Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan;
c. pemeriksaan berkala;
d. pemeriksaan antara;
e. pemeriksaan pembaharuan;
f. pemeriksaan bagian luar dasar Kapal; dan/atau
g. pemeriksaan tambahan.
(2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berupa:
a. sertifikat keselamatan konstruksi Kapal Barang;
b. sertifikat keselamatan perlengkapan Kapal Barang;
c. sertifikat keselamatan radio Kapal Barang;
d. sertifikat keselamatan Kapal Barang; atau
e. sertifikat keselamatan Kapal Penumpang.
(3) Dalam hal diperlukan, pemeriksaan instalasi radio dan/atau pemeriksaan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan uji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeriksaan Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kedua Pemeriksaan Garis Muat Kapal
Your Correction
