Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-7 Tahun 2024 tentang HARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. pemeriksaan pertama; b. pemeriksaan tahunan; c. pemeriksaan antara; d. pemeriksaan pembaharuan; dan e. pemeriksaan tambahan. (2) Hasil pemeriksaan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan: a. sertifikat internasional pencegahan pencemaran minyak; b. sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari pengangkutan bahan cair beracun secara curah; c. sertifikat internasional pencegahan pencemaran dari kotoran; d. sertifikat internasional pencegahan pencemaran udara; atau e. sertifikat nasional pencegahan pencemaran. (3) Pemeriksaan pencegahan pencemaran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf Keempat Pemeriksaan Manajemen Air Balas Kapal
Your Correction