Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam Selang Waktu kedua.
(2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan pada pemeriksaan tahunan kedua atau pemeriksaan tahunan berkala ketiga.
(3) Pemeriksaan berkala dilakukan:
a. dalam Selang Waktu kedua atau ketiga untuk keselamatan perlengkapan Kapal Barang; dan
b. dalam Selang Waktu untuk keselamatan radio Kapal Barang.
(4) Pemeriksaan berkala dilaksanakan terhadap:
a. perlengkapan Kapal untuk memastikan persyaratan terpenuhi, jika diperlukan untuk dilakukan pengujian;
atau
b. dokumen atau sertifikat, buku catatan atau record book, manual operasi dan instruksi lainnya yang sesuai dengan sertifikat.
(5) Dalam hal pemeriksaan berkala tidak dilaksanakan dalam Selang Waktu, status sertifikat Kapal ditangguhkan sampai dengan dilakukan revalidasi sertifikat.
(6) Revalidasi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui pemeriksaan tambahan.
(7) Dalam hal persyaratan pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi maka status sertifikat Kapal dilakukan pengukuhan sertifikat.
(8) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan berkala keselamatan perlengkapan Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dilaksanakan sampai Selang Waktu pemeriksaan tahunan keempat.
(9) Sertifikat dinyatakan tidak berlaku apabila pemeriksaan berkala keselamatan radio Kapal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak dilaksanakan sampai Selang Waktu ke pemeriksaan tahunan berikutnya atau pemeriksaan pembaharuan.
Paragraf Keempat Pemeriksaan Antara
Your Correction
