has the capacity for this system (SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II-2/4 and 19);
4.2
- Untuk kapal yang didesain untuk membawa peti kemas yang berada atau diatas geladak cuaca, jika dapat diterapkan, uji pipa kabut air, jika dapat diterapkan, water monitor yang dapat digerakkan dan pemeriksaan semua selang dibutuhkan, alat peyambung dan peralatan yang dibutuhkan dan uji water monitor yang dapat digerakkan mampu dipasang secara tetap ke struktur kapal (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3);
untuk memastikan operasi yang aman dan efektif, dan uji bahwa pancaran water monitor yang dapat digerakan dapat mencapai titik teratas peti kemas dengan semua monitor yang diperlukan dan pancaran air dari selang kepakaran yang di operasikan secara bersamaan for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, testing the water mist lance, and as appropriate, the mobile water monitors and examining all necessary hoses, fittings and required fixing hardware, and testing that the mobile water monitors are capable of being securely fixed to the ship structure ensuring safe and effective operation, and testing that the mobile water monitor jets reach the top tier of containers with all required monitors and water jets from fire hoses operated simultaneously
4.3
- Pemeriksaan persyaratan dan penempatan alat pemadam kebakaran examining the provision and disposition of the fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3; FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17);
4.4
- Pemeriksaan baju pemadam termasuk Breathing Apparatus, EEBD, tabung isi ulang untuk breathing apparatus yang digunakan saat Latihan atau jumlah tabung cadangan dan persyaratan untuk peralatan radiotelephone jinjing dua arah tipe anti explosion atau jenis yang aman examining the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus, emergency escape breathing devices (EEBDs), onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or the provision of a suitable number of spare cylinders to replace those used, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion-proof type or intrinsically safe (SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4,
13.4.3 and
15.2.2;
FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code ch.III, part E);
4.5
- Pemeriksaan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14.1) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/21);
4.6
- Pemeriksaan sistem kebakaran tetap untuk permesinan, muatan, kendaraan, kategori khusus, dan ruangan ro-ro, dan jika memungkinkan, dan pastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dan bahwa sarana operasi ditandai dengan jelas examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, as appropriate, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00/08/12 /14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1,
10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53);
4.7
- Pemeriksaan bahwa sistem pemadam kebakaran karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang permesinan dan ruang pompa muatan, jika memungkinkan, disediakan dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu untuk mengeluarkan gas dari tempat penyimpanan, masing- masing dari kontrol tersebut terletak di kotak pelepasan yang diidentifikasi jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces and cargo pump-rooms, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4.1.5);
4.8
- Pemeriksaan pemadam kebakaran dan penataan di ruang permesinan dan dipastikan, sejauh dapat digunakan dan dan jika memungkinkan, pengoperasian jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup lubang cahaya langit – langit, pelepasan asap, menutup corong dan bukaan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, berhentinya ventilasi dan pemanas boiler dan kipas induksi, dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang membuang cairan mudah terbakar.
examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 11);
means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids
4.9
- Pemeriksaan setiap sistem deteksi api tetap dan sistem alarm dan pemancar air otomatis, sistem deteksi api dan sistem alarm, dan sampel setiap sistem deteksi asap ekstraksi dan pastikan bahwa pengujian pemasangan dilakukan.
examining any fixed fire detection and alarm system and any automatic sprinkler, fire detection and fire alarm system, and any sample extraction smoke detection system, and confirming that installation tests have been satisfactorily completed (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3,
7.4,
7.5.1,
7.5.5,
19.3.3 and
20.4;
FSS Code chs.8, 9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 13, 14, 53 and 54);
4.10
- Pemeriksaan sistem pemadam kebakaran untuk ruangan yang berisi cat dan/atau cairan mudah terbakar lainnya dan peralatan memasak deep fat di akomodasi dan ruang servis dan pastikan bahwa pengujian pemasangan dilakukan dan pastikan pada operasi ditandai dengan jelas examining the fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces and confirming that installation tests have been satisfactorily completed and that its means of operation are clearly marked (SOLAS 74/00regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.4 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E);
4.11
- Pemeriksaan pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengujian penutupan valve jarak jauh untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas, dan minyak mudah terbakar lainnya examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
4.12
- Pemeriksaan pengaturan perlindungan kebakaran di ruang muat kendaraan dan ruang ro-ro, termasuk pengaturan keselamatan kebakaran untuk pembawa kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen kompresi atau gas alam di tangki kendaraan yang digunakan sebagai sistem penggerak dan muatan, jika memungkinkan dan pastikan, selama masih bisa diterapkan dan dipenuhi,.
examining the fire protection arrangements in cargo vehicle and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable, and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means for closing the various openings SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1,
10.7.2,
20.2.1, 20.3,
20.6.2, 20-
1.2.1, 20-1.3, and 20-1.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53);
4.13
- Pemeriksaan detektor gas jinjing yang sesusai untuk mendeteksi bahan bakar gas, untuk Pembawa kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen kompresi atau gas alam di tangki kendaraan yang digunakan sebagai sistem penggerak dan muatan examining the portable gas detectors suitable for the detection of the gas fuel, for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo (SOLAS 74/14 regs.II-2/20-
1.2.1 and 20-
1.5);
4.14
- Pemeriksaan, jika dibutuhkan, desain dan pengaturan alternatif untuk alat keselamatan atau alat penanganan kebakaran, sesuai dengan persyaratan dari pengujian dan inspeksi, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for fire safety or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test and inspection requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
4.15
- memeriksa fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa bila perlu examining the helicopter facilities, including foam firefighting appliances when appropriate SOLAS 74/00/16 reg.II-2/18;
FSS Code ch.17) (SOLAS
74/88 reg.II- 2/18.8
4.15
- Pemeriksaan, jika dibutuhkan, pengaturan khusus untuk membawa barang – barang berbahaya, termasuk pemeriksaan peralatan listrik dan kabel, ventilasi, persyaratan baju pelindung dan peralatan jinjing dan uji pasokan air, pompa bilga dan sistem penyemprot air examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, the ventilation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4);
FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54);
4.16
- Pemeriksaan alat Keselamatan internasional atau berwarna oranye kemerahan terang, atau warna yang sangat terlihat jelas di semua bagian dimana ini akan mudah dideteksi di laut checking that the life-saving appliances are of international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section
1.2.2.6);
4.17
- Pemeriksaan persyaratan dan penempatan sekoci penolong, dan jika memungkinkan, sistem evakuasi marine (MES) dan perahu penyelamat checking the provision and disposition of the survival craft, where applicable, marine evacuation systems and rescue boats (SOLAS 74/88 regs.III/11 to 16 and 31;
LSA Code section 6.2);
4.18
- 50% dari Sistem evakuasi marine (MES) dikerahkan setelah pemasangan deployment of 50% of the MES after installation (LSA Code paragraph
6.2.2.2);
4.19
- Pemeriksaan untuk setiap sekoci penolong, termasuk peralatan;
rakit penolong disediakan untuk memudahkan pemindahan sisi ke sisi, periksa bahwa berat rakit penolong kurang dari 185 kg examining each survival craft, including its equipment; for liferafts provided for easy side- to-side transfer, verifying that they are less than 185 kg (SOLAS 74/88 reg.III/31;
LSA Code sections 2.5,
3.1 to
3.3 and
4.1 to
4.9) (SOLAS 74/00 reg.III/31.1);
4.20
- Pemeriksaan Pengaturan embarkasi untuk setiap sekoci penolong dan (SOLAS 74/00
pengujian alat peluncuran, termasuk pengujian kelebihan beban, pengujan untuk MENETAPKAN kecepatan menurunkan dan menurunkan setiap sekoci penolong dari kapal ke air pada saat sarat paling ringan kondisi berlayar, dan, jika memungkinkan peluncuran saat berlayar pada
knot, Periksa pemulihan untuk setiap sekoci.
examining the embarkation arrangements for each survival craft and the testing of each launching appliance, including overload tests, tests to establish the lowering speed and the lowering of each survival craft to the water with the ship at its lightest seagoing draught, and, where applicable, launching underway at 5 knots, checking the recovery of each lifeboat regs.III/11, 12, 13, 16, 31 and 33;
LSA Code section 6.1);
4.21
- Pemeriksaan pengaturan embarkasi untuk setiap perangkat evakuasi marine, jika memungkinkan, dan pengaturan peluncuran, termasuk inspeksi untuk kekurangan dari bukaan dari kulit samping kapal antara tempat embarkasi dengan garis air, tinjau jarak antara baling-baling dan alat keselamatan lain dan memastikan bahwa posisi penyimpanan terlindungi dari cuaca buruk, sebisa mungkin examining the embarkation arrangements for each marine evacuation device, where applicable, and the launching arrangements, including inspection for lack of side shell opening between the embarkation station and waterline, review of distance to the propeller and other life-saving appliances and ensuring that the stowed position is protected from heavy weather damage, as much as practicable (SOLAS 74/00 reg.III/15;
LSA Code section 6.2);
4.22
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk peralatannya; untuk perahu penyelamat tiup, memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi sepenuhnya siap untuk dikembungkan.
examining each rescue boat, including its equipment;
for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition (SOLAS 74/88 regs.III/14 and 31; LSA Code sections
2.5, 5.1 and
6.1);
4.23
- memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat dan menguji setiap alat (SOLAS 74/88 regs.III/14,
peluncuran dan pemulihan, termasuk tes kelebihan beban, tes untuk MENETAPKAN kecepatan penurunan dan pemulihan dan memastikan bahwa setiap kapal penyelamat dapat diturunkan ke air dan dipulihkan dengan kapal pada sarat air laut paling ringan, peluncuran berlangsung pada 5 knot examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat and testing each launching and recovery appliance, including overload tests, tests to establish the lowering and recovery speeds and ensuring that each rescue boat can be lowered to the water and recovered with the ship at its lightest seagoing draught, launching underway at 5 knots 17 and 31;
LSA Code section 6.1);
4.24
- Menguji bahwa mesin kapal penyelamat dan setiap sekoci, ketika dipasang, dapat dihidupkan dengan lancar dan beroperasi baik di maju maupun mundur testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern (SOLAS 74/00 reg.III/19);
4.25
- mengkonfirmasi bahwa ada poster atau tanda di sekitar Survival Craft dan stasiun peluncuran dan wadahnya, bracket, rak, dan lokasi penyimpanan serupa lainnya untuk peralatan penyelamat jiwa confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations and containers, brackets, racks and other similar stowage locations for life-saving equipment (SOLAS 74/88 regs.III/9 and 20);
4.26
- memeriksa penyediaan dan penyimpanan dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi onboard portabel, jika disediakan, dan peralatan telepon radio VHF dua arah dan perangkat pencarian dan penyelamatan (SAR) examining the provision and stowage and checking the operation of portable onboard communications equipment, if provided, and two-way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 regs.II- 2/12.2 and III/6);
4.27
- memeriksa penyediaan dan penyimpanan suar marabahaya dan alat pelempar tali, memeriksa penyediaan dan (SOLAS 74/00 regs.III/6 and
pengoperasian peralatan komunikasi permanen diatas kapal, jika disediakan, dan menguji sarana pengoperasian sistem alarm umum examining the provision and stowage of the distress flares and the line-throwing appliance, checking the provision and operation of fixed onboard communications equipment, if provided, and testing the means of operation of the general alarm system 18; LSA Code sections 3.1,
7.1 and 7.2);
4.28
- memeriksa penyimpanan, perpindahan, dan penyimpanan pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang menyala sendiri, sinyal asap yang mengaktifkan sendiri dan tali pelampung, jaket pelampung,* pakaian perendaman dan pakaian anti-paparan examining the provision, disposition and stowage of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejackets,* immersion suits and anti-exposure suits (SOLAS 74/00/06 regs.III/7 and 32; LSA Code sections
2.1 to
2.5 and
3.1 to 3.3);
4.29
- memeriksa penerangan tempat berkumpul dan lokasi embarkasi dan gang-gang, tangga dan pintu keluar yang memberikan akses ke tempat berkumpul dan tempat embarkasi, termasuk ketika dipasok dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II-1/43 and III/11);
4.30
- memeriksa ketentuan dan penentuan posisi dan memeriksa pengoperasian, sebagaimana mestinya, lampu navigasi, bentuk dan peralatan sinyal suara examining the provision and positioning and checking the operation of, as appropriate, the navigation lights, shapes and sound signalling equipment (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
4.31
- memeriksa bahwa jarak aman minimum dari kemudi dan kompas magnetik standar untuk semua peralatan listrik dipenuhi;
checking that the minimum safe distances from the steering and standard magnetic compasses for all electrical equipment are (SOLAS 74/00 regs.V/17 and 19);
complied with
4.32
- memeriksa kompatibilitas elektromagnetik peralatan listrik dan elektronik yang ada di atau di sekitar anjungan checking the electromagnetic compatibility of electrical and electronic equipment on or in the vicinity of the bridge (SOLAS 74/00 reg.V/17);
4.33
- memeriksa, sebagaimana mestinya, penyediaan dan pengoperasian peralatan sistem navigasi kapal, yaitu sebagai berikut:
checking, as appropriate, the provision and operation of the following shipborne navigational systems equipment (SOLAS 74/00 reg.V/19):
4.33.
1
- kompas magnetik, termasuk memeriksa dudukan, gerakan dan penerangan dan pelorus atau perangkat bantalan kompas the magnetic compass, including examining the siting, movement and illumination and a pelorus or compass bearing device (SOLAS 74/00 reg.V/19);
4.33.
2
- peta laut dan publikasi nautika yang diperlukan untuk pelayaran yang dimaksudkan tersedia dan telah diperbarui, dan, di mana ECDIS digunakan, grafik elektronik telah diperbarui dan sistem cadangan yang diperlukan disediakan dan diperbarui nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated, and, where ECDIS is used, the electronic charts have been updated and the required backup system is provided and updated (SOLAS 74/00/09 reg.V/19);
4.33.
3
- penerima sistem satelit navigasi global atau sistem navigasi radio terestrial global navigation satellite system receiver or terrestrial radionavigation system
4.33.
4
- sistem penerimaan suara, ketika jembatan benar-benar tertutup sound-reception system, when bridge is totally enclosed
4.33.
5
- sarana komunikasi ke posisi kemudi darurat, jika tersedia means of communication to emergency
steering position, where provided
4.33.
6
- kompas magnetik cadangan spare magnetic compass
4.33.
7
- lampu sinyal siang hari daylight signalling lamp
4.33.
8
- perangkat yang terdengar gema echo-sounding device
4.33.
9
- radar, termasuk memeriksa pandu gelombang dan jalur kabel untuk rute dan perlindungan dan unit tampilan yang mengonfirmasi pencahayaan, operasi yang benar dari semua kontrol, dan fungsi radar(s), including examining the waveguide and cable runs for routeing and protection and the display unit confirming lighting, correct operation of all controls, and functions
4.33.
10
- alat bantu perencanaan elektronik, alat bantu penjaluran otomatis atau alat bantu perencanaan radar otomatis yang sesuai, dengan menggunakan fasilitas uji yang sesuai electronic plotting aid, automatic tracking aid or automatic radar plotting aid as appropriate, using the appropriate test facilities
4.33.
11
- alat pengukur kecepatan dan jarak "melalui air" dan "di atas tanah" speed and distance measuring devices "through the water" and "over the ground"
4.33.
12
- perangkat pemancar yang memberikan informasi arah ke radar, alat bantu plotting dan peralatan sistem identifikasi otomatis transmitting heading device providing heading information to radar, plotting aids and automatic identification system equipment
4.33.
13
- sistem identifikasi otomatis automatic identification system
4.33.
14
- gyrocompass, termasuk memeriksa penjajaran master dan semua repeater gyrocompass, including examining the
alignment of the master and all repeaters
4.33.
15
- indikator sudut kemudi rudder angle indicator
4.33.
16
- indikator laju putaran baling-baling propeller rate of revolution indicator
4.33.
17
- baling-baling, mode operasional, daya dorong, dan indikator pitch propeller, operational mode, thrust, and pitch indicator
4.33.
18
- indikator tingkat putaran rate-of-turn indicator
4.33.
19
- sistem kontrol heading atau track heading or track control system
4.33.
20
- BNWAS BNWAS
4.34
- pemeriksaan penyediaan dan pengoperasian perekam data pelayaran checking for the provision and operation of the voyage data recorder (SOLAS 74/00 reg.V/20);
4.35
- pemeriksaan catatan uji kinerja tahunan perekam data pelayaran checking the record of the voyage data recorder annual performance test (SOLAS 74/00 reg.V/18);
4.36
- memeriksa visibilitas jembatan navigasi checking navigation bridge visibility (SOLAS 74/00 reg.V/22);
4.37
- memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
4.38
- memeriksa ketentuan pengaturan transfer pilot, akses ke geladak kapal dan peralatan terkait dan penerangan, memeriksa pengoperasian tangga pilot dan pengaturan kombinasi checking the provision of the pilot transfer arrangement, the access to the ship's deck and the associated equipment and lighting, checking the operation of the pilot ladders and the combination arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
4.39
- memeriksa penyediaan sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi checking the provision of means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
4.40
- memeriksa, jika sesuai, penyediaan instrumen yang sesuai untuk mengukur konsentrasi gas atau oksigen di udara bersama dengan petunjuk rinci penggunaannya checking, when appropriate, the provision of an appropriate instrument for measuring the concentration of gas or oxygen in the air together with detailed instructions for its use (SOLAS 74/08 reg.VI/3).
5 II Untuk peralatan penyelamat hidup dan peralatan kapal kargo lainnya untuk persyaratan tambahan bagi kapal tanker, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships for the additional requirements for tankers the survey during construction and after installation should consist of:
5.1
- memeriksa sistem busa geladak, termasuk persediaan konsentrat busa, dan menguji bahwa jumlah semburan air minimum pada tekanan yang diperlukan di pipa utama kebakaran diperoleh (lihat (EI)
1.1.3.1) ketika sistem sedang beroperasi checking the deck foam system, including the supplies of foam concentrate, and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EI) 1.1.3.1) when the system is in operation SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.8; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/61);
5.2
- memeriksa sistem gas inert examining the inert gas system and in particular:
SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/4.5.5; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62)
5.2.1
- memeriksa secara eksternal tanda-tanda kebocoran gas atau efluen examining externally for any sign of gas or effluent leakage
5.2.2
- mengkonfirmasikan pengoperasian yang tepat dari kedua blower gas inert confirming the proper operation of both inert gas blowers
5.2.3
- mengamati pengoperasian sistem ventilasi ruang scrubber observing the operation of the scrubber-room ventilation system
5.2.4
- memeriksa segel air geladak untuk pengisian dan pengurasan otomatis, dan pengaturan untuk melindungi sistem dari pembekuan checking the deck water seal for automatic filling and draining, and the arrangements for protecting the system against freezing
5.2.5
- di mana blok ganda dan katup pembuangan dipasang, memeriksa operasi otomatis blok dan katup pembuangan saat kehilangan daya where a double block and bleed valve is installed, checking the automatic operations of the block and the bleed valves upon loss of power;
5.2.6
- di mana dua katup penutup secara seri dengan katup ventilasi di antaranya digunakan sebagai perangkat satu arah, memeriksa operasi otomatis katup ventilasi, dan alarm untuk operasi katup yang salah where two shut-off valves in series with a venting valve in between are used as non- return devices, checking the automatic operation of the venting valve, and the alarm for faulty operation of the valves
5.2.7
- memeriksa pengoperasian semua katup yang dioperasikan dari jarak jauh atau yang dikendalikan secara otomatis dan, khususnya, katup isolasi gas buang examining the operation of all remotely operated or automatically controlled valves and, in particular, the flue gas isolating valves;
5.2.8
- mengamati uji fitur interlocking dari jelaga observing a test of the interlocking feature of soot blowers
5.2.9
- mengamati bahwa katup pengatur tekanan gas secara otomatis menutup ketika blower gas inert diamankan observing that the gas pressure-regulating valve automatically closes when the inert gas blowers are secured
5.2.1 0
- memeriksa sarana untuk memisahkan tangki muatan yang tidak inersia dari saluran gas lembam checking the means for separating the cargo tank not being inerted from the inert gas main;
5.2.1 1
- memeriksa alarm dari dua sensor oksigen yang ditempatkan di ruang atau ruang yang berisi sistem gas inert checking the alarms of the two oxygen sensors positioned in the space or spaces containing the inert gas system;
5.2.1 2
- memeriksa, sejauh dapat dilakukan, alarm dan perangkat keselamatan berikut dari sistem gas lembam menggunakan kondisi simulasi bila perlu checking, as far as practicable, the following alarms and safety devices of the inert gas system using simulated conditions where necessary:
5.2.1
2.1
- Kandungan oksigen yang tinggi pada gas utama gas inert high oxygen content of gas in the inert gas main;
5.2.1
2.2
- tekanan gas rendah di saluran utama gas inert low gas pressure in the inert gas main;
5.2.1
2.3
- tekanan rendah dalam suplai ke sil air geladak low pressure in the supply to the deck water seal;
5.2.1
2.4
- suhu tinggi gas di saluran utama gas inert high temperature of gas in the inert gas main;
5.2.1
2.5
- tekanan air rendah atau laju aliran air rendah low water pressure or low water-flow rate;
5.2.1
2.6
- keakuratan peralatan pengukur oksigen portabel dan tetap dengan cara dari gas kalibrasi accuracy of portable and fixed oxygen- measuring equipment by means of calibration gas;
5.2.1
2.7
- ketinggian air di scrubber high water level in the scrubber;
5.2.1
2.8
- kegagalan blower gas inert failure of the inert gas blowers;
5.2.1
2.9
- kegagalan catu daya ke sistem kontrol otomatis untuk katup pengatur gas dan ke instrumentasi untuk penunjukan terus menerus dan pencatatan tekanan dan kandungan oksigen secara permanen di saluran utama gas lembam failure of the power supply to the automatic control system for the gas regulating valve and to the instrumentation for continuous indication and permanent recording of pressure and oxygen content in the inert gas main;
5.2.1
2.10
- gas bertekanan tinggi di saluran utama gas inert high pressure of gas in the inert gas main;
5.2.1 3
- memeriksa pengoperasian yang benar dari sistem gas inert setelah menyelesaikan pemeriksaan yang tercantum di atas checking the proper operation of the inert gas system on completion of the checks listed above;
5.3
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo, mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan dan sarana operasinya ditandai dengan jelas dan, bila sesuai, memeriksa pengoperasian alat jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-room, confirming that the installation tests have been satisfactorily (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; FSS Code chs.5, 6, 7 and 8, as applicable)
completed and that its means of operation are clearly marked and, when appropriate, checking the operation of the remote means for closing the various openings;
5.4
- memeriksa perlindungan ruang pompa kargo dan memastikan bahwa uji pemasangan telah diselesaikan dengan memuaskan examining the protection of the cargo pump- rooms and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/55 to 58);
5.5
- memeriksa, untuk semua kapal tanker, pengaturan perlindungan tangki kargo, examining, for all tankers, the arrangements for cargo tank protection (SOLAS 74/00/10/15 regs.II- 2/4.5.3,
4.5.6 and
10.8;
FSS Code chs.14 and 15) (SOLAS 74/88 regs.II-2/60 and 62);
5.6
- memeriksa, untuk semua kapal tanker, penyediaan setidaknya satu instrumen portabel untuk mengukur oksigen dan satu untuk mengukur konsentrasi uap yang mudah terbakar, bersama dengan satu set suku cadang yang memadai, dan sarana yang sesuai untuk kalibrasi instrumen ini checking, for all tankers, the provision of at least one portable instrument for measuring oxygen and one for measuring flammable vapour concentrations, together with a sufficient set of spares, and suitable means for the calibration of these instruments (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.1);
5.7
- memeriksa pengaturan pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang alas ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the arrangements for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2);
5.8
- memeriksa, untuk kapal tanker minyak berbobot mati 20.000 ton ke atas, sistem deteksi gas hidrokarbon tetap (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3
untuk mengukur konsentrasi gas hidrokarbon di semua tangki pemberat dan ruang kosong lambung ganda dan ruang dasar ganda yang berdekatan dengan tangki muatan, termasuk tangki bagian depan dan lainnya tangki dan ruang di bawah sekat geladak yang berdekatan dengan tangki kargo, dan mengkonfirmasikan bahwa uji instalasi telah diselesaikan dengan memuaskan.
examining, for oil tankers of 20,000 tonnes deadweight and above, the fixed hydrocarbon gas detection system for measuring hydrocarbon gas concentrations in all ballast tanks and void spaces of double hull and double bottom spaces adjacent to the cargo tanks, including the forepeak tank and any other tanks and spaces under the bulkhead deck adjacent to cargo tanks, and confirming that the installation tests have been satisfactorily completed and FSS Code ch.16).
6 II Untuk peralatan penyelamat dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei selama konstruksi dan setelah pemasangan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the survey during construction and after installation should consist of:
6.1
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11);
6.2
- memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1);
6.3
- memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank(s) is located on the open deck (IGF Code para.11.4.2);
6.4
- memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation (IGF Code para.11.5);
6.5
- memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area (IGF Code para.11.6.1);
6.6
- memeriksa alat pemadam bubuk kering portabel examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2);
6.7
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap examining the fixed fire detection and alarm system (IGF Code para.11.7).
7 II Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the check that the required documentation has been placed on board should consist of:
7.1
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, buklet darurat telah disediakan dan bahwa duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, emergency booklets have been provided and (SOLAS 74/00 reg.II- 2/15.2.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20);
that a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse
7.2
- mengonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and
14.4);
7.3
- mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/15.2.3,
16.2 and
16.3)
7.4
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangement is on board (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
7.5
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya confirming, where appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirement for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08, reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54(3));
7.6
- mengkonfirmasikan bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa muster list dipasang di tempat-tempat yang mencolok dan bahwa mereka menggunakan bahasa yang dimengerti oleh orang-orang di kapal confirming that emergency instructions are available for each person on board, that the muster list is posted in conspicuous places and that they are in a language understood by the persons on board (SOLAS 74/00 regs.III/8 and 37);
7.7
- mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1);
7.8
- mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat jiwa telah disediakan dan tersedia dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances have been provided and are available in the working language of the ship SOLAS 74/00 reg.III/35);
7.9
- mengonfirmasikan bahwa instruksi untuk perawatan peralatan penyelamat hidup di atas kapal telah diberikan confirming that the instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances have been provided (SOLAS 74/88 reg.III/36);
7.10
- mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, dan bahwa diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass has been provided, and that a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19);
7.11
- memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 reg.V/16);
7.12
- memeriksa bahwa catatan disediakan, mengidentifikasi setiap tangga percontohan yang digunakan checking that records are provided, identifying any pilot ladders placed into service (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4) ;
7.13
- memeriksa bahwa peta dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui checking that the charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated (SOLAS 74/88 reg.V/27);
7.14
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan salinan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan (SOLAS 74/00/02 reg.V/21);
checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided
7.15
- memeriksa bahwa pengaturan disediakan untuk memelihara catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian checking that arrangements are provided to maintain records of navigational activities and daily reporting (SOLAS 74/00/03 reg.V/28);
7.16
- memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29);
7.17
- mengonfirmasi bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5).
8 II Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker, pemeriksaan bahwa dokumentasi yang diperlukan telah ditempatkan di atas kapal harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the check that the required documentation has been placed on board should consist of:
8.1
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa instruksi manual untuk sistem gas inert telah disediakan confirming, when appropriate, that the instruction manuals for the inert gas system have been provided (FSS Code ch.15 paragraph
2.2.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62.21);
8.2
- mengkonfirmasikan bahwa petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan untuk sistem deteksi gas hidrokarbon tetap disediakan confirming that the operating and maintenance instructions for the fixed hydrocarbon gas detection system are provided (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16).
II Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei awal harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the initial survey should consist of:
9.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo dan Catatan Peralatan terkait (Formulir E) harus diterbitkan.
after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate and its associated Record of Equipment (Form E) should be issued.
b. Pemeriksaan Tahunan (Annual Survey) (IA) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 IA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- memeriksa keabsahan, sebagaimana mestinya, Keselamatan Kapal Kargo Sertifikat Peralatan, Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Kargo dan Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Kargo atau Cargo Ship Safety Sertifikat checking the validity, as appropriate, of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate, the Cargo Ship Safety Radio Certificate and the Cargo Ship Safety Construction Certificate or the Cargo Ship Safety Certificate
1.2
- memeriksa, sebagaimana mestinya, keabsahan Sertifikat Kapal Polar checking, as appropriate, the validity of the Polar Ship Certificate;
1.3
- memeriksa validitas Safety Management Certificate (SMC) dan salinan Document of Compliance (DOC) ada di kapal checking the validity of the Safety Management Certificate (SMC) and that a copy of the Document of Compliance (DOC) is on board;
1.4
- pemeriksaan keabsahan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional checking the validity of the International Ship Security Certificate;
1.5
- memeriksa validitas Sertifikat Garis Muat Internasional atau Sertifikat Pengecualian Jalur Muat Internasional checking the validity of the International Load Line Certificate or International Load Line Exemption Certificate
1.6
- memeriksa validitas Pencegahan Polusi Minyak Internasional Sertifikat checking the validity of the International Oil Pollution Prevention Certificate
1.7
- pemeriksaan sertifikat kelas, jika kapal tersebut diklasifikasi oleh lembaga klasifikasi checking the certificates of class, if the ship is classed with a classification society;
1.8
- memeriksa, bila perlu, keabsahan International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk atau the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk atau Sertifikat Kelayakan untuk Pengangkutan Bahan Kimia Berbahaya dalam Curah checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk or the Certificate of Fitness for the Carriage of Dangerous Chemicals in Bulk;
1.9
- memeriksa, jika perlu, validitas International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk checking, when appropriate, the validity of the International Certificate of Fitness for the Carriage of Liquefied Gases in Bulk;
1.10
- memeriksa, jika perlu, validitas Internasional Sertifikat Noxious Liquid Substances in Bulk checking, when appropriate, the validity of the International Pollution Prevention Certificate for the Carriage of Noxious Liquid Substances in Bulk;
1.11
- memeriksa, jika perlu, validitas Sewage Internasional Sertifikat Pencegahan
Pencemaran checking, when appropriate, the validity of the International Sewage Pollution Prevention Certificate;
1.12
- memeriksa, jika perlu, validitas Polusi Udara Internasional Sertifikat Pencegahan checking, when appropriate, the validity of the International Air Pollution Prevention Certificate;
1.13
- mengkonfirmasikan, bila perlu, validitas Energi Internasional Sertifikat Efisiensi confirming, when appropriate, the validity of the International Energy Efficiency Certificate (MARPOL Annex VI, regs.6.4 and
6.5);
1.14
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa konfirmasi kepatuhan untuk SEEMP bagian II disediakan dan disimpan di atas kapal confirming, when appropriate, that confirmation of compliance for the SEEMP part II is provided to and retained on board the ship (MARPOL Annex VI, reg. 5.4.5)*;
1.15
- mengkonfirmasikan, jika sesuai, validitas Pernyataan Kepatuhan terkait dengan pelaporan konsumsi bahan bakar minyak confirming, when appropriate, the validity of the Statements of Compliance related to fuel oil consumption reporting (MARPOL Annex VI, regs.6.6 and
6.7);
1.16
- memeriksa, bila sesuai, validitas Ballast Internasional Sertifikat Pengelolaan Air checking, when appropriate, the validity of the International Ballast Water Management Certificate;
1.17
- memeriksa bahwa pelengkap kapal sesuai dengan Minimum Safe Manning Document checking that the ship's complement complies with the Minimum Safe Manning Document (SOLAS 74/00/12 reg.V/14) (SOLAS 74/88 reg.V/13(b));
1.18
- memeriksa apakah nakhoda, perwira, dan peringkat telah disertifikasi sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi STCW checking that the master, officers and ratings are certificated as required by the STCW Convention;
1.19
- pemeriksaan pengawakan dan (SOLAS
pengawasan kapal penolong (SOLAS 74/00 reg.
checking the manning and supervision of survival craft 74/00 reg.III/10);
1.20
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, dokumentasi yang disetujui untuk desain dan pengaturan alternatif ada di kapal confirming that, where applicable, the approved documentation for the alternative design and arrangements is on board (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38)
1.21
- memeriksa apakah peralatan baru telah dipasang dan, jika demikian, memastikan bahwa peralatan tersebut telah disetujui sebelum pemasangan dan bahwa setiap perubahan tercermin dalam sertifikat yang sesuai checking whether any new equipment has been fitted and, if so, confirming that it has been approved before installation and that any changes are reflected in the appropriate certificate;
1.22
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pengendalian kebakaran dipamerkan secara permanen atau, sebagai alternatif, bahwa buklet darurat telah disediakan dan bahwa duplikat dari rencana atau buklet darurat tersedia di kandang yang ditandai dengan jelas di luar rumah geladak kapal confirming that the fire control plans are permanently exhibited or, alternatively, that emergency booklets have been provided and that a duplicate of the plans or the emergency booklet are available in a prominently marked enclosure external to the ship's deckhouse (SOLAS 74/00 reg.II- 2/15.2.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/20);
1.23
- mengkonfirmasikan bahwa rencana pemeliharaan telah disediakan confirming that the maintenance plans have been provided (SOLAS 74/00 regs.II- 2/14.2.2 and
14.4);
1.24
- mengkonfirmasikan bahwa manual pelatihan dan buklet operasional keselamatan kebakaran telah disediakan confirming that the training manuals and the fire safety operational booklets have been provided SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/15.2.3,
16.2 and
16.3);
1.25
- memeriksa apakah telah terjadi kebakaran di atas kapal yang memerlukan pengoperasian sistem pemadam api tetap atau alat pemadam api portabel sejak survei terakhir checking whether any fire has occurred on board necessitating the operation of the fixed fire-extinguishing systems or the portable fire extinguishers since the last survey;
1.26
- memeriksa, bila sesuai, bahwa kapal dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan khusus untuk membawa barang berbahaya checking, when appropriate, that the ship is provided with a document indicating compliance with the special requirements for carrying dangerous goods (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54(3));
1.27
- mengkonfirmasikan, jika perlu, bahwa ada daftar khusus, manifes atau rencana penyimpanan untuk pengangkutan barang berbahaya confirming, when appropriate, that there is a special list, manifest or stowage plan for the carriage of dangerous goods (SOLAS 74/88 reg.VII/5(3));
1.28
- mengkonfirmasikan, bila sesuai, bahwa instruksi manual untuk sistem gas inert telah disediakan dan memeriksa dari catatan tekanan dan kandungan oksigen bahwa sistem gas inert dioperasikan dengan benar confirming, when appropriate, that the instruction manuals for the inert gas system have been provided and checking from the records of the pressure and oxygen content that the inert gas system is being operated correctly (FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62);
1.29
- mengkonfirmasikan bahwa, jika berlaku, pernyataan faktual telah disediakan di atas kapal oleh produsen sistem pelepasan dan pengambilan sekoci atau salah satu perwakilan mereka yang mengonfirmasi keberhasilan penyelesaian pemeriksaan perbaikan sistem pelepasan dan pengambilan sekoci yang ada dan ditemukan sesuai dengan paragraf
4.4.7.6.4 hingga 4.4.7.6.6 dari LSA Code, atau, alternatifnya, bahwa pernyataan penerimaan instalasi pelepasan pengganti dan sistem pengambilan ke SOLAS 74/11 reg.III/1.5;
LSA Code section
4.4.7.6);
sekoci yang ada tersedia confirming that, where applicable, a factual statement has been provided on board by the lifeboat release and retrieval system manufacturer or one of their representatives that confirms the successful completion of the overhaul examination of an existing lifeboat release and retrieval system found to be compliant with paragraphs
4.4.7.6.4 to
4.4.7.6.6 of the LSA Code, or, alternatively, that a statement of acceptance of the installation of a replacement release and retrieval system to an existing lifeboat is available
1.30
- memeriksa bahwa entri buku catatan dibuat checking that logbook entries are being made and in particular:
(SOLAS 74/00/12 regs.III/19 and 20)
1.30.
1
- tanggal saat pengumpulan penuh awak kapal untuk latihan kapal dan kebakaran terakhir dilakukan, dan tanggal saat latihan masuk ruang tertutup dan latihan penyelamatan terakhir dilakukan the date when the last full muster of the crew for boat and fire drill took place, and the date when the last enclosed space entry and rescue drills took place;
1.30.
2
- catatan yang menunjukkan bahwa perlengkapan sekoci pada saat itu telah diperiksa dan dinyatakan lengkap the records indicating that the lifeboat equipment was examined at that time and found to be complete;
1.30.
3
- kesempatan terakhir ketika sekoci diayunkan dan ketika masing-masing diturunkan ke dalam air the last occasion when the lifeboats were swung out and when each one was lowered into the water;
1.30.
4
- catatan yang menunjukkan bahwa anggota kru telah menerima pelatihan onboard yang sesuai the records indicating that crew members have received the appropriate onboard training;
1.30.
5
- catatan yang menunjukkan bahwa pada pelayaran di mana penumpang dijadwalkan berada di atas kapal selama lebih dari 24 jam, muster penumpang baru telah dilakukan sebelum atau segera setelah keberangkatan the records indicating that on voyages where passengers are scheduled to be on board for more than 24 h, musters of newly embarked passengers have taken place prior to or immediately upon departure;
1.31
- mengkonfirmasikan bahwa panduan pelatihan dan alat bantu pelatihan untuk peralatan penyelamat hidup tersedia di atas kapal dalam bahasa kerja kapal confirming that the training manual and training aids for the life-saving appliances are available on board in the working language of the ship (SOLAS 74/00 reg.III/35);
1.32
- mengonfirmasikan bahwa daftar periksa dan instruksi untuk pemeliharaan di atas kapal untuk peralatan penyelamat jiwa ada di kapal confirming that the checklist and instructions for onboard maintenance of the life-saving appliances are on board (SOLAS 74/00 reg.III/36);
1.33
- mengkonfirmasikan bahwa tabel atau kurva penyimpangan sisa untuk kompas magnetik telah disediakan, buku penyimpangan kompas telah dipelihara dengan baik dan diagram sektor bayangan instalasi radar ditampilkan confirming that a table or curve of residual deviations for the magnetic compass has been provided, the compass deviation book has been properly maintained and a diagram of the radar installations shadow sectors is displayed (SOLAS 74/00 reg.V/19);
1.34
- memeriksa bahwa operasional dan, jika perlu, manual pemeliharaan untuk semua peralatan navigasi disediakan checking that operational and, where appropriate, maintenance manuals for all navigational equipment are provided (SOLAS 74/00 reg.V/16);
1.35
- memeriksa bahwa peta bahari dan publikasi bahari yang diperlukan untuk pelayaran dimaksud tersedia dan telah diperbarui, dan, jika sistem elektronik digunakan, sistem cadangan yang (SOLAS 74/00 regs.V/19 and 27);
diperlukan disediakan checking that nautical charts and nautical publications necessary for the intended voyage are available and have been updated, and, where electronic systems are used, the required backup system is provided
1.36
- memeriksa bahwa Kode Sinyal Internasional dan salinan terbaru Volume III Manual Pencarian dan Penyelamatan Penerbangan dan Maritim Internasional (IAMSAR) telah disediakan checking that the International Code of Signals and an up-to-date copy of Volume III of the International Aeronautical and Maritime Search and Rescue (IAMSAR) Manual have been provided (SOLAS 74/00/02 reg.V/21);
1.37
- memeriksa apakah catatan dipelihara dengan mengidentifikasi setiap tangga pilot yang digunakan dan setiap perbaikan yang dilakukan checking that records are maintained identifying any pilot ladders placed into service and any repair effected (SOLAS 74/10 reg.V/23.2.4);
1.38
- memeriksa bahwa tabel bergambar yang menggambarkan sinyal penyelamat hidup untuk digunakan oleh kapal, pesawat terbang atau orang dalam bahaya tersedia checking that an illustrated table describing the life-saving signals to be used by ships, aircraft or persons in distress is available (SOLAS 74/00 reg.V/29);
1.39
- memeriksa bahwa catatan kegiatan navigasi dan pelaporan harian telah dipelihara checking that records of navigational activities and daily reporting have been maintained (SOLAS 74/00/03 reg.V/28);
1.40
- mengkonfirmasikan bahwa catatan sinopsis berkelanjutan disediakan confirming that a continuous synopsis record is provided (SOLAS 74/02 reg.XI- 1/5);
1.41
- mengonfirmasi ketersediaan Sertifikat Sistem Anti-fouling Internasional confirming the availability of the International Anti-fouling System Certificate when applicable.
AFS 2001 annex 4 reg.2),
IA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the annual survey should consist of:
2.1
- memeriksa pompa pemadam kebakaran, saluran pemadam kebakaran, hidran, selang dan nosel serta sambungan pantai internasional dan memeriksa bahwa setiap pompa kebakaran, termasuk pompa kebakaran darurat, dapat dioperasikan secara terpisah sehingga dua semburan air diproduksi secara bersamaan dari hidran yang berbeda di bagian mana pun kapal sementara tekanan yang diperlukan dipertahankan di saluran utama kebakaran examining the fire pumps, fire main, hydrants, hoses and nozzles and the international shore connection and checking that each fire pump, including the emergency fire pump, can be operated separately so that two jets of water are produced simultaneously from different hydrants at any part of the ship while the required pressure is maintained in the fire main.
(SOLAS 74/00/14 reg.II-2/10.2;
FSS Code chs.2 and 12) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/4 and 19);
2.2
- untuk kapal yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, memeriksa tombak kabut air dan, jika sesuai, pemantau air bergerak dan semua selang, perlengkapan, dan perangkat keras yang diperlukan for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, examining the water mist lance and, as appropriate, the mobile water monitors and all necessary hoses, fittings and required fixing hardware (SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3);
2.3
- memeriksa ketentuan dan memeriksa secara acak kondisi alat pemadam kebakaran portable dan non portable checking the provision and randomly examining the condition of the portable and non-portable fire extinguishers (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.3;
FSS Code ch.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/6);
2.4
- mengkonfirmasikan bahwa pakaian petugas pemadam kebakaran termasuk alat bantu pernapasan udara terkompresi mandiri dan alat bantu pernapasan darurat (EEBD) lengkap dan dalam kondisi baik, bahwa silinder, termasuk silinder cadangan, dari setiap alat bantu pernapasan mandiri yang diperlukan adalah diisi daya yang sesuai, dan sarana pengisian ulang tabung alat bantu pernapasan di atas kapal yang digunakan selama latihan atau silinder cadangan dalam jumlah yang sesuai untuk menggantikan silinder yang digunakan disediakan, dan penyediaan alat telepon radio portabel dua arah dari jenis tahan ledakan atau aman secara intrinsik confirming that the fire-fighters' outfits including their self-contained compressed air breathing apparatus and emergency escape breathing devices (EEBDs) are complete and in good condition, that the cylinders, including the spare cylinders, of any required self-contained breathing apparatus are suitably charged, and that onboard means of recharging breathing apparatus cylinders used during drills or a suitable number of spare cylinders to replace those used are provided, and provision of two-way portable radiotelephone apparatus of an explosion- proof type or intrinsically safe.
(SOLAS 74/00/12 regs.II- 2/10.10,
13.3.4, 13.4.3 and
15.2.2;
FSS Code ch.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/17) (BCH Code, ch.III, part E);
2.5
- pengecekan kesiapan operasional dan pemeliharaan sistem pemadam kebakaran checking the operational readiness and maintenance of fire-fighting systems (SOLAS 74/00 reg.II- 2/14) (SOLAS 74/88/91 reg.II-2/21);
2.6
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, yang sesuai, dan memastikan bahwa sarana operasinya ditandai dengan jelas examining the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, as appropriate, and confirming that its means of operation is clearly marked (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1, 10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/7 and 53);
2.7
- memeriksa pemadaman api dan pengaturan khusus di ruang mesin dan memastikan, sejauh dapat dipraktikkan dan sesuai, pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk membuka dan menutup jendela atap, pelepasan asap, penutupan bukaan corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan boiler memaksa dan menginduksi kipas draft dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar examining the fire-extinguishing and special arrangements in the machinery spaces and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids (SOLAS 74/00/12/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/7 and 11);
2.8
- memeriksa bahwa sistem pemadam kebakaran karbon dioksida tetap untuk perlindungan ruang mesin dan ruang pompa kargo, jika berlaku, dilengkapi dengan dua kontrol terpisah, satu untuk membuka pipa gas dan satu lagi untuk mengeluarkan gas dari wadah penyimpanan, masing-masing dari mereka terletak di kotak rilis yang diidentifikasi dengan jelas untuk ruang tertentu checking that fixed carbon dioxide fire- extinguishing systems for the protection of machinery spaces and cargo pump-rooms, where applicable, are provided with two separate controls, one for opening of the gas piping and one for discharging the gas from the storage container, each of them located in a release box clearly identified for the particular space (SOLAS 74/08 reg.II- 2/10.4.1.5);
2.9
- memeriksa, sejauh mungkin, dan menguji, jika memungkinkan, setiap sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel examining, as far as possible, and testing, as feasible, any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3,
7.4,
7.5.1,
7.5.5,
19.3.3 and
20.4;
FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II- 2/11, 13, 14, 53 and 54);
2.10
- memeriksa sistem pemadam kebakaran untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak di ruang akomodasi dan layanan examining the fire-extinguishing systems for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7) (BCH Code ch.III, part E);
2.11
- memeriksa fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa bila perlu examining the helicopter facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8);
2.12
- memeriksa pengaturan untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan menguji penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoprasian alat penutup jarak jauh dari katup pada tangka yang berisi bahan bakar minyak, pelumas minyak dan minyak mudah terbakar lainnya.
examining the arrangements for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
2.13
- pemeriksaan dan pengujian sistem alarm darurat umum examining and testing of the general emergency alarm system (SOLAS 74/88 reg.III/20);
2.14
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran di ruang kargo, kendaraan dan ro- ro, termasuk pengaturan keselamatan kebakaran untuk pengangkut kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen terkompresi atau gas alam di dalam tangki mereka untuk penggerak mereka sendiri sebagai kargo sebagaimana berlaku, dan mengkonfirmasi, sejauh dapat di praktikkan dan sesuai pengopraian control yang disediakan untuk menutup berbagai bukaan.
examining the fire protection arrangements in cargo, vehicle and ro-ro spaces, including the fire safety arrangements for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo, as applicable, and confirming, as far as practicable and as appropriate, the operation of the means of control provided for closing the various openings (SOLAS 74/00/14 regs.II- 2/10.7.1,
10.7.2,
20.2.1, 20.3,
20.6.2, 20-
1.2.1, 20-1.3, and 20-1.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53);
2.15
- memeriksa dan menguji detektor gas portabel yang cocok untuk mendeteksi bahan bakar gas, untuk pengangkut kendaraan yang membawa kendaraan bermotor dengan hidrogen terkompresi atau gas alam di dalam tangkinya untuk penggeraknya sendiri sebagai kargo examining and testing the portable gas detectors suitable for the detection of the gas fuel, for vehicle carriers carrying motor vehicles with compressed hydrogen or natural gas in their tanks for their own propulsion as cargo (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/20-
1.2 and 20-
1.5);
2.16
- memeriksa, jika berlaku, desain dan pengaturan alternatif untuk peralatan dan pengaturan keselamatan kebakaran atau penyelamat jiwa, sesuai dengan persyaratan pengujian, inspeksi dan pemeliharaan, jika ada, yang ditentukan dalam dokumentasi yang disetujui examining, where applicable, the alternative design and arrangements for fire safety or life-saving appliances and arrangements, in accordance with the test, inspection and maintenance requirements, if any, specified in the approved documentation (SOLAS 74/00/06 regs.II-2/17 and III/38);
2.17
- memeriksa, jika perlu, pengaturan khusus untuk membawa barang berbahaya, termasuk memeriksa peralatan listrik dan kabel, ventilasi, penyediaan pakaian pelindung dan peralatan portabel dan pengujian persediaan air, pemompaan lambung kapal dan sistem penyemprot air examining, when appropriate, the special arrangements for carrying dangerous goods, including checking the electrical equipment and wiring, the ventilation, the provision of protective clothing and portable appliances and the testing of the water supply, bilge pumping and any water spray system (SOLAS 74/00/08 reg.II-2/19 (except
19.3.8,
19.3.10 and
19.4)) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/54);
2.18
- memeriksa bahwa instruksi darurat tersedia untuk setiap orang di kapal, bahwa salinan dari muster list yang telah diperbarui yang sesuai ditempelkan di tempat yang mencolok, dan bahwa daftar tersebut dalam bahasa yang dimengerti oleh semua orang di kapal, dan memastikan bahwa ada poster atau tanda di papan sekitar kapal penolong dan stasiun peluncurannya checking that emergency instructions are available for each person on board, that copies of the suitably updated muster list are posted in conspicuous places, and that they are in a language understood by all persons on board, and confirming that there are posters or signs in the vicinity of survival craft and their launching stations (SOLAS 74/00 regs.III/8, 9 and 37);
2.19
- memeriksa bahwa peralatan penyelamat hidup berwarna oranye kemerahan internasional atau cerah, atau warna yang sangat terlihat pada semua bagian di mana ini akan membantu deteksi di laut checking that the life-saving appliances are of an international or vivid reddish orange, or a comparably highly visible colour on all parts where this will assist detection at sea (LSA Code section
1.2.2.6);
2.20
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk peralatannya dan, jika dipasang, mekanisme pelepasan beban dan kunci hidrostatik dan, untuk sekoci tiup, unit pelepasan hidrostatik dan pengaturan bebas pelampung;
memeriksa apakah flare genggam tidak ketinggalan zaman (SOLAS 74/00 regs.III/16, 20 and 31;
LSA Code sections 2.5,
3.1 to
3.3,
4.1.5,
4.4.7 and 4.4.8);
examining each survival craft, including its equipment and, when fitted, the on-load release mechanism and hydrostatic lock and, for inflatable liferafts, the hydrostatic release unit and float-free arrangements; checking that the hand-held flares are not out of date
2.21
- untuk rakit penolong yang disediakan untuk pemindahan sisi ke sisi yang mudah, memverifikasi bahwa beratnya kurang dari 185 kg for liferafts provided for easy side-to-side transfer, verifying that they are less than 185 kg (SOLAS 74/00 reg.III/31.1);
2.22
- memeriksa bahwa jatuh yang digunakan dalam peralatan peluncuran telah diperiksa secara berkala dan telah diperbarui seperlunya dalam lima tahun terakhir checking that the falls used in launching appliances have been periodically inspected and have been renewed as necessary in the past five years (SOLAS 74/00 reg.III/20);
2.23
- memeriksa pengaturan embarkasi dan meluncurkan peralatan untuk setiap kapal penyelamat; setiap sekoci harus diturunkan ke posisi embarkasi atau, jika posisi penyimpanan adalah posisi embarkasi, diturunkan jarak pendek dan, jika memungkinkan, salah satu sekoci penyelamat harus diturunkan ke air;
pengoperasian peralatan peluncur untuk sekoci yang diluncurkan davit harus didemonstrasikan examining the embarkation arrangements and launching appliances for each survival craft; each lifeboat should be lowered to the embarkation position or, if the stowage position is the embarkation position, lowered a short distance and, if practicable, one of the survival craft should be lowered to the water;
the operation of the launching appliances for davit-launched liferafts should be demonstrated (SOLAS 74/00 regs.III/11, 12, 13, 16, 20 and 31; LSA Code section
6.1);
2.24
- memeriksa bahwa pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan peluncuran, termasuk pengujian dinamis rem winch, dan servis sekoci dan peralatan pelepas muatan sekoci penyelamat, termasuk peralatan pelepas kapal penyelamat cepat, sistem pelepas sekoci jatuh bebas dan sekoci (SOLAS 74/00/12 reg.III/ 20);
darurat yang diluncurkan davit otomatis kait pelepasan, dan bahwa pemeriksaan menyeluruh dan uji operasional sekoci dan kapal penyelamat termasuk kapal penyelamat cepat, telah dilakukan sesuai dengan Persyaratan untuk pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional, perombakan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan lepaskan gigi (resolusi MSC.402(96)),. Pengujian operasional sistem pelepasan sekoci jatuh bebas harus dilakukan baik dengan peluncuran jatuh bebas hanya dengan awak kapal yang beroperasi di atas kapal atau dengan pengujian tanpa meluncurkan sekoci yang dilakukan sesuai dengan Persyaratan pemeliharaan, pemeriksaan menyeluruh, pengujian operasional , pemeriksaan dan perbaikan sekoci dan sekoci penyelamat, peralatan peluncuran dan peralatan pelepas checking that a thorough examination of launching appliances, including the dynamic testing of the winch brake, and servicing of lifeboat and rescue boat on-load release gear, including free-fall lifeboat release systems and davit-launched liferaft automatic release hooks, has been carried out; the operational testing of free-fall lifeboat release systems shall be performed either by free-fall launch with only the operating crew on board or by a simulated launching carried out based on MSC.1/Circ.1206/Rev.1
2.25
- memeriksa setiap kapal penyelamat, termasuk perlengkapannya;
untuk kapal penyelamat tiup, yang memastikan bahwa mereka disimpan dalam kondisi terisi penuh examining each rescue boat, including its equipment;
for inflatable rescue boats, confirming that they are stowed in a fully inflated condition (SOLAS 74/88 reg.III/14 and 31; LSA Code sections
2.5 and 5.1);
2.26
- mengkonfirmasikan bahwa ada poster atau tanda di sekitar kapal penolong, stasiun peluncuran dan wadahnya, braket, rak, dan lokasi penyimpanan serupa lainnya untuk peralatan penyelamat jiwa (SOLAS 74/00 regs.III/9 and 20);
confirming that there are posters or signs in the vicinity of the survival craft, their launching stations and containers, brackets, racks and other similar stowage locations for life-saving equipment
2.27
- memeriksa pengaturan embarkasi dan pemulihan untuk setiap kapal penyelamat;
jika memungkinkan, sekoci penyelamat harus diturunkan ke air dan pemulihannya ditunjukkan examining the embarkation and recovery arrangements for each rescue boat;
if practicable, the rescue boat(s) should be lowered to the water and its recovery demonstrated (SOLAS 74/00 regs.III/14, 17 and 31;
LSA Code section 6.1);
2.28
- menguji bahwa mesin sekoci penyelamat dan setiap sekoci, jika dipasang, mulai dengan memuaskan dan beroperasi baik di depan maupun di belakang testing that the engine of the rescue boat(s) and of each lifeboat, when so fitted, start satisfactorily and operate both ahead and astern;
2.29
- memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan telepon radio VHF dua arah* dan perangkat pencarian dan penyelamatan examining and checking the operation of two- way VHF radiotelephone apparatus and search and rescue locating devices (SOLAS 74/88/08 reg.III/6);
2.30
- memeriksa alat pelempar tali dan memeriksa bahwa roketnya dan sinyal marabahaya kapal tidak ketinggalan zaman, dan memeriksa dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal dan sistem alarm darurat umum examining the line-throwing appliance and checking that its rockets and the ship's distress signals are not out of date, and examining and checking the operation of onboard communications equipment and the general emergency alarm system (SOLAS 74/00 regs.II- 2/12.2 and III/6 and 18;
LSA Code sections 3.1,
7.1 and 7.2);
2.31
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan dan kondisi pelampung, termasuk yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri, sinyal asap yang dapat mengaktifkan sendiri dan tali pelampung, jaket (SOLAS 74/88/06 regs.III/7 and 32, LSA Code sections
2.1 to 2.5);
pelampung dan peluit dan lampunya, pakaian pemadaman dan pakaian anti- paparan dan memeriksa apal baterai terkait tidak kedaluwarsa.
examining the provision, disposition, stowage and condition of the lifebuoys, including those fitted with self-igniting lights, self-activating smoke signals and buoyant lines, lifejacket* and their whistles and lights, immersion suits and anti-exposure suits and checking that their associated batteries are not out of date
2.32
- memeriksa bahwa pakaian imersi yang dirancang untuk dipakai bersama dengan jaket pelampung diberi tanda yang sesuai checking that immersion suits designed to be worn in conjunction with a lifejacket are suitably marked (LSA Code section
2.3.1);
2.33
- memeriksa penerangan stasiun muster dan embarkasi dan lorong, tangga, dan pintu keluar yang memberikan akses ke stasiun muster dan embarkasi, termasuk saat disuplai dari sumber listrik darurat checking the lighting of the muster and embarkation stations and the alleyways, stairways and exits giving access to the muster and embarkation stations, including when supplied from the emergency source of power (SOLAS 74/88 regs.II- 1/42 or 43 and III/11);
2.34
- memeriksa apakah lampu navigasi, bentuk, dan peralatan sinyal suara yang diperlukan sudah beres checking that the required navigation lights, shapes and sound signalling equipment are in order (COLREG 1972, rules 20 to 24, 27 to 30 and 33);
2.35
- memeriksa bahwa item peralatan navigasi berikut dalam urutan kerja, sebagaimana mestinya:
lampu sinyal siang hari, kompas magnetik, perangkat tujuan transmisi, kompas gyro, repeater kompas gyro, instalasi radar, alat bantu plotting elektronik, alat bantu pelacakan otomatis atau alat bantu perencanaan radar otomatis, alat pengeras suara gema, alat pengukur kecepatan dan jarak, indikator sudut kemudi, indikator laju putaran baling- baling, indikator pitch baling-baling pitch variabel dan indikator mode operasional, indikator laju belokan, sistem kendali pos atau (SOLAS 74/00/09/13 reg.V/19);
jalur, penerima Sistem Satelit Navigasi Global (GNSS), sistem navigasi radio terestrial dan sistem penerimaan suara, sarana komunikasi dengan posisi kemudi darurat, perangkat bantalan pelorus atau kompas, sarana untuk mengoreksi arah dan arah, BNWAS sebagaimana berlaku dan ECDIS termasuk pengaturan cadangan, sebagaimana berlaku;
barang-barang yang tidak dapat diperiksa dengan kapal di pelabuhan harus diverifikasi dari catatan checking that the following items of navigation equipment are in working order, as appropriate: daylight signalling lamp, magnetic compass, transmitting heading device, gyro compass, gyro compass repeaters, radar installation(s), electronic plotting aid, automatic tracking aid(s) or automatic radar plotting aid(s), echo-sounding device, speed and distance measuring device(s), rudder angle indicator, propeller rate of revolution indicator, variable-pitch propeller pitch and operational mode indicator, rate-of-turn indicator, heading or track control system, Global Navigation Satellite System (GNSS) receiver, terrestrial radio navigation system and sound reception system, means of communication with emergency steering position, a pelorus or compass bearing device, means for correcting heading and bearings, BNWAS as applicable and ECDIS including backup arrangements, as applicable; items that cannot be checked with the ship in port should be verified from records
2.36
- memeriksa apakah Kode Sinyal Internasional tersedia checking that the International Code of Signals is available (SOLAS 74/00 reg.V/21);
2.37
- memeriksa penerapan rotasi sistem evakuasi laut (MES) checking the rotational deployment of the marine evacuation system (MES) (SOLAS 74/88 reg.III/20.8.2;
LSA Code section
6.2.2.2);
2.38
- memeriksa ketentuan, spesifikasi, pengoperasian dan uji kinerja tahunan dari perekam data pelayaran, jika dipasang (SOLAS 74/00/04 reg.V/20);
checking the provision, specification, operation and annual performance test of the voyage data recorder, where fitted
2.39
- memeriksa penyediaan dan pengoperasian sistem identifikasi otomatis, jika dipasang, dan apakah pengujian tahunan telah dilakukan dan salinan laporan pengujian ada di kapal checking the provision and operation of the automatic identification system, where fitted, and whether the annual test has been carried out and a copy of the test report is on board (SOLAS 74/00/04/10 regs.V/18.9 and 19);
2.40
- memeriksa bahwa laporan uji kesesuaian yang valid dari sistem identifikasi dan pelacakan jarak jauh tersedia di kapal, jika dipasang checking that a valid conformance test report of the long-range identification and tracking system is available on board, where fitted (SOLAS 74/04 reg.V/19-1);
2.41
- memeriksa ketentuan dan spesifikasi tangga pilot dan pengaturan perpindahan pilot checking the provision and specification of the pilot ladders and pilot transfer arrangements (SOLAS 74/00/10 reg.V/23);
2.42
- memeriksa bahwa sarana embarkasi dan debarkasi dari kapal untuk digunakan di pelabuhan dan dalam operasi terkait pelabuhan, seperti gang dan tangga akomodasi, dalam kondisi memuaskan, sebagaimana berlaku checking that the means of embarkation and disembarkation from ships for use in port and in port-related operations, such as gangways and accommodation ladders, are in satisfactory condition, as applicable (SOLAS 74/08 reg.II- 1/3-9);
2.43
- memeriksa, jika sesuai, penyediaan instrumen yang sesuai untuk mengukur konsentrasi gas atau oksigen di udara bersama dengan petunjuk rinci penggunaannya checking, when appropriate, the provision of an appropriate instrument for measuring the concentration of gas or oxygen in the air together with detailed instructions for its use (SOLAS 74/08 reg.VI/3);
2.44
- mengkonfirmasikan bahwa rencana dan prosedur khusus kapal untuk pemulihan orang dari air telah disediakan confirming that ship-specific plans and procedures for recovery of persons from the water have been provided (SOLAS 74/12 reg.III/17-1).
3 IA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal tanker, survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the annual survey should consist of:
3.1
- memeriksa sistem busa geladak, termasuk persediaan konsentrat busa dan menguji bahwa jumlah semburan air minimum pada tekanan yang diperlukan di pipa utama kebakaran diperoleh (lihat (EA)
1.2.2.1) saat sistem sedang beroperasi checking the deck foam system, including the supplies of foam concentrate and testing that the minimum number of jets of water at the required pressure in the fire main is obtained (see (EA) 1.2.2.1) when the system is in operation (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.8;
FSS Code ch.14) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/61);
3.2
- memeriksa sistem gas inert examining the inert gas system and in particular:
(SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/4.5.5; FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62),
3.2.1
- memeriksa secara eksternal tanda-tanda kebocoran gas atau efluen examining externally for any sign of gas or effluent leakage;
3.2.2
- mengkonfirmasikan pengoperasian yang tepat dari kedua blower gas confirming the proper operation of both inert gas blowers;
3.2.3
- mengamati pengoperasian sistem ventilasi ruang scrubber observing the operation of the scrubber-room ventilation system;
3.2.4
- memeriksa segel air geladak untuk pengisian dan pengurasan otomatis, dan pengaturan untuk melindungi sistem dari pembekuan checking the deck water seal for automatic filling and draining, and the arrangements for protecting the system against freezing;
3.2.5
- di mana blok ganda dan katup pembuangan dipasang, memeriksa operasi otomatis blok dan katup pembuangan saat kehilangan daya where a double block and bleed valve is installed, checking the automatic operations of the block and the bleed valves upon loss of power;
3.2.6
- di mana dua katup penutup secara seri dengan katup ventilasi di antaranya digunakan sebagai perangkat satu arah, memeriksa operasi otomatis katup ventilasi, dan alarm untuk operasi katup yang salah where two shut-off valves in series with a venting valve in between are used as non- return devices, checking the automatic operation of the venting valve, and the alarm for faulty operation of the valves;
3.2.7
- memeriksa pengoperasian semua katup yang dioperasikan dari jarak jauh atau yang dikendalikan secara otomatis dan, khususnya, katup isolasi gas buang examining the operation of all remotely operated or automatically controlled valves and, in particular, the flue gas isolating valves;
3.2.8
- mengamati uji fitur interlocking dari jelaga observing a test of the interlocking feature of soot blowers;
3.2.9
- mengamati bahwa katup pengatur tekanan gas secara otomatis menutup ketika blower gas inert diamankan observing that the gas pressure regulating valve automatically closes when the inert gas blowers are secured;
3.2.1 0
- memeriksa sarana untuk memisahkan tangki muatan yang tidak inersia dari saluran gas lembam checking the means for separating the cargo tank not being inerted from the inert gas main;
3.2.1 1
- memeriksa alarm dari dua sensor oksigen yang ditempatkan di ruang atau ruang yang berisi sistem gas inert checking the alarms of the two oxygen sensors positioned in the space or spaces containing the inert gas system;
3.2.1 2
- memeriksa, sejauh dapat dilakukan, alarm dan perangkat keselamatan berikut dari sistem gas lembam menggunakan kondisi simulasi bila perlu checking, as far as practicable, the following alarms and safety devices of the inert gas system using simulated conditions where necessary:
3.2.1
2.1
- kandungan oksigen yang tinggi pada gas utama gas inert high oxygen content of gas in the inert gas main;
3.2.1
2.2
- tekanan gas rendah di saluran utama gas inert low gas pressure in the inert gas main;
3.2.1
2.3
- tekanan rendah di suplai ke sil air geladak low pressure in the supply to the deck water seal;
3.2.1
2.4
- suhu tinggi gas di saluran utama gas inert high temperature of gas in the inert gas main;
3.2.1
2.5
- tekanan air rendah atau laju aliran air rendah low water pressure or low water-flow rate;
3.2.1
2.6
- akurasi peralatan pengukur oksigen portabel dan tetap dengan menggunakan gas kalibrasi accuracy of portable and fixed oxygen- measuring equipment by means of calibration gas;
3.2.1
2.7
- tinggi muka air di scrubber high water level in the scrubber;
3.2.1
2.8
- kegagalan blower gas inert failure of the inert gas blowers;
3.2.1
2.9
- kegagalan catu daya ke sistem kontrol otomatis untuk katup pengatur gas dan ke instrumentasi untuk penunjukan terus-menerus dan pencatatan tekanan dan kandungan oksigen secara permanen di saluran utama gas lembam failure of the power supply to the automatic control system for the gas regulating valve and to the instrumentation for continuous indication and permanent recording of pressure and oxygen content in the inert gas main;
3.2.1
2.10
- gas bertekanan tinggi di saluran utama gas inert high pressure of gas in the inert gas main;
3.3
- memeriksa, jika dapat dilakukan, operasi yang tepat dari sistem gas inert setelah menyelesaikan pemeriksaan yang tercantum di atas checking, when practicable, the proper operation of the inert gas system on completion of the checks listed above (FSS Code ch.15) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62);
3.4
- memeriksa sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo dan mengonfirmasi, sejauh dapat dipraktikkan dan bila perlu, pengoperasian sarana jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan examining the fixed fire-fighting system for the cargo pump-rooms and confirming, as far as practicable and when appropriate, the operation of the remote means for closing the various openings;
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63)
3.5
- memeriksa semua kapal tanker penyediaan setidaknya satu instrumen portabel untuk mengukur oksigen dan satu untuk mengukur konsentrasi uap yang mudah terbakar, bersama dengan satu set suku cadang yang memadai, dan sarana yang sesuai untuk kalibrasi (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.1);
instrumen ini checking for all tankers the provision of at least one portable instrument for measuring oxygen and one for measuring flammable vapour concentrations, together with a sufficient set of spares, and suitable means for the calibration of these instruments
3.6
- memeriksa pengaturan pengukuran gas di ruang lambung ganda dan ruang alas ganda, termasuk pemasangan jalur pengambilan sampel gas permanen, jika sesuai examining the arrangements for gas measurement in double hull spaces and double bottom spaces, including the fitting of permanent gas sampling lines, where appropriate (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.2);
3.7
- memeriksa, sejauh mungkin, dan menguji sistem deteksi gas hidrokarbon tetap examining, as far as possible, and testing the fixed hydrocarbon gas detection system (SOLAS 74/10 reg.II- 2/4.5.7.3 and FSS Code ch.16);
3.8
- memeriksa kondisi dan pengoperasian semprotan air dan sistem pasokan udara yang berada di sekoci yang benar-benar tertutup dan memiliki sistem pendukung udara mandiri checking the condition and operation of water spray and air supply systems that are in totally enclosed lifeboats and have self- contained air support systems (LSA Code sections
4.4 and
4.6 to
4.9);
3.9
- memeriksa perlindungan ruang pompa kargo dan khususnya checking the protection of the cargo pump- room and in particular:
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.5.10)
3.9.1
- memeriksa perangkat penginderaan suhu untuk kelenjar sekat dan alarm checking temperature sensing devices for bulkhead glands and alarms;
3.9.2
- memeriksa interlock antara pencahayaan dan ventilasi checking the interlock between lighting and ventilation;
3.9.3
- memeriksa sistem deteksi gas checking the gas detection system;
3.9.4
- memeriksa perangkat dan alarm pemantauan tingkat lambung kapal checking bilge level monitoring devices and alarms.
4
Untuk peralatan penyelamat hidup dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang dicakup oleh Kode IGC, survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the annual survey should consist of:
4.1
- memeriksa pengaturan proteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran examining the arrangements for fire protection and fire extinction (IGF Code ch.11);
4.2
- memeriksa kapasitas pompa kebakaran dan tekanan kerja sehubungan dengan sistem penyemprot air, jika sistem penyemprot air merupakan bagian dari sistem utama kebakaran examining the fire pump capacity and working pressure in relation to the water spray system, if the water spray system is part of the fire main system (IGF Code para.11.4.1);
4.3
- memeriksa katup isolasi saluran kebakaran, ketika tangki penyimpanan bahan bakar terletak di dek terbuka examining the isolating valves of the fire main, when the fuel storage tank(s) is located on the open deck (IGF Code para.11.4.2);
4.4
- memeriksa sistem semprotan air untuk pendinginan, proteksi kebakaran dan perlindungan kru examining the water spray system for cooling, fire protection and crew protection (IGF Code para.11.5);
4.5
- memeriksa pengaturan sistem penyemprotan air untuk tangki penyimpanan bahan bakar di dek terbuka termasuk operasi jarak jauh examining the water spray system arrangement for fuel storage tanks(s) on open deck including remote operation (IGF Code para.11.5);
4.6
- memeriksa sistem deteksi dan alarm kebakaran tetap examining the fixed fire detection and alarm system (IGF Code para.11.7);
4.7
- memeriksa sistem pemadam api bubuk kimia kering tetap untuk area stasiun pengisian bahan bakar examining the fixed dry chemical powder fire- extinguishing system for the bunkering station area (IGF Code para.11.6.1);
4.8
- memeriksa alat pemadam bubuk kering portabel examining the portable dry powder extinguisher (IGF Code para.11.6.2).
5 IA Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei tahunan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the annual survey should consist of:
5.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal Kargo harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Equipment Certificate should be endorsed;
5.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
c. Pemeriksaan Periode (Periodical Survey) (IP) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 IP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus
terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (EA) 1.2.1.
the provisions of (EA) 1.2.1.
2 IP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the periodical survey should consist of:
2.1
- ketentuan (EA) 1.2.2 the provisions of (EA) 1.2.2;
2.2
- mengkonfirmasikan, selama pemeriksaan sistem pemadam kebakaran tetap untuk mesin, kargo, kendaraan, kategori khusus dan ruang ro-ro, bahwa, sebagaimana mestinya, setiap senyawa busa dan kapasitas CO2 telah diperiksa dan bahwa pipa distribusi telah terbukti jelas confirming, during the examination of the fixed fire-fighting system for the machinery, cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces, that, as appropriate, any foam compounds and the CO2 capacity have been checked and that the distribution pipework has been proved clear (SOLAS 74/00/12/14 regs.II- 2/10.4, 10.5,
10.7.1,
10.7.2 and
20.6.1;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 regs.II-2/7 and 53);
2.3
- menguji pengoperasian alat kendali jarak jauh yang disediakan untuk pembukaan dan penutupan jendela atap, pelepasan asap, penutupan lubang corong dan ventilasi, penutupan pintu yang dioperasikan dengan daya dan pintu lainnya, penghentian ventilasi dan paksa ketel dan kipas angin yang diinduksi dan penghentian bahan bakar minyak dan pompa lain yang mengeluarkan cairan yang mudah terbakar testing the operation of the remote means of control provided for the opening and closing of the skylights, the release of smoke, the closure of the funnel and ventilation openings, the closure of power-operated and other (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/5.2,
8.3, 9.5 and
10.5) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/11);
doors, the stopping of ventilation and boiler forced and induced draught fans and the stopping of oil fuel and other pumps that discharge flammable liquids
2.4
- menguji sistem deteksi dan alarm kebakaran dan sistem deteksi asap ekstraksi sampel testing any fire detection and alarm system and any sample extraction smoke detection system (SOLAS 74/00/10 regs.II-2/7.2,
7.3,
7.4,
7.5.5, 19.3.3 and
20.4;
FSS Code chs.9 and 10) (SOLAS 74/88 regs.II-2/11, 13, 14, 53 and 54);
2.5
- pengujian, jika memungkinkan, sistem pemadam api untuk ruang yang mengandung cat dan/atau cairan yang mudah terbakar dan peralatan memasak dalam lemak di ruang akomodasi dan layanan testing, as feasible, the fire-extinguishing system for spaces containing paint and/or flammable liquids and deep-fat cooking equipment in accommodation and service spaces (SOLAS 74/00 regs.II- 2/10.6.3 and
10.6.4;
FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.7);
2.6
- pengujian penutupan jarak jauh katup untuk bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya dan pengoperasian alat penutup jarak jauh pada tangki yang berisi bahan bakar minyak, minyak pelumas dan minyak mudah terbakar lainnya testing the remote closing of valves for oil fuel, lubricating oil and other flammable oils and the operation of the remote means of closing the valves on the tanks that contain oil fuel, lubricating oil and other flammable oils (SOLAS 74/00 reg.II- 2/4.2.2.3.4) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/15.2.5);
2.7
- menguji pengoperasian sarana kontrol yang disediakan untuk menutup berbagai bukaan untuk ruang kargo, kendaraan, kategori khusus dan ro- ro testing the operation of the means of control provided for closing the various openings for the cargo, vehicle, special category and ro-ro spaces (SOLAS 74/00/14 regs.II-2/5.2 and
20.3) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/53);
2.8
- pengujian, jika memungkinkan, fasilitas helikopter, termasuk peralatan pemadam kebakaran busa jika sesuai testing, as feasible, the helicopter facilities (SOLAS 74/00 reg.II- 2/18) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/18.8).
3 IP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan lainnya untuk persyaratan tambahan bagi kapal tanker, survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment for the additional requirements for tankers the periodical survey should consist of:
3.1
- ketentuan (EA) 1.2.3 the provisions of (EA) 1.2.3;
3.2
- mengkonfirmasikan selama pemeriksaan sistem pemadam kebakaran tetap untuk ruang pompa kargo bahwa, sebagaimana mestinya, setiap senyawa busa telah diperiksa dan bahwa pipa distribusi telah terbukti bersih (SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; Kode FSS chs.5 hingga 7) (SOLAS 74/88 reg.II-2/63) dan memeriksa pengoperasian sarana jarak jauh untuk menutup berbagai bukaan confirming during the examination of the fixed fire-fighting system for the cargo pump-rooms that, as appropriate, any foam compounds have been checked and that the distribution pipework has been proved clear and checking the operation of the remote means for closing the various openings.
(SOLAS 74/00 reg.II- 2/10.9; FSS Code chs.5 to 7) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/63) 4 IP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan bahan bakar gas alam selain kapal yang tercakup dalam Kode IGC, survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the periodical survey should consist of:
4.1
- ketentuan (EA) 1.2.4.
the provisions of (EA) 1.2.4.
5 IP Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei berkala harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the periodical survey should consist of:
5.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Peralatan Keselamatan Kapal kargo harus disahkan;
after a satisfactory survey, the cargo Ship Safety Equipment Certificate should be endorsed;
5.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum", bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General", section 4.8.
d. Pemeriksaan Pembaharuan (Renewal Survey) (IR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 IR Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, pemeriksaan sertifikat terkini dan catatan lainnya harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of current certificates and other records should consist of:
1.1
- ketentuan (EA) 1.2.1, kecuali berlakunya Sertifikat Alat Keselamatan Kapal Kargo.
the provisions of (EA) 1.2.1, except for the validity of the Cargo Ship Safety Equipment Certificate
2 IR Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the renewal survey should consist of:
2.1
- ketentuan (EP) 1.3.2; Dan the provisions of (EP) 1.3.2; and
2.2
- untuk kapal yang dirancang untuk membawa peti kemas di atau di atas geladak cuaca, sebagaimana berlaku, pengujian bahwa pemantau air bergerak dapat dipasang dengan aman ke struktur kapal untuk memastikan operasi yang aman dan efektif, dan menguji bahwa jet pemantau air bergerak mencapai tingkat atas peti kemas dengan semua monitor yang diperlukan dan pancaran air dari selang kebakaran dioperasikan secara bersamaan;
for ships designed to carry containers on or above the weather deck, as applicable, testing that the mobile water monitors can be securely fixed to the ship structure ensuring safe and effective operation, and testing that the mobile water monitor jets reach the top tier of containers with all required monitors and water jets from fire hoses operated simultaneously;
(SOLAS 74/00/14 reg.II- 2/10.7.3).
3 IR Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, sehubungan dengan persyaratan tambahan untuk kapal tanker, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for tankers the renewal survey should consist of:
3.1
- ketentuan (EP) 1.3.3;
the provisions of (EP) 1.3.3;
3.2
- memeriksa segel air geladak untuk sistem gas inert secara internal dan memeriksa kondisi katup satu arah;
examining the deck water seal for the inert gas system internally and checking the condition of the non-return valve;
(FSS Code ch.15, paragraphs
2.2.3.1 and
2.3.1.6.2) (SOLAS 74/88 reg.II- 2/62).
4 IR Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, mengenai persyaratan tambahan untuk kapal yang menggunakan gas alam sebagai bahan bakar selain kapal yang dicakup oleh Kode
IGC, survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships, concerning the additional requirements for the ships using natural gas as fuel other than ships covered by the IGC Code, the renewal survey should consist of:
4.1
- ketentuan (EP) 1.3.4.
the provisions of (EP) 1.3.4.
5 IR Untuk peralatan penyelamat jiwa dan peralatan kapal kargo lainnya, penyelesaian survei pembaruan harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the completion of the renewal survey should consist of:
5.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Personel Industri harus diterbitkan.
after a satisfactory survey, the Industrial Personnel Safety Certificate should be issued.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
3. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PEDOMAN PEMERIKSAAN KAPAL YANG BEROPERASI DI PERAIRAN KUTUB BERDASARKAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SAFETY OF LIFE AT SEA, 1974 (SOLAS), PROTOCOL 88
Pedoman Pemeriksaan Untuk Sertifikat Kapal yang Beroperasi di Perairan Kutub (The Polar Safety Certificate) (P)
1. Pemeriksaan Pertama (Initial Survey) (PI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PI Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
Pemeriksaan penyediaan, disposisi dan penyimpanan baju cebur untuk awak kapal dan penumpang
examining the provision, disposition and stowage of the immersion suits for the crew and passengers
1.2
Pemeriksaan penyediaan, disposisi dan penyimpanan alat bantu pelindung termal
examining the provision, disposition and stowage of the thermal protective aids
1.3
Pemeriksaan penyediaan, disposisi dan penyimpanan peralatan bertahan hidup perorangan dan kelompok terdiri dari:
examining the provision, disposition and stowage of the Personal and Group Survival Equipment
1.3.1
- memeriksa penyediaan, disposisi dan penyimpanan peralatan bertahan hidup perorangan
examining the provision, disposition and stowage of the Personal Survival Equipment
1.3.2
- memeriksa penyediaan, disposisi dan LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
penyimpanan peralatan bertahan hidup kelompok
examining the provision, disposition and stowage of the Group Survival Equipment
1.3.3
- memeriksa penyediaan, disposisi dan penyimpanan Rakit Kembung yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub examining the provision, disposition and stowage of the liferafts in compliance with chapter 8 of the Polar Code
1.3.4
- memeriksa penyediaan, disposisi dan penyimpanan Sekoci yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub examining the provision, disposition and stowage of the lifeboat in compliance with chapter 8 of the Polar Code
2
memeriksa ketentuan dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai:
checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
2.1
- Dua perum gema independen atau perangkat dengan dua transduser yang terpisah
Two independent echo-sounding devices or a device with two separate independent transducers
2.2
- Lampu pencari dengan sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh dan dapat dikontrol dari anjungan atau sarana lain untuk mendeteksi es secara visual
Remotely rotatable, narrow-beam search lights controllable from the bridge or other means to visually detect ice
2.3
- Lampu merah berkedip yang dinyalakan secara manual terlihat dari belakang (untuk kapal yang terlibat dalam operasi pemecah es)
Manually initiated flashing red light visible from astern (for ships involved in icebreaking operations)
2.4
- Dua atau lebih alat independen non- magnetik untuk menentukan dan menampilkan arah
Two or more non-magnetic independent means to determine and display heading
2.5
- Kompas GNSS atau yang setara (untuk kapal yang berlayar ke garis lintang lebih dari 80
derajat)
GNSS compass or equivalent (for ships proceeding to latitudes over 80 degress)
3
Menguji dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal yang terdiri atas:
examining and checking the operation of onboard communications equipment, consists of:
3.1
- Sistem sinyal suara dipasang menghadap ke belakang untuk menunjukkan pengawalan dan monoverse darurat ke kapal yang mengikuti seperti yang dijelaskan dalam Kode Sinyal Internasional (untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan pengawalan pemecah es) Sound signaling system mounted to face astern to indicate escort and emergency monoverse to following ships as described in the International Code of Signal (for ships intended to provide ice breaking escort)
- Komunikasi suara dan/atau data dengan pusat koordinasi penyelamatan terkait Voice and/or data communications with relevant rescue coordination centers
- Peralatan komunikasi suara dengan pesawat pada frekuensi 121.5 dan 123.1 MHz Equipment for voice communication with aircraft on 121.5 and 123.1 MHz
- Komunikasi suara dan data dua arah dengan Layanan Bantuan Telemedis (TMAS) Two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS)
- Semua perahu penyelamat dan sekoci, kapan pun dilepaskan untuk evakuasi, mempunyai perangkat (untuk kapal yang bersertifikat untuk dioperasikan pada suhu udara rendah)untuk mengirimkan peringatan kapal ke pantai, untuk mengirimkan sinyal lokasi, dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian All rescue boats and lifeboats, whenever released for evacuation have a device (for ships certified to operated in low air temperature) for transmitting vessel to shore alerts, for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene
communication
- Semua kapal bertahan hidup lainnya mempunyai perangkat untuk mengirimkan sinyal lokasidan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian
- All other survival craft have a device for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication
2. Pemeriksaan Tahunan/Periodik (Annual/Periodical Survey) (PA/PP) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PI Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi baju cebur untuk awak kapal dan penumpang
examining the provision, disposition and stowage of the immersion suits for the crew and passengers
1.2
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi alat bantu pelindung termal
examining the provision, disposition and stowage of the thermal protective aids
1.3
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup perorangan dan kelompok terdiri dari:
examining the provision, disposition and stowage of the Personal and Group Survival Equipment
1.3.1
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup perorangan
examining the provision, disposition and stowage of the Personal Survival Equipment
1.3.2
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup kelompok
examining the provision, disposition and stowage of the Group Survival Equipment
1.3.3
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi Rakit Kembung yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub
examining the provision, disposition and stowage of the liferafts in compliance with chapter 8 of the Polar Code
1.3.4
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi Sekoci yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub examining the provision, disposition and stowage of the lifeboat in compliance with chapter 8 of the Polar Code
2
memeriksa fungsi, kondisi dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai:
checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
2.1
- Dua perum gema independen atau perangkat dengan dua transduser yang terpisah
Two independent echo-sounding devices or a device with two separate independent transducers
2.2
- Lampu pencari dengan sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh dan dapat dikontrol dari anjungan atau sarana lain untuk mendeteksi es secara visual
Remotely rotatable, narrow-beam search lights controllable from the bridge or other means to visually detect ice
2.3
- Lampu merah berkedip yang dinyalakan secara manual terlihat dari belakang (untuk kapal yang terlibat dalam operasi pemecah es)
Manually initiated flashing red light visible from astern (for ships involved in icebreaking operations)
2.4
- Dua atau lebih alat independen non- magnetik untuk menentukan dan menampilkan arah
Two or more non-magnetic independent means to determine and display heading
2.5
- Kompas GNSS atau yang setara (untuk kapal yang berlayar ke garis lintang lebih dari 80 derajat)
GNSS compass or equivalent (for ships proceeding to latitudes over 80 degress)
Menguji dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal yang terdiri atas:
examining and checking the operation of onboard communications equipment, consists of:
3.1
- Sistem sinyal suara dipasang menghadap ke belakang untuk menunjukkan pengawalan dan monoverse darurat ke kapal yang mengikuti seperti yang dijelaskan dalam Kode Sinyal Internasional (untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan pengawalan pemecah es) Sound signaling system mounted to face astern to indicate escort and emergency monoverse to following ships as described in the International Code of Signal (for ships intended to provide ice breaking escort)
- Komunikasi suara dan/atau data dengan pusat koordinasi penyelamatan terkait Voice and/or data communications with relevant rescue coordination centers
- Peralatan komunikasi suara dengan pesawat pada frekuensi 121.5 dan 123.1 MHz Equipment for voice communication with aircraft on 121.5 and 123.1 MHz
- Komunikasi suara dan data dua arah dengan Layanan Bantuan Telemedis (TMAS) Two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS)
- Semua perahu penyelamat dan sekoci, kapan pun dilepaskan untuk evakuasi, mempunyai perangkat (untuk kapal yang bersertifikat untuk dioperasikan pada suhu udara rendah)untuk mengirimkan peringatan kapal ke pantai, untuk mengirimkan sinyal lokasi, dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian All rescue boats and lifeboats, whenever released for evacuation have a device (for ships certified to operated in low air temperature) for transmitting vessel to shore alerts, for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication
- Semua kapal bertahan hidup lainnya mempunyai perangkat untuk mengirimkan sinyal lokasi dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian
- All other survival craft have a device for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication
3. Pemeriksaan Antara (Intermediate Survey) (PI) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PI Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi baju cebur untuk awak kapal dan penumpang
examining the provision, disposition and stowage of the immersion suits for the crew and passengers
1.2
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi alat bantu pelindung termal
examining the provision, disposition and stowage of the thermal protective aids
1.3
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup perorangan dan kelompok terdiri dari:
examining the provision, disposition and stowage of the Personal and Group Survival Equipment
1.3.1
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup perorangan
examining the provision, disposition and stowage of the Personal Survival Equipment
1.3.2
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup kelompok
examining the provision, disposition and stowage of the Group Survival Equipment
1.3.3
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi Rakit Kembung yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub
examining the provision, disposition and stowage of the liferafts in compliance with chapter 8 of the
Polar Code
1.3.4
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi Sekoci yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub examining the provision, disposition and stowage of the lifeboat in compliance with chapter 8 of the Polar Code
2
memeriksa fungsi, kondisi dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai:
checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
2.1
- Dua perum gema independen atau perangkat dengan dua transduser yang terpisah
Two independent echo-sounding devices or a device with two separate independent transducers
2.2
- Lampu pencari dengan sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh dan dapat dikontrol dari anjungan atau sarana lain untuk mendeteksi es secara visual
Remotely rotatable, narrow-beam search lights controllable from the bridge or other means to visually detect ice
2.3
- Lampu merah berkedip yang dinyalakan secara manual terlihat dari belakang (untuk kapal yang terlibat dalam operasi pemecah es)
Manually initiated flashing red light visible from astern (for ships involved in icebreaking operations)
2.4
- Dua atau lebih alat independen non- magnetik untuk menentukan dan menampilkan arah
Two or more non-magnetic independent means to determine and display heading
2.5
- Kompas GNSS atau yang setara (untuk kapal yang berlayar ke garis lintang lebih dari 80 derajat)
GNSS compass or equivalent (for ships proceeding to latitudes over 80 degress)
3
Menguji dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal yang terdiri atas:
examining and checking the operation of onboard communications equipment, consists of:
3.1
- Sistem sinyal suara dipasang menghadap ke belakang untuk menunjukkan pengawalan dan monoverse darurat ke kapal yang mengikuti seperti yang dijelaskan dalam Kode Sinyal Internasional (untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan pengawalan pemecah es) Sound signaling system mounted to face astern to indicate escort and emergency monoverse to following ships as described in the International Code of Signal (for ships intended to provide ice breaking escort)
- Komunikasi suara dan/atau data dengan pusat koordinasi penyelamatan terkait Voice and/or data communications with relevant rescue coordination centers
- Peralatan komunikasi suara dengan pesawat pada frekuensi 121.5 dan 123.1 MHz Equipment for voice communication with aircraft on 121.5 and 123.1 MHz
- Komunikasi suara dan data dua arah dengan Layanan Bantuan Telemedis (TMAS) Two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS)
- Semua perahu penyelamat dan sekoci, kapan pun dilepaskan untuk evakuasi, mempunyai perangkat (untuk kapal yang bersertifikat untuk dioperasikan pada suhu udara rendah) untuk mengirimkan peringatan kapal ke pantai, untuk mengirimkan sinyal lokasi, dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian All rescue boats and lifeboats, whenever released for evacuation have a device (for ships certified to operated in low air temperature) for transmitting vessel to shore alerts, for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication
- Semua kapal bertahan hidup lainnya mempunyai perangkat untuk mengirimkan sinyal lokasi dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian
- All other survival craft have a device for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication
4. Pemeriksaan Pembaruan (Renewal Survey) (PR) No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 PI Untuk pemeriksaan alat keselamatan dan perlengkapan lain pada kapal barang, pemeriksaan desain dan rencana harus terdiri dari:
For the life-saving appliances and the other equipment of cargo ships the examination of plans and designs should consist of:
1.1
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi baju cebur untuk awak kapal dan penumpang
examining the provision, disposition and stowage of the immersion suits for the crew and passengers
1.2
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi alat bantu pelindung termal
examining the provision, disposition and stowage of the thermal protective aids
1.3
Pemeriksaan penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup perorangan dan kelompok terdiri dari:
examining the provision, disposition and stowage of the Personal and Group Survival Equipment
1.3.1
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup perorangan
examining the provision, disposition and stowage of the Personal Survival Equipment
1.3.2
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi peralatan bertahan hidup kelompok
examining the provision, disposition and stowage of the Group Survival Equipment
1.3.3
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi Rakit Kembung yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub examining the provision, disposition and stowage of the liferafts in compliance with chapter 8 of the Polar Code
1.3.4
- memeriksa penyediaan, disposisi, penyimpanan, dan kondisi Sekoci yang sesuai dengan Bab 8 Kode Kutub examining the provision, disposition and stowage
of the lifeboat in compliance with chapter 8 of the Polar Code 2
memeriksa fungsi, kondisi dan spesifikasi peralatan navigasi berikut yang sesuai:
checking the provision and specification of the following navigation equipment as appropriate:
2.1
- Dua perum gema independen atau perangkat dengan dua transduser yang terpisah
Two independent echo-sounding devices or a device with two separate independent transducers
2.2
- Lampu pencari dengan sinar sempit yang dapat diputar dari jarak jauh dan dapat dikontrol dari anjungan atau sarana lain untuk mendeteksi es secara visual
Remotely rotatable, narrow-beam search lights controllable from the bridge or other means to visually detect ice
2.3
- Lampu merah berkedip yang dinyalakan secara manual terlihat dari belakang (untuk kapal yang terlibat dalam operasi pemecah es)
Manually initiated flashing red light visible from astern (for ships involved in icebreaking operations)
2.4
- Dua atau lebih alat independen non- magnetik untuk menentukan dan menampilkan arah
Two or more non-magnetic independent means to determine and display heading
2.5
- Kompas GNSS atau yang setara (untuk kapal yang berlayar ke garis lintang lebih dari 80 derajat)
GNSS compass or equivalent (for ships proceeding to latitudes over 80 degress)
3
Menguji dan memeriksa pengoperasian peralatan komunikasi di atas kapal yang terdiri atas:
examining and checking the operation of onboard communications equipment, consists of:
3.1
- Sistem sinyal suara dipasang menghadap ke belakang untuk menunjukkan pengawalan dan monoverse darurat ke kapal yang mengikuti seperti yang dijelaskan dalam Kode Sinyal Internasional (untuk kapal yang dimaksudkan untuk memberikan
pengawalan pemecah es) Sound signaling system mounted to face astern to indicate escort and emergency monoverse to following ships as described in the International Code of Signal (for ships intended to provide ice breaking escort)
- Komunikasi suara dan/atau data dengan pusat koordinasi penyelamatan terkait Voice and/or data communications with relevant rescue coordination centers
- Peralatan komunikasi suara dengan pesawat pada frekuensi 121.5 dan 123.1 MHz Equipment for voice communication with aircraft on 121.5 and 123.1 MHz
- Komunikasi suara dan data dua arah dengan Layanan Bantuan Telemedis (TMAS) Two-way voice and data communication with a Telemedical Assistance Service (TMAS)
- Semua perahu penyelamat dan sekoci, kapan pun dilepaskan untuk evakuasi, mempunyai perangkat (untuk kapal yang bersertifikat untuk dioperasikan pada suhu udara rendah)untuk mengirimkan peringatan kapal ke pantai, untuk mengirimkan sinyal lokasi, dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian All rescue boats and lifeboats, whenever released for evacuation have a device (for ships certified to operated in low air temperature) for transmitting vessel to shore alerts, for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication
- Semua kapal bertahan hidup lainnya mempunyai perangkat untuk mengirimkan sinyal lokasi dan untuk mengirim dan menerima komunikasi di tempat kejadian.
- All other survival craft have a device for transmitting signals for location, and for transmitting and receiving on-scene communication.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
3. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
TATA CARA METODE PEMERIKSAAN JARAK JAUH MELALUI APLIKASI DALAM JARINGAN PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
1. Pemeriksaan Jarak Jauh adalah sarana pemeriksaan alternatif yang memungkinkan pemeriksaan struktur lambung kapal, komponen dan sistem permesinan, dan perlengkapan kapal dan/atau pengumpulan informasi dan bukti kepatuhan terhadap persyaratan yang berlaku tanpa kehadiran langsung PPKK dan Auditor Manajemen Keselamatan Kapal jika metode pemeriksaan konvensional tidak dapat dilaksanakan dikarenakan suatu hal untuk memperoleh informasi dan kondisi diatas kapal dan Perusahaan melalui metode pemeriksaan teknologi daring oleh komunikasi audio dan video dua arah atau alat komunikasi lain yang dapat diterima dan hasil dari Pemeriksaan atau audit tersebut setara dengan kehadiran langsung PPKK.
2. Ketentuan ini berlaku sebagai pedoman untuk melaksanakan pemeriksaan dan audit jarak jauh terhadap kapal berbendera INDONESIA dan perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA.
3. Pemeriksaan dan audit jarak jauh terhadap kapal berbendera INDONESIA dan perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA dapat dilaksanakan pada saat:
a. Pemeriksaan Berkala;
b. Pemeriksaan Tahunan;
c. Pemeriksaan Antara;
d. Pemeriksaan Penundaan, jika diizinkan oleh konvensi dan kode; dan
e. Verifikasi perbaikan kekurangan yang tercakup dalam survei sebelumnya.
4. Pemeriksaan dan audit jarak jauh terhadap kapal berbendera INDONESIA dan perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA dilakukan untuk mendapatkan informasi melalui pemeriksaan, pengujian dan audit di atas kapal dan perusahaan yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA.
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
TATA CARA PENGAJUAN METODE PEMERIKSAAN JARAK JAUH MELALUI APLIKASI DALAM JARINGAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA
1. Pemilik atau Operator kapal selanjutnya disebut sebagai pemohon dapat mengajukan permohonan untuk pemeriksaan dan audit jarak jauh dalam rangka penerbitan atau pengukuhan sertifikat keselamatan, pencegahan pencemaran atau manajemen keselamatan kapal.
2. Pemohon yang ingin mengajukan permohonan audit jarak jauh harus melampirkan salinan buku manual Sistem Manajemen Keselamatan dalam bentuk softcopy untuk dilakukan verifikasi kesesuaian prosedur dengan perusahaan atau kapal yang akan diaudit.
3. Pemohon harus menjamin tersedianya peralatan seperti tablet komputer dan kacamata peralatan seperti scanner, kamera digital atau video kamera dan UAV (Unmanned Aerial Vehicle) untuk mengumpulkan informasi proses pemeriksaan dan audit.
4. Perusahaan atau Kapal wajib memiliki akses komunikasi satelit atau jaringan 3G/4G/5G untuk streaming langsung maupun transfer informasi untuk melaksanakan pemeriksaan dan audit jarak jauh.
5. Pemohon harus melakukan uji jaringan (konektifitas) sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan audit jarak jauh.
6. Permohonan pemeriksaan dan audit jarak jauh dapat disetujui apabila Pemohon dapat menyampaikan keterangan yang dijadikan dasar bahwa pemeriksaan atau audit secara langsung ke kapal atau perusahaan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sementara sertifikat habis masa berlakunya atau memasuki jangka waktu maksimal pengukuhan sesuai ketentuan pada masing-masing persyaratan keselamatan, pencegahan pencemaran atau manajemen keselamatan kapal.
7. Pemeriksaan jarak jauh dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dapat juga dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdekat atau perwakilan negara di luar negeri yang memiliki PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah mendapatkan persetujuan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
8. Audit manajemen keselamatan jarak jauh dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dapat juga dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdekat atau perwakilan negara di luar negeri yang memiliki PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) setelah mendapatkan persetujuan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
9. Selama pengumpulan dan pengiriman informasi saat pelaksanaan pemeriksaan dan audit, pemohon harus mempertimbangkan persyaratan pembatasan dari jaringan internet perusahaan/kapal atau pelabuhan ke peralatan elektronik atau internet.
10. Persyaratan peralatan anti-ledakan wajib digunakan terhadap kapal dengan jenis atau muatan tertentu.
11. Pemohon wajib berkoordinasi dengan nakhoda kapal untuk memastikan pemeriksaan dan audit jarak jauh sesuai dengan persyaratan pedoman pada tanggal dan waktu yang ditentukan.
12. Pelaksanaan secara daring lebih disarankan selama pemeriksaan dan audit jarak jauh oleh PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan Auditor Manajemen Keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) termasuk pengumpulan informasi dalam proses pemeriksaan dan audit secara real-time dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
13. Dalam hal terjadi kesulitan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan audit secara daring karena kondisi jaringan yang buruk atau alasan lain, pemeriksaan, pengujian dan audit perusahaan atau kapal dapat dilakukan dengan peralatan yang sesuai dengan persyaratan sesuai panduan menurut pembuat peralatan.
14. Selama pemeriksaan dan audit, jika PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan auditor manajemen keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) menemukan bahwa kapal berada di luar jangkauan koneksi internet untuk melaksanakan pemeriksaan dan/atau audit jarak jauh, termasuk kondisi pemeriksaan dan audit jarak jauh tidak dapat dipenuhi, pemeriksaan dan/atau audit dapat ditangguhkan dengan menginfomasikan ke pemohon.
15. PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan Auditor Manajemen Keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) harus mengidentifikasi informasi selama proses pemeriksaan dan audit yang diperoleh untuk dapat memberikan evaluasi teknis dan penilaian yang akurat dalam pemeriksaan dan audit jarak jauh guna menarik kesimpulan pemeriksaan.
16. Proses evalusi dan kesimpulan dari pemeriksaan dan audit jarak jauh harus dicatat dalam buku harian kapal (log book) setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan dan Audit jarak jauh, dan pemohon akan memberikan dokumen elektronik yang diperlukan kepada PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan Auditor Manajemen Keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization).
17. Pelaksanaan audit jarak jauh harus diikuti Pihak Darat Yang Ditunjuk (Designated Person Ashore/ DPA).
18. Dokumentasi hasil pemeriksaan dan audit jarak jauh termasuk perubahan atau modifikasi tersusun dalam metode elektronik.
Dokumentasi pemeriksaan dapat berupa:
a. foto;
b. video; dan
c. laporan (hard copy/soft copy).
19. Setiap dokumentasi harus tersedia dan disimpan oleh PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan Auditor Manajemen Keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization). Salinan dokumentasi harus tersedia diatas kapal atau perusahaan dan terdokumentasi sesuai dengan sistem manajemen kapal.
20. Nakhoda, anak buah kapal, perusahaan pemilik kapal wajib memberitahukan kepada PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan Auditor Manajemen Keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) jika ada perubahan seketika terhadap keadaan kapal setelah dilaksanakan pemeriksaan dan audit jarak jauh terhadap kapal dalam rangka sertifikasi;
21. Setiap informasi selama pemeriksaan dan audit jarak jauh wajib tercatat dan bukan sebagai informasi untuk dipublikasikan kecuali ditentukan berbeda.
22. Dalam hal pemeriksaan kapal jarak jauh, PPKK (Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal) dan Auditor Manajemen Keselamatan atau surveyor Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization) tidak melakukan pemeriksaan secara konvensional diatas kapal, Nakhoda kapal yang bertanggung jawab atas informasi yang diberikan selama pelaksanaan pemeriksaan kapal jarak jauh, dan jika dikemudian waktu ada ditemukan ketidaksesuaian data yang diberikan maka dapat dinyatakan pemeriksaan kapal jarak jauh tersebut tidak sah, dan sertifikat keselamatan kapal dicabut.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI
TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN BAGIAN LUAR DASAR KAPAL
1. Jadwal pelaksanaan pengedokan (pelimbungan) Kapal No Jenis Kapal Persyaratan Pengedokan (Pelimbungan) 1 Kapal Penumpang
a. Pengedokan (pelimbungan) bersamaan dengan pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 12 (dua belas) bulan;
b. Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector);
c. Dapat dilaksanakan survey alas terapung (under water inspection in lieu of dry docking (UWILD)) bersamaan dengan pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) sebagaimana butir a berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal;
d. Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) di atas galanganpaling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun dengan jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dari pengedokan (pelimbungan) sebelumnya.
2 Kapal selain kapal penumpang (umum)
a. Pengedokan (pelimbungan) bersamaan dengan pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Pengedokan (pelimbungan) bersamaan dengan pemeriksaan antara (intermediate survey) diantara tahun kedua dan tahun ketiga terhitung dari tanggal serah terima (delivery) untuk kapal bangunan baru atau pengedokan pembaharuan terakhir untuk selain kapal bangunan baru;
c. Dapat diberikan endorsement untuk LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
beroperasi sampai dengan jadwal pemeriksaan berikutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Marine Inspector.
3 Kapal yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate)
a. Dapat dilaksanakan UWILD bersamaan dengan pemeriksaan antara (intermediate survey) saat periode pengedokan kapal belum mencapai 15 (lima belas) tahun sejak kapal serah terima (delivery) untuk kapal tangki minyak (oil tanker) dan kapal curah kering (bulk carrier), berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal;
b. Dapat dilaksanakan UWILD bersamaan dengan pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk semua jenis kapal selain kapal tangki minyak (oil tanker) dan kapal curah kering (bulk carrier), berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal;
c. Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
d. Dapat diberikan endorsement untuk beroperasi sampai dengan jadwal pemeriksaan berikutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Marine Inspector.
4 Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan)
a. Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) di atas galangan sesuai hasil perhitungan fatigue life konstruksi kapal.
b. Melaksanakan UWILD sesuai dengan jadwal pemeriksaan pengedokan (pelimbungan) survey pembaharuan dan survey antara sampai dengan jadwal pengedokan kering sesuai hasil perhitungan fatigue life konstruksi kapal berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
c. Dapat diberikan endorsement untuk beroperasi sampai dengan jadwal pemeriksaan berikutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Marine Inspector.
d. Perhitungan fatigue life konstruksi kapal
sebagaimana dimaksud pada butir a harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal sebelum persetujuan pelaksanakan UWILD diberikan.
5 Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan
a. Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan saat perombakan sesuai hasil perhitungan fatigue life konstruksi kapal;
b. Melaksanakan UWILD sesuai dengan jadwal survei pembaharuan dan survei antara sampai dengan jadwal pengedokan kering sesuai hasil perhitungan fatigue life konstruksi kapal berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;
c. Dapat diberikan endorsement untuk beroperasi sampai dengan jadwal pemeriksaan berikutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Marine Inspector.
d. Perhitungan fatigue life konstruksi kapal sebagaimana dimaksud pada butir a harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal sebelum persetujuan pelaksanakan UWILD diberikan.
6 Kapal yang tidak terkena kewajiban klas
a. Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 12 (dua belas) bulan;
b. Dapat diterbitkan sertifikat pembaharuan dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Marine Inspector.
7 Dok Terapung (Floating Dock)
a. Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
b. Dapat diterbitkan sertifikat pembaharuan dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Marine Inspector.
8 Kapal dengan konstruksi baja teknologi
a. Kapal belum dapat di klas kan pada badan klasifikasi;
b. Kapal hanya berlayar pada daerah
khusus.
pelayaran maksimal Terbatas;
c. Pengedokan pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
d. Pengedokan (pelimbungan) bersamaan dengan pemeriksaan antara (intermediate survey) diantara tahun ke - 2 (dua) dan tahun ke - 3 (tiga) terhitung daritanggal serah terima (delivery) untuk kapal bangunan baru atau pengedokan pembaharuan terakhir untuk selain kapal bangunan baru;
e. Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector).
2. Tata Cara Pengajuan Penundaan Pengedokan (Pelimbungan) Kapal
a. Operator/pemilik kapal harus mengajukan permohonan persetujuan penundaan pengedokan (pelimbungan) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pelaksanaan pengedokan (pelimbungan).
b. Permohonan disampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan melalui aplikasi SIMKAPEL dengan alamat: https://dpkn- ditkapel.dephub.go.id atau melaui email: ntr@dephub.go.id apabila terjadi gangguan pada aplikasi.
c. Permohonan paling sedikit terdiri atas:
1) Surat Permohonan dengan mencantumkan posisi kapal berada;
2) Surat Ukur Kapal;
3) Surat Tanda Kebangsaan Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
4) Sertifikat Keselamatan Kapal lengkap dengan semua halaman lampirannya;
5) Sertifikat Garis Muat Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
6) Sertifikat Klasifikasi Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
7) Laporan status survei (survey status report) terbaru dari badan klasifikasi;
8) Sertifikat reinspeksi alat-alat keselamatan, minimal sertifikat Inflatable Life Raft (ILR) dan alat pemadam kebakaran;
9) Surat keterangan docking space dari galangan.
d. Operator/pemilik kapal wajib menyampaikan alasan pengajuan permohonan penundaan pengedokan (pelimbungan) dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
e. Dalam hal permohonan penundaan pengedokan (pelimbungan) yang bersamaan dengan pemeriksaan pembaharuan (renewal), wajib dilengkapi dengan Surat Pengantar dari badan klasifikasi.
f. Dalam hal periode pengedokan (pelimbungan) sudah mencapai 36 (tiga puluh enam) bulan dari pemeriksaan pengedokan (pelimbungan) yang terakhir, maka:
1) Untuk kapal yang disertifikasi berdasarkan ketentuan SOLAS wajib dilakukan under water survey dengan pengawasan oleh Badan Klasifikasi dan disaksikan oleh Marine Inspector. Under water survey ini tidak menggugurkan kewajiban Operator/Pemilik untuk melaksanakan pengedokan (pelimbungan) kapal.
2) Untuk kapal yang disertifikasi berdasarkan ketentuan NCVS maka persetujuan penundaan pengedokan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap beberapa hal sebagai berikut:
i. Laporan pemeliharaan kapal;
ii.
Keterangan riwayat insiden sejak pengedokan (pelimbungan) terakhir, dengan dilengkapi Surat Pernyataan pemilik/operator kapal;
iii.
Laporan pengedokan (pelimbungan) terakhir;
iv.
Rekomendasi badan klasifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir;
v. Dokumen pendukung lainnya yang terkait.
g. Persetujuan penundaan pengedokan (pelimbungan) diberikan dalam bentuk instruksi internal dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang terdekat dengan posisi kapal.
h. Pemeriksaan dalam rangka penundaan pengedokan (pelimbungan) dilaksanakan oleh Marine Inspector dan apabila hasilnya memenuhi persyaratan diberikan perpanjangan sertifikat keselamatan paling lama sesuai masa berlaku yang tercantum dalam instruksi internal.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PENGAJUAN PERSETUJUAN UMUR LELAH KONSTRUKSI KAPAL
1. Operator/pemilik kapal harus mengajukan permohonan persetujuan fatigue life konstruksi kapal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengajuan persetujuan UWILD.
2. Permohonan disampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan melalui aplikasi SIMKAPEL dengan alamat:
https://dpkn- ditkapel.dephub.go.id atau melaui email: ntr@dephub.go.id apabila terjadi gangguan pada aplikasi.
3. Permohonan paling sedikit terdiri atas:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Ukur Kapal;
c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
d. Sertifikat Keselamatan Kapal lengkap dengan semua halaman lampirannya;
e. Sertifikat Garis Muat Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
f. Sertifikat Klasifikasi Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
g. Laporan status survei (survey status report) terbaru dari badan klasifikasi.
h. Laporan perhitungan remaining fatigue life (sisa umur konstruksi kapal) oleh badan klasifikasi atau badan independen lain yang sudah disetujui oleh Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing yang diakui, dengan bukti pendukung berupa notasi klas atau dokumen lainnya yang sesuai.
4. Persetujuan fatigue life konstruksi kapal diberikan dalam bentuk Surat Persetujuan dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Pemilik Kapal / Pemohon dengan tembusan kepada Badan Klasifikasi.
LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI
TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN PEMERIKSAAN BAGIAN LUAR DASAR KAPAL DENGAN MENGAPUNG UNTUK KAPAL BARANG
Pedoman Pemeriksaan Untuk Lambung Bawah luar Kapal Barang (The Ship's Bottom of Cargo Ships) (B)
No Kode Deskripsi Pemeriksaan Referensi 1 CB Untuk pemeriksaan bagian luar kolong kapal muatan kapal, pemeriksaan harus terdiri dari:
For the inspection of the outside of the ship's bottom of cargo ships the inspection should consist of:
1.1
- memeriksa kulit kapal yang meliputi pelat dasar dan haluan, lunas, lunas lambung kapal, batang, rangka buritan dan kemudi;
examining the ship's shell including bottom and bow plating, keel, bilge keels, stem, stern frame and rudder;
1.2
- mencatat jarak bebas yang diukur pada bantalan kemudi;
noting the clearances measured in the rudder bearings;
1.3
- memeriksa segel baling-baling dan poros, sejauh mungkin;
examining the propeller and shaft seals, as far as practicable;
1.4
- mencatat jarak bebas yang diukur pada poros baling - baling, sejauh dapat dipraktikkan;
noting the clearance measured in the propeller shafts, as far as practicable;
1.5
- memeriksa peti dan saringan laut;
examining sea chests and strainers;
1.6
- survei barang-barang terkait yang diperiksa pada waktu yang sama (lihat bagian "Umum" seksi 5.1).
the survey of related items inspected at the same time (see part "General" section 5.1).
CB - Untuk pemeriksaan bagian luar kolong kapal muatan kapal, penyelesaian pemeriksaan harus terdiri dari:
For the inspection of the outside of the ship's bottom of cargo ships the completion of the inspection should consist of:
2.1
- setelah survei yang memuaskan, Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang harus disahkan after a satisfactory survey, the Cargo Ship Safety Construction Certificate should be endorsed;
2.2
- jika survei menunjukkan bahwa kondisi kapal atau perlengkapannya tidak memuaskan, lihat bagian "Umum" bagian 4.8 if a survey shows that the condition of a ship or its equipment is unsatisfactory, see part "General" section 4.8.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
2. Disetujui Antoni Arif Priadi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
2. Disetujui Novie Riyanto R.
Sekretaris Jenderal
PEDOMAN PEMERIKSAAN BAGIAN LUAR DASAR KAPAL SECARA MENGAPUNG DENGAN MENGGUNAKAN METODE UNDER WATER INSPECTION IN LIEU OF DRY DOCKING (UWILD)
I.
Pengajuan persetujuan Under Water Inspection In Lieu of Dry Docking (UWILD)
1. Operator/pemilik kapal harus mengajukan permohonan persetujuan UWILD paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana pelaksanaan UWILD.
2. Permohonan disampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
3. Permohonan paling sedikit terdiri atas:
a. Surat Permohonan dengan mencantumkan posisi kapal berada;
b. Surat Ukur Kapal;
c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
d. Sertifikat Keselamatan Kapal lengkap dengan semua halaman lampirannya;
e. Sertifikat Garis Muat Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
f. Sertifikat Klasifikasi Kapal lengkap pengukuhan (endorsement) terakhir;
g. Laporan status survei (survey status report) terbaru dari badan klasifikasi.
h. Sertifikat reinspeksi alat-alat keselamatan, minimal untuk Inflatable Life Raft (ILR) dan alat pemadam kebakaran;
i. Data perusahaan penyelam yang akan melaksanakan UWILD, dibuktikan dengan kontrak atau surat penunjukan. Perusahaan penyelam yang ditunjuk harus memiliki persetujuan dari badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dan disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
4. Operator/pemilik kapal wajib menyampaikan alasan pengajuan permohonan UWILD dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
LAMPIRAN XI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
5. Dalam hal kapal tidak memiliki notasi klas In-Water Survey (IWS) atau yang setara, permohonan UWILD wajib dilengkapi dengan surat pengantar dari badan klasifikasi.
6. Untuk Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) wajib memiliki notasi klas yang sesuai dan perhitungan sisa umur konstruksi kapal (remaining fatigue life) yang sudah disetujui oleh Direktur Jenderal.
7. Persetujuan pelaksanaan UWILD diberikan dalam bentuk surat dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan kepada Operator/Pemilik Kapal serta diberikan tembusan kepada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Atase Perhubungan atau PT Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero) sebagai Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization/RO).
II.
Pelaksanaan UWILD
1. Pemeriksaan saat pelaksanaan UWILD dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector Type A) dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Atase Perhubungan, atau dilakukan oleh Surveyor dari PT Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero) sebagai Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization/RO).
2. Dalam pelaksanaan UWILD, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector Type A) atau Surveyor PT Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero) sebagai Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization/RO) hadir dan memastikan bahwa:
a. Perusahaan penyelam sesuai dengan persyaratan dan memiliki peralatan penyelaman serta peralatan audio visual yang lengkap dan memadai.
b. UWILD dilaksanakan di perairan yang tenang dan jernih untuk mendapatkan visibilitas yang baik, dengan keadaan cuaca, arus serta gelombang yang aman.
c. Bagian alas kapal atau komponen bawah air yang menjadi obyek pemeriksaan dibersihkan dari teritip atau organisme lainnya agar pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan pertimbangan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector Type A) atau Surveyor PT Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero).
d. Pelaksanaan UWILD diikuti oleh Surveyor Badan Klasifikasi, perwakilan Operator/Pemilik kapal, Nakhoda dan perwira kapal.
e. Dalam hal UWILD dilaksanakan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Operator/Pemilik menginformasikan secara tertulis kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setempat sebelum pelaksanaan UWILD.
2. Pelaksanaan UWILD diawali dengan pertemuan pembukaan dengan Surveyor Class, perwakilan Operator/Pemilik kapal, Nakhoda dan Perwira Kapal, serta Koordinator Penyelam, dengan tujuan untuk:
a. memperkenalkan personel yang hadir dalam pelaksanaan UWILD;
b. memberikan penjelasan tentang detail rencana pelaksanaan penyelaman dan prosedur keselamatannya;
c. memastikan bagian-bagian dari lambung bawah air yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Marine Inspector atau Surveyor PT Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero);
d. dan Surveyor Badan Klasifikasi;
e. hal-hal lainnya yang terkait dengan pelaksanaan UWILD.
3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan UWILD ditemukan bahwa kondisi lambung bawah air tidak memenuhi persyaratan, Marine Inspector atau Surveyor PT Biro Klasifikasi INDONESIA (Persero) sebagai Organisasi Yang Diakui (Recognized Organization/RO) dapat memberikan tenggat waktu maksimal 3 (tiga) bulan untuk kemudian dilaksanakan pengedokan (pelimbungan) kering.
4. Dalam hal hasil pemeriksaan secara keseluruhan memenuhi persyaratan, tanggal serta lokasi pelaksanaan UWILD dicantumkan pada halaman pengukuhan (endorsement) sertifikat keselamatan konstruksi.
5. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4 dilakukan pada saat rapat terakhir dan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Lambung Bawah Air.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI
TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN LAID UP
1. Operator/pemilik kapal harus mengajukan permohonan persetujuan laid up konstruksi kapal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan laid up.
2. Permohonan disampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
3. Permohonan paling sedikit terdiri atas:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Ukur Kapal;
c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
d. Sertifikat Keselamatan Kapal;
e. Sertifikat Garis Muat Kapal;
f. Sertifikat Klasifikasi Kapal;
g. Laporan status survei (survey status report) terbaru dari Badan Klasifikasi;
h. Laid up plan yang telah disetujui Badan Klasifikasi bagi kapal yang wajib diklaskan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Persetujuan laid up kapal diberikan dalam bentuk Surat Persetujuan dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Pemilik Kapal/Pemohon dengan tembusan kepada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Klasifikasi.
LAMPIRAN XII PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI