Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Current Text
(1) Pemeriksaan sesuai koda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan;
c. pemeriksaan antara; dan
d. pemeriksaan pembaharuan.
(2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan:
a. sertifikat internasional kelayakan pengangkutan bahan kimia berbahaya secara curah;
b. sertifikat internasional pengangkutan gas cair curah;
atau
c. sertifikat keselamatan personel industri.
(3) Pemeriksaan sesuai koda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf keenam Pemeriksaan Kapal yang Berganti Bendera dari Negara Lain
Your Correction
