Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal berbendera INDONESIA merupakan pedoman dalam pengaturan terhadap keseragaman pelaksanaan pemeriksaan dan sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran Kapal.
Your Correction
