Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Kapal Penumpang adalah Kapal yang memuat orang selain awak Kapal lebih dari 12 (dua belas) orang dan disertifikasi sebagai Kapal Penumpang.
3. Kapal Barang adalah Kapal yang bukan merupakan Kapal Penumpang.
4. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
5. Hari Jadi adalah tanggal dan bulan setiap tahun yang akan disesuaikan dengan tanggal berakhirnya sertifikat yang relevan.
6. Pengedokan adalah semua kegiatan terhadap Kapal yang dilimbungkan di atas galangan sehingga lunas atau dasar Kapal dapat terlihat dengan jelas untuk pemeriksaan kesempurnaan kondisi Kapal dibawah garis air.
7. Pemeriksaan Bawah Air sebagai Pengganti Dok Kering (Under Water Inspection in lieu of Dry Docking) untuk selanjutnya disebut UWILD adalah kegiatan pemeriksaan bagian luar Kapal di bawah garis air yang dilakukan pada saat Kapal tetap berada di atas permukaan air.
8. Selang Waktu adalah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah Hari Jadi sertifikat pada pemeriksaan tahunan, antara, dan berkala.
9. Tanggal Selesainya Pemeriksaan adalah tanggal dimana Kapal selesai secara lengkap dilakukan pemeriksaan.
10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang Keselamatan Kapal dan diangkat oleh Menteri.
11. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan Pemeriksaan dan pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk.
12. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu materialmarine,
pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai peraturan klasifikasi.
13. Organisasi Yang Diakui adalah organisasi atau Badan Klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi Kapal atas nama pemerintah INDONESIA sesuai ketentuan internasional.
14. Kapal Operasional Khusus adalah Kapal yang dirancang dan dibangun untuk tidak melaksanakan Pengedokan dengan jangka waktu tertentu.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Your Correction
