Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Kegiatan pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan;
c. pemeriksaan berkala;
d. pemeriksaan antara;
e. pemeriksaan pembaharuan;
f. pemeriksaan bagian luar dasar Kapal; dan
g. pemeriksaan tambahan.
(2) Pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui.
(3) Kegiatan pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemeriksaan fisik di atas Kapal.
(4) Dalam kondisi tertentu, Pemeriksaan fisik di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan menggunakan metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan pada Kapal berbendera INDONESIA.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. bencana sosial; dan/ atau
d. pembatasan akses oleh otoritas setempat dimana Kapal berada.
(6) Tata cara metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan pada Kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kesatu Pemeriksaan Pertama
Your Correction
