Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib dilaksanakan pada saat Kapal dilakukan Pengedokan.
(2) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal untuk Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan saat Kapal mengapung dengan syarat:
a. Kapal berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun; dan
b. bersamaan dengan pemeriksaan antara.
(3) Dalam hal Kapal yang berumur lebih dari 15 (lima belas) tahun pada saat pemeriksaan antara wajib memiliki:
a. notasi klas IWS (In-water survey) atau yang setara;
atau
b. untuk Kapal pengangkut curah kering dan tangki minyak dilakukan pemeriksaan lebih detail dengan mengacu pada ketentuan pada annex A atau annex B dari the International Code on the Enhanced Programme of Inspections during Surveys of Bulk Carriers and Oil Tankers, 2011 (2011 ESP Code beserta amandemennya).
(4) Pemeriksaan saat Kapal mengapung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan pengganti Pengedokan dan harus mendapatkan persetujuan Menteri.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendelegasikan pemberian persetujuan pemeriksaan saat Kapal mengapung (floating) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
