Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan bagian luar dasar Kapal pada saat mengapung untuk Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kapal yang difungsikan untuk:
a. tempat penyimpanan hasil pengeboran minyak lepas pantai;
b. tempat produksi, penyimpanan dan penyaluran hasil pengeboran minyak lepas pantai;
c. tempat produksi minyak lepas pantai;
d. fasilitas penunjang lepas pantai termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah-pindah;
e. unit penyimpanan dan regasifikasi terapung; dan
f. jenis Kapal lainnya yang didesain untuk melakukan kegiatan operasional khusus.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara dan pemeriksaan pembaharuan.
(4) Pelaksanaan 2 (dua) kali pemeriksaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi 36 (tiga puluh enam) bulan.
(5) Tata cara pengajuan persetujuan pemeriksaan bagian luar dasar Kapal dengan mengapung untuk Kapal Barang yang digunakan sebagai Kapal Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
