Correct Article 38
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 815); dan
b. Pasal 37, Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 524); dan
c. Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta Amandemennya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 346), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
